Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun ( Satpol PP dan Damkar ) mempunyai tugas membantu kepala daerah untuk menciptakan suatu kondisi daerah yang tentram, tertib, dan teratur sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman. Oleh karena itu, di samping menegakkan Peraturan daerah / peraturan Walikota, Satpol PP dan Damkar Kota Madiun juga dituntut untuk menegakkan kebijakan pemerintah daerah lainnya yaitu :
A ). Penyelenggaran ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat serta penanggulangan kebakaran,
B ). Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat,
C ). Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang penanggulangan kebakaran,
D ). Penyelenggaran ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat serta penanggulangan kebakaran,
E ). Pelaksanaan kebijakan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota,
F ). Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,
G ). Pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat,
H ). Pelaksanaan kebijakan penanggulangan kebakaran,
I ). Pelaksanaan koordinasi penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia,
J ). Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan/atau aparatur lainnya,
K ). Pelaksanaan pengawasan dan pembinaan terhadap masyarakat agar mematuhi dan menaati Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota,
L ). Pelaksanaan pengawalan dan/atau pengamanan pejabat/tamu penting,
M ). Pelaksanaan pengamanan aset-aset Daerah dan tempat-tempat penting dan,
N ). Pelaksanaan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan bidangnya.
Untuk mengoptimalkan kinerja Pemerintah Daerah perlu dibangun kelembagaan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran yang mampu mendukung terwujudnya kondisi daerah yang tentram, tertib dan teratur.
Penataan kelembagaan Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar Kota Madiun) tidak hanya mempertimbangkan kriteria kepadatan jumlah penduduk di suatu daerah, tetapi juga beban tugas dan tanggung jawab yang diemban, budaya, sosiologi, serta risiko keselamatan.