SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Loading

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Madiun:

Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun

Sesuai dengan Peraturan Walikota Madiun Nomor 79 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
yang selanjutnya disebut Satpol PP dan Damkar adalah
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
Kota Madiun.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam
Kebakaran, yang selanjutnya disebut Kepala Satpol PP
dan Damkar, adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun.

Satpol PP dan Damkar berkedudukan di bawah Walikota

 

Susunan Organisasi Satpol PP dan Damkar terdiri atas:
a. Unsur Pimpinan : Kepala Satpol PP dan Damkar;
b. Unsur Pembantu : Sekretariat;
c. Unsur Pelaksana :
1. Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan
Perlindungan Masyarakat;
2. Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan;
dan
3. Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

 

(1) Kepala Satpol PP dan Damkar mempunyai tugas
memimpin, merumuskan, mengatur, membina,
mengendalikan, mengoordinasikan, dan
mempertanggungjawabkan kebijakan teknis penyusunan
dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik
di bidang penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan
Walikota, penyelenggaraan ketertiban umum,
ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat,
serta pemadam kebakaran dan penyelamatan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan
kebijakan pelayanan administrasi kepada semua
unsur di lingkungan Satpol PP dan Damkar
meliputi meliputi perencanaan, pengelolaan administrasi
umum, rumah tangga, kepegawaian, dan administrasi
keuangan

 

Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan
Perlindungan Masyarakat Pasal 8.
(1) Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan
Perlindungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 1 mempunyai tugas
melaksanakan sebagian tugas Satpol PP dan Damkar
yang meliputi merencanakan, mengoordinasikan,
membina, mengawasi dan mengendalikan, serta
mengevaluasi di bidang operasi dan pengendalian
ketentraman dan ketertiban umum, pengamanan aset,
pengamanan dan pengawalan pejabat serta perlindungan
masyarakat

 

Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c
angka 2 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas
Satpol PP dan Damkar yang meliputi merencanakan,
mengoordinasikan, membina, mengawasi dan
mengendalikan, kerja sama dan pengembangan
kapasitas serta mengevaluasi di bidang pembinaan
pengawasan dan penyuluhan serta penyelidikan dan
penyidikan

 

 Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 3 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Satpol PP dan Damkar yang meliputi merencanakan, mengoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi di bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan mempunyai fungsi:

  1. penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis di Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan;
  2. penyusunan rencana program dan rencana kerja anggaran di Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan; c. penyusunan rencana program, pelaksanaan/ pengadaan sarana dan prasarana di Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan;
  3. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan data dan informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan penyelesaian permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan pemadam kebakaran dan penyelamatan; – 20 –
  4. pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan, koordinasi, dan fasilitasi penanganan pasca kebakaran dan penyelamatan;
  5. pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan, koordinasi, dan fasilitasi kelembagaan penanganan kebakaran dan penyelamatan;
  6. pengoordinasian pelaksanaan pembinaan dan pelatihan kepada anggota perlindungan masyarakat dan masyarakat dalam pemadaman kebakaran dan penyelamatan;
  7. pelaksanaan koordinasi anggota perlindungan masyarakat dan masyarakat dalam pelaksanaan pemadaman kebakaran dan penyelamatan;
  8. pelaksanaan penelitian dan pengembangan, koordinasi/kerjasama lintas sektoral dan advokasi di bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan; dan
  9. pelaksanaan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Kepala Satpol PP dan Damkar. Pasal 15 (

1) Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 terdiri atas:

  1. Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat;
  2. Seksi Operasional Pemadaman dan Penyelamatan; dan
  3. Seksi Inspeksi, Sarana dan Prasarana.

