SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Loading

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Madiun:

1. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP):

Tugas Pokok: Satuan Polisi Pamong Praja Kota Madiun Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Dalam pasal 5, Satpol PP memiliki tugas pokok untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman; dan menyelenggarakan perlindungan masyarakat.

 Dalam melakukan tugas satpol PP juga mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan program penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat;
  2. Pelaksanaan kebijakan penegakkan perda dan perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman Masyarakat serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat;
  3. Pelaksanaan koordinasi penegakkan perda dan perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman serta penyelenggaraan perlindungan Masyarakat dengan instansi terkait; dan
  4. Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum atas pelaksanaan Perda dan Perkada;
  5. Pelaksanaan fungsi lain berdasarkan tugas yang diberikan oleh kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 Selain mempunyai tugas dan fungsi Satpol PP juga berwenang:

  1. Melakukan tindakan penertiban non yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada;
  2. Menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
  3. Melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/ atau Perkada; dan
  4. Melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.

Dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman Masyarakat, kegiatan Satpol PP meliputi deteksi dan cegah dini, pembinaan dan penyuluhan, patroli, pengamanan, pengawalan, penertiban; dan penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa sesuai dengan PERATURAN WALIKOTA MADIUN NOMOR 76 TAHUN 2020 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN.

 

 2. Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan

Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan adalah sebuah lembaga yang sangat vital dalam menjaga keselamatan masyarakat dan harta benda dari bahaya kebakaran dan bencana lainnya. Mereka memiliki tugas pokok dan fungsi yang sangat penting dalam rangka penanggulangan kebakaran dan penyelamatan. Berikut adalah tugas pokok dan fungsi dari lembaga Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota (File Permen No 16 Tahun 2020):

 

a. Penanggulangan Kebakaran:

  • Pencegahan Kebakaran: Melakukan penyuluhan kepada masyarakat mengenai tata cara pencegahan kebakaran di rumah, tempat kerja, dan lingkungan umum.
  • Penyelidikan Kebakaran: Mengidentifikasi penyebab kebakaran untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
  • Pemadaman Kebakaran: Merespons kejadian kebakaran dengan segera, memadamkan api, dan menyelamatkan korban jika ada.

b. Penyelamatan:

  • Penyelamatan Korban: Menyelamatkan korban kecelakaan, kebakaran, atau bencana lainnya dengan menggunakan teknik            dan peralatan      khusus.
  • Penyelamatan Hewan: Melakukan penyelamatan hewan yang terjebak dalam situasi berbahaya seperti dalam lubang atau sumur.
  • Penyelamatan Benda Berharga: Bantuan dalam penyelamatan barang berharga, dokumen penting, dan harta benda lainnya selama bencana atau kebakaran.

C. Pendidikan dan Pelatihan:

a. Pelatihan Keselamatan: Memberikan pelatihan kepada masyarakat mengenai tindakan yang harus diambil dalam situasi kebakaran atau bencana           lainnya.

b. Pendidikan Masyarakat: Mengedukasi masyarakat mengenai kesadaran akan bahaya kebakaran dan cara mengurangi risiko, serta mengajarkan                keterampilan dasar penanganan kebakaran.

. Kerjasama dan Koordinasi:

  • Kerjasama dengan Instansi Lain: Berkoordinasi dengan instansi lain seperti TNI Polri, paramedis, dan badan penanggulangan bencana dalam rangka memberikan respons yang cepat dan efisien.

Pemantauan dan Evaluasi:

Evaluasi Kinerja: Melakukan evaluasi terhadap kinerja setelah terjadinya kejadian kebakaran atau bencana untuk meningkatkan respons di masa mendatang.

 

Pemantauan Risiko: Melakukan pemantauan terhadap potensi risiko kebakaran dan bencana lainnya untuk merencanakan langkah-langkah pencegahan yang tepat.

Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan memiliki peran yang sangat penting dalam melindungi masyarakat dan harta benda dari bahaya kebakaran dan bencana. Dengan menjalankan tugas pokok dan fungsi mereka dengan baik, mereka berkontribusi secara signifikan dalam membangun masyarakat yang aman dan tangguh bencana.

 

Tugas Pokok dan Fungsi Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan

Sesuai dengan Peraturan Walikota Madiun Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran

Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Pasal 14 (1)

 Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 3 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Satpol PP dan Damkar yang meliputi merencanakan, mengoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi di bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan mempunyai fungsi:

  1. penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis di Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan;
  2. penyusunan rencana program dan rencana kerja anggaran di Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan; c. penyusunan rencana program, pelaksanaan/ pengadaan sarana dan prasarana di Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan;
  3. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan data dan informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan penyelesaian permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan pemadam kebakaran dan penyelamatan; – 20 –
  4. pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan, koordinasi, dan fasilitasi penanganan pasca kebakaran dan penyelamatan;
  5. pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan, koordinasi, dan fasilitasi kelembagaan penanganan kebakaran dan penyelamatan;
  6. pengoordinasian pelaksanaan pembinaan dan pelatihan kepada anggota perlindungan masyarakat dan masyarakat dalam pemadaman kebakaran dan penyelamatan;
  7. pelaksanaan koordinasi anggota perlindungan masyarakat dan masyarakat dalam pelaksanaan pemadaman kebakaran dan penyelamatan;
  8. pelaksanaan penelitian dan pengembangan, koordinasi/kerjasama lintas sektoral dan advokasi di bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan; dan
  9. pelaksanaan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Kepala Satpol PP dan Damkar. Pasal 15 (

1) Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 terdiri atas:

  1. Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat;
  2. Seksi Operasional Pemadaman dan Penyelamatan; dan
  3. Seksi Inspeksi, Sarana dan Prasarana.

