SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Loading

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Archives Mei 2021

Operasi Penyekatan 30 05 2021

Kegiatan Operasi Penyekatan Larangan Mudik Pasca Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H di 3 Pos Pengamanan Pintu Keluar Kota Madiun dalam Peningkatan Pengawasan Perpanjangan PPKM Mikro untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, pada hari Minggu tanggal 30 Mei 2021 sbb :

Waktu Pelaksanaan :
– Jam 07.00 WIB s/d 15.30 WIB
– Jam 15.30 WIB s/d 23.30 WIB

Lokasi Pengamanan : – POS TEAN, – POS GADING dan- POS REDJOAGUNG

Personil Yang Terlibat : SATPOL PP DAN DAMKAR, KODIM 0803, POLRI, DISHUB, BPBD, DINKES

Tindakan Yang Dilakukan :
● Melakukan Operasi penyekatan terhadap kendaraan yang melintas di masing-masing Pos
● Memberhentikan kendaraan dengan nopol selain Kota Madiun
● Mengecheck dokumen berkendara bagi kendaraan dengan nopol selain Kota Madiun
● Mempersilahkan melanjutkan perjalananan apabila dokumen bepergian dan membawa surat keterangan Rapid Antigen yang masih berlaku
● Apabila mendapati pelanggaran, maka akan dilakukan tindakan berupa :
1. Memberi Teguran lisan bagi masyarakat yang tidak memakai masker dan memakai masker namun tidak tepat pemakaiannya.
2. Meminta untuk putar balik apabila tidak memakai masker dan tidak membawa masker.
3. Meminta putar balik bagi pengendara dari luar kota yang tidak dapat menunjukkan dokumen bepergian / Surat Keterangan Rapid Antigen.

● Pengambilan dokumentasi
Hasil Kegiatan :
– Pemeriksaan identitas pengendara ber-nopol selain AE, didominasi warga wilayah Madiun diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
– Memberi teguran lisan pada pengendara yang tidak memakai masker/memakai masker namun tidak tepat pemakaiannya sejumlah 21 berlokasi di : Pos Redjoagung = 9 orang, Pos Tean = 8 orang dan Pos Gading = 5 orang.

Penanganan Pengaduan Masyarakat 30 05 2021

Menindak lanjuti laporan adanya ular masuk Mobil di jalan Pilang Muda 04 Kelurahan Pilangbangu Kecamatan Kartoharjo Minggu 30 Mei 2021, pukul 16.45 WIB kemudian segera ditindaklanjuti oleh personil yang bertugas.

Tindakan yang dilakukan :
-Pencarian ular tersebut
-Penangkapan
-Memasukan ular tersebut dalam karung.

Peralatan yang digunakan : 2 Pasang Sarung Tangan, 2 Grapstik, 1 Senter, dan 1 Karung Goni

Pengamanan PSC 30 05 2021


Minggu, 30 Mei 2021 Melaksanakan kegiatan pengamanan & penegakkan penerapan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penularan wabah Covid 19 dan untuk merubah perilaku masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan di Pahlawan Street Center ( PSC ), personel terus lakukan kegiatan guna terwujudnya ketentraman dan ketertiban di lokasi tersebut.

Tak henti – hentinya kami selalu mengingatkan agar terus disiplin dan patuhi protokol kesehatan khususnya dalam pemakaian masker, menghindari kerumunan, dan memberi teguran kepada pengunjung yang menaiki patung serta menertibkan parkir liar.

Juga dilakukan pengecekkan terkait perizinan adanya penggalangaan dana untuk palestina yang bertempat di PSC.

Permintaan Pelepasan Cincin 29 05 2021

Menerima permintaan bantuan pelepasan cincin oleh warga yang datang langsung ke garasi Satpol PP & Damkar Kota Madiun, Atas Nama ibu ERNA INDRAWATI, Alamat jalan perkutut desa Suratmajan Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan.

Menurut keterangan beliau pada Sabtu 29 Mei 2021 pukul 13.30 WIB Cincin tersebut sudah dipakai kurang lebih 18 Tahun, namun belakangan ini, mulai terasa tidak nyaman dan mengakibatkan pembekakan pada jari manisnya. Kemudian meminta bantuan pelepasan dan segera ditindaklanjuti oleh petugas piket untuk lakukan pertolongan.

