SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Loading

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Syarat Pengajuan SLF

SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah bukti bahwa suatu bangunan telah diuji keandalnnya. Dengan memiliki SLF berarti sebuah bangunan sudah diakui dan harapannya memberi rasa aman serta nyaman kepada penggunanya

Sangat riskan, bila bangunan gedung tersebut terjadi kebakaran. Tahapan apa saja yang harus dilakukan pengelola gedung agar bangunannya itu memenuhi standar keselamatan kebakaran?

ada beberapa tahapan yang harus ditempuh pengelola gedung agar bangunannya itu dinyatakan telah memenuhi standar sistem keselamatan kebakaran. Berikut lebih penjelasannya:

Apa saja kriteria sebuah bangunan tinggi dikatakan sudah memenuhi sistem keselamatan kebakaran?

kami ingin menjelaskan terlebih dulu tentang klasifikasi keselamatan kebakaran pada bangunan tinggi.

Pertama, tentang Sistem Proteksi Kebakaran atau disebut Building Safety Code. Kedua, Sistem Keselamatan Kebakaran dinamakan Fire Safety Code. beda tipis. Maksudnya, ojeknya sama, yaitu proteksi aktif dan pasif. Yang membedakan adalah sasarannya, yaitu terkait keselamatan aset gedung dari risiko kebakaran agar tidak ada korban jiwa bagi mereka yang melakukan mobilisasi di gedung. Dan Ketiga, Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG).

Tupoksi Satpol PP dan Damkar Kota Madiun terkait langkah persuasif agar bangunan tinggi menerapkan Sistem Keselamatan Kebakaran?

Ada lima kategori yang kami awasi, yaitu proteksi aktif, proteksi pasif, sarana penyelamatan jiwa, akses penanggulangan kebakaran dan penyelamatan, dan manajemen keselamatan kebakaran gedung (MKKG).

“ Dengan harapan tidak ada korban jiwa ketika terjadi kebakaran. Itulah yang menjadi tanggung jawab Satpol PP dan Damkar Kota Madiun. untuk Menjamin keselamatan jiwa warga Kota Madiun atau warga yang memobilisasi di Kota Madiun dari risiko kebakaran ketika mereka beraktivitas di dalam bangunan Gedung. Sementara terkait Sistem Proteksi Kebakaran, targetnya jangan sampai terjadi kebakaran di bangunan gedung. Dalam hal ini menjadi tanggung jawab pengelola gedung.

Kebakaran bisa kapan saja terjadi, tapi jangan sampai terjadi korban jiwa.

Karena itu, sebuah bangunan gedung harus memiliki fasilitas proteksi keselamatan kebakaran, seperti akses pemadam kebakaran, sistem hidran, sprinkler, alarm, fire proteksi khusus untuk penanggulangan kebakaran pada objek berbahan kimia, gudang arsip, atau di laboratorium.

Nah, Satpol PP dan Damkar Kota Madiun mengontrol terhadap keselamatan kebakaran. Khusus untuk bidang Pemadaman Kebakaran Dan Penyelamatan, fokus pada bangunan Gedung.

Target : keselamatan jiwa serta menyelamatkan aset gedung. Karena, ketika gedung itu beroperasi dengan baik / terbebas dari bahaya kebakaran, maka dapat akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi Kota Madiun. .

Kontrol yang dilakukan kepada bangunan gedung?

Kita mengontrol dari gedung itu belum dibangun atau baru direncanakan, sampai bangunan itu beroperasi. Saat baru direncanakan, kita terlibat dalam Sidang PPIB (Pusat Promosi dan Informasi Bisnis), yang produk akhirnya pemberian IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Seharusnya gedung yang ingin dibangun di wilayah Kota Madiun baru bisa mendapatkan IMB setelah ada persetujuan dari Satpol PP dan Damkar Kota Madiun terkait Perencanaan Sistem Proteksi Kebakaran Bangunan Gedung. Setelah mendapatkan IMB, kontrol kita selanjutnya adalah pada saat kontruksi. Kita harus mengawasi dan mengarahkan pembangunan instalasi proteksi kebakaran sesuai dengan yang ditentukan. Pembangunan kontruksi ini diatur dalam Perda Kota Madiun.

Jika sampai tahap itu Sistem Proteksi Kebakarannya sudah baik, berarti tugas instalator atau kontraktor selesai. Selanjutnya, kita melakukan kontrol pemilik gedung atau pengelola gedung berdasarkan hasil pekerjaan dari kontraktor. Setelah kita berikan rekomendasi hasil pekerjaan kontraktor, tahap selanjutnya yang dibutuhkan oleh pengelola gedung adalah pemberian Surat Rekomendasi Inspeksi Sarana dan Prasarana Proteksi Kebakaran di Pelayan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Jadi, rekomendasi yang kita keluarkan dari tahap awal tadi, sebagai salah satu pertimbangan apakah dikeluarkan izin tersebut.

Setelah gedung mendapatkan izin, dan gedung ingin beroperasi, tetap kita kontrol. Tujuannya, agar pengelola gedung menjamin Sistem Proteksi Kebakaran Gedungnya bisa berjalan secara baik selama 24 jam. Kalau belum yakin, kita tidak boleh menyetujui diterbitkannya Sertifikat Layak Fungsi yang dikeluarkan di DPMTSP Kota Madiun. Pada tahap ini, kita memerika lima ketentuan tersebut, yaitu proteksi aktif, proteksi pasif, keselamatan jiwa, akses penanggulangan kebakaran dan penyelamatan, dan perencanaan MKKG.

 

Syarat sertifikat Pengajuan SLF ( Sertifikat Laik Fungsi ) bangunan Gedung Wilayah Kota Madiun

 Untuk pengajuan permohonan bantuan pemeriksaan inspeksi sarana dan prasarana proteksi kebakaran Silahkan lengkapi dan bawa persyaratan dibawah Ini :

  1. Pembuatan surat permohonan inspeksi sarana dan prasarana proteksi kebakaran ke Satpol PP Dan Damkar Kota Madiun  ditujukan kepada Walikota Madiun, Tembusan Ke Kepala Satpol PP dan Damkar sebanyak 1 Lembar,
  2.  Foto Copy KTP sebanyak 1 Lembar,
  3.   Membawa salinan foto Copy surat Perizinan imb dari DPMPTSP 1 Lembar.

 

Open chat
Hallo Sobat Praja&Sobat Yudha Brahma Jaya, ada yang Bisa kami bantu ?