Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun Nomor : 067 / 14 / 401.116 / 2021 tentang Standart Pelayanan Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam kabakaran Kota Madiun.
Pelayanan Pengaduan Masyarakat
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN
WANI TUGAS " Berwibawa, Humanis, Santun, Tegas dan Ikhlas
Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun Nomor : 067 / 14 / 401.116 / 2021 tentang Standart Pelayanan Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam kabakaran Kota Madiun.
Pelayanan Pengaduan Masyarakat