Operasi Yustisi 29 05 2021

Pada hari Sabtu tanggal 29 Mei 2021 telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pemutusan Rantai Penyebaran Covid 19 di Wilayah Kota Madiun yang dihadiri sekitar 40 (empat puluh) orang.

Pelaksanaan dan Lokasi :
Pukul 10.00 WIB bertempat di jalan Trunojoyo ( Pasar Sleko ).
Pukul 15.40 WIB bertempat di jalan Taman Praja ( Bunderan Serayu Taman ).

Dasar Hukum Kegiatan:
1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021
2. Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020
3. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/84/KPTS/013/2021
4. Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2020.
5. Instruksi Walikota Madiun Nomor 11 Tahun 2021

Petugas pelaksana kegiatan :
1. Kabid. Gakda Satpol PP & Damkar
2. Kasi. Dikdak Satpol PP & Damkar
3. Kasi Binwasluh Satpol PP & Damkar
4. Kasi SDM Satpol PP & Damkar
5. Kasubag. Bin. Ops. Polres Madiun Kota.

Personil yang terlibat:
1. Polres Madiun Kota
2. Satpol PP & Damkar
3. Dishub
4. BPBD
5. Brimob

Sarana Prasarana Operasi :
– 1 mobil Panther Satpol PP & Damkar
– 1 mobil hilux Dishub
– 1 mobil hilux BPBD
– 1 mobil Sabhara Polres Madiun Kota
– 1 papan Operasi Yustisi

Hasil kegiatan:
– 21 (Dua Puluh Satu) orang Pelanggar protokol kesehatan “tidak pakai masker atau memakai masker yang tidak benar”.

Tindakan yang dilakukan :
Bagi pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker diberhentikan oleh petugas, lalu diarahkan ke petugas pembina dan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh serta pemberian handsanitizer, dijelaskan kesalahannya, kemudian diberikan sanksi berupa :
1. Sanksi Denda Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) : Nihil orang
2. Sanksi Teguran Tertulis : 23 ( Dua Pulu Tiga ) orang
3. Sanksi Sosial : 5 ( lima ) Orang.

Latihan SAR gabungan Satpol PP Damkar Kota Madiun dengan Brimob Kompi 4 Batalyon C Pelopor.

Terus mengasah kemampuan dan tingkatkan ketrampilan dalam penanganan Pemadaman Kebakaran sebagai upaya melindungi dan memberikan rasa aman pada masyarakat khususnya di wilayah Kota Madiun dan Sekitarnya. Kemarin Sabtu, 29 Mei 2021 personel Satuan Polisi Pamong Praja & Pemadam Kebakaran melaksanakan Latihan SAR gabungan dengan Kompi 4 Batalyon C pelopor.

Kepala Bidang Kabid Pemadaman Kebakaran & penyelamatan menyampaikan bahwa “ kita latihan bersama dengan jajaran samping yaitu Brimob Kompi 4 Batalyon C pelopor Kota Madiun untuk melakukan pelatihan, ketika ada kegiatan pemadaman kebakaran kita bisa saling mendukung dalam hal penyelamatan nyawa dan materiil, menanggulangi bencana atau kejadian kebakaran. Dan berharap kegiatan seperti ini terus dilakukan sebagai bentuk implementasi Pemerintah Daerah / Negara untuk melindungi masyarakat dan memberikan rasa aman.

Perawatan & Pemeliharaan Unit Bronto Skylift F55 RLX Dan Latihan Rutin Tugas Pemadaman Kebakaran

Membentuk suasana aman, nyaman dan tentram tentu harus harus diikuiti dengan adanya Pengetahuan, Simulasi, keterampilan, Kesiapan sarana dan prasarana. Karena setiap tindakan yang kami hadapi sangat berisiko menimbulkan kerusakan, luka, kematian yang memerlukan tanggapan dan penanganan yang cepat dan tepat untuk pelayanan masyarakat.

