SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Loading

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

STANDART PELAYANAN

Tak Hanya Terima Penghargaan, Wali Kota Maidi Juga Jadi Pembicara di Kementerian LHK

JAKARTA – Pembangunan fisik daerah yang tidak hanya memperhatikan fungsi dan estetika, tapi juga mempertimbangkan kelestarian lingkungan di wilayah Kota Madiun mendapatkan apresiasi dari Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan.

Selasa (15/6), Wali Kota Madiun Maidi menerima penghargaan Green Leadership ‘’Nirwasita Tantra 2020’’ dari kementerian tersebut di Jakarta untuk kategori Pemerintah Daerah Kota Sedang. Penghargaan serupa juga diterima oleh DPRD Kota Madiun secara virtual.

Atas penghargaan tersebut, Wali Kota Maidi berharap seluruh masyarakat Kota Madiun bisa ikut berbangga. ‘’Ini adalah hadiah untuk ulang tahun kota kita tercinta yang ke-103 tahun,’’ tuturnya.

Tak hanya itu, orang nomor satu di Kota Pendekar itu juga mengatakan bahwa penghargaan Nirwasita Tantra menjadi bukti apresiasi atas kinerja seluruh pihak selama ini. Khususnya, dalam hal pembangunan di Kota Madiun. ‘’Seluruh jerih payah dan lelah untuk membangun kota ini dibayar lunas dengan penghargaan ini,’’ imbuhnya.

Upaya pembangunan kota dengan memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan memang telah menjadi fokus perhatian pemkot selama ini. Hal ini juga diperkuat dengan adanya program, kegiatan, dan kebijakan yang memperhatikan prinsip-prinsip tersebut. Salah satunya, pembangunan kampung tematik, lapak UMKM, hingga trotoar yang multifungsi.

Tak hanya menerima penghargaan, pada kesempatan tersebut Wali Kota Maidi juga didapuk menjadi pembicara. Yakni, dalam talkshow bertema Peran Kepala Daerah Sebagai Green Leaders Dalam Peningkatan Green Economy. Kesempatan inipun dimanfaatkan oleh mantan Sekda Kota Madiun itu untuk mengenalkan konsep pembangunan yang dilakukan oleh Kota Madiun.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar memberikan ucapan selamat kepada seluruh kepala daerah dan DPRD yang menerima penghargaan. Menurutnya, tak mudah untuk mendapatkan penghargaan ini. Sebab, proses seleksi dilakukan secara ketat dan panjang. Total ada 21 provinsi, 57 kota, dan 146 kabupaten yang bersaing mendapatkan penghargaan tersebut.

‘’Penghargaan ini merupakan apresiasi pemerintah atas aktualisasi kepemimpinan yang berorientasi green maupun deep green dalam merumuskan program kerja dan kebijakan yang secara ketat menganut prinsip pembangunan berkelanjutan,’’ tandasnya.

#repost #pemkotmadiun

Patroli Gakkum Prokes 14 06 2021

Senin, 14 Juni 2021 melaksanakan peningkatan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan diwilayah Kota Madiun personel Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran terus melaksanakan patroli bersama personel Dinas Pehubungan, Dinas Perdagangan, BPBD, TNI dan Polri.

Diawali dengan Apel di halaman depan Balaikota dipimpin oleh Plt. Sekretaris Satpol PP&Damkar Kegiatan dilanjutkan dengan menyasar tempat usaha yang dikhawatirkan dapat menimbulkan Kerumunan.

Kemudian pada pemilik usaha maupun karyawan pada waktu tersebut kami himbau agar tetap waspada dan terus meningkatan disiplin protokol kesehatan.

Mari Patuhi Protokol Kesehatan Jangan Kendor.

Pam PSC Dan Penegakan Prokes 14 06 2021

Personel Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun, pada Senin, 14 Juni 2021 melaksanakan pengamanan disepanjang area Pahlawan Street Center (PSC) serta kegiatan penegakan protokol kesehatan.
Selama 24 Jam pengamanan yang terbagi menjadi 3 Shift dengan waktu pelaksanaan kegiatan dari pukul 00.01 sampai dengan 08.00 WIB, dilanjut pukul 07.00 sampai dengan 15.30 WIB dan kemudian dilanjut pukul 14.00 sampai dengan pukul 23.45 WIB.

Kegiatan diawali dengan Apel serta serah terima tugas antar regu kemudian dilanjut dengan pelaksanaan kegiatan yaitu pemantauan aset-aset Pemerintah Daerah yang berada di sepanjang jalan Pahlawan, sosialisasi untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, memberikan teguran lisan bagi warga masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker atau memakai masker namun tidak tepat pemakaiannya, memberikan teguran lisan bagi warga masyarakat yang kedapatan berkerumun, memberikan teguran lisan bagi PKL yang berjualan di zona terlarang PSC, menertibkan parkir liar dan serta membantu masyarakat menyebrang jalan.

