SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Loading

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Rencana Strategis Penertiban 2022

Rencana Strategis Penertiban 2022

Pada hari Selasa 22 Februari 2022 Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun undang Lurah Se Kota Madiun dalam rangka memenuhi bahan Analisa rencana strategis Penertiban Tahun 2022 dan kebutuhan akan informasi atau rekapitulasi data terkait rumah kos / pemondokan di wilayah kota madiun bertempat di aula Praja Wibawa

Berkenan hadir dalam pelaksanaan rapat pembinaan dan penyuluhan tersebut yaitu Sekretaris Satpol PP dan Damkar, Kabid Penegakkan Peraturan Perundang – undangan, Kasi Kerjasama dan pengembangan kapasitas, kasi penyelidikan dan penindakan, dan Kasi Perlindungan Masyarakat, Kasi Trantib Kelurahan Se-Kota Madiun, anggota Linmas terpilih, dan PSM ( Pekerja Sosial Masyarakat ) Kelurahan Se-Kota Madiun.

Sebagai penunjang kegiatan rencana strategis Tahun 2022 dan kebutuhan akan informasi atau rekapitulasi data terkait rumah kos / pemondokan di wilayah kota madiun, pada waktu tersebut peserta yang hadir diberikan dan diperkenalkan dengan sistem informasi pelaporan berbasis mobile android dan diberikan edukasi tata cara penggunaannya.

Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, menyampaikan bahwa dengan pengembangan sistem melalui aplikasi ini diharapkan kedepan nya akan memudahkan para penggunanya dalam meneruskan informasi ke Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun dengan merujuk pada arahan Walikota Madiun yaitu mengabdi dan melayani masyarakat semaksimal mungkin.

Kepala Bidang Penegakkan peraturan perundang undangan, dalam arahanya juga menyampaikan kepada peserta untuk memahami Perda No. 6 tahun 2007 tentang Izin Usaha Rumah Kos / Pemondokan, terutama Pasal 6 yang berisi kewajiban penyelenggara rumah kos, diantaranya memiliki izin, menjaga keamanan, menyediakan ruang tamu terpisah, melaporkan secara tertulis jumlah dan identitas penghuni kos, dan sebagainya dan siapapun petugas yang diberikan wewenang agar dapat memahami dan menyampaikan kepada masyarakat tentang Perda No. 6 tahun 2007 pasal 7 yang berbunyi “Setiap penyelenggara Rumah Kos / Pemondokan, dilarang menerima penghuni kos yang berbeda jenis kelamin dalam satu kesatuan bangunan rumah kecuali suami isteri yang menunjukkan surat nikah.

Bagikan Tautan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hallo Sobat Praja&Sobat Yudha Brahma Jaya, ada yang Bisa kami bantu ?