Sabtu, 29 Mei 2021 personel Satuan Polisi Pamong Praja & Pemadam Kebakaran didampingi Kabid Pemadaman Kebakaran&penyelamatan, Kasi Pencegahan&Pemberdayaan Masyarakat, Kasi Ops Pemadaman&Penyelamatan, dan Kasi Inspeksi,Sarana&Prasarana melaksanakan perawatan & pemeliharaan unit BRONTO SKYLIFT F55 RLX dan latihan rutin tugas pemadaman kebakaran sebagai upaya meningkatkan ketrampilan petugas pemadam kebakaran yang cepat.

Hasil Inspeksi dan Tes Performa telah terdata, kemudian masalah yang ada dan bagaimana mengatasi masalah tersebut langsung dilaporkan kepada Pimpinan agar mendapat rekomendasi sehingga dilakukan perbaikan.

Pengamanan dan Pengawalan 27 05 2021

Hari Kamis, 27 Mei 2021 Melaksanakan Pengamanan Pengawalan Kegiatan Walikota Madiun dan Wakil Walikota dengan rangkaian acara :

Pukul 08.25 – 08.40 WIB Walikota Madiun bersama Kadis Perkim dan PJU meninjau lokasi pembangunan taman di perempatan Manguharjo
Pukul 08.45 – 10.20 WIB, Zoom Meeting Rakor Nasional Pengawasan Intern Pemerintah tahun 2021, bertempat di Balaikota Madiun.
Pukul 10.00 – 11.30 WIB Gretting Gebyar Vaksinasi Lanzia Dilanjutkan Peringatan HUT Lansia Nasional, bertempat di Ngrowo Bening jalan Manggis kel Taman kec Kartoharjo.
Pukul 11.35 – 12.45 WIB Audensi bersama Pimpinan PT ADHI KARTIKA JAYA dalam Rangka pemasangan Videotron di jalan Cokroaminoto, Bertempat di Balaikota Madiun.
Pukul 18.00 – 20.30 WIB Sholat isya Berjamaah, bertempat di Mushola Uslifatul Jannah, jalan Pilang Utama Kel Pilangbangu kec Kartoharjo.

Penanganan Pengaduan Masyarakat 27 05 2021

Menindak lanjuti pengaduan masyarakat melalui perintah Kasatpol PP & Damkar atas aduan selaku pemilik tanah yang disewa oleh Optik di jalan Wono Asri sebelah Utara Jalan, terkait keberatan keberadaan adanya gerobak Warung Makan Nasi Padang yang berada di trotoar dan mengganggu usaha Optik ( Jumat, 27 Mei 2021 ).

Hasil tindak Lanjut di lapangan bersama Kabid Tibum Tranmas Dan Staf Gakda bahwa :

1. Melakukan pembinaan dan koordinasi dengan pihak penyewa tempat usaha terlapor ( Warung nasi padang ), dan Pemilik Tanah terkait permasalahan yang ada melalui sambungan telepon yang disaksikan oleh karyawan masing – masing tempat usaha dan saling menerima hasil pembinaan tersebut sehingga permasalahan selesai.

2. Memberikan himbauan kepada penyewa usaha Warung Nasi Padang agar parkir motor pembeli tidak di atas trotoar.

Operasi Yustisi 26 05 2021

Pada hari ini Kamis tanggal 27 Mei 2021 pukul 09.45 Wib bertempat di jalan Diponegoro ( Simpang Patung Pendekar ) telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pemutusan Rantai Penyebaran Covid 19 di Wilayah Kota Madiun yang dihadiri sekitar 40 (empat puluh) orang.