Personil yang terlibat sejumlah 34 orang, pada hari tersebut telah melakukan tindakan dengan hasil :
1. Memberikan teguran lisan pada warga masyarakat yang tidak memakai masker/memakai masker namun tidak tepat penggunaannya sejumlah 168 Orang.
2. Memberikan teguran lisan pada warga masyarakat yang parkir di trotoar & bahu jalan sejumlah 10 Orang.
3. Memberikan teguran lisan pada warga masyarakat yang berkerumun tidak menerapkan Physical Distancing sejumlah 7 Kerumunan.
4. Memberikan teguran lisan pada warga masyarakat yang menaiki Patung Merlion sejumlah 27 Orang.
5. Memberikan teguran lisan pada Pengemis sejumlah 1 Orang.
6. Memberikan info kerusakan pada aset Daerah sejumlah 1 aset berada di Sektor Matahari = 1 aset (Kursi Rusak).

Pengamanan Dan Pengawalan 14 06 2021

Senin, 14 Juni 2021 melaksanakan Pengamanan dan Pengawalan Kegiatan Walikota Madiun, Wakil Walikota Madiun dan Sekretaris Daerah Kota Madiun dengan rangkaian Kegiatan :

Pukul 06.30 – 08.50 WIB Shoting Video Gretting Puncak Hari Jadi Kota Madiun di Lapak UMKM Oro – Oro Ombo, bertempat di Lapak UMKM Oro – Oro Ombo jalan Letjen S Parman Kelurahan Oro – Oro ombo Kecamatan Kartoharjo. Hadir dalam kegiatan : Walikota Madiun, Ketua TP PKK Kota Madiun, Wakil Walikota Madiun, Sekda Kota Madiun, Kapolres Madiun Kota, Ketua DPRD Kota Madiun, Dandim 0803/Madiun, Kajari Kota Madiun, Dan Kadis Kominfo Adapun Rute Yg di lalui : Start Balaikota, jalan Pahlawan, jalan Perintis Kemerdekaan, jalan Diponegoro, jalan Lerjen S Parman, Lapak UMKM Oro – Oro Ombo.

Pukul 09.50 – 10.20 WIB Audensi, pengarahan dan mediasi pengelola parkir depan Matahari Plaza oleh Walikota Madiun didampingi oleh Sekretaris Daerah Kota Madiun, BPKAD, Kadis Perhubungan di Pendopo Balaikota dengan agenda perencanaan pemindahan lahan parkir depan Matahari.

Pukul 10.25 – 12.00 WIB Penjeputan Menteri Sosial RI di Depot pecel Bu Wo, bertempat di depot pecel Bu Wo jalan Letjen S Parman Kelurahan Oro – Oro Ombo Kecamatan Kartoharjo. Hadir dalam kegiatan : Menteri Sosial RI Dr. (H.C) Ir .Tri Rismaharini.M , Walikota Madiun, Kapolres Madiun Kota, Dandim 0803 / Madiun, Kapolres Madiun, Dan Yon Brimob C Pelopor, Rombongan Dari kementrian Sosial RI beserta undangan lainnya.

Pukul 18.00 – 21.30 WIB Zoom Meeting Rakor Evaluasi PPKM Skala Mikro oleh Menteri Koordinator Perekonomian, bertempat di BalaiKota Madiun jalan Pahlawan No 37 Kelurahan Kartoharjo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun. Kegiatan dihadiri sekitar 15 orang. Hadir Pejabat Tingkat Forkopimda Kota Madiun : Sekretaris Daerah Kota Madiun, Kapolres Madiun Kota, Kabag Ops Polres Madiun Kota, Danpos Ramil 18/Manguharjo, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra, Asisten 2 Bidang Administrasi Pembangunan Dan Umum, Plh Sekretaris Satpol PP dan Damkar, Kadinkes Pengendalian Penduduk Dan KB, Kalak BPBD, Ka BPKAD, Ka Bapelitbang, dan beserta undangan lainnya.

Operasi Yustisi 14 06 2021

Pada hari ini Senin tanggal 14 Juni 2021 pukul 09.45 WIB bertempat di jalan Setia Budi (Pasar Kojo) telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pemutusan Rantai Penyebaran Covid 19 di Wilayah Kota Madiun yang dihadiri sekitar 40 (empat puluh) orang.
Dasar Hukum Kegiatan :
1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2021
2. Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020
3. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/84/KPTS/013/2021
4. Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2020.
5. Instruksi Walikota Madiun Nomor 12 Tahun 2021.

Petugas pelaksana kegiatan :
1. Plt. Sekretaris Satpol PP&Damkar
2. Kasi Dikdak Satpol PP&Damkar
3. Kasi Binwasluh Satpol PP&Damkar
4. Kasi SDM Satpol PP&Damkar
5. Kasubag Bin Ops Polres Madiun Kota.

