Penertiban Reklame 08 06 2021
Giat rutin Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun melaksanakan penegakkan peraturan Walikota Madiun no 44 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan reklame.
Telah menertibkan reklame yang terbukti telah melanggar ketentuan dengan dipasang tanpa izin, telah berakhir masa izinnya / tidak diperpanjang, belum melakukan pelunasaan pajak, dan mengganggu fungsi jalan maupun pejalan kaki serta letak pemasangan tidak sesuai ketentuan.
Pada Selasa 08 Juni 2021 mengamankan sejumlah 30 Reklame yang terpasang di Jalan Yosudarso, jalan Campursari, jalan Kembar, jalan Apotek Hidup, Simpang Sogaten, jalan Ringroad, jalan Gajahmada, jalan Setiaki, dan Jalan Rimba Dharma. Selain kegiatan pelepasan reklame juga lakukan himbauan serta koordinasi dengan karyawan toko yang berlokasi di jalan Yosudarso terkait pemasangan reklame yang tidak berizin.