A. Dasar Hukum Kegiatan:
1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021
2. Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020
3. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/84/KPTS/013/2021
4. Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2020.
5. Instruksi Walikota Madiun Nomor 11 Tahun 2021

B. Petugas pelaksana kegiatan:
1. Kabid. Gakda Satpol PP & Damkar
2. Kasi. Dikdak Satpol PP & Damkar
3. Kasi Binwasluh Satpol PP & Damkar
4. Kasi SDM Satpol PP & Damkar
5. Kasubag Bin Ops. Polres Madiun Kota

Personil yang terlibat :
1. Polres Madiun Kota
2. Satpol PP & Damkar
3. Dishub
4. BPBD
5. Brimob

Sarana Prasarana Operasi :
– 1 mobil Panther Satpol PP & Damkar
– 1 mobil hilux Dishub
– 1 mobil hilux BPBD
– 1 mobil Sabhara Polres Madiun Kota
– 1 papan Operasi Yustisi

C. Rangkaian Kegiatan :
1. Pukul 09.45 WIB Pelaksanaan apel dipimpin oleh AKP. Karjianto (Kasubag. Bin. Ops Polres Madiun Kota).
2. Pukul 09.46 WIB Kegiatan operasi yustisi pada pengguna jalan yang melintas di Jl. Diponegoro (Simpang Patung Pendekar) dimulai, masing-masing anggota menuju ke pos-pos yg telah diperintahkan.
3. Pukul 10.15 WIB, Kegiatan operasi yustisi selesai dengan lancar dan aman.

D. Hasil kegiatan:
– 14 (Empat Belas) orang Pelanggar protokol kesehatan “tidak pakai masker atau memakai masker yang tidak benar”.

E. Tindakan yang dilakukan:
Bagi pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker diberhentikan oleh petugas, lalu diarahkan ke petugas pembina dan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh serta pemberian handsanitizer, dijelaskan kesalahannya, kemudian diberikan sanksi berupa :
1. Sanksi Denda Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) : Nihil orang
2. Sanksi Teguran Tertulis : 9 (Sembilan) orang
3. Sanksi Sosial : 5 (Lima) Orang

Operasi Penyekatan 26 05 2021

Kegiatan Operasi Penyekatan Larangan Mudik Pasca Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H Dalam Peningkatan Pengawasan Perpanjangan PPKM Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Covid 19 Di Wilayah Kota Madiun, pelaksanaan di 3 titik Pos Pengamanan Pintu Keluar Kota Madiun pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2021 sbb :

SASARAN KEGIATAN :
– Kendaraan ber-Nopol luar Kota Madiun yang akan masuk ke Kota Madiun.
– Kendaraan ber-Nopol Kota Madiun yang hendak meninggalkan Kota Madiun.
– Warga masyarakat yang tidak membawa dokumen bepergian dan Surat Keterangan Rapid Antigen / Swab.
– Warga masyarakat yang tidak memakai masker/memakai masker namun tidak benar pemakaiannya.

WAKTU PELAKSANAAN :
– Jam 07.00 WIB s/d 15.30 WIB
– Jam 15.30 WIB s/d 23.30 WIB

LOKASI PENGAMANAN : – POS TEAN- POS GADING dan – POS REDJOAGUNG
PERSONIL YANG TERLIBAT : SATPOL PP DAN DAMKAR, KODIM 0803, POLRI, DISHUB, BPBD dan DINKES.

TINDAKAN YANG DILAKUKAN :
● Melakukan Operasi penyekatan terhadap kendaraan yang melintas di masing-masing Pos
● Memberhentikan kendaraan dengan nopol selain Kota Madiun
● Mengecheck dokumen berkendara bagi kendaraan dengan nopol selain Kota Madiun
● Mempersilahkan melanjutkan perjalananan apabila dokumen bepergian dan membawa surat keterangan Rapid Antigen yang masih berlaku
● Apabila mendapati pelanggaran, maka akan dilakukan tindakan berupa :
1. Memberi Teguran lisan bagi masyarakat yang tidak memakai masker dan memakai masker namun tidak tepat pemakaiannya.
2. Meminta untuk putar balik apabila tidak memakai masker dan tidak membawa masker.
3. Meminta putar balik bagi pengendara dari luar kota yang tidak dapat menunjukkan dokumen bepergian / Surat Keterangan Rapid Antigen.
● Pengambilan dokumentasi

HASIL KEGIATAN :
– Pemeriksaan identitas pengendara ber-nopol selain AE, didominasi warga wilayah Madiun diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
– Memberi teguran lisan pada pengendara yang tidak memakai masker/memakai masker namun tidak tepat pemakaiannya sejumlah 21 berlokasi di :
• Pos Redjoagung = 8 orang
• Pos Tean = 6 orang
• Pos Gading = 7 orang

Pengamanan PSC 26 05 2021

Rabu, 26 Mei 2021 Melaksanakan kegiatan pengamanan & penegakkan penerapan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penularan wabah Covid 19 dan untuk merubah perilaku masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan di Pahlawan Street Center ( PSC ), personel terus lakukan kegiatan guna terwujudnya ketentraman dan ketertiban di lokasi tersebut.

