SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Loading

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

STANDART PELAYANAN

Operasi Yustisi Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

Tingkatkan kesadaran masyarakat melalui operasi yustisi personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun tak henti-hentinya terus melaksanakan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Wilayah Kota Madiun.


Bertempat di jalan trunojoyo ( Pasar Sleko ) kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penggunaan masker pada situasi saat ini, mengingat pandemi belum berakhir. Hal tersebut berdasarkan adanya temuan konfirmasi kasus covid – 19 varian baru yang telah masuk di Kota Madiun.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun, Sunardi Nurcahyono menyampaikan “ Tentu hal ini menjadi kewaspadaan tersendiri untuk kami tanpa terkecuali dengan kembali mengawasi pelaku perjalanan, merupakan langkah yang tepat untuk menjaga kota madiun dalam kondisi aman nyaman dan damai dan terhindar dari paparan Covid – 19. Jangan sampai kita semua terlena dengan kondisi ini, lebih baik cepat melangkah sebelum terlambat, dan kami himbau kepada masyarakat agar terus meningkatkan pola hidup sehat dan memperhatikan penerapan Protokol Kesehatan sebagai salah satu kuncinya.


Hari ini Petugas Satpol PP dan Damkar Kota Madiun bersama – sama dengan anggota TNI, Polri, dan dinas terkait lainnya secara bergantian menghentikan setiap kendaraan yang berasal dari Luar Kota dan melaksanakan pemeriksaan dokumen para pengendara yang melintas.


Pengecekan ini dimaksudkan untuk mengawasi para pelaku perjalanan terutama luar negeri atau dari luar daerah. Dengan mengetahui tujuan para pengendara, jumlah orang yang melakukan perjalanan serta menanyakan kepada pelaku perjalanan apakah sudah melaksanakan vaksinasi atau belum.


Kami himbau kepada pengguna jalan untuk tetap melaksanakan penerapan protokol kesehatan.

 


Bagi pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker ataupun kedapatan tidak menggunakan masker akan mendapatkan sanksi dengan harapan mampu membuat efek jera kepada pelanggar dan tidak mengulangi pelanggaran yang dilakukan sehingga mampu menjaga diri dan orang lain dari paparan covid – 19.


Ayo terus gunakan maskermu untuk mencegah penyebaran Covid – 19, jangan sampai lengahmu menjadi petaka untuk kita semua dan selalu menjaga pola hidup sehat dan menerapkan 6 M meliputi memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.


Maskermu Menyelamatkanku Maskerku Menyelamatkanmu.

 

Kerja Bhakti, Anggota Satpol PP & Damkar Kota Madiun Bersihkan Ruangan Dan Halaman Kantor.

Menjaga kebersihan merupakan tanggung jawab seluruh anggota tanpa terkecuali. Hari Jum’at ini (21/1), Anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun bergotong royong bahu-membahu dalam membersihkan kotoran yang ada dan merapikan tanaman yang sudah mulai tidak beraturan arah pertumbuhannya. Kegiatan diawali dengan melaksanakan Apel Pagi yang dipimpin oleh Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran yang kemudian dilaksanakan pembagian tugas dan titik lokasi kerja bhakti.

Menurut Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, Sadikun Mengatakan “ Walaupun kita banyak kegiatan, namun kegiatan Kerja Bhakti akan dilaksanakan setiap minggu di hari jumat untuk menjaga kebersihan, kerapian dan keindahan Kantor Satpol PP dan Damkar Kota Madiun”.

Hal ini juga menjadikan perhatian khusus bagi anggota untuk senantiasa menjaga kebersihan, kerapian dan keindahan baik di ruang kerja maupun sekitar kantor Satpol PP dan Damkar Kota Madiun.

Kegiatan kerja bhakti tersebut diakhiri dengan pembersihan selokan di samping kantor kemudian sampah sebanyak 2 truk dikirimkan langsung ke tempat pembuangan sampah jalan Ringroad barat, dan hal tersebut juga sebagai langkah dalam menanggulangi curah hujan yang intensitasnya cukup tinggi di Kota Madiun dalam seminggu ini.

 

Ajak Masyarakat, Satpol PP & Damkar Bagikan Masker

Ketika harapan tampak sia sia, teruslah berjuang, dalam setiap masa pasti ada masa sulit, kita bisa menjalani bersama, dengan dunia yang lebih baik, lingkungan yang bersih, hati yang bersih.

Jangan lengah mari selalu gunakan maskermu ketika berada di luar rumah, karena kita tidak tahu apakah orang terdekat kita aman dari penularan virus.

Personel Satpol PP dan Damkar Kota Madiun mengajak seluruh elemen masyarakat agar terus patuhi protokol kesehatan, membagikan masker serta mengajak masyarakat untuk selalu menjaga diri serta menjaga keluarga dengan cara 6 M meliputi memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.