Personil yang terlibat :
1. Polres Madiun Kota
2. Satpol PP&Damkar
3. Dishub
4. BPBD
5. Brimob

Sarana Prasarana Operasi :
– 1 mobil Panther Satpol PP&Damkar
– 1 mobil hilux Dishub
– 1 mobil hilux BPBD
– 1 mobil Sabhara Polres Madiun Kota
– 1 papan Operasi Yustisi

Rangkaian Kegiatan :
1. Pukul 09.45 WIB Pelaksanaan apel dipimpin oleh Kasubag Bin Ops Polres Madiun Kota.
2. Pukul 09.46 WIB Kegiatan operasi yustisi pada pengguna jalan yang melintas di jalan Setia Budi (Pasar Kojo) dimulai, masing-masing anggota menuju ke pos-pos yang telah diperintahkan.
3. Pukul 10.20 WIB, Kegiatan Operasi Yustisi selesai dengan lancar dan aman.

Hasil kegiatan :
– 19 (Sembilan Belas) orang Pelanggar protokol kesehatan “tidak pakai masker atau memakai masker yang tidak benar”.

Tindakan yang dilakukan :
Bagi pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker diberhentikan oleh petugas, lalu diarahkan ke petugas pembina dan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh serta pemberian handsanitizer, dijelaskan kesalahannya, kemudian diberikan sanksi berupa :
1. Sanksi Denda Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) : 4 (Empat) orang
2. Sanksi Teguran Tertulis : 15 (Lima Belas) orang
3. Sanksi Sosial : Nihil Orang

Penertiban Penerapan Protokol Kesehatan


Berkenaan meningkatnya jumlah orang yang berkunjung di PSC dan RTH ( Ruang Terbuka Hijau ) di wilayah Kota Madiun, personel Satpol PP & Damkar terus lakukan pantauan dan pengawasan terhadap gangguan ketentraman dan ketertiban umum guna terciptanya situasi yang aman, tertib dan terkendali.

Dengan pengendali lapangan yaitu : Kabid Trantibum Linmas, Kasi Opsdal Trantibumtranmas, Kasi Linmas, Kasi Binwasluh, Kasi Lidik, Kasi Bangtas, dan Kasi Pamwal melaksanakan kegiatan tersebut berturut turut mulai pukul 06.00 s/d 10.00 WIB dan berlanjut 18.00 s/d 22.00, pelaksanaan pada hari Sabtu dan Minggu, tanggal 12 dan 13 Juni 2021 dengan jumlah personel yang bertugas sebanyak 25 Orang memberikan himbauan serta teguran agar selalu memperhatikan penerapan protokol kesehatan yang utama adalah dalam hal pemakaian masker, atur jarak antar orang dan menghindari kerumunan. Lokasi kegiatan PSC, Bunderan Taman, Pasar Sriwijaya, RTH Gulun, dan Taman Lalulintas Bantaran.

Disela sela kegiatan pada Minggu pukul 20.45 WIB didepan kantor Telkom telah ditemukan barang tertinggal dan kami amankan berupa tas berwarna Hitam kemudian tepat pada pukul 21.26 WIB telah diambil pemilknya.

Mari Patuhi Protokol Kesehatan Jangan Kendor.

Kebakaran Toko Hayati Agung (TEKSTIL) 12 06 2021

Hari Sabtu, 12 Juni 2021 Pukul 19.17WIB, Kondisi cuaca mendung gerimis telah terjadi kebakaran toko Sultan Agung (tekstil dan seragam). Pada saat itu team Bidang Damkar Ponorogo sudah melakukan pemadaman. Kemudian belum berhasil di padamkan, dan meminta bantuan ke Satpol PP & Damkar Kota Madiun melalui Kasatpol PP Ponorogo di tujukan Kasatpol PP & Damkar Kota Madiun via telepon.

Kemudian Kasatpol PP & Damkar memerintahkan personil bidang Pemadam Kebakaran & Penyelamatan baik yang piket mupun yang off untuk membantu proses pemadaman, di respon cepat oleh petugas kerahkan 3 unit yaitu Sentosa AE 8418 BP, watersupply 10000 L AE 8450 BP dan unit Pather AE 8025 BP

Sekitar pukul 19.50 WIB, 3 (tiga) unit serta personel Bidang Damkar & Penyelamatan tiba dilokasi untuk membantu dan langsung melakukan pemadaman & pembasahan dan ditambah personil bantuan . (Aman terkendali). Alamat jalan Sultan Agung Ponorogo. Kondisi terakhir sekira pukul 21.00 WIB api berhasil dipadamkan. Penyebab kejadian kebakaran tersebut didugaan karena ada konsleting listrik di area lantai 2 bangunan.

Operasi Yustisi 11 06 2021

Pada Jum’at tanggal 11 Juni 2021 pukul 09.45 WIB bertempat di Jalan Pilang Dwija (Bok Malang) telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pemutusan Rantai Penyebaran Covid 19 di Wilayah Kota Madiun yang dihadiri sekitar 40 (empat puluh) orang.

Dasar Hukum Kegiatan :
1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2021
2. Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020
3. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/84/KPTS/013/2021
4. Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2020
5. Instruksi Walikota Madiun Nomor 12 Tahun 2021




Petugas pelaksana kegiatan :
1. Plt. Sekretaris Satpol PP&Damkar
2. Kasi Dikdak Satpol PP&Damkar
3. Kasi Binwasluh Satpol PP&Damkar
4. Kasi SDM Satpol PP&Damkar
5. Kasubag Bin Ops Polres Madiun Kota.