(2) Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Pasal 16 (1) Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a mempunyai tugas:

  1. melakukan penyusunan perencanaan program dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas pada Seksi Pencegahan Kebakaran;
  2. melaksanakan kebijakan di bidang Pencegahan, Pengendalian dan Pemberdayaan Masyarakat;
  3. melaksanakan pembekalan dan pelatihan penanggulangan kebakaran;
  4. melaksanakan sosialisasi pencegahan kebakaran;
  5. melaksanakan pembinaan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberdayaan masyarakat;
  6. melaksanakan penyuluhan pencegahan, penyelamatan dan teknis penanganan kebakaran;
  7. melaksanakan penyusunan pola operasional pencegahan kebakaran dan pendataan gedung rawan kebakaran;
  8. melaksanakan pemeliharaan dokumentasi kegiatan pencegahan dan penanganan kebakaran;
  9. merancang dan membuat brosur selebaran dan himbauan serta nomor telepon pemadam kebakaran untuk bahan penyuluhan di bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan; dan
  10. melaksanakan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

(2) Seksi Operasional Pemadaman dan Penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b mempunyai tugas:

  1. melakukan penyusunan perencanaan program dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas pada Seksi Operasional Pemadaman dan Penyelamatan;
  2. melaksanakan kebijakan di bidang Pemadaman dan Penyelamatan;
  3. melaksanakan rencana operasi dan bantuan tenaga atau personel untuk mendukung operasi pemadaman dan penyelamatan jiwa;
  4. merencanakan kebutuhan personel dan material untuk operasi penanganan kebakaran; e. melaksanakan hubungan informasi dan komunikasi saat kejadian kebakaran;
  5. melaksanakan bantuan teknis penanganan kebakaran;
  6. meneliti dan menguji laboratorium terhadap bahan sebab terjadinya kebakaran;
  7. melakukan urusan pemadaman kebakaran, penjagaan rutin, kewaspadaan/pengawasan terhadap bahaya kebakaran dan pertolongan-pertolongan yang berkaitan dengan kebakaran;
  8. melaksanakan kegiatan pencarian, penyelamatan dan pertolongan;
  9. menganalisis pelaporan tentang pelaksanaan kegiatan pemadaman kebakaran;
  10. melaksanakan teknis, administrasi dan operasional penanganan kebakaran; dan
  11. melaksanakan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

(3) Seksi Inspeksi, Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c mempunyai tugas:

  1. melakukan penyusunan perencanaan program dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas pada Seksi Inspeksi, Sarana dan Prasarana;
  2. melaksanakan kebijakan di bidang Inspeksi Peralatan, Sarana dan Prasarana Kebakaran; c. melaksanakan pemeriksaan gambar rencana proteksi kebakaran untuk rekomendasi penerbitan izin mendirikan bangunan;
  3. melaksanakan pengawasan sistem perlindungan proteksi kebakaran pada tahap pembangunan Gedung dan sarana Penyelamatan jiwa pada tahap pembangunan, pemeriksaan sistem perlindungan proteksi kebakaran dan sarana jalan keluar dalam rangka penertiban rekomendasi izin penggunaan bangunan;
  4. menyiapkan bahan pemberian rekomendasi persetujuan pendirian bangunan, pemeriksaan secara berkala dan pemeriksaan sewaktu-waktu terhadap bangunan;
  5. melaksanakan penindakan terhadap pihak-pihak yang melanggar peraturan di Bidang Pemadaman dan Penyelamatan;
  6. menyiapkan bahan pemberian rekomendasi atas segala jenis alat pemadam kebakaran yang berbeda;
  7. meningkatkan dan mengembangkan sistem metode peralatan kemampuan personil dalam upaya pencegahan dan penanganan kebakaran;
  8. memberi rekomendasi teknis atas segala jenis alat pemadam kebakaran;
  9. melakukan inventarisasi terhadap alat-alat pemadam kebakaran pada perusahaan, toko-toko dan kantor – kantor yang telah habis masa berlakunya;
  10. menyiapkan bahan penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana kebakaran;
  11. melaksanakan penyediaan sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran; m.melaksanakan pengelolaan sarana untuk mendukung operasi pemadaman kebakaran;
  12. melaksanakan pemeriksaan kondisi peralatan operasional pemadam kebakaran;
  13. melaksanakan penyimpanan persediaan barang atau bahan bahan pemadam kebakaran; p. melaksanakan pengawasan terhadap sarana, prasarana dan peralatan; dan
  14. melaksanakan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan

 

Dokument

PERATURAN WALIKOTA MADIUN NOMOR 79 TAHUN 2021TENTANG
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI,
SERTA TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN
PEMADAM KEBAKARAN

Open chat
Hallo Sobat Praja&Sobat Yudha Brahma Jaya, ada yang Bisa kami bantu ?