Dalam hal pelaksanaan tugas pagi ini, jumat 21 Januari 2021 kami bergerak Bersama dinas perdagangan dengan sasaran para pedagang yang ramai dikunjungi warga untuk sarapan pagi atau sekedar nongkrong, kami berikan himbauan agar terus menjaga diri dengan mempergunakan masker.

Didampingi oleh Kasi Opsdal Trantibum dan Kasi Perlindungan Masyarakat menyisir seluruh lapak pedagang yang berada lokasi lapangan gulun, dan menemui para pedagang dan pengunjung.

Kemudian memberikan himbauan protokol kesehatan, jangan lengah mari selalu pergunakan masker ketika berada di luar rumah, karena kita tidak tahu apakah orang terdekat kita tidak terjangkit virus.

Pemantauan Daerah Rawan Bencana

Pada musim penghujan seperti saat ini, bencana banjir bisa saja terjadi. Diperlukan peran dari seluruh element masyarakat untuk dapat mengantisipasi bencana tersebut. Hal tersebut yang dilaksanakan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran yang melaksanakan kegiatan Pemantauan Daerah Rawan Bencana di Wilayah Kota Madiun.

Terdapat beberapa hal yang dilakukan pada saat Pemantauan Aliran Sungai di Wilayah Kota Madiun Kamis Malam (21/1), mulai dari debit aliran air sungai, hambatan yang mungkin terjadi akibat tumpukan sampah yang tersangkut tiang penyangga jembatan hingga pemantauan alat EWS atau Early Warning System.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sesaat setelah kota madiun diguyur hujan dengan intensitas cukup tinggi dan pemantauan ini merupakan bentuk respon dari Pemerintah Kota Madiun melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun dalam menanggulangi bencana alam yang dapat terjadi kapanpun dan dimanapun.

Hasil dari Pemantauan Debit Air dan EWS yang dilakukan di beberapa titik lokasi rawan banjir seperti di Rejomulyo dan Kelun tetap dilakukan dengan berkoordinasi dengan BPBD.

 

 

Kunjungi Lapak Semendung

Antusias Ikut meramaikan lapak UMKM seperti yang telah disampaikan Walikota Madiun untuk terus mendorong dan meramaikan potensi masyarakat dengan membeli produk produk UMKM.

Kasatpol PP dan Damkar kemarin, berkenan kunjungi dan ikut sukseskan program walikota madiun dengan mengunjungi lapak bumi semendung sekaligus mencari suasana baru yang berlokasi ditengah persawahan.

Sambil menikmati makanan dan minuman serta menikmati pemandangan persawahan dan lapak yang berada ditengah tengahnya sangat menarik, mirip aktivitas dalam ruangan terbuka.

Kunjungi Lapak Semendung kondisi lapak cukup ramai dan terlihat beberapa anak kecil berlarian menikmati lapak semendung dan sempat mengampiri Ka Satpol PP dan Damkar Kota Madiun dan Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kota Madiun.

Dalam kesempatan tersebut Kasatpol PP dan Damkar juga menyampaikan jika “ Harga makan di lapak semendung sangat murah dan sudah terpasang papan informasi harga, jadi pengunjung yang datang ke lapak semendung tidak perlu khawatir harganya bakal kemahalan“

Salam Praja Wibawa & Salam Yudha Brama Jaya.

 

Sempat Terhenti, Ops Yustisi Kembali Dijalankan


Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun kembali melaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan wilayah Kota Madiun.

Kegiatan Operasi ini sempat terhenti pada bulan November 2021 lantaran adanya angka penurunan Covid 19 di Kota Madiun.

Kami himbau Tetap terapkan waspada sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona Disease 2019, terlebih telah muncul virus varian baru dari Covid 19.
Bergerak bersama dengan instansi terkait kegiatan mulai dilakukan kembali pada Kemarin Selasa, 18 Januari 2022.



Menghentikan satu persatu kendaraan yang melintasi, melakukan pemeriksaan mulai dari pemeriksaan identitas, riwayat vaksinasi dan juga pemeriksaan penggunaan masker baik penggendara ataupun penumpang lainnya.

Bagi Masyarakat yang kedapatan melanggar, baik tidak menggunakan masker atau penggunaan masker yang tidak sesuai. Pelanggar tersebut dilaksanakan edukasi akan pentingntya penerapan protokol kesehatan dan memberlakukan peringatan secara tertulis untuk tidak mengulangi pelanggaran protokol kesehatan.

