Penertiban Reklame Isidentil
Kota Madiun – Secara aktif melaksanakan kegiatan penertiban reklame yang melanggar peraturan daerah kota madiun nomor 44 tahun 2018 tentang penyelenggaraan reklame, Rabu 10 Juli 2024
Penertiban reklame ini adalah reklame insidentil dengan kategori: Tidak berizin, Reklame tidak sesuai dengan izin lokasi penempatan, dan rusak.
Dengan giat penertiban ini, Satpol PP dan Damkar Kota Madiun berharap dapat menciptakan lingkungan yang tertata rapi, aman, nyaman dan damai bagi warga kota Madiun.
Dihimbau kepada para penyelenggara reklame untuk mengurus perizinan sebelum memasang reklame dan memperhatikan lokasi pemasangan reklame yang sudah ditentukan sesuai Peraturan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 44 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame.
‘’ Mari selalu mematuhi aturan dan melakukan perawatan agar reklame tetap dalam kondisi baik dan tidak mengganggu tata ruang kota ’’ujar Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, Sunardi Nurcahyono, S.STP.,M.Si
@pemkotmadiun_
@satpolpp_jatim
@ditpolpplinmas_kemendagri
@sdmdamkar_official
@eddysupriyanto_
@sunardinurcahyono
#pemkotmadiun #kotamadiun #kotapendekar #suaramadiun #madiuntoday #wisataindonesia #madiun #jatim #wisatamadiun #beritabaik #madiunhits #wisatatanpavisa #eiffel #kabah #kincir #netherland #kemendagri #ditpolpplinmas_kemendagri #sdmdamkar #satpolpp #damkar #madiunkotapendekar #majumendunia #eddysupriyanto #pjwalikota #pjwalikotamadiun #sunardinurcahyono #kasatpolppdandamkarkotamadiun