(2) Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Pasal 16 (1) Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a mempunyai tugas:

  1. melakukan penyusunan perencanaan program dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas pada Seksi Pencegahan Kebakaran;
  2. melaksanakan kebijakan di bidang Pencegahan, Pengendalian dan Pemberdayaan Masyarakat;
  3. melaksanakan pembekalan dan pelatihan penanggulangan kebakaran;
  4. melaksanakan sosialisasi pencegahan kebakaran;
  5. melaksanakan pembinaan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberdayaan masyarakat;
  6. melaksanakan penyuluhan pencegahan, penyelamatan dan teknis penanganan kebakaran;
  7. melaksanakan penyusunan pola operasional pencegahan kebakaran dan pendataan gedung rawan kebakaran;
  8. melaksanakan pemeliharaan dokumentasi kegiatan pencegahan dan penanganan kebakaran;
  9. merancang dan membuat brosur selebaran dan himbauan serta nomor telepon pemadam kebakaran untuk bahan penyuluhan di bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan; dan
  10. melaksanakan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

(2) Seksi Operasional Pemadaman dan Penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b mempunyai tugas:

  1. melakukan penyusunan perencanaan program dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas pada Seksi Operasional Pemadaman dan Penyelamatan;
  2. melaksanakan kebijakan di bidang Pemadaman dan Penyelamatan;
  3. melaksanakan rencana operasi dan bantuan tenaga atau personel untuk mendukung operasi pemadaman dan penyelamatan jiwa;
  4. merencanakan kebutuhan personel dan material untuk operasi penanganan kebakaran; e. melaksanakan hubungan informasi dan komunikasi saat kejadian kebakaran;
  5. melaksanakan bantuan teknis penanganan kebakaran;
  6. meneliti dan menguji laboratorium terhadap bahan sebab terjadinya kebakaran;
  7. melakukan urusan pemadaman kebakaran, penjagaan rutin, kewaspadaan/pengawasan terhadap bahaya kebakaran dan pertolongan-pertolongan yang berkaitan dengan kebakaran;
  8. melaksanakan kegiatan pencarian, penyelamatan dan pertolongan;
  9. menganalisis pelaporan tentang pelaksanaan kegiatan pemadaman kebakaran;
  10. melaksanakan teknis, administrasi dan operasional penanganan kebakaran; dan
  11. melaksanakan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

(3) Seksi Inspeksi, Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c mempunyai tugas:

  1. melakukan penyusunan perencanaan program dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas pada Seksi Inspeksi, Sarana dan Prasarana;
  2. melaksanakan kebijakan di bidang Inspeksi Peralatan, Sarana dan Prasarana Kebakaran; c. melaksanakan pemeriksaan gambar rencana proteksi kebakaran untuk rekomendasi penerbitan izin mendirikan bangunan;
  3. melaksanakan pengawasan sistem perlindungan proteksi kebakaran pada tahap pembangunan Gedung dan sarana Penyelamatan jiwa pada tahap pembangunan, pemeriksaan sistem perlindungan proteksi kebakaran dan sarana jalan keluar dalam rangka penertiban rekomendasi izin penggunaan bangunan;
  4. menyiapkan bahan pemberian rekomendasi persetujuan pendirian bangunan, pemeriksaan secara berkala dan pemeriksaan sewaktu-waktu terhadap bangunan;
  5. melaksanakan penindakan terhadap pihak-pihak yang melanggar peraturan di Bidang Pemadaman dan Penyelamatan;
  6. menyiapkan bahan pemberian rekomendasi atas segala jenis alat pemadam kebakaran yang berbeda;
  7. meningkatkan dan mengembangkan sistem metode peralatan kemampuan personil dalam upaya pencegahan dan penanganan kebakaran;
  8. memberi rekomendasi teknis atas segala jenis alat pemadam kebakaran;
  9. melakukan inventarisasi terhadap alat-alat pemadam kebakaran pada perusahaan, toko-toko dan kantor – kantor yang telah habis masa berlakunya;
  10. menyiapkan bahan penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana kebakaran;
  11. melaksanakan penyediaan sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran; m.melaksanakan pengelolaan sarana untuk mendukung operasi pemadaman kebakaran;
  12. melaksanakan pemeriksaan kondisi peralatan operasional pemadam kebakaran;
  13. melaksanakan penyimpanan persediaan barang atau bahan bahan pemadam kebakaran; p. melaksanakan pengawasan terhadap sarana, prasarana dan peralatan; dan
  14. melaksanakan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan

 

 Sementara itu, Sunardi Nurcahyono adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun saat ini Oleh karena itu, beliau bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas Satpol PP dan Damkar di Kota Madiun. Yang mempunyai tugas memimpin, merumuskan, mengatur, membina, mengendalikan, mengoordinasikan dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota, penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat serta penanggulangan kebakaran menyelenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Open chat
Hallo Sobat Praja&Sobat Yudha Brahma Jaya, ada yang Bisa kami bantu ?