Diharapkan dengan adanya kegiatan Operasi Yustisi Penerapan hukum protokol kesehatan ini, masyarakat kembali memperketat penerapan protokol kesehatan dan menjaga pola hidup sehat sehingga dapat menjadi stimulus dalam mencegah penyebaran covid – 19 mengingat pandemi covid – 19 belum berakhir hingga saat ini. Mari bersama – sama kembali menjadi superhero bagi diri kita sendiri, keluarga dan lingkungan dalam memerangi penyebaran covid – 19 di wilayah Kota Madiun

 

Evakuasi Sarang Tawon

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Pada Hari Selasa, 18 Januari 2022 mendapatkan aduan dari warga Kota Madiun di Jalan Taruna Bhakti dan di Jalan Setia Bhakti tentang keberadaan sarang tawon.

Dari hasil laporan tersebut, Anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun langsung menindaklanjuti aduan tersebut dengan datang menuju ke lokasi Kejadian untuk melaksanakan observasi sebelum melaksanakan kegiatan Evakuasi Sarang Tawon. Anggota yang berada di lokasi kejadian juga berkordinasi dengan instansi terkait, mengingat terdapat beberapa 2 titik lokasi Sarang tawon pada satu area rumah tersebut.

Setelah Observasi selesai dilakukan, Tim gabungan memutuskan untuk melakukan Evakuasi pada saat itu juga dikarenakan posisi Sarang tawon berada di Atap Rumah sehingga cukup memiliki resiko tinggi apabila dilakukan di malam hari.


Alat Pelindung Diri digunakan oleh para petugas dalam melakukan Evakuasi Sarang tawon ini dan Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun juga harus berjibaku menaiki Genting untuk dapat mencapai lokasi Sarang Tawon. Proses Evakuasi berjalan lancar dengan kurung waktu kurang dari 2 jam dengan 3 titik Lokasi Sarang tawon.

Hasil Rapat Musrenbang, Satpol PP dan Damkar Tertibkan Pedagang

Laksanakan tindak lanjut hasil musyawarah rencana pembangunan ( Musrenbang ) kelurahan kartoharjo, personel Satpol PP dan Damkar Kota Madiun melaksanakan penertiban terhadap PKL.

Rapat musyawarah rencana pembangunan bertempat jalan sendang pada Senin tanggal 10 Januari 2022 pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB, telah membahas pembangunan kota madiun tahun anggaran 2023 untuk wilayah kelurahan kartoharjo, yang mengarah ruang lingkup tata ruang yang dalam pembahasanya mengarah kepada ketentraman dan ketertiban umum yang merupakan program perioritas Walikota Madiun.

Terkait penataan lapak, perawatan, penempatan PKL dalam pemanfaatan fasilitas umum wilayah kota madiun seperti trotoar dan badan jalan telah diatur sesuai peraturan daerah dengan memperhatikan faktor penguatan perekonomian masyarakat kota madiun, di saat perekonomian mayarakat  atau pendapatan masyarakat berada dibawah laju kondisi normal.


Sesuai arahan Kasatpol PP dan Damkar, kemarin selasa 11 januari 2021 segera melaksanakan tindak lanjut hasil musrenbang dengan telah menertibkan pedagang yang abai dan lalai tentang peraturan daerah / peraturan walikota madiun terkait jam beraktivitas dan dengan sengaja membiarkan barang miliknya berada diatas trotor terus menerus tanpa menghiraukan jam pelarangan berakitivitas sehingga pemanfaatan trotoar hanya bisa dirasakan oleh perorangan.

 



Sebelumnya Kasatpol PP dan Damkar, Sunardi Nurcahyono juga telah menyampaikan bahwa trotoar adalah milik warga masyarakat kota madiun, yang pemanfaatan nya juga harus bisa dirasakan seluruh warga kota madiun, jika PKL merasa punya hak memiliki trotoar, tanah maupun badan jalan kemudian mendirikan bangunan diatasnya itu tanpa memperhatikan peraturan daerah kota madiun atau peraturan walikota madiun itu merupakan pelanggaran.

Pelaksanakan kegiatan berlokasi di jalan dr cipto telah menertiban PKL sejumlah 10 PKL serta telah menyita barang berupa gerobak meja dan kursi yang telah ditinggalkan oleh pemilik.

 

Salam Praja Wibawa….Salam Yudha Brama Jaya.

 

Pindah tugas, Danyon 501 Silahturahmi ke Satpol PP dan Damkar Kota Madiun.


Kurang beberapa hari bertugas di wilayah Madiun sebagai komandan yonif para raider 501 bajra yudha( Danyon 501), letkol infantri Arfa Yudha Presetya silahturahmi ke Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun pada hari Selasa, 11 Januari 2022.

Beliau menyampaikan permohonan maaf selama mejalankan tugasnya sebagai danyon selama ini belum pernah ketemu dengan kepala Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, Sunardi Nurcahyono, karena terkait dengan tugas diembannya, seperti kemarin beliau ditugaskan sebagai komandan yang dikirim bertugas di papua selama 9 bulan dalam Operasi Pengamanan Perbatasan.