Personil yang terlibat :
1. Polres Madiun Kota
2. Satpol PP&Damkar
3. Dishub
4. BPBD
5. Brimob

Sarana Prasarana Operasi :
– 1 mobil Panther Satpol PP&Damkar
– 1 mobil hilux Dishub
– 1 mobil hilux BPBD
– 1 mobil Sabhara Polres Madiun Kota
– 1 papan Operasi Yustisi

Rangkaian Kegiatan :
1. Pukul 09.45 WIB Pelaksanaan apel dipimpin oleh Kasubag Bin Ops Polres Madiun Kota.
2. Pukul 09.46 WIB Kegiatan operasi yustisi pada pengguna jalan yang melintas di Jl. Pilang Dwija (Bok Malang) dimulai, masing-masing anggota menuju ke pos-pos yg telah diperintahkan.
3. Pukul 10.15 WIB, Kegiatan Operasi Yustisi selesai dengan lancar dan aman.

Hasil kegiatan : – 16 (Enam Belas) orang Pelanggar protokol kesehatan “tidak pakai masker atau memakai masker yang tidak benar”.

Tindakan yang dilakukan :
Bagi pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker diberhentikan oleh petugas, lalu diarahkan ke petugas pembina dan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh serta pemberian handsanitizer, dijelaskan kesalahannya, kemudian diberikan sanksi berupa :
1. Sanksi Denda Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) : Nihil orang.
2. Sanksi Teguran Tertulis : 10 (Sepuluh) orang.
3. Sanksi Sosial : 6 (Enam) Orang.

Penertiban PKL 11 06 2021

Jumat, 11 Juni 2021 Personil Satuan Polisi Pamong Praja&Pemadam Kebakaran, Melaksanakan tindak lanjut hasil rapat dengan Dinas Perdagangan tentang rencana penertiban di Pasar Tradisional jalan Merpati Kota Madiun. Dasar pelaksanakan kegiatan tersebut adalah laporan dari ketua paguyuban kepada Dinas Perdagangan Kota Madiun tentang banyak bermunculan pedagang baru di lokasi tersebut. Dengan Harapan paguyuban / pedagang untuk dilakukan penertiban agar tidak ada penambahan lagi.

Hasil koordinasi sesuai petunjuk Bapak Walikota Madiun agar dipertahankan pedagang lama / terdaftar dan untuk dilakukan penertiban. Penertiban dilaksanakan pada hari Jum’at dan dilanjutkan pada Sabtu tanggal 11 dan 12 Juni 2021 mulai pukul 05.30 WIB s/d selesai kegiatan diawali kumpul di halaman pasar berangkat bersama sama dan dibantu trantib kelurahan Babinsa dan Babinkantibmas.

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan Himbauan Protokol Kesehatan dan Pembagian Masker kepada pedagang maupun pengunjung.

Operasi Yustisi 10 06 2021

Pada hari ini Kamis tanggal 10 Juni 2021 pukul 15.45 WIB bertempat di jalan Kelapa Manis (Depan SMK Sore) telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pemutusan Rantai Penyebaran Covid 19 di Wilayah Kota Madiun yang dihadiri sekitar 40 (empat puluh) orang.

A. Dasar Hukum Kegiatan :
1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2021
2. Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020
3. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/84/KPTS/013/2021
4. Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2020
5. Instruksi Walikota Madiun Nomor 12 Tahun 2021


Petugas pelaksana kegiatan :
1. Plt. Sekretaris Satpol PP&Damkar
2. Kasi Dikdak Satpol PP&Damkar
3. Kasi Binwasluh Satpol PP&Damkar
4. Kasi SDM Satpol PP&Damkar
5. Kasubag Bin Ops Polres Madiun Kota.

Personil yang terlibat :
1. Polres Madiun Kota
2. Satpol PP&Damkar
3. Dishub
4. BPBD
5. Brimob

Sarana Prasarana Operasi :
– 1 mobil Panther Satpol PP&Damkar
– 1 mobil hilux Dishub
– 1 mobil hilux BPBD
– 1 mobil Sabhara Polres Madiun Kota
– 1 papan Operasi Yustisi

Rangkaian Kegiatan :
1. Pukul 15.45 WIB Pelaksanaan apel dipimpin oleh Kasubag Bin Ops Polres Madiun Kota.
2. Pukul 15.46 WIB Kegiatan operasi yustisi pada pengguna jalan yang melintas di Jl. Kelapa Manis (Depan SMK Sore) dimulai, masing-masing anggota menuju ke pos-pos yang telah diperintahkan.
3. Pukul 16.00 WIB, Kegiatan operasi yustisi selesai dengan lancar dan aman.
Hasil kegiatan:
– 3 (Tiga) orang Pelanggar protokol kesehatan “tidak pakai masker atau memakai masker yang tidak benar”.

Tindakan yang dilakukan:
Bagi pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker diberhentikan oleh petugas, lalu diarahkan ke petugas pembina dan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh serta pemberian handsanitizer, dijelaskan kesalahannya, kemudian diberikan sanksi berupa :
1. Sanksi Denda Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) : Nihil orang
2. Sanksi Teguran Tertulis : 1 (Satu) orang
3. Sanksi Sosial : 2 (Dua) Orang.

