SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Loading

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Category Konsultasi Publik

Rapat Koordinasi Pengawasan PPNS di Wilayah Kota Madiun

Satpol PP Dan Damkar Kota Madiun – Kemarin, pada hari Rabu, 27 Maret 2024, diadakan rapat koordinasi yang bertujuan untuk memperbaiki dan menyempurnakan kerja sama antara berbagai instansi terkait dalam penegakan hukum, khususnya terkait peran Polri dan PPNS di wilayah Kota Madiun.

Tema yang diangkat dalam rapat adalah mengenai sinergitas peran antara tugas Polri dan PPNS dalam upaya pencegahan dan peningkatan kesadaran masyarakat, terutama dalam menjaga ketertiban dan ketentraman melalui langkah-langkah persuasif yang memperhatikan konteks sosial, budaya, agama, dan tokoh masyarakat setempat.

Narasumber dari Polres Madiun Kota, yang diwakili oleh Kasat Reskrim dan wakilnya, menjelaskan terkait dengan KUHAP yang memberikan kewenangan penyidikan pidana kepada Penyidik Polri dan PPNS.

Dalam penyampaiannya, Kejaksaan Negeri juga turut berperan dalam memberikan pandangan tentang peran jaksa penuntut umum dalam pola koordinasi dengan PPNS dalam penanganan perkara.

Kasatpol PP dan Damkar Kota Madiun, Sunardi Nurcahyono, S.STP.,M.Si menyampaikan bahwa sinergitas dan kolaborasi antarinstansi menjadi langkah awal dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam penegakan peraturan daerah. Dengan terjalinnya silaturahmi dan koordinasi yang baik, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat ditingkatkan, memberikan kebahagiaan dan kenyamanan bagi mereka yang taat pada hukum, sambil tetap menegakkan keadilan bagi pelanggar.

Dokumentasi Foto Lain

Dan beliau juga memberikan apresiasi kepada narasumber dari Polri, Kejaksaan, serta seluruh peserta yang telah memberikan masukan dan pemikiran yang sangat berharga dalam meningkatkan kompetensi serta kinerja dalam pelayanan kepada masyarakat, terutama bagi pemerintah daerah.

@pemkotmadiun_
#madiuntoday
@satpolpp_jatim
@ditpolpplinmas_kemendagri
@sdmdamkar_official
#kemendagri
#ditpolpplinmas_kemendagri
#sdmdamkar
#pemkotmadiun
#satpolpp
#damkar
#madiunkotapendekar
#madiun
#majumendunia

Bagikan Tautan :

Rapat Koordinasi Penyusunan Indeks Rasa Aman dan Trantibum

 

Kota Madiun, 22 Februari 2024 – Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun menggelar rapat koordinasi yang melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS), Konsultan dan perwakilan dari berbagai pihak terkait. Rapat ini bertujuan untuk menyusun indeks rasa aman dan indeks trantibum sebagai bagian dari upaya meningkatkan ketertiban dan ketentraman di kota Madiun.

Dalam pengantar rapat, Kepala Satpol PP Dan Damkar Kota Madiun, Sunardi Nurcahyono, S.STP.,M.Si menyampaikan bahwa sesuai peraturan, Satpol PP memiliki kewenangan dalam urusan trantibum linmas, sesuai amanat Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Menurutnya, trantibum linmas merupakan urusan wajib pelayanan dasar, dan Satpol PP bertanggung jawab dalam menegakkan peraturan daerah serta penyelenggaraan trantibum dan linmas.

Dalam menjalankan tugasnya, Satpol PP menyadari adanya kekurangan, terutama dalam penilaian dan kerjasama dengan berbagai pihak terkait, termasuk masyarakat dan instansi lain yang memiliki keterkaitan dengan ketentraman dan ketertiban. Oleh karena itu, rapat ini dihadiri oleh berbagai stakeholder seperti Polres, kelurahan, Satlinmas, dan paguyuban pedagang kaki lima (PKL).

Dalam sambutannya, Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Madiun menjelaskan bahwa menciptakan ketentraman dan ketertiban merupakan kebutuhan masyarakat. Rasa aman adalah hak setiap individu untuk menjalani aktivitasnya tanpa gangguan, intimidasi, atau hambatan lainnya. Oleh karena itu, peran semua pihak, termasuk masyarakat, sangat penting dalam menjaga ketertiban ini.

Sebagai langkah evaluasi kinerja, Satpol PP bekerja sama dengan konsultan profesional untuk melakukan penilaian yang melibatkan masyarakat Kota Madiun. Sampling akan diambil dari berbagai kalangan untuk mendapatkan persepsi masyarakat terhadap rasa aman, kenyamanan, dan ketertiban di kota ini.

@pemkotmadiun_
@madiuntoday.id
@satpolpp_jatim
@ditpolpp_linmas
@ditpolpplinmas_kemendagri
@sdmdamkar_official
#ditpolpplinmas_kemendagri
#sdmdamkar
#kemendagri
#damkar
#pemkotmadiun
#madiunkotapendekar

Bagikan Tautan :

Rapat Koordinasi untuk Penataan Pedagang Kaki Lima di Kota Madiun

Kota Madiun, 21 Februari 2024 – Pada hari ini, Satpol PP Dan Damkar Kota Madiun menggelar rapat koordinasi untuk membahas penataan pedagang kaki lima terutama di Alun-Alun. Rapat ini bertujuan untuk menata dan memperbaiki kondisi kota agar tetap menguntungkan warganya dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Atas izin Ka Satpol PP dan Damkar Kota Madiun dalam rapat hari ini dipimpin oleh Sekretaris Satpol PP dan Damkar menyampaikan arahan dari Walikota Madiun untuk merapikan Alun-Alun, khususnya terkait pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di area tersebut. Keinginan ini diwujudkan dengan mengundang paguyuban PKL, Dinas Perdagangan dan Perkim, serta Satpol PP untuk bersama-sama menentukan langkah-langkah yang perlu diambil.

Beliau juga menyoroti jam aktivitas PKL, yang sebelumnya diperbolehkan berjualan setiap hari, namun kini akan dikembalikan sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu hanya pada hari Sabtu dan Minggu.