Selama ini beliau menjabat sebagai komandan batalyon infantri 501 terhitung dari tanggal 1 agustus 2020 sampai sekarang telah banyak terjalin kerjasama antara Pemerintah Kota Madiun, utamanaya Satpol PP dan Damkar Kota Madiun terkait dengan kerjasama dan pengembangan kapasitas.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun beserta staff mengucapkan “ Selamat atas jabatan baru kepada saudara Letkol Infantri Arfa Yudha Presetya sebagai Komandan Kodim 1503 Tual dan saudara Mayor Arief Widiyanto sebagai komandan Yonif Para Raider 501 Bajra Yudha “ semoga sukses selalu, amanah dan berkah ditempat yang baru “.

SALAM PRAJA WIBAWA DAN SALAM YUDHA BRAHMA JAYA.

PELEPASAN SEGEL PEMBERHENTIAN SEMENTARA

Penindaakan terkait pelanggaran Penerapan Protokol Kesehatan pada semua sektor memang sangatlah penting, tak terkecuali pada sektor usaha cafe dan resto. Penerapan protokol kesehatan Tidak hanya dari Pihak Cafe dan Resto saja melainkan dari pengunjung dari tempat usaha tersebut juga menjadi sebuah keharusan. Selama 7 hari salah satu cafe di kota Madiun ditutup sementara untuk operasional nya dikarenakan pada saat malam pergantian tahun,cafe dan resto tersebut terbukti melanggar penerapan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah tentang pengendalian penyebaran Covid – 19.

Setelah menjalani masa penutupan operasional tanggal 7 Januari 2022, salah satu cafe dan resto tersebut diperbolehkan kembali ber aktivitas, dengan tetap memperhatikan penerapan Protokol Kesehatan Covid -19. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha di kota Madiun untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan Covid -19.

BERIKUT DOKUMENTASI VIDEO SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN.

 

 

 

Warga Tolak Pembangunan Supermarket, Satpol PP dan Damkar Kota Madiun Turun Ke Lokasi

Kamis, 6 januari 2021 personel Satpol PP dan Damkar Kota Madiun mengunjungi lokasi spanduk penolakan pembangunan unit waralaba atau minimarket modern.


Sejak dilanda pandemi Covid -19, masyarakat telah mengalami kesulitan perekonomian karena adanya pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat sesuai dengan instruksi walikota madiun dan instruksi menteri dalam negeri.


Adanya pendirian alfamart dan indomart di wilayah kelurahan Winongo, telah kembali membuat resah masyarakat sekitar, khususnya pemilik toko kelontong yang keberatan dengan keberadaan 2 minimarket tersebut karena khawatir nantinya akan berdampak pada perekonomian masyarakat, apalagi ekonomi masyarakat saat ini mulai tumbuh dan berkembang.


Pembangunan dilokasi tersebut sempat terhenti lantaran pada kamis, 6 januari 2022 warga kelurahan winongo telah melaporkan penolakan tersebut kepada DPRD Kota Madiun terkait dengan pendiriaan bangunan.


Kemudian Satpol PP Dan Damkar Kota Madiun berkerja sama dengan instansi terkait segera melaksanakan monitoring ke lokasi bertempat di jalan majapahit, kelurahan Winongo Kota Madiun. Setelah pengecekkan surat terkait perizinan kami tidak menemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan daerah dan peraturan Walikota Madiun.


Sesuai dengan perintah Ka Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, Sunardi Nurcahyono maka petisi penolakan warga berbentuk banner bertuliskan “ PEDAGANG KELONTONG, PEDAGANG PASAR TRADISIONAL, PEDAGANG LAPAK LAPANGAN “MENOLAK KERAS “ PEMBANGUNAN ALFAMART / INDOMARET DI KELURAHAN WINONGO. MASYARAKAT PEDAGANG KELURAHAN WINONGO “ kami turunkan dan pembangunan dua ( 2 ) minimarket tersebut kami persilahkan kembali dilanjutkan.

 

Salam Praja Wibawa…. Salam Yudha Brama Jaya

Pembinaan dan Pengarahan Satlinmas Kelurahan 3 januari 2022

Kegiatan Pembinaan Linmas Terlatih Kelurahan oleh Kasatpol PP dan Damkar Kota Madiun yang dilaksanakan pada :

Hari / Tanggal : Senin, 3 Januari 2022
Waktu Pelaksanaan : 13.00 wib s/d Selesai
Tempat : Aula Praja Wibawa Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun

Ikut Hadir dalam Acara Pembinaan
1. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun
2. Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun
3. Kepala Bidang Trantibum Linmas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun
4. Kepala Seksi Perlindungan Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun
5. Anggota Satlinmas Terlatih Kelurahan


Dalam hal tersebut Kasatpol PP dan Damkar menyampaikan yang pertama kaitannya dengan evaluasi kinerja, Beliau menyampaikan bahwa banyaknya yang iri kepengen seperti kita, intinya banyak yang tidak ingin kehadiran anda ( anggota Satlinmas ) di Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, Maka jaga baik baik amanah ini, njenengan diberikan amanah dan tanggung jawab untuk ikut didalam keluarga Satpol PP Dan Damkar Kota Madiun untuk melaksanakan pelayanan kepada masyarakat, jangan sampai orang berpandangan tidak senang dengan kita.


karena belum tentu semua orang itu sama kadang ada yang mengeluh seperti misalnya sudah kerja harus beli seragam sendiri seperti itu, makanya saya minta diantara anda yang datang merasa keberatan jangan sampai mau membeli seragam, saya tidak menganjurkan, saya tidak memerintahkan anda beli seragam sendiri.