Sosialisasi &Pelatihan Penanggulangan Kebakaran 10 06 2021

Upaya optimalisasi kesiapan alat – alat Pemadam Kebakaran, Kamis,10 Juni 2021. Satpol PP & Damkar melaksanakan sosialisasi & pelatihan penanggulangan kebakaran, bertempat di jalan Suta Bhakti Kelurahan Kanigoro. Simulasi kebakaran tersebut di ikuti oleh Kabid Pemadam Kebakaran&Penyelamatan, Kasi Pencegahan&Pemberdayaan Masyarakat, Kasi Ops Pemadaman&Penyelamatan, Dan Kasi Inspeksi, Sarana dan Prasarana Kebakaran, berserta Staf SatpolPP&Damkar, pegawai Kelurahan dan Masyarakat.

Kegiatan tersebut merupakan antisipasi kejadian bencana kebakaran yang sewaktu waktu bisa terjadi dan langkah awal penanganan kebakaran secara mandiri. Selain kegiatan tersebut warga juga dipersilahkan langsung mencoba untuk penanganan kebakaran. Diharapkan dengan sosialisasi & Pelatihan Penanggulangan Kebakaran tersebut pegawai maupun masyarakat memperoleh manfaat sehingga ketika terdapat kebocoran gas, dan bahaya kebakaran lainya, tidak perlu panik, dan dapat segera lakukan penangganan.

Pengamanan dan Pengawalan 10 06 2021


Kamis, Tanggal 10 Juni 2021 Melaksanakan Pengamanan Pengawalan Kegiatan Walikota Madiun, Wakil Walikota dan dengan rangkaian acara :

Pukul 08.30 – 09.00 WIB Walikota Madiun berserta Ibu menghadiri acara pernikahan sekaligus menjadi saksi pernikahan Sdr. Mugi Rifiq dan Vivi di jalan Trimulyo Kelurahan Klegen, Kelurahan Kartoharjo.

Pukul 09.00 – 10.15 WIB Kunjungan Kerja Ketua Pengurus Yayasan Kemala Bhayangkari Daerah Jawa Timur, bertempat di TK Kemala Bhayangkari 53 Madiun jalan Nias no 35 Kelurahan Madiun Lor Kecamatan Manguharjo. Hadir dalam kegiatan : Walikota Madiun, Ketua Yayasan Kemala Bhayangkari Daerah Jawa Timur, Kapolres Madiun Kota, Ketua Bhayangkari Sek Bakorwil 1 Madiun, Pju Polres Madiun Kota, Dan Guru Dan Siswa TK Kemala Bhayangkari Madiun beserta Undangan Lainnya.

Pukul 10.15 – 11.30 WIB Pembukaan Sosialisasi Pemantapan Nilai Nilai Ideologi Pancasila Bagi Mahasiswa, dengan tema “ MEMBUMIKAN PANCASILA DIKALANGAN GENERASI MUDA SEBAGAI UPAYA MENJAGA IDENTITAS DAN JATI DIRI BANGSA DITENGAH KEMAJUAN PERADABAN ” Bertempat di gedung diklat jalan Duku Kelurahan Kejuron Kecamatan Taman Kota Madiun. Hadir dalam kegiatan : Walikota Madiun, Sekda kota madiun, Dandim 0803 madiun, Dansatpom AU lanud iswahyudi, Wakapolres Madiun Kota, Perwakilan kejaksaan, Asisten dan Staf Ahli, Bakesbangpol, Nara Sumber, dan Peserta sosialisasi beserta Undangan Lainnya. Peserta Sosialisasi berjumlah 60 orang berasal dari Perwakilan mahasiswa Perguruan tinggi yang ada Kota Madiun.

Pukul 11.30 – 12.00 WIB Zoom dengan” Go limbah Bandung, bertempat di Pendopo Balaikota, Kegiatan diikuti ± 100 orang. Hadir dalam kegiatan antara lain : Walikota Madiun dan Kadis Lingkungan Hidup.

Pukul 12.00 – 13.00 WIB Launching Foodtruck Raffi Exspres (Baba Raffi), bertempat di Pondok Merpati, jalan Merpati Kelurahan Nambangan Lor Kecamatan Manguhanrjo Kota Madiun. Hadir Dalam Kegiatan : Walikota Madiun, Ketua TP PKK kota madiun, Ka Bappelitbang, Dinas tenaga kerja dan KUM, Kadis Perdagangan, Kadis Perkim, Ketua MUI Kota Madiun, dan Owner Kebab Baba Raffi Exspres Area Madiun Beserta Undangan Lainnya.

Pukul 18.00 – 21.30 WIB Penerimaan Kunjungan Kerja Walikota Bekasi Beserta Rombongan, bertempat di Halaman tengah Balaikota Madiun jalan Pahlawan. Hadir dalam kegiatan : Walikota Madiun, Walikota Bekasi, Wakil Walikota Madiun, Plh Kasdim 0803 Madiun, Wakapolres Madiun Kota, Asisten Dan Staf Ahli, Kasatpol PP Dan Damkar Kota Madiun, OPD Kota Madiun, dan OPD Kota Bekasi.