Tak henti – hentinya kami selalu mengingatkan agar terus disiplin dan patuhi protokol kesehatan khususnya dalam pemakaian masker, menghindari kerumunan, dan memberi teguran kepada pengunjung yang menaiki patung serta menertibkan parkir liar.

Dalam kegiatan tersebut telah kami temukan barang yang tertinggal berupa 1 buah kunci didepan Balaikota pada pukul 20.11 WIB, 1 buah Handphone pada pukul 21.59 WIB di dekat ATM Bank Jatim, dan 1 buah tas yang tertinggal diarea Sumber Wangi pada pukul 21.47 WIB.

Pengamanan dan Pengawalan 25 05 2021

Hari Selasa 25 Mei 2021 Melaksanakan Pengamanan Pengawalan Kegiatan Walikota Madiun dan Wakil Walikota dengan rangkaian acara :

Pukul 08.30 – 10.00 WIB, Penyerahan CSR PT Cipta Gagas Lestari, bertempat di Puskesmas Tawang rejo jalan kelurahan Tawang Rejo kecamatan Kartoharjo. Dikegiatan tersebut juga dilakukan pembagian secara Simbolis berupa susu dan Top caffe gula aren kepada lanzia peserta Vaksin di puskesmas tawang rejo Oleh Walikota Madiun dengan didampingi Pimpinan PT Cipta Gagas Lestari, Bapelitbang, Kadis Kesehatan Pengemdalian Penduduk Dan KB

Pukul 09.45 – 10.50 WIB Audensi bersama Dirut PT Keloloa Tama Properti, Bertempat di Balaikota Madiun

Pukul 10.30 – 12.10 WIB Pertemuan Pengurus KADIN Kota Madiun, bertempat di Sentani jalan Duren Kelurahan kejuron Kecamatan Taman Kota Madiun

Pukul 12.15 – 13.45 WIB Audensi bersama Pimpinan Maju Hadware, Bertempat di Balaikota Madiun.

Pukul 13.00 – 14.20 Audensi kerja sama Kebab Baba Rafi, bertempat di Pendopo Balaikota Madiun

Pukul 18.00 -21.30 WIB Penandatanganan Kerja Sama Kebab Baba Rafi Dan Peninjauan lokasi, bertempat di Pendopo Balaikota Madiun. Penandatanganan Kerja sama oleh oleh Kebab Baba Rafi dengan di saksikan oleh Walikota Madiun dan Ka Bapelitbang. Peninjauan lokasi dengan Rute yang dilalui jalan Pahlawan, Depat Telkom, jalan Panglima Sudirman, jalan Dr Soetomo, jalan Diponegoro, jalan Letjen S Parman, Carefour, jalan Imam Bonjol, jalan Slamet Riyadi, THR Dumilah Park, jalan Diponegoro jalan jawa, jalan Pahlawan, jalan Merapi, jalan Pandan, jalan Alon2 Utara, jalan Alon2 Barat, jalan Kolonel marhadi, jalan Urip sumoharjo, jalan tirtaraya, Lokasi Peceland, jalan Ringroad Barat, jalan yos Sudarso, jalan Pahlawan, dan Balaikota Adapun lokasi disinggahi : Sumber Wangi, Depan Telkom, Carrefour, THR Dumilah Park, jalan Merapi dan Lokasi Pecel Land.