Saya mau anda bekerja sesuai kemauan dan bekerja keras, Saya tidak menginginkan Riya Riya kecil yang nantinya jadi dosa apa lagi mengurusi hak hak yang kecil / sepele saya tidak mau, Harus nya kita konsisten kerja.


Kalau anda mengadakan pakaian sendiri jangan mengeluh, ngomong, ngobrol yang sekiranya tidak pantas, kalau sudah ikhlas jangan mengeluarkan opini / negatif thinking terhadap institusi akibat dari pengadaan seragam yang anda pergunakan atau beli sendiri.


Tolong dipahami bersama, karena semua itu harus ( dalam bahasa jawanya ) “ JER BASUKI MOWO BEYO “ yaitu keberhasilan maupun kesuksesan itu butuh perjuangan dan setiap orang belum tentu menyadari, memahami dalam proses butuh pengorbanan dan perjuangan.


“ AJI NING DIRI SOKO LATHI AJINING ROGO SOKO BUSONO “ yaitu harga diri seseorang dari lidahnya (omonganya) dan Harga diri badan dari pakaian, anda dilatih untuk menghormati raga anda sendiri ( itu kalau anda yang menyadari ), kalau njenengan tidak menyadari pasti mengeluh, ruwet, ada yang ngomong negatif , opini negatif hingga menimbulkan gejolak dan tolong semuanya saya minta untuk dijaga ucapan yang sekiranya dapat menimbulkan masalah tolong dijaga.


Yang pertama evaluasi, Yang kedua terkait kinerja saya kira njenengan ada tahapan masih panjang, dalam hal ini saya akan melihat sejauh mana kesungguhan njenengan, didalam ikut bergabung di Satpol PP dan Damkar Kota Madiun karena masih banyak yang akan anda lakukan melalui tahapan tahapan, dan tahapan ini bukan hanya untuk diri saya, bukan hanya untuk anda tetapi masyarakat kota madiun.


Nanti akan dibentuk tim khusus jika sewaktu waktu dibutuhkan harus bergerak seperti kemarin pada malam tahun baru terima kasih semuanya sudah menjalankan tugas dengan baik dan tentunya sebagai apresiasi dari saya untuk panjenengan semuanya.


Yang ketiga anda nanti akan kami seleksi untuk lebih amanah akan dibentuk marching band / korsik , kebetulan Satpol PP dan Damkar Kota Madiun nanti akan membentuk korsik, semuanya wajib ikut dan wajib mengikuti seleksi maka nanti fisiknya yang kurang bagus mulai sekarang mohon dipersiapkan yang bagus.

Penegakan berasal dari kata tegak, kalau ada penegakan berarti kondisinya sedang tidak tegak perlu diluruskan, berarti kalau kita hadir di lapangan itu kita disana menegakan / menertibkan, dari kata tertib melaksanakan kegiatan sesuai dengan aturan.

Jadi kalau satpol pp hadir disana ada Bahasa guraki, jadi selama ini masyarakat keliru kita selama ini tidak pernah gurak, membubarkan, ngrusuhi, selama ini tugas kita menegakkan peraturan dan meyelanggarakan ketentraman dan ketertiban alhamdulilah kita selama ini kita kena fitnah dan satpol selalu difitnah tetapi Alhamdulillah itu merupakan pahala untuk kita semua karena fitnah lebih kejam dari pada pembunuhan.


Jadi tugas anda menyampaikan kepada masyarakat bahwa tugas kita menertibkan orang yang melanggar, selama ini PKL juga telah diperbolehkan berjualan di trotoar tetapi dibatasi waktunya, karena fasilitas umum seperti trotoar adalah milik masyarakat umum bukan hak milik nya apalagi menepati sendiri tanpa ada izin berarti harus memahami jika di kasih waktu harus ditepati atau disiplin maka juga harus tahu, tetapi realitanya apa, mereka diperbolehkan setelahnya pasang terop, pertama teropnya dibongkar pasang tiap harinya lalu mulai diabaikan terus menerus akibatnya kelihatan tidak indah dan tertib karena itulah Satpol PP harus hadir karena tugasnya menertibkan kalau tidak hadir kita akan dosa Karena tidak memliki rasa tanggung jawab.