Permintaan Pelepasan Cincin 08 06 2021

Permintaan pelepasan cincin oleh warga jalan Jati Jajar, Kelurahan Taman Kecamatan Taman Kota Madiun yang datang langsung ke garasi Satpol PP & Damkar Kota Madiun.

Kronologi : pada saat itu yang bersangkutan ( warga Kelurahan Taman ) menuju ke garasi untuk minta tolong pelepasan cincin dan segera di tindak lanjuti petugas piket. Cincin itu sudah terpakai di tangan sejak SMA, pada selasa, 08 Juni 2021 telah mengakibatkan pembekakan pada jari. Kemudian cincin berhasil di lepas dengan aman terkendali.

Penanganan Pengaduan Masyarakat 09 06 2021


Manerima laporan yang masuk di Call Canter Madiun Siaga 112, mengenai orang terlantar, alamat Kejadian atau posisi orang terlantar tersebut berada Masjid baitul mutaqin sebelah timur SD 02 Manisrejo.

Pelapor menginformasikan adanya orang terlantar dan minta tolong untuk dijemput dan diantar ke shelter srindit. Ybs berumur 55 tahun kondisi tidak bisa jalan alias ngesot, sudah tidak punya saudara di Madiun, sebelumnya bertempat tinggal di Malang menurut keterangan pelapor KTP dari kota Madiun, kondisi ybs tidak sakit (batuk, pilek, ataupun demam) hanya tidak bisa jalan atau ngesot.

Segera ditindaklanjuti setelah Personel Satpol PP & Damkar datang kelokasi, orang tersebut kami dapati sudah diamankan di Masjid, selanjutnya dengan sepengetahuan dari pihak Kelurahan, Babinsa dan warga sekitar kami bawa Ke bawa ke PRW untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. Giat berjalan aman lancar dan terkendali.

Penertiban Reklame 08 06 2021

Giat rutin Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun melaksanakan penegakkan peraturan Walikota Madiun no 44 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan reklame.

Telah menertibkan reklame yang terbukti telah melanggar ketentuan dengan dipasang tanpa izin, telah berakhir masa izinnya / tidak diperpanjang, belum melakukan pelunasaan pajak, dan mengganggu fungsi jalan maupun pejalan kaki serta letak pemasangan tidak sesuai ketentuan.

Pada Selasa 08 Juni 2021 mengamankan sejumlah 30 Reklame yang terpasang di Jalan Yosudarso, jalan Campursari, jalan Kembar, jalan Apotek Hidup, Simpang Sogaten, jalan Ringroad, jalan Gajahmada, jalan Setiaki, dan Jalan Rimba Dharma. Selain kegiatan pelepasan reklame juga lakukan himbauan serta koordinasi dengan karyawan toko yang berlokasi di jalan Yosudarso terkait pemasangan reklame yang tidak berizin.

Operasi Yustisi 08 06 2021

Pada Selasa tanggal 08 Juni 2021 pukul 08.30 WIB bertempat di jalan Pahlawan (Balaikota Madiun) telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pemutusan Rantai Penyebaran Covid 19 di Wilayah Kota Madiun yang dihadiri sekitar 40 (empat puluh) orang.

Dasar Hukum Kegiatan:
1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2021
2. Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020
3. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/84/KPTS/013/2021
4. Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2020.
5. Instruksi Walikota Madiun Nomor 12 Tahun 2021.

Petugas pelaksana kegiatan :
1. Plt. Sekretaris Satpol PP&Damkar
2. Kasi Dikdak Satpol PP&Damkar
3. Kasi Binwasluh Satpol PP&Damkar
4. Kasi SDM Satpol PP&Damkar
5. Kasubag Bin Ops Polres Madiun Kota.

Personil yang terlibat :
1. Polres Madiun Kota
2. Satpol PP&Damkar
3. Dishub
4. BPBD
5. Brimob

Sarana Prasarana Operasi :
– 1 mobil Panther Satpol PP&Damkar
– 1 mobil hilux Dishub
– 1 mobil hilux BPBD
– 1 mobil Sabhara Polres Madiun Kota
– 1 papan Operasi Yustisi

Rangkaian Kegiatan :
1. Pukul 08.30WIB Pelaksanaan apel dipimpin oleh AKP Harley.
2. Pukul 08.31 WIB Kegiatan Operasi Yustisi pada pengguna jalan yang melintas di jalan Pahlawan (Balaikota Madiun) dimulai, masing-masing anggota menuju ke pos-pos yang telah diperintahkan.
3. Pukul 09.00 WIB, Kegiatan Operasi Yustisi selesai dengan lancar dan aman.

Hasil kegiatan : – 9 (Sembilan) orang Pelanggar protokol kesehatan “tidak pakai masker atau memakai masker yang tidak benar”.