Poin-poin penting yang dihasilkan dari rapat tersebut antara lain:

– Aturan berjualan di Alun-Alun akan ditegakkan sesuai peraturan yang berlaku, dengan pedagangan hanya diperbolehkan pada hari Sabtu dan Minggu.

– Dinas Perkim disarankan untuk mengunci atau digembok portal Alun-Alun sebagai langkah untuk mengontrol akses.

– Dinas Perdagangan akan melakukan pendataan dan membina pedagang yang beralamat di Kota Madiun dan mencarikan tempat untuk relokasi.

– Satpol PP akan bertanggung jawab dalam menertibkan PKL yang melanggar aturan, dan PKL yang masih berjualan akan segera ditertibkan.

– Pengurus paguyuban PKL setuju dengan aturan tersebut dan siap mendukung kebijakan yang telah disepakati.

– Rapat juga mencapai kesepakatan bahwa PKL yang berjualan di tengah Alun-Alun akan dialihkan. Selain itu, meja dan kursi yang ditinggalkan oleh PKL perlu ditertibkan sesuai petunjuk dari pimpinan.

Rapat juga menyoroti pentingnya penegakan aturan, khususnya terkait sanksi bagi pelanggar. Data pelanggar akan dicatat untuk memastikan konsekuensi yang tegas dapat diberlakukan.

Dokumentasi Foto Lain

@pemkotmadiun_
@madiuntoday.id
@satpolpp_jatim
@ditpolpp_linmas
@ditpolpplinmas_kemendagri
@sdmdamkar_official

Bagikan Tautan :

Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Trantibum di Hari Natal dan Tahun Baru : Sinergi TNI, Polri, dan Masyarakat untuk Kondusifitas dan Keamanan

Kota Madiun, 4 Desember 2023 – Dalam rangka menyongsong perayaan Natal dan Tahun Baru, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun menggelar rapat koordinasi trantibum yang berfokus pada pengamanan dan kelancaran kegiatan masyarakat. Rapat ini dilaksanakan pada malam hari, mengingat jadwal yang cukup padat dalam persiapan menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru.


Dalam rapat tersebut, pemerintah kota melalui Satpol PP dan Damkar Kota Madiun mengajukan permohonan bantuan dan saran kepada TNI dan Polri sebagai garda terdepan dalam kegiatan pengamanan Natal dan Tahun Baru. Pihak pemerintah berharap sinergi antara aparat keamanan dan masyarakat dapat terus ditingkatkan, mengingat peran penting TNI, Polri, dan Satlinmas dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.


“Kami lakukan cegah dini dan antisipasi gangguan dalam pengamanan kegiatan Natal dan Tahun Baru, mengajak TNI dan Polri untuk serta memberikan saran dan masukan yang dapat memastikan keberlangsungan acara-acara ini berjalan lancar,” ujar Sunardi Nurcahyono, S.STP,.M,Si. Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Madiun.


Pemerintah kota juga mengajak partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan ketentraman dan ketertiban selama perayaan Natal dan Tahun Baru. Dengan melibatkan Satpol PP dan Damkar kota Madiun, sinergitas antara pemerintah, TNI, Polri, dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif serta penuh empati.
Agenda tahun baru juga menjadi perhatian khusus, mengingat sudah mendekati pemilu tahun 2024, pada desember ini juga terdapat agenda kampanye yang dapat menciptakan suasana politis yang hangat. Pemerintah kota berencana melakukan deteksi dini terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan konflik, terutama fanatisme dukungan yang dapat memicu ketegangan di malam tahun baru.

Dokumentasi Lain Disini


“Kita perlu cermat membedakan antara agenda kampanye dan perayaan tahun baru murni. Deteksi dini sangat diperlukan untuk mencegah konflik antar pendukung partai, yang bisa merugikan kamtibmas dan trantibmas,” tambah Sunardi Nurcahyono, S.STP.,M.Si


Kapolsek dan Danramil diminta memberikan arahan kepada aparatur yang hadir untuk bersinergi dan menjalankan tugas dengan baik. Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk memberikan fasilitasi yang memadai dan memahami kebutuhan masyarakat dalam rangka menjaga trantibum di Kota Madiun.


Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan segala persiapan dan langkah-langkah antisipasi dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga perayaan Natal dan Tahun Baru di Kota Madiun dapat berlangsung meriah, aman, nyaman dan damai, dan tanpa insiden yang merugikan. Sinergi antara pemerintah, TNI, Polri, dan masyarakat diharapkan menjadi landasan kokoh dalam menjaga kamtibmas dan trantibmas.



https://satpol.madiunkota.go.id
@pemkotmadiun_
@madiuntoday.id
@satpolpp_jatim
@ditpolpp_linmas
@ditpolpplinmas_kemendagri
#ditpolpplinmas_kemendagri
#pemkotmadiun
#madiunkotapendekar
#105tahunkotamadiunmajumendunia
#majumendunia

Bagikan Tautan :

Satpol PP dan Damkar Kota Madiun Gelar FGD untuk Peningkatan Tibumtranmas


Kota Madiun, – Dalam upaya memperkuat penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Madiun, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Madiun menggelar Forum Group Discussion (FGD). Acara ini dihadiri oleh tokoh penting, termasuk Walikota Madiun, Wakil Ketua DPRD Kota Madiun, dan anggota Komisi 1 DPRD Kota Madiun.


Dalam sambutannya, Sunardi Nurcahyono, S.STP.,M.Si kepala Satpol PP dan Damkar Kota Madiun menyampaikan rasa terhormat atas kehadiran para peserta dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk pengurus PKK Kota Madiun, Dharma Wanita, dan kelompok Masyarakat yang meliputi : paguyuban pedagang kaki lima (PKL), perwakilan anggota satuan perlindungan masyarakat (satlinmas), serta ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) se-Kota Madiun. Mereka diundang untuk memberikan masukan dan saran guna meningkatkan penyelenggaraan Tibumtranmas sehingga masyarakat dapat merasakan keamanan dan kenyamanan di Kota Madiun.


Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Madiun juga mengucapkan terima kasih kepada Walikota Madiun yang memberikan dukungan serta arahan dalam menjalankan tugas. Beliau juga menyampaikan rasa terima kasih kepada anggota Komisi 1 DPRD Kota Madiun yang turut hadir, menggambarkan sinergitas yang kuat antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di Kota Madiun.

Dokumentasi selengkapnya disini


Kegiatan ini juga menjadi wadah bagi semua pihak yang hadir untuk saling berkomunikasi terbuka. Dalam FGD ini, para peserta dapat menyampaikan ide, gagasan, serta masukan terkait penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Satpol PP dan Damkar. Menyadari adanya masa transisi pada tahun 2024, dimana akan ada pergantian kepemimpinan kota, para peserta diharapkan dapat bersinergi dalam menyusun Renstra transisi yang akan menjadi pedoman bagi pemimpin yang baru terpilih nantinya.


Kehadiran semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ini mencerminkan komitmen bersama untuk menciptakan Kota Madiun yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakatnya. Dengan kerjasama yang baik antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat, diharapkan Kota Madiun dapat tetap mempertahankan predikatnya sebagai kota nomor Satu yang paling tentram di Provinsi Jawa Timur.


@pemkotmadiun_
@madiuntoday.id
@satpolpp_jatim
@ditpolpp_linmas
@ditpolpplinmas_kemendagri
#pemkotmadiun
#madiunkotapendekar
#105tahunkotamadiunmajumendunia
#majumendunia

Bagikan Tautan :

SATPOL PP DAN DAMKAR MENGGELAR BIMBINGAN TEKNIS PRA OPERASI KENA CUKAI ILEGAL BERSAMA TIM PENGAWAS CUKAI KOTA MADIUN

Kota Madiun- Dalam upaya untuk meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan ilegal yang berkaitan dengan cukai, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Madiun bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Madiun, Kantor Kejaksaan Negeri Madiun, dan Polres Madiun Kota menggelar bimbingan teknis pra operasi di hotel Grand Bintang, Tawangmangu Karang Anyar Jawa Tengah, pada tanggal 26 – 27 Juni 2023.
Acara yang dihadiri oleh petugas dari Satpol PP, Dinas Perdagangan, Kantor Bea Cukai, dan Polres Madiun Kota, Kodim 0803/Madiun, dan Yonif Para Raider 501/BY ini bertujuan untuk mempersiapkan langkah-langkah operasional dalam menangani praktik ilegal yang terkait dengan cukai di Kota Madiun. Narasumber dalam acara ini meliputi Walikota Madiun, perwakilan dari Kantor Bea Cukai, Perwakilan dari Kajari Madiun dan pejabat Polres Madiun Kota.


Dalam pidato pembukaannya, Walikota Kota Madiun, Drs H Maidi.,SH.,MM.,SPd menyampaikan pentingnya kerjasama antara instansi terkait dalam memberantas kegiatan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Ia menekankan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum terkait cukai.


Selanjutnya, perwakilan dari Kantor Bea Cukai Madiun menjelaskan tentang pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai peraturan-peraturan cukai dan taktik yang efektif dalam mengidentifikasi serta menindak pelanggaran. Mereka memaparkan beberapa kasus sukses yang telah ditangani oleh Kantor Bea Cukai dalam rangka memberantas kegiatan illegal terkait cukai di wilayah Madiun.


Dalam sesi berikutnya, pejabat kepolisian memberikan pemaparan tentang peran dan keterlibatan kepolisian dalam operasi-operasi penindakan cukai ilegal. ia menjelaskan tentang langkah-langkah penegakan hukum yang akan diambil, serta sinergi antara Satpol PP, Kantor Bea Cukai, kejaksaan dan Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.


Bimbingan teknis pra operasi ini juga mencakup workshop dan pelatihan praktis bagi petugas yang hadir. Materi yang disampaikan meliputi teknik investigasi, penggunaan peralatan pendukung, dan koordinasi tim dalam pelaksanaan operasi. Peserta diharapkan dapat memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menghadapi tantangan dalam tugas mereka.

 

DOKUMENTASI KEGIATAN KLIK DISINI


Kepala Satpol PP Dan Damkar Kota Madiun, Sunardi Nurcahyono S.STP.,M.Si dalam keterangannya, menyampaikan harapannya agar acara ini dapat memperkuat kolaborasi antara instansi terkait dalam upaya memberantas kegiatan ilegal yang melibatkan cukai. Ia juga menekankan pentingnya kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi tentang praktik-praktik illegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat.


Diharapkan dengan adanya bimbingan teknis pra operasi ini, Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, Kantor Bea Cukai, Kejari Madiun, Polres Madiun Kota, Dinas Perdagangan, Kodim 0803 / Madiun, dan Yonif Para Raider 501/BY dapat bersinergi antar instansi dalam upaya memberantas rokok ilegal dapat terjalin semakin kuat, sehingga celah peredaran rokok ilegal di kota madiun bisa semakin tertutup.


Salam Praja Wibawa Dan Salam Yudha Brama Jaya

@pemkotmadiun_
@madiuntoday.id
@satpolpp_jatim
@ditpolpp_linmas
@ditpolpplinmas_kemendagri
#pemkotmadiun
#madiunkotapendekar
#105tahuhkotamadiunmajumendunia
#majumendunia

Bagikan Tautan :

PERTEMUAN DENGAN BEA DAN CUKAI

PERTEMUAN DENGAN BEA DAN CUKAI

 

Pada Rabu, 03 Mei 2023, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang – Perundangan beserta jajarannya mengadakan pertemuan dengan Kantor Bea dan Cukai di ruangan aula kantor Satpol PP & Damkar Kota Madiun. Pertemuan ini diadakan untuk membahas program kerja Satpol PP dan Damkar Kota Madiun terkait penggunaan dana bagi hasil cukai.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Bidang Penegakan Perundang – Undangan menyampaikan bahwa Satpol PP akan memanfaatkan dana bagi hasil cukai yang diterima dari Bea dan Cukai untuk memperkuat operasi penertiban dan pengawasan di Kota Madiun. Dana tersebut akan digunakan untuk kegiatan sosialisasi, penggunaan media dan membeli peralatan dan perlengkapan yang dibutuhkan oleh petugas Satpol PP dalam menjalankan tugasnya.

