SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Loading

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Operasi Yustisi 29 05 2021

Operasi Yustisi 29 05 2021

Pada hari Sabtu tanggal 29 Mei 2021 telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pemutusan Rantai Penyebaran Covid 19 di Wilayah Kota Madiun yang dihadiri sekitar 40 (empat puluh) orang.

Pelaksanaan dan Lokasi :
Pukul 10.00 WIB bertempat di jalan Trunojoyo ( Pasar Sleko ).
Pukul 15.40 WIB bertempat di jalan Taman Praja ( Bunderan Serayu Taman ).

Dasar Hukum Kegiatan:
1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021
2. Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020
3. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/84/KPTS/013/2021
4. Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2020.
5. Instruksi Walikota Madiun Nomor 11 Tahun 2021

Petugas pelaksana kegiatan :
1. Kabid. Gakda Satpol PP & Damkar
2. Kasi. Dikdak Satpol PP & Damkar
3. Kasi Binwasluh Satpol PP & Damkar
4. Kasi SDM Satpol PP & Damkar
5. Kasubag. Bin. Ops. Polres Madiun Kota.

Personil yang terlibat:
1. Polres Madiun Kota
2. Satpol PP & Damkar
3. Dishub
4. BPBD
5. Brimob

Sarana Prasarana Operasi :
– 1 mobil Panther Satpol PP & Damkar
– 1 mobil hilux Dishub
– 1 mobil hilux BPBD
– 1 mobil Sabhara Polres Madiun Kota
– 1 papan Operasi Yustisi

Hasil kegiatan:
– 21 (