Maka harus dikoordinasikan dengan kelurahan kalau ini masih terjadi berarti sosialisasi anda masih kurang, kita ini sebagai perlindungan masyarakat maka berikan materi kepada masyarakat mungkin terkait kebencanaan, evakuasi, terkait kebencanaan kebakaran, menertibkan bukan mengurak.

Setiap rumah kos kosan pun juga harus mempunyai izin disitulah kita juga harus menertibkan, kalau larangan dilanggar maka tugas kita menertibkan . didalam perda juga telah diatur terkait kos pria dan wanita harus dibuat terpisah kalau itu terjadi maka kita harus hadir. Jika kos kosan lebih dari 10 kamar tidak bayar pajak disitulah kita juga harus hadir karena tidak bayar pajak. Belum lagi kos yang disalah gunakan untuk perzinahan kita juga harus hadir.


Perda trantibum orang dilarang mengamen di simpang jalan, memberi pengamen di traffic light kepada pengamen dilarang, apabila dilanggar dapat dikenakan denda sebesar 5 juta atau kurungan 3 bulan. Kalau itu tidak dijalankan berarti kita dosa.
Bukan kita nguber nguber pengamen tetapi menegakkan peraturan daerah dan harapannya setiap traffic light tidak ada pengamen, tidak ada pengemis sehingga harus tertib lalu lintas sehingga orang berlalu lintas dilokasi tersebut tidak terhalang dan rawan kecelakaan, harus kita tertibkan sebagai penegakkan perda.

Misal membangun rumah, mereka berfikir orang bangun rumah kog ditertibkan kenapa? Itu karena satu ada imb sekarang sgb dan jangan sampai nyokot ngarep, bukan hak nya di miliki, tanah milik fasilitas umum ditempati kalau ada pelanggaran itu kita hadir.

Kita semua wajib untuk mencari nafkah seperti PKL dan lainya yang melanggar yang berfikiran mencari nafkah / rezeki di fasilitas umum. Itu yang tidak diperbolehkan karena fasilitas umum milik semua orang bukan untuk pribadi makanya pemerintah sampai saat ini sangat pro terhadap PKL dalam bentuk perda penataan dan pemberdayaan PKL dimana seharusnya berjualan dilokasi tersebut tidak boleh sampai saat ini masih diperbolehkan tetapi dengan syarat jam nya dibatasi, tidak boleh barang ditinggal, kemudian harus menjaga kebersihan dan masih banyak lagi disitu ada hak and kewajiban. Semua orang mempunyai hak dan kewajiban jangan sampai kita menuntut hak tetapi melanggar hak orang lain. Maka jika itu terjadi akan timbullah konflik dan atau timbul masalah.


Maka masyarakat harus dipahamkan disitulah tugas jenengan dikelurahan agar selalu sharing dengan orang lain / warga masyarakat kemudian jelaskan. Terkait tentang arogansi setiap orang berbeda beda makanya tugas anda harus bisa santun jangan sampai arogan. Jika njenengan melayani masyarakat bertindak arogan maka mohon maaf kita pun juga akan mengambil langkah……

Diharapkan anda masuk disini betul betul mempunyai niat mencari nafkah, beribadah, Saya bangga dengan anda tetapi jangan sampai kebanggaan ini dapat memalukan saya dan insitusi, Sementara materi akan saya sampaikan secara bertahap agar bisa betul betul menguasai dan Satpol PP betul betul bisa hadir ditengah masyarakat.



Pembinaan Linmas Terlatih Kelurahan

Kegiatan Pembinaan Linmas Terlatih Kelurahan oleh Kasatpol PP dan Damkar Kota Madiun yang dilaksanakan pada :

Hari / Tanggal : Senin, 3 Januari 2022
Waktu Pelaksanaan : 13.00 wib s/d Selesai
Tempat : Aula Praja Wibawa Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun

Ikut Hadir dalam Acara Pembinaan
1. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun
2. Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun
3. Kepala Bidang Trantibum Linmas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun
4. Kepala Seksi Perlindungan Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun
5. Anggota Satlinmas Terlatih Kelurahan

Kebakaran Ruko 09 12 2021 ( Kota Madiun )


Personel Satpol PP dan Damkar Kota Madiun Melaksanakan pemadaman kebakaran ruko pada hari Minggu, 9 Desember 2021 lokasi jalan diponegoro ( depan Monumen Peta ) Kelurahan oro oro ombo, kecamatan kartoharjo Kota Madiun.

Kami menerima informasi dari pelapor atas nama Sdr Hari pada pukul 08:00 WIB dan langsung menindaklanjuti ke lokasi untuk memadamkan api.

Api dapat di padamkan pada pukul 08.20 WIB dan seluruh rangkaian kegiatan berhenti sampai dengan pukul 08.30 WIB.