Pemadaman Kebakaran Rumah 25 05 2021

Pada Selasa 25 Mei 2021 telah terjadi kebakaran rumah, Kronologi kejadian salah seorang warga melaporkan langsung kebakaran rumah yang berada di jalan Kaswari, Kelurahan Nambangan Kidul, Kota Madiun, kurang lebih pada pukul 22.30 WIB, Mendapati laporan tersebut Personel yang bertugas segera meluncur ke lokasi kejadian dengan menggunakan 1 unit mobil sentosa AE 8418 BP dan 1 unit mobil tangki suplay 5000 liter AE 8302 AP untuk melakukan pemadaman.

Api dapat kami padamkan, penyebab utama kebakaran tersebut murni karena Konsleting listrik sehingga merembet ke perabot di sekitarnya, Kerugian materiil 1 ( Satu ) ruangan kamar, 1 ( satu ) lemari pakaian dan 1 ( Satu ) lemari / rak buku. Korban Jiwa Nihil.

Selamat Hari Raya Waisak 2565 BE

Segenap Keluarga Besar Satuan Polisi Pamong Praja & Pemadam Kebakaran mengucapkan Selamat Hari Raya Waisak 2565 BE / 26 Mei 2021, Selamat Hari Raya Waisak untuk seluruh teman dan saudaraku yang merayakan. Waisak Membangkitkan Semangat Persatuan Untuk Indonesia Maju .

Operasi Yustisi 25 05 2021

Pada Selasa tanggal 25 Mei 2021 telah dilaksanakan 2 kali kegiatan Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pemutusan Rantai Penyebaran Covid 19 di Wilayah Kota Madiun yang dihadiri sekitar 40 (empat puluh) orang.

Pelaksanaan :
Pukul 09.50 WIB bertempat di jalan Trunojoyo ( Pasar Sleko ).
Pukul 15.50 WIB bertempat di jalan Kelapa Manis (SMK Sore).


A. Dasar Hukum Kegiatan:
1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2021
2. Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020
3. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/84/KPTS/013/2021
4. Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2020
5. Instruksi Walikota Madiun Nomor 09 Tahun 2021


B. Petugas pelaksana kegiatan:
1. Kabid Gakda Satpol PP & Damkar PP
2. Kasi Dikdak Satpol & Damkar
3. Kasi Binwasluh Satpol & Damkar
4. Kasi SDM Satpol & Damkar
5. Kasubag Bin Ops Polres Madiun Kota


Personil yang terlibat :
1. Polres Madiun Kota
2. Satpol PP & Damkar
3. Dishub
4. BPBD
5. Brimob





Sarana Prasarana Operasi :
– 1 mobil Panther Satpol & Damkar
– 1 mobil hilux Dishub
– 1 mobil hilux BPBD
– 1 mobil Sabhara Polres Madiun Kota
– 1 papan operasi yustisi

Hasil kegiatan :
– 26 ( Dua Puluh Enam ) orang Pelanggar protokol kesehatan “tidak pakai masker atau memakai masker yang tidak benar”.

Tindakan yang dilakukan :
Bagi pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker diberhentikan oleh petugas, lalu diarahkan ke petugas pembina dan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh serta pemberian handsanitizer, dijelaskan kesalahannya, kemudian diberikan sanksi berupa :


1. Sanksi Denda Rp. 50.000 ( lima puluh ribu rupiah ) : Nihil orang
2. Sanksi Teguran Tertulis : 21 (Empat Belas) orang
3. Sanksi Sosial : 5 ( Lima ) Orang.

Pengamanan dan Pengawalan 24 05 2021

Hari Senin, tanggal 24 Mei 2021 Melaksanakan Pengamanan Pengawalan Kegiatan Walikota Madiun dan Wakil Walikota dengan rangkaian acara :

Pukul 07.30 – 09.30 WIB Rapat Dinas Pejabat Pemerintah Kota Madiun, bertempat di R 13 Balaikota.

Pukul 09.30 – 10.06 WIB Walikota Audiensi dgn Kepala Pengadilan Agama Kota Madiun, bertempat di Aula Balaikota Madiun.

Pukul 10.00 – 11.45 WIB Rapat Dinas Bersama Camat dan Lurah Sekota Madiun.

Pukul 13.00 – 14.35 WIB Rapat koordinasi Ketertiban dan Ketentraman umum di wilayah Kecamatan Manguharjo dengan tema Lebaran di Era Corona, bertempat di Aula Kecamatan Manguharjo.

