Pembinaan, Pengawasan, Evaluasi, dan Monitoring atas Pelaksanaan Kebijakan Teknis Petugas Pelayanan Informasi di Satpol PP dan Damkar Kota Madiun
Berikut adalah pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring untuk pelaksanaan kebijakan teknis oleh petugas pelayanan informasi di Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun:
-
Pembinaan
Pembinaan bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalisme petugas pelayanan informasi melalui:
- Pelatihan Rutin: Mengadakan pelatihan terkait kebijakan teknis, keterampilan komunikasi, dan pengelolaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Bimbingan Teknis (Bimtek): Memberikan arahan langsung mengenai standar operasional prosedur (SOP) pelayanan informasi yang berlaku di lingkungan Satpol PP dan Damkar.
- Penyusunan Pedoman: Menyusun buku panduan kerja yang memuat pedoman teknis dan panduan pelaksanaan tugas pelayanan informasi.
-
Pengawasan
Pengawasan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan teknis berjalan sesuai aturan, antara lain:
- Supervisi Berkala: Melakukan supervisi secara langsung ke unit-unit pelayanan informasi untuk memastikan SOP diterapkan dengan benar.
- Audit Administrasi: Mengevaluasi dokumen administrasi pelayanan informasi untuk menjamin kesesuaiannya dengan kebijakan yang berlaku.
- Evaluasi
Evaluasi bertujuan untuk menilai efektivitas pelaksanaan kebijakan teknis, meliputi:
- Survei Kepuasan Masyarakat: Mengadakan survei untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan informasi.
- Monitoring
Monitoring dilakukan untuk memastikan kelangsungan pelaksanaan kebijakan teknis secara konsisten, yaitu:
- Laporan Berkala: Mengharuskan petugas membuat laporan berkala terkait pelaksanaan pelayanan informasi.
- Sistem Pengawasan Berbasis Teknologi: Mengembangkan sistem informasi berbasis digital untuk memantau real-time pelaksanaan tugas pelayanan informasi.