Tupoksi Satpol PP dan Damkar Kota Madiun

 

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun ( Satpol PP dan Damkar ) mempunyai  tugas membantu kepala daerah untuk menciptakan suatu  kondisi  daerah  yang  tentram,  tertib,  dan  teratur  sehingga penyelenggaraan  roda  pemerintahan  dapat  berjalan  dengan  lancar  dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman. Oleh karena itu, di samping  menegakkan  Peraturan daerah / peraturan Walikota, Satpol  PP dan Damkar Kota Madiun juga  dituntut  untuk  menegakkan kebijakan pemerintah daerah lainnya yaitu :

A ). Penyelenggaran ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat serta penanggulangan kebakaran,

B ). Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat,

C ). Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang penanggulangan kebakaran,

D ). Penyelenggaran ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat serta penanggulangan kebakaran,

E ). Pelaksanaan kebijakan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota,

F ). Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,

G ). Pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat,

H ). Pelaksanaan kebijakan penanggulangan kebakaran,

I ).  Pelaksanaan koordinasi penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia,

J ). Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan/atau aparatur lainnya,

K ). Pelaksanaan pengawasan dan pembinaan terhadap masyarakat agar mematuhi dan menaati Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota,

L ). Pelaksanaan pengawalan dan/atau pengamanan pejabat/tamu penting,

M ). Pelaksanaan pengamanan aset-aset Daerah dan tempat-tempat penting dan,

N ). Pelaksanaan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan bidangnya.

Untuk  mengoptimalkan  kinerja  Pemerintah Daerah perlu  dibangun  kelembagaan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran yang  mampu  mendukung  terwujudnya  kondisi  daerah  yang tentram, tertib dan teratur.

Penataan kelembagaan Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar  Kota Madiun) tidak hanya mempertimbangkan kriteria kepadatan jumlah penduduk di suatu daerah, tetapi  juga  beban tugas dan tanggung  jawab yang diemban, budaya, sosiologi, serta risiko keselamatan.

Open chat
Hallo Sobat Praja&Sobat Yudha Brahma Jaya, ada yang Bisa kami bantu ?