Selain itu, dana bagi hasil cukai juga akan digunakan untuk memberikan pelatihan dan pendidikan kepada petugas Satpol PP agar mereka dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan kemampuan dalam menjalankan tugasnya. Pelatihan tersebut meliputi pelatihan teknis tentang penertiban dan pengawasan, pelatihan dalam penanganan kasus hukum, dan pelatihan dalam bidang kesehatan dan keselamatan kerja.

Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Perundang – Undangan, Drs Supriyono juga menekankan bahwa penggunaan dana bagi hasil cukai ini akan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Setiap pengeluaran akan dicatat secara rinci dan diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Setelah mendengarkan presentasi dari Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Perundang – Undangan , Pihak dari Bea dan Cukai memberikan apresiasi atas program kerja Satpol PP tersebut dan menyatakan dukungannya untuk kegiatan yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik dan peningkatan tugas pengawasan dan penertiban oleh Satpol PP.

Dalam pertemuan tersebut, terjadi kesepakatan antara Kepala Satpol PP dan Kantor Bea dan Cukai bahwa kerja sama ini akan terus dijalin dan ditingkatkan untuk meningkatkan kinerja masing-masing instansi dalam mewujudkan keamanan, ketertiban, dan ketentraman masyarakat di wilayah yang mereka layani.

 

Dokumentasi lain Klik Disini

Salam Praja Wibawa Dan Salam Yudha Brama Jaya

 

@pemkotmadiun_

@satpolpp_jatim

@ditpolpp_linmas

@ditpolpplinmas_kemendagri

 

Bagikan Tautan :

PEMBAHASAN DBHCHT TA 2022

Penggunaan DBHCHT TA 2022 tidak terasa telah berakhir, yang menjadi kendala permasalahan tahun kemarin terkait dengan teknis kembali dibahas pada rapat kamis, 26 Januari 2022.

Semua OPD pengguna dilingkungan pemerintah kota dilibatkan, dalam rapat ini lantaran dalam penyerapan anggaran di masing – masing OPD masih belum bisa optimal sebagai bahan evaluasi tahun 2023

“ Masih ada kesulitan dan keraguan dalam penyerapan anggaran, memang karena ini merupakan hal yang baru sehingga masih menimbulkan keraguan. Pos penganggarannya kalau teknis nanti terkait itu enggak masalah artinya tetap kita mengikuti aturan yang ada.“ Tegasnya. Kabid Penegakkan Peraturan Perundang – undangan, Drs. Supriyono.

Berkaitan dengan penjabaran dari program atau kegiatan rencana dalam rapat tersebut juga akan dikonsultasikan ke Sekda, Sementara silpa dimasukkan ke RKA Mendahului sembari menunggu rekonsiliasi dari provinsi yang akan diikuti oleh finalisasi RKP Tahun 2023 setelah rekonsiliasi.

Salam Praja Wibawa dan Salam Yudha Brama Jaya

 

Dokumantasi Foto Lain Klik Disini

@pemkotmadiun_
@satpolpp_jatim
@ditpolpp_linmas
@ditpolpplinmas_kemendagri
DitpolppLinmas

Bagikan Tautan :

Penyetaraan Persepsi Dalam Melakukan Tindak Lanjut

Penyetaraan Pesepsi dalam pengelolaan anggaran DBHCHT di Kota Madiun itu diselesaikan dalam rapat yang dipimpin oleh Dr. Supriyono, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang – Undangan, pada sesi konsultasi publik di Aula Praja Wibawa Kota Madiun.

Sebelumnya Satpol PP Dan Damkar tidak terlibat dalam pengelolaan DBHCHT ini, namun dalam pemberitahuan yang diterima pada 24 Juli 2022, Satpol PP dan Damkar mendapat tugas tambahan untuk mengelola DBHCHT ini.

Dr Supriyono mengatakan: “ Sesuai notifikasi yang diterima pada Juli, Bulan lalu, Satpol PP Dan Damkar sebenarnya sudah menindaklanjuti dan prosesnya sudah berjalan 90% meski begitu kita juga harus terus berkoordinasi dengan tim lama maupun tim baru agar kesulitan yang ditemui di masa lalu bisa teratasi, dan terkait penyerapan anggaran kemudian bisa dimaksimalkan lagi.

Dalam rapat tersebut telah melibatkan tim DBHCHT lama dan baru yang terdiri dari : Bagian Perekonomian dan kesejahteraan rakyat, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disnakerkukm), BKAD, Dinas Sosial PPPA, Dinkes PPKB, RSUD, Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda).

Dalam hal ini Satpol PP Dan Damkar merupakan sebagai OPD pengguna yang mendapatkan pelimpahan dari Bagian Perekonomian dan kesejahteraan rakyat, dan ditambahkan lagi dari Diskominfo yang juga nilainya luar biasa.

” Maka juga paling penting tetap berkoordinasi dengan Walikota Madiun dan sehubungan dengan kondisi seperti itu juga kita sampaikan ke dewan agar diberikan petunjuk terkait dengan pelaksanaan kegiatan yang akan dilakukan ” Tambahnya


@pemkotmadiun_
@satpolpp_jatim
@ditpolpp_linmas
@ditpolpplinmas_kemendagri
DitpolppLinmas
@ditjenbinaadwil

 

Dokumantasi Lain Klik Disini

Bagikan Tautan :

Pelatihan Karang Taruna Dan Calon Redkar

Satpol PP dan Damkar Kota Madiun berikan pelatihan terhadap Karang Taruna Dan Calon Redkar yang ada di wilayah Kota Madiun dalam rangka pengendalian gangguan ketentraman dan ketertiban umum, Sosialisasi dan Pengenalan Profesi Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Kegiatan dilaksanakan di 2 ( Dua ) tempat yang pertama pemberian materi bertempat di aula Praja Wibawa Satpol PP Dan Damkar Kota Madiun dan yang kedua praktik langsung bertempat di halaman Stadion Wilis pada pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB, dengan dihadiri sebanyak 110 orang yang terdiri dari Peserta perwakilan kelurahan se Kota Madiun, Linmas kelurahan dan pegawai Satpol PP dan Damkar.