Tindakan yang dilakukan :
Bagi pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker diberhentikan oleh petugas, lalu diarahkan ke petugas pembina dan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh serta pemberian handsanitizer, dijelaskan kesalahannya, kemudian diberikan sanksi berupa :
1. Sanksi Denda Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) : Nihil orang
2. Sanksi Teguran Tertulis : 9 (Sembilan) orang
3. Sanksi Sosial : Nihil Orang.

Pengamanan dan Pengawalan 08 06 2021

Hari Selasa, 08 Juni 2021 Melaksanakan Pengamanan Pengawalan Kegiatan Walikota Madiun dan Wakil Walikota dengan rangkaian acara :

Pukul 07.30 – 09.25 WIB, Khitanan Masal Dalam Rangka Memperingati Hari Jadi Kota Madiun Ke 103 Tahun, Bertempat di Rumah Dinas Walikota Madiun, kegiatan tersebut diikuti sekitar 50 orang. Hadir dalam kegiatan : Walikota Madiun, Ketua TP PKK Kota Madiun, Wakil Walikota Madiun, Ketua DPRD Kota Madiun, Sekda Kota Madiun, Asisten, Staf Ahli, Kasat Pol PP & Damkar Kota Madiun, Ketua MUI Kota Madiun, Perwakilan Perbankkan, OPD, Camat Se Kota Madiun dan Peserta Sunat Massal Beserta Undangan Lainnya. Peserta khitan massal berjumlah sekitar 309 anak berasal dari anak- anak warga Kota Madiun.

Pukul 10.30 – 11.00 WIB Audensi Bersama Batik Madiun Barang Antik, Bertempat di Balaikota Madiun. Hadir dalam kegiatan : Walikota Madiun, Sekda Kota Madiun, Kabid Kebudayaan Disbudparpora dan Rombongan Batik Madiun Barang Antik.

Pukul 13.00 – 15.30 WIB Rapat High level metting TPID Kota Madiun, Bertempat Di Gedung GCIO Jalan Perintis kemerdekaan No 32 Kelurahan Kartoharjo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun. Hadir dalam kegiatan : Walikota Madiun, Wakil Walikota Madiun, Sekda Kota Madiun, Wakil Kepala Perwakilan BI Kediri, Kepala BPS, Asisten, Staf Ahli, Kasat pol PP&Damkar Kota Madiun, OPD, Camat Se Kota Madiun Dan Instansi Vertikal Beserta Undangan Lainnya.

Pukul 18.00 – 21.30 WIB Sholat Isya Berjamaah, bertempat di Masjid Baitus Sholihin, jalan Dieng Kelurahan Pangongangan Kecamatan Manguharjo, Kegiatan Tersebut dihadiri sekitar 100 orang. Hadir dalam kegiatan : Walikota Madiun, Staf Ahli, OPD, Kasat Pol PP&Damkar, Camat Manguharjo, Kapolsek Manguharjo, Danpos Ramil Manguharjo, Lurah Pangongangan, Lurah se Kec Manguharjo, Takmir Masjid Baitus Sholihin dan Jamaah Masjid Bhaitus sholihin beserta Undangan Lainnya. Adapun bantuan yang diserahkan yaitu Bantuan Uang saku kepada anak yatim Piatu di lingkungan sebanyak 10 orang, Alat pencegahan Covid 19 untuk RW di kelurahan Pangongangan, Bantuan paket sembako dan Uang saku dari Baznas Kota Madiun untuk marbot Masjid Baitus Sholihin.

Kebakaran Karena Kompor Gas Sering Terjadi, Bagaimana Mengatasi Hal Tersebut ?

Kebakaran merupakan sebuah kondisi yang tidak diinginkan oleh siapapun, terutama kebakaran yang terjadi di pemukiman, tempat usaha, fasilitas umum dll yang dapat menyebabkan kerugian materi dan bahkan hilangnya nyawa manusia. Banyak faktor penyebab terjadinya kebakaran salah satunya ialah pada kompor gas. Kompor gas memang bukan hal baru dalam kehidupan manusia. Setiap hari manusia menunggunakan alat tersebut untuk menunjang rutinitas kehidupan. Namun tidak semua masyarakat menerapkan penggunaan kompor gas yang baik dan aman dari bahaya kebakaran yang selalu mengintai setiap saat.


Dengan kondisi tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun melakukan edukasi melalui video yang menggambarkan bagaimana penanganan penanggulangan kebakaran apabila terjadi kebakaran pada media kompor gas dan hal – hal apa saja yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya kebakaran pada media kompor gas tersebut. Ayo menjadi Pelopor Pencegahan Kebakaran yang dimulai dari diri Kita. Selalu Waspada dan jangan anggap enteng soal kebakaran sebab Kebakaran dapat menimpa siapapun, dimanapun dan dapat terjadi setiap saat.


WESPADALAH BAHAYA KEBAKARAN ! Salam Praja !! Salam Yudha Brahma Jaya !!

