SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Loading

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Operasi Yustisi 07 06 2021

Operasi Yustisi 07 06 2021

Pada Senin tanggal 07 Juni 2021 telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pemutusan Rantai Penyebaran Covid 19 di Wilayah Kota Madiun yang dihadiri sekitar 40 (empat puluh) orang.

Waktu dan lokasi pelaksanaan :
– Pukul 09.45 WIB bertempat di jalan Diponegoro (Simpang Patung Pendekar).
– Pukul 15.50 WIB bertempat di jalan Panglima Sudirman (Pasar Besar).

Dasar Hukum Kegiatan :
1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2021
2. Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020
3. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/84/KPTS/013/2021
4. Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2020
5. Instruksi Walikota Madiun Nomor 12 Tahun 2021

Petugas pelaksana kegiatan :
1. Plt. Sekretaris Satpol PP & Damkar
2. Kasi. Dikdak Satpol PP & Damkar
3. Kasi Binwasluh Satpol PP & Damkar
4. Kasi SDM Satpol PP & Damkar
5. Kasubag Bin Ops Polres Madiun Kota.

Personel yang terlibat:
1. Polres Madiun Kota
2. Satpol PP & Damkar
3. Dishub
4. BPBD
5. Brimob.

Sarana Prasarana Operasi :
– 1 mobil Panther Satpol PP & Damkar
– 1 mobil hilux Dishub
– 1 mobil hilux BPBD
– 1 mobil Sabhara Polres Madiun Kota
– 1 papan Operasi Yustisi

Rangkaian Kegiatan :
1. Pukul 09.45 WIB Pelaksanaan apel
2. Pukul 09.46 WIB Kegiatan Operasi Yustisi pada pengguna jalan yang melintas dimulai, masing-masing anggota menuju ke pos-pos yang telah diperintahkan.
3. Pukul 10.15 WIB, Kegiatan Operasi Yustisi selesai dengan lancar dan aman.

Hasil kegiatan:
– 30 (Tiga Puluh) orang Pelanggar protokol kesehatan “tidak pakai masker atau memakai masker yang tidak benar”.

Tindakan yang dilakukan :
Bagi pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker diberhentikan oleh petugas, lalu diarahkan ke petugas pembina dan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh serta pemberian handsanitizer, dijelaskan kesalahannya, kemudian diberikan sanksi berupa :

1. Sanksi Denda Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) : Nihil orang
2. Sanksi Teguran Tertulis : 22 (Dua Puluh Dua) orang
3. Sanksi Sosial : 8 (delapaan) Orang.

Bagikan Tautan :
Open chat
Hallo Sobat Praja&Sobat Yudha Brahma Jaya, ada yang Bisa kami bantu ?