Dalam pembukaan kegiatan sosialisasi tersebut Kasatpol PP dan Damkar Kota Madiun , Sunardi Nurcahyono, S.STP, M.Si menyampaikan bahwa instansi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun adalah satu kesatuan, satu klausa dalam urusan ketentraman dan ketertiban masyarakat yang dibagi menjadi 3 sub meliputi sub tibum tranmas, sub kebencanaan dan sub kebakaran yang kebetulan tibum tranmas digabung dengan kebakaran dan kebencanaan masuk di BPBD sesuai dengan edaran dari pusat sejak tahun 2017.

“ Kehadiran panjenengan merupakan isyarat kebaikan dan catatan segala ibadah kita. Sekaligus ini penilaian preventif yang sangat diperlukan, kita tahu banyak cara untuk berbuat kebaikan termasuk njenengan disini mengikuti pelatihan ini merupakan salah satunya.

Mari sama sama dipahami dengan niatan seikhlas ikhlasnya, jangan ada keterpaksaan. Memulai sesuatu yang baru itu berat, kalau sudah berjalan mau memutus jalan kebaikan juga berat, maka jalan kebaikan ini mari kita teruskan bersama sama, semoga bermanfaat untuk njenengan, bermanfaat untuk lingkungan sekitar njenengan ” ujar Kasatpol PP dan damkar Kota Madiun.

Materi penyuluhan yang telah disampaikan pada waktu tersebut yaitu tugas pokok dan fungsi pemadam kebakaran, teori dasar api, penanganan kebocoran gas elpiji, pengetahuan tentang APAT (alat pemadam api tradisional ) dan APAR (alat pemadam api ringan) kemudian dilanjutkan praktek di halaman Stadion Wilis, serta Pengenalan jenis-jenis peralatan APBD (alat pelindung diri) dan praktek pemadaman api dengan metode tradisional dan modern

@pemkotmadiun_
@satpolpp_jatim
@ditpolpp_linmas
@ditpolpplinmas_kemendagri

 

 

Dokumentasi Foto Lain Klik Disini

Bagikan Tautan :

Sosialisasi Pembentukan Redkar

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun terus menerus melakukan upaya – upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran di wilayah kota madiun. Berbagai upaya yang telah dilakukan diharapkan terus mampu menekan angka terjadinya kebakaran di kota madiun yang terjadi kapanpun, dimanapun dan menimpa siapapun.

Salah Satu langkah strategis yang dilakukan ialah pemenuhan Aparatur Pemadam Kebakaran yang telah diatur dalam Permendagri No. 16 Tahun 2009 tentang standar kualifikasi aparatur pemadam kebakaran di daerah. Terkait dengan strategi pemenuhan aparatur Pemadam kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun mengadakan kegiatan sosialisasi pembentukan REDKAR atau kepanjangan dari Relawan Pemadam Kebakaran yang dilaksanakan di Aula Praja Wibawa Kantor Satpol PP dan Damkar Kota Madiun.

Kegiatan ini juga merupakan salah satu tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 364.1/2272/BAK tentang Percepatan Pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran. Dalam Surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Dr. Safrizal ZA, M.Si tersebut menargetkan pembentukan 100.000 REDKAR yang tersebar di setiap wilayah Desa/Kelurahan di seluruh Indonesia.


Kasi Pencagahan Dan Pemberdayaan Masyrakat menyampaikan bahwa pembentukan Redkar ini sangatlah penting karena pelopranya sampai kemendagri dan jika belum terbentuk, kami akan kena sanksi karena setelah satu tahun diundangkan setiap instansi diwajibkan memenuhinya sesuai dengan PP Kemendagri. Dan ini kami tekankan bahwa ini bukan perekrutan tenaga upahan, ini adalah jasa murni jiwa sosial kita, yang setiap kali ada kebakaran diharuskan datang.


Kegiatan sosial pendirian REDKAR ini mengundang 27 kepala seksi Jalan Tramtibum. Pada acara yang diprakarsai oleh Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kota Madiun ini agar perwakilan dari Kelurahan mendapatkan pemahaman dan gambaran yang mendalam tentang pembentukan Redkar yang dibentuk untuk memenuhi SPM respon time 15 menit bencana kebakaran, definisi yaitu kebakaran adalah api yang tidak terkendali.

Dokumentasi Foto Lain Klik Disini

Bagikan Tautan :

Penentuan Langkah Tertibkan Jaringan Kabel

Dinilai pemasangan TV kabel kurang memperhatikan keindahan kota dan memerlukan penataan ulang pada Selasa, 07 Juni 2022 pukul 10.00 WIB Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, mengundang OPD terkait untuk koordinasi pembahasan penertiban jaringan TV Kabel wilayah Kota Madiun.

Peserta Rapat : DPMPTSP, Dinas Perkim, DISKOMINFO, Dinas PUTR, Satpol PP dan Damkar Kota Madiun.

Rapat eksklusif dipimpin Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Kota Madiun kemarin untuk menyusun peta proses operasi, rancangan dan persiapan terlebih dahulu dengan menggabungkan data dari seluruh OPD yang hadir di acara Konsultasi Publik terkait penertiban TV kabel.

Pembahasan kemarin menyangkut penyelenggaraan izin penyiaran, perizinan TV Kabel baik ditinjau berdasarkan segi prasarana tiang pancang, regulasi ruang memuat perijinan pengawasan, status quo lapangan dan identifikasi user setiap jaringan, penyiapan perencanaan rapikan kota yang integratif, penyelenggara ducting partikelir, regulasi penanaman tiang & proses perkabelan, serta mengidentifikasi kepemilikan TV Kabel.

Bagikan Tautan :

Pengkajian Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2010

Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum, Drs. Ahsan Sri Hasto membuka rapat perizinan penggalangan dana masjid untuk mengkaji ulang peraturan daerah Kota Madiun No. 08 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Perda Kota Madiun No. 04 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 Pukul 08.30 WIB bertempat di Ruang Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum, Balaikota Madiun.