Diduga penyebab kebakaran adalah korsleting listik pada stop kontak kipas angin yang lupa di matikan saat di tinggalkan pemilik.

Selamat Hari Bela Negara 2021

Segenap Keluarga Besar Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun mengucapkan Selamat Hari Bela Negara “ Bela Negaraku, Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh “ jadikan momentum Hari bela negara sebagai tolak ukur kita sebagai generasi muda untuk terus berkarya dengan selalu menjunjung tinggi dan mengimplementesikan nilai nilai vela negara dalam kehidupan sehari hari. ( 19 Desember 2021)

Turut Berduka Cita 13 12 2021

Segenap Keluarga Besar Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kabakaran Kota Madiun Mengucapkan “ Turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya Bapak Suyanto, Purna Pranata Kebakaran ( Satpol PP dan Damkar Kota Madiun ) Semoga Almarhum diterima disisi Nya dengan segala amal kebaikan dan amal ibadah yang telah Almarhum perbuat semasa hidupnya dan Semoga Keluarga diberi ketabahan dan kesabaran. ( Senin, 13 Desember 2021 ).

Pembinaan Kasatpol PP dan Damkar Kota Madiun 10 12 2021


Jumat, 10 Desember 2021, sebanyak 57 ASN personel Satpol PP dan Damkar Kota Madiun menerima pembinaan dari Kasatpol PP dan Damkar Kota Madiun, Adapun yang telah disampaikan beliau di aula praja wibawa. “ Kita semua adalah satu kesatuan, satu tempat, satu takdir, satu perjuangan, satu pengabdian, mengabdi kepada negara, mengabdi kepada keluarga, dan mendidik masyarakat.


Sebagai refleksi atas apa yang telah kita lakukan untuk masyarakat dan apa yang telah kita lakukan untuk keluarga, apakah kita telah memberikan kontribusi terbaik untuk negara dan masyarakat.

Berbuat baiklah pada keluarga kita, mungkin kita menyakiti keluarga kita dan sebagainya, tapi kita ingat awal perjuangan kita dan komitmen kita pada keluarga. Tentu saja, ketika kita bekerja keras dan berdoa untuk semua kesuksesan, penting bagi kita untuk berbagi suka dan duka.
Perkuat rasa persatuan kita, tetap semangat, jangan sampai ada yang saling bermusuhan, jangan terpecah belah terutama bagi yang tua, berikan teladan bagi yang muda – muda.

Seperti kita melihat pelangi yang indah karena berwarna-warni. sama seperti di Satpol PP dan Damkar ini, kami memiliki kepribadian yang beragam, dan ketika kami saling memandang untuk menjadi diri sendiri, itu menjadi semacam keindahan.

bertanggung jawab pada diri sendiri, di satu sisi tentunya berusaha jadi panutan, jangan menimbulkan permusuhan, jangan sakiti orang lain, tugas kita mengingatkan.

Hak kita sudah banyak yang dipenuhi pemerintah , ada gaji dan yang berkaitan dengan hal-hal lain, cuti, kenaikan pangkat dan penghargaan, semua orang bisa mendapatkannya. Selain hak, harus ada kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok fungsi.

Ayo apa tugas kita, ayo kita lakukan, kita harus close – up, inovasi tidak boleh monoton, karena kebutuhan masyarakat semakin tinggi dan teknologi berkembang pesat. tertinggal jauh di masa ini sama saja tidak dapat memberikan layanan yang sesuai kepada masyarakat.

Mari terus meningkatkan pelayanannya dalam pelaksanaan peraturan daerah terkait ketentraman dan ketertiban masyarakat, perlindungan masyarakat, kebakaran dan penyelamatan, dan segala urusan pemerintahan. Misalnya berurusan dengan ular, tawon, ODGJ, pengamen, pelaporan pengaduan masyarakat tentang protokol kesehatan, dan semua kegiatan yang bertentangan dengan tugas kita akan selalu ada dan menanti, untuk itu saya doakan agar selalu istiqomah dan sehat.

Diskusi Penegakkan Hukum Pemilu Dalam Rangka Evaluasi Dan Persiapan Pemilu Serentak Tahun 2024

Kamis, 09 Desember 2021 pukul 13.00 WIB Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun berkenan bertindak sebagai narasumber dengan tema “ penanganan pelanggaran alat peraga kampanye ( APK) dalam pemilu dan pemilihan seri 5 yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilhan Umum Provinsi Jawa Timur ( Bawasluh ).


Seperti yang telah diketahui alat APK adalah semua alat benda yang memuat program visi misi atau informasi pemilu dari peserta pemilu sebagai alat kampanye yang juga dapat berbentuk simbol dan dapat berbentuk birboard, spanduk dan umbul umbul.