Pukul 18.00 – 21.00 WIB Sholat Isya Berjamaah, bertempat di Al Muhajirin, jalan Taman Asri Kelurahan Banjarejo Kecamatan Taman. Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan penyerahan bantuan secara simbolis dari Pemerintah Kota Madiun oleh Walikota Madiun. Adapun bantuan yang diserahkan berupa bantuan uang saku kepada anak Yatim Piatu di lingkungan sebanyak 10 orang, sembako dan uang saku buat marbot Masjid dari baznas Kota Madiun dan bantuan penyambungan PDAM gratis bagi warga kampung dan kurang mampu di kelurahan Banjarejo.

Pengamanan PSC 24 05 2021

Senin, 24 Mei 2021 Melaksanakan kegiatan pengamanan & penegakkan penerapan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penularan wabah Covid 19 dan untuk merubah perilaku masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan di Pahlawan Street Center ( PSC ), personel terus lakukan kegiatan guna terwujudnya ketentraman dan ketertiban di lokasi tersebut.

Tak henti – hentinya kami selalu mengingatkan agar terus disiplin dan patuhi protokol kesehatan khususnya dalam pemakaian masker, menghindari kerumunan, serta memberi teguran kepada pengunjung yang menaiki patung dan menertibkan parkir liar.

Dikegiatan tersebut juga telah kami amankan barang berupa HP yang tertinggal pada pukul 20.30 WIB kemudian pada pukul 20.40 WIB barang tersebut telah diambil oleh pemiliknya.

Penanganan Pengaduan Masyarakat 24 05 2021

Giat animal rescue personel Satpol PP & Damkar Kota Madiun pukul 21.59 WIB melaksanakan pelayanan teknis penanganan pengaduan masyarakat, berhasil mengevakuasi seekor ular piton jenis Sanca Kembang di dalam halaman rumah milik salah satu warga di jalan Indragiri Kelurahan Pandean Kecamatan Taman, Kota Madiun, pada Senin tanggal 24 Mei 2021

Mendapati adanya ular masuk rumahnya dan untuk meminimalisir resiko yang ditimbulkan, kemudian pemilik rumah langsung menghubungi Satpol PP & Damkar Kota Madiun.

Tidak berselang lama 5 personel meluncur menuju lokasi. Saat proses evakuasi, kondisi gelap dan minimya pencahayaan sehingga memerlukan waktu dalam pencarian, ular bersembunyi di ranting pohon sempat berpindah ke kabel listrik. Dengan menaiki kendaraan Unit Sentosa AE 8412 BP petugas dengan sigap menangkap ular tersebut dengan cara menjepit menggunakan tongkat khusus grab Stick dan Snake Hook lalu ditarik dimasukkan ke dalam karung yang sudah disiapkan, dikegiatan tersebut juga bantu oleh personel BPBD.

Kami sarankan jika ada ular yang berkeliaran di sekitar permukiman anda agar secepatnya diinformasikan ke 112 pasti akan terhubung dengan Satpol PP & Damkar Kota Madiun supaya bisa langsung ditangani. Selamat beraktivitas Sobat.

Penertiban Reklame 24 05 2021

Giat rutin Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun melaksanakan penegakkan peraturan Walikota Madiun no 44 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan reklame.
Pada hari Senin tanggal 24 Mei 2021 telah menertibkan reklame yang terbukti telah melanggar ketentuan dengan dipasang tanpa izin, telah berakhir masa izinnya / tidak diperpanjang, belum melakukan pelunasaan pajak, dan mengganggu fungsi jalan maupun pejalan kaki serta letak pemasangan tidak sesuai ketentuan.

Menertibkan reklame melanggar sejumlah 18 yg berlokasi di :
Depan INKA 1 Buah Reklame
Jalan Pejajaran 1 Buah Reklame
Jalan Ringroad 2 Buah Reklame
Simpang Gading 8 Buah Reklame
Jalan Mayjen Sungkono 6 Buah Reklame

Open chat
Hallo Sobat Praja&Sobat Yudha Brahma Jaya, ada yang Bisa kami bantu ?