Pengaturan proses pengkajian peraturan daerah oleh pemangku kepentingan internal bukanlah hal baru dan sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2010, dan hari ini yang dibahas yaitu terkait pada Pasal 8 huruf (a) yang berbunyi ” siapapun dilarang mengamen, meminta-minta, dan berjualan di sekitar lampu lalu lintas (Traffic Light) telah mendapatkan kritikan dari salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait dengan penggalangan dana yang telah ditertibkan sebelumnya oleh Satpol PP dan Damkar Kota Madiun dalam upaya penegakkan peraturan daerah dan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Berkenan bertindak sebagai peserta rapat yaitu :Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum, Bagian Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat, Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, Dinas Perhubungan Kota Madiun dan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Madiun.


Kasatpol PP dan Damkar Kota Madiun, Sunardi Nurcahyono, S.STP, M.Si beberapa kali menyampaikan bahwa terkait keberadaan penggalangan dana yang tidak memiliki izin dari dinas sosial PPPA, maka kegiatan tersebut harus dilarang. Ia juga memastikan, tidak akan menutup mata dan siap jika nanti terdapat masyarakat mengadukan atau menyampaikan argumentasi atau alasan dengan tujuan mempertahankan pendapat terkait dengan penolakan terhadap kegiatan yang telah dilaksanakan Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, kata beliau juga akan tetap menampung aduan masyarakat.

Pada rapat tersebut merupakan representasi dari komitmen bersama seluruh unsur dalam menetapkan program strategis yang dibutuhkan dalam urusan ketentraman ketertiban masyarakat, perlindungan masyarakat dan penegakkan peraturan daerah untuk mencegah adanya penyalahgunaan wewenang yang mengatasnamakan kepala daerah atau pihak lain.

Alhamdulillah sesuai dengan bimbingan dan petunjuk dari harmonisasi dan sinkronisasi, Selain penyelarasan perda dan perkada, telah menghasilkan sebagai berikut :

1. Penggalangan dana di simpang Traffic Light tetap tidak diperkenankan karena melanggar Perda Kota Madiun No. 08 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Perda Kota Madiun No. 04 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Pasal 8 huruf (a) yang berbunyi “siapapun dilarang mengamen, meminta-minta, dan berjualan di sekitar lampu lalu lintas (Traffic Light).

2. Rekomendasi diberikan oleh Dinas Sosial menunggu persetujuan dari Walikota.

3. Penggalangan dana di simpang Traffic Light tidak diperkenankan karena akan menyebabkan kemacetan, mengurangi estetika kota, dan untuk menjaga kewibawaan pemerintah daerah.

Bagikan Tautan :

Rencana Strategis Penertiban 2022

Pada hari Selasa 22 Februari 2022 Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun undang Lurah Se Kota Madiun dalam rangka memenuhi bahan Analisa rencana strategis Penertiban Tahun 2022 dan kebutuhan akan informasi atau rekapitulasi data terkait rumah kos / pemondokan di wilayah kota madiun bertempat di aula Praja Wibawa

Berkenan hadir dalam pelaksanaan rapat pembinaan dan penyuluhan tersebut yaitu Sekretaris Satpol PP dan Damkar, Kabid Penegakkan Peraturan Perundang – undangan, Kasi Kerjasama dan pengembangan kapasitas, kasi penyelidikan dan penindakan, dan Kasi Perlindungan Masyarakat, Kasi Trantib Kelurahan Se-Kota Madiun, anggota Linmas terpilih, dan PSM ( Pekerja Sosial Masyarakat ) Kelurahan Se-Kota Madiun.

Sebagai penunjang kegiatan rencana strategis Tahun 2022 dan kebutuhan akan informasi atau rekapitulasi data terkait rumah kos / pemondokan di wilayah kota madiun, pada waktu tersebut peserta yang hadir diberikan dan diperkenalkan dengan sistem informasi pelaporan berbasis mobile android dan diberikan edukasi tata cara penggunaannya.

Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, menyampaikan bahwa dengan pengembangan sistem melalui aplikasi ini diharapkan kedepan nya akan memudahkan para penggunanya dalam meneruskan informasi ke Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun dengan merujuk pada arahan Walikota Madiun yaitu mengabdi dan melayani masyarakat semaksimal mungkin.

Kepala Bidang Penegakkan peraturan perundang undangan, dalam arahanya juga menyampaikan kepada peserta untuk memahami Perda No. 6 tahun 2007 tentang Izin Usaha Rumah Kos / Pemondokan, terutama Pasal 6 yang berisi kewajiban penyelenggara rumah kos, diantaranya memiliki izin, menjaga keamanan, menyediakan ruang tamu terpisah, melaporkan secara tertulis jumlah dan identitas penghuni kos, dan sebagainya dan siapapun petugas yang diberikan wewenang agar dapat memahami dan menyampaikan kepada masyarakat tentang Perda No. 6 tahun 2007 pasal 7 yang berbunyi “Setiap penyelenggara Rumah Kos / Pemondokan, dilarang menerima penghuni kos yang berbeda jenis kelamin dalam satu kesatuan bangunan rumah kecuali suami isteri yang menunjukkan surat nikah.

Bagikan Tautan :

Berikan Pelatihan Kepada PKK Kota Madiun

Satuan Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun melaksanakan kegiatan pelatihan sosialisasi pencegahan penyelamatan dan teknis penanganan kebakaran kepada anggota pengerak dan pengurus PKK Kota Madiun, Pelaksanaan pada hari Selasa 15 Febuari 2022 pukul 13 00 WIB bertempat di rowo bening edupark kota madiun.

Dasar pelaksanaan kegiatan yaitu UU no 23 tahun 2014 tentang peraturan kepala daerah, Peraturan Daerah Kota Madiun No 3 Tahun 2016 tentang pembentukan dan penyusunan perangkat kepala daerah, Peraturan pemerintah daerah Kota Madiun No 6 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan daerah No 3 tahun 2014 tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran Serta Perda No 3 tahun 2002 tentang anggaran pendapatan daerah.

Hadir pada hari tersebut sejumlah 60 peserta dari pengerak PKK kecamatan dan kelurahan se Kota Madiun kemudian Walikota Madiun dan ketua tim pengerak PKK Kota Madiun berkenan bertindak sebagai narasumber.