Untuk pemilihan gubernur bupati dan walikota untuk tahun 2024 hampir bersamaan, pelaksanaanya sangat singkat ( berlangsung paling singkat 5 hari) dan pelaksanaannya sekitar bulan febuari dan Pilkada nya sekitar bulan November.
Pelanggaran pemilu ada 3 meliputi administrasi, kode etik dan tindak pidana pemilihan dan pelanggaran hukum lainya seperti apabila pelaporan ke bawasluh ternyata dia bukan termasuk pelanggaran tetapi pelanggaran lainya maka akan diteruskan ke instansi lain yang berwenang.


Penertiban APK yang melanggar, terkait dengan pengawasan alat kampanye dalam penanganannya akan berkerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja karena BAWSALUH tidak memiliki sumber daya untuk melakukan pembersihan dan tentang kesalah pahaman yang selama ini menjadi polemik.
Maka akan terus dilakukan upaya koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja apabila ada yang melanggar atau dengan pemerintah yang dalam wilayah kewenangannya.


Dalam kegiatan dikusi tersebut telah dibahas tentang Penyelesaian APK , Permasalahan Penertiban , dan Penanganan Pelanggaran APK.


Yang hadir di kegiatan tersebut yaitu Tim Asistensi Bawasluh RI, KPU Provinsi Jawa Timur, Ka Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, dan anggota Bawasluh.


Dalam kesempatan tersebut Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Madiun dalam paparannya menyampaikan “ Kalau reklame kampanye belum ada penetapan sebagai Peserta Pemilu, walaupun mereka memasang gambar itu bukan dikatakan APK, sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Madiun nomor 44 tahun 2018 tentang penyelenggaraan reklame sehingga Sebelum ada penetapan sebagai peserta pemilu, pemasangan gambar ini menjadi kewenangan dari Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan penertiban apabila mereka tidak memiliki izin pemasangan.
Namun Apabila sudah ada penetapan sebagai peserta pemiliu atau peserta calon pemilihan baik kepala daerah kabupaten kota atau Provinsi maka pada saat tersebut bisa di katakan sebagai APK ( alat peraga kampanye .
Pemasangan tidak sesuai dengan tempat dan tidak sesuai ukuran yang telah diitetapkan oleh KPU maka ini merupakan pelanggaran yang kewenangan di bawah Bawasluh ( Badan Pengawasan Pemilu) untuk melakukan penindakan untuk mencegah tindak pelanggaran terhadap pemilu , inilah kewenangan dari KPU baik dari pusat, daerah kabupaten maupun kota tentunya pada saat setelah ditetapkan sampai masa tenang.


kemudian terhadap pelanggaran adapun langkah langkah yang diambil tentunya sesuai dengan PKPU bahwa Bawasluh berkoordinasi dengan Satpol PP dalam pelaksanaan penurunan terkait pelanggaran penindakan hukum, Namun kalau kami langsung melaksanakan penindakan adalah suatu kesalahan karena jelas didalam aturan kami mempunyai kewenangan melakukan penindakan terhadap peraturan daerah dan untuk pelanggaran pemilu tersebut adalah kewenangan Bawasluh.


Terkait dengan penataan tempat waktu dan tanggal pemasangan APK tentunya harus memiliki izin dari Pemerintah Daerah atau berkoordinasi dengan kita ( Satpol PP) termasuk di dalamanya kita mengodok bersama – sama untuk memberikan izin rekomendasi tentang lokasi yang layak ditempati APK sehingga memudahkan Bawasluh untuk pengawasan dan Setelahnya ditetapkan oleh KPU maka akan disampaikan kepada pengurus partai pemilu maupun peserta pemilu.


Ini kita selalu berkoordinasi bersama KPU dan Bawasluh yang mengajak kami ( Satpol PP ) bersama laksanakan sosialisasi tentang tempat yang diperbolehkan maupun yang dilarang serta ukuran APK yang telah ditentukan kepada partai politik maupun peserta pemilu.

Terkait dengan sanksi sesuai dengan PKPU yang ada yaitu berupa teguran, penurunan atau penertiban. Dan sering kali terjadi aduan dari masyarakat terkait penempatan APK milik salah satu peserta, maka kami segera tindak lanjuti lakukan koordinasi dengan KPU dan Bawasluh sehingga dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Dalam intensitas yang tinggi dan kinerja yang baik dari Bawasluh yang berkoordinasi dengan Satpol PP terkait konfilik antar masyarakat dan alat peraga yang salah penempatan bisa kita cegah karena realita yang ada bahwa APK bisa menimbulkan konflik yang tentunya menjadi perhatian kita bersama yang harus dilakukan pencegahan sehingga tidak menjadi tindak pidana.

Kami dari Satpol PP dan Damkar Kota Madiun dalam rangka upaya untuk mencegah terjadinya konflik jika ada penempatan APK atau sebelum masa kampanye pemilu legislatif maupun eksekutif silahakan mengadukan kepada kami, kita akan terbuka lebar “ ungkapnya.