Pengamanan dan Pengawalan 07 06 2021

LHari Senin, 07 Juni 2021 Melaksanakan Pengamanan Pengawalan Kegiatan Walikota Madiun dan Wakil Walikota dengan rangkaian acara :

Pukul 08.00 – 08.45 WIB Walikota Madiun meninjau pengoperasian Mobil Penyapu Jalan yang digunakan untuk menyapu di sepanjang jalan Pahlawan dengan didampingi Kadis Naker dan KUM, dan Kalak BPBD

Pukul 09.37 – 10.20 WIB Walikota Takziah Ibunda dari Bapak Cahyo Kasubag TU RS Sogaten di jalan Ranumenggalan Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Kota Madiun.

10.33 – 10.43 WIB Walikota Madiun meninjau proyek Sumber Wangi.

Pukul 08.00 – 10.15 WIB Audensi Aliansi Madiun Raya Dengan Pansel PDAM, Bertempat di Ruang 13 Balaikota Madiun. Kegiatan di ikuti sekitar 15 orang. Hadir dalam kegiatan : Sekretaris Daerah Kota Madiun, Asisten 1 Bidang Pemerintahan Dan Kesra, Kepala BKSDM, Kepala inspektorat, Kepala BPKAD dan Perwakilan Aliansi Madiun Raya.

Pukul 10.00 – 12.25 WIB Rakor Tim Saber Pungli Kota Madiun, Dengan Tema ” PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PUNGLI DI KOTA MADIUN TAHUN 2021, bertempat di Aula Ayam Goreng Pemuda jalan H Agus Salim, Kelurahan Nambangan Lor Kecamatan Manguharjo. Hadir Dalam Kegiatan : Walikota Madiun, Kasdim 0803 Madiun, Wakapolres Madiun Kota, Kasintel Kejaksaan Negeri Madiun, Kasat Binmas Polres Madiun Kota, Perwakilan Denpom V/1 Madiun, Plt Sekdis Satpol PP Dan Damkar, Kasi Ops Tribumtranmas Satpol PP Dan Damkar, Sekretaris Inspektorat, OPD Terkait dan Anggota Tim Saber Pulngli Kota Madiun.

Pukul 18.00 – 22.00 WIB Kunjungan Kerja Walikota Bengkulu Dan Penandatanganan Kerja Sama Antara Pemerintah Kota Madiun Dan Pemerintah Kota Bengkulu,Tentang Kerja Sama Pembangunan Daerah Oleh Walikota Madiun Dan Walikota Bengkulu, bertempat di halaman tengah Balaikota Madiun. Hadir dalam kegiatan : Walikota madiun, Walikota bengkulu, Ketua TP PKK Kota madiun, Ketua TP PKK kota Bengkulu, Wakil walikota madiun, Sekda Kota Bengkulu, Asisten dan Staf Ahli, Kasatpol Pp Dan Damkar Kota Madiun, OPD Kota madiun dan OPD Kota Bengkulu.

Operasi Yustisi 07 06 2021

Pada Senin tanggal 07 Juni 2021 telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pemutusan Rantai Penyebaran Covid 19 di Wilayah Kota Madiun yang dihadiri sekitar 40 (empat puluh) orang.

Waktu dan lokasi pelaksanaan :
– Pukul 09.45 WIB bertempat di jalan Diponegoro (Simpang Patung Pendekar).
– Pukul 15.50 WIB bertempat di jalan Panglima Sudirman (Pasar Besar).

Dasar Hukum Kegiatan :
1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2021
2. Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020
3. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/84/KPTS/013/2021
4. Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2020
5. Instruksi Walikota Madiun Nomor 12 Tahun 2021

Petugas pelaksana kegiatan :
1. Plt. Sekretaris Satpol PP & Damkar
2. Kasi. Dikdak Satpol PP & Damkar
3. Kasi Binwasluh Satpol PP & Damkar
4. Kasi SDM Satpol PP & Damkar
5. Kasubag Bin Ops Polres Madiun Kota.

Personel yang terlibat:
1. Polres Madiun Kota
2. Satpol PP & Damkar
3. Dishub
4. BPBD
5. Brimob.

Sarana Prasarana Operasi :
– 1 mobil Panther Satpol PP & Damkar
– 1 mobil hilux Dishub
– 1 mobil hilux BPBD
– 1 mobil Sabhara Polres Madiun Kota
– 1 papan Operasi Yustisi

Rangkaian Kegiatan :
1. Pukul 09.45 WIB Pelaksanaan apel
2. Pukul 09.46 WIB Kegiatan Operasi Yustisi pada pengguna jalan yang melintas dimulai, masing-masing anggota menuju ke pos-pos yang telah diperintahkan.
3. Pukul 10.15 WIB, Kegiatan Operasi Yustisi selesai dengan lancar dan aman.

Hasil kegiatan:
– 30 (Tiga Puluh) orang Pelanggar protokol kesehatan “tidak pakai masker atau memakai masker yang tidak benar”.

Tindakan yang dilakukan :
Bagi pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker diberhentikan oleh petugas, lalu diarahkan ke petugas pembina dan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh serta pemberian handsanitizer, dijelaskan kesalahannya, kemudian diberikan sanksi berupa :

1. Sanksi Denda Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) : Nihil orang
2. Sanksi Teguran Tertulis : 22 (Dua Puluh Dua) orang
3. Sanksi Sosial : 8 (delapaan) Orang.