Dalam sambutanya Kasatpol PP dan Damkar Kota Madiun, menyampaikan maksut dan tujuan kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada peserta terkait dengan upaya bagaimana pencegahan penyelamatan dan teknik penanggulanggan kebakaran karena memang ibu ibu PKK ini adalah garda tedepan dan selalu dekat dengan api, hal hal ini yang perlu kita lakukan dalam kegiatan bersama ini harapanaya semuanya selamat dari bahaya kebakaran, mari membangun rasa keamanan pada diri kita dengan artian kita memiliki rasa kemauan sehingga ketika ada api tidak takut dan panik dan kita bisa menyesuaikan dan bisa menyelamatkan diri kita, keluarga kita dari bahaya kebakaran.

Kegiatan tetap mengutamakan protokol kesehatan dengan konsisten menggunakan masker menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan tidak mengurangi kemeriahan pelaksanaan kegiatan pelatihan dan sosialisasi.

Walikota Madiun, Drs. H. Maidi, S.H., M.M., M.Pd dalam kesempatan tersebut berharap semua sehat walaupun di kondisi masih covid naik pada penularnnya oleh karena itu kita harus tetap semangat untuk penegakkan protokol kesehatan dengan tetap pakai masker.

Walaupun Madiun Covidnya naik beliau menyampaikan tidak perlu khawatir “ Sing penting gawe masker, vaksin, kudu seneng ora keno padu karo anake utowo bapake, Guyub Rukun, Olahraga lan Ibu ibu tetep Belonjo “ Warga Kota Madiun meninggal kerena covid ada 2 upayakan tetep mamakai masker sebagai pencegahan, dan apabila mempunyai simpenan, atau agak punya simpenan penyakit ( sedang terpapar covid ) silahkan sering sering ke ke rumah sakit atau semua penyakit….. agar semua sehat.

Materi dari tim teknis khusus dalam pencegahan pemadaman dan penyelamatan yaitu teori pemadaman api, penaganan kebakaran gas elpiji, pengetahuan tentang apart, dilanjutkan dengan praktek pemadaman api menggunakan apart secara tradisional maupun modern.

Pantun Dari Kasatpol PP dan Damkar Kota Madiun, Sunardi Nurcahyono S.STP, M.Si :

Pohon Trembesi Tumbuh Menjulang,
Rowo Bening Udaranya Sangat Segar,
Mohon Terima Kasih Kepada Tim Penggerak Pkk Yang Berbahagia,
Sangat Penting Mencegah Bahaya Kebakaran.
Hujan Berhenti Angin Berlalu,
Kembali Langitpun Ceria Bekali Diri
Dan Teruslah Maju
Jika Ingin Tim Penggerak PKK Madiun
Jaya Dan Sejahtera

Ketua Tim Pengerak PKK Kota Madiun pada kesempatan ini juga berpesan kepada peserta yang hadir agar nantinya bisa menindaklanjuti ke kelurahan, setelah itu bisa menjadi nara sumber yang mewakili kelurahan atau kecamatan dan kemarin saya juga telah menyampaikan untuk turun atau disampaikan ke pengurus PKK dan anggota PKK sewilayahnya, seusai acara harus dikomunikasikan kepada pengurus PKK atau anggota PKK di daerah, di RT RW ke Dasawisma sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi korban, semoga semua selamat. Langkah-langkah dan detail teknisnya nanti diberiakan dari ahlinya, kita akan mendapatkan pelatihan dan prosedur, dan yang terpenting semoga ilmu yang akan diberikan kepada kita akan membuat PKK kota madiun selangkah lebih maju.

Bagikan Tautan :

Rakor Pemasangan Tiang Listrik Dan Kabel

Menyelesaikan permasalahan terkait tentang pemasangan tiang dan kabel jaringan sesuai dengan perintah lisan Walikota Madiun, Kepala satuan polisi pamong praja dan pemadam kebakaran kota madiun segera melaksanakan assessment.


Bertempat diruang 13 balaiakota madiun, kegiatan rapat koordinasi pembahasan perizinan pemasangan prasarana dan sarana umum (tiang dan kabel jaringan) wilayah kota madiun telah mengundang dan menghadirkan pejabat instansi terkait yang mengampu.

Peserta rapat yang telah diundang dan hadir dalam kegaitan tersebut yaitu : Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat, Asisten II Administrasi Pembangunan dan Umum, Ka Satpol PP & Damkar, Perwakilan Bagian Pemerintahan, Perwakilan dari BPKAD, Perwakilan dari Diskominfo, Perwakilan dari Dishub, Perwakilan dari Dinas PUPR, Perwakilan dari Dinas Perkim, Perwakilan dari DPMPTSP, Perwakilan Camat Manguharjo, Perwakilan Camat Kartoharjo dan Perwakilan Camat Taman.

Adapun hasil rapat Koordinasi Pembahasan Perizinan Pemasangan Prasarana dan Sarana Umum (Tiang dan Kabel Jaringan) wilayah Kota Madiun pada hari ini Senin tanggal 31 Januari 2021 Pukul 14.15 WIB bertempat di Ruang 13 Balaikota sebagai berikut :

1. Berdasarkan hasil identifikasi banyak tiang dan kabel yang tidak berizin. Pemasangan tiang dan kabel yang tidak beraturan membuat tidak estetis.
2. Perlu adanya pemetaan terkait titik-titik yang diatur sehingga tidak banyak kabel yang crossing (melintang).
3. Belum adanya tim untuk pengawasan terkait perizinan dan rekomendasi pemasangan tiang dan kabel jaringan.
4. Semua aturan dikumpulkan dari OPD terkait untuk dipelajari kemudian atas dasar itu akan dibuatkan telaah staff. Provider akan diundang untuk diberikan sosialisasi mengenai izin pemasangan tiang dan kabel jaringan.
5. Untuk DPMPTSP dimohon memberikan saran/masukan secara tertulis kepada pihak Satpol PP terkait izin dan rekomendasi pemasangan tiang dan kabel jaringan.
6. Untuk PU dimohon memberikan penjelasan terkait aturan mengenai penggunaan badan jalan yang terkait izin/ rekomendasi pemasangan tiang/kabel jaringan.
7. Untuk Diskominfo dimohon memberikan penjelasan terkait tanda-tanda warna kabel pemiliknya siapa saja.

 

Bagikan Tautan :

Diskusi Penegakkan Hukum Pemilu Dalam Rangka Evaluasi Dan Persiapan Pemilu Serentak Tahun 2024

Kamis, 09 Desember 2021 pukul 13.00 WIB Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun berkenan bertindak sebagai narasumber dengan tema “ penanganan pelanggaran alat peraga kampanye ( APK) dalam pemilu dan pemilihan seri 5 yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilhan Umum Provinsi Jawa Timur ( Bawasluh ).


Seperti yang telah diketahui alat APK adalah semua alat benda yang memuat program visi misi atau informasi pemilu dari peserta pemilu sebagai alat kampanye yang juga dapat berbentuk simbol dan dapat berbentuk birboard, spanduk dan umbul umbul.

Untuk pemilihan gubernur bupati dan walikota untuk tahun 2024 hampir bersamaan, pelaksanaanya sangat singkat ( berlangsung paling singkat 5 hari) dan pelaksanaannya sekitar bulan febuari dan Pilkada nya sekitar bulan November.
Pelanggaran pemilu ada 3 meliputi administrasi, kode etik dan tindak pidana pemilihan dan pelanggaran hukum lainya seperti apabila pelaporan ke bawasluh ternyata dia bukan termasuk pelanggaran tetapi pelanggaran lainya maka akan diteruskan ke instansi lain yang berwenang.


Penertiban APK yang melanggar, terkait dengan pengawasan alat kampanye dalam penanganannya akan berkerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja karena BAWSALUH tidak memiliki sumber daya untuk melakukan pembersihan dan tentang kesalah pahaman yang selama ini menjadi polemik.
Maka akan terus dilakukan upaya koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja apabila ada yang melanggar atau dengan pemerintah yang dalam wilayah kewenangannya.


Dalam kegiatan dikusi tersebut telah dibahas tentang Penyelesaian APK , Permasalahan Penertiban , dan Penanganan Pelanggaran APK.


Yang hadir di kegiatan tersebut yaitu Tim Asistensi Bawasluh RI, KPU Provinsi Jawa Timur, Ka Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, dan anggota Bawasluh.


Dalam kesempatan tersebut Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Madiun dalam paparannya menyampaikan “ Kalau reklame kampanye belum ada penetapan sebagai Peserta Pemilu, walaupun mereka memasang gambar itu bukan dikatakan APK, sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Madiun nomor 44 tahun 2018 tentang penyelenggaraan reklame sehingga Sebelum ada penetapan sebagai peserta pemilu, pemasangan gambar ini menjadi kewenangan dari Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan penertiban apabila mereka tidak memiliki izin pemasangan.
Namun Apabila sudah ada penetapan sebagai peserta pemiliu atau peserta calon pemilihan baik kepala daerah kabupaten kota atau Provinsi maka pada saat tersebut bisa di katakan sebagai APK ( alat peraga kampanye .
Pemasangan tidak sesuai dengan tempat dan tidak sesuai ukuran yang telah diitetapkan oleh KPU maka ini merupakan pelanggaran yang kewenangan di bawah Bawasluh ( Badan Pengawasan Pemilu) untuk melakukan penindakan untuk mencegah tindak pelanggaran terhadap pemilu , inilah kewenangan dari KPU baik dari pusat, daerah kabupaten maupun kota tentunya pada saat setelah ditetapkan sampai masa tenang.


kemudian terhadap pelanggaran adapun langkah langkah yang diambil tentunya sesuai dengan PKPU bahwa Bawasluh berkoordinasi dengan Satpol PP dalam pelaksanaan penurunan terkait pelanggaran penindakan hukum, Namun kalau kami langsung melaksanakan penindakan adalah suatu kesalahan karena jelas didalam aturan kami mempunyai kewenangan melakukan penindakan terhadap peraturan daerah dan untuk pelanggaran pemilu tersebut adalah kewenangan Bawasluh.


Terkait dengan penataan tempat waktu dan tanggal pemasangan APK tentunya harus memiliki izin dari Pemerintah Daerah atau berkoordinasi dengan kita ( Satpol PP) termasuk di dalamanya kita mengodok bersama – sama untuk memberikan izin rekomendasi tentang lokasi yang layak ditempati APK sehingga memudahkan Bawasluh untuk pengawasan dan Setelahnya ditetapkan oleh KPU maka akan disampaikan kepada pengurus partai pemilu maupun peserta pemilu.


Ini kita selalu berkoordinasi bersama KPU dan Bawasluh yang mengajak kami ( Satpol PP ) bersama laksanakan sosialisasi tentang tempat yang diperbolehkan maupun yang dilarang serta ukuran APK yang telah ditentukan kepada partai politik maupun peserta pemilu.

Terkait dengan sanksi sesuai dengan PKPU yang ada yaitu berupa teguran, penurunan atau penertiban. Dan sering kali terjadi aduan dari masyarakat terkait penempatan APK milik salah satu peserta, maka kami segera tindak lanjuti lakukan koordinasi dengan KPU dan Bawasluh sehingga dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Dalam intensitas yang tinggi dan kinerja yang baik dari Bawasluh yang berkoordinasi dengan Satpol PP terkait konfilik antar masyarakat dan alat peraga yang salah penempatan bisa kita cegah karena realita yang ada bahwa APK bisa menimbulkan konflik yang tentunya menjadi perhatian kita bersama yang harus dilakukan pencegahan sehingga tidak menjadi tindak pidana.

Kami dari Satpol PP dan Damkar Kota Madiun dalam rangka upaya untuk mencegah terjadinya konflik jika ada penempatan APK atau sebelum masa kampanye pemilu legislatif maupun eksekutif silahakan mengadukan kepada kami, kita akan terbuka lebar “ ungkapnya.

Bagikan Tautan :
Open chat
Hallo Sobat Praja&Sobat Yudha Brahma Jaya, ada yang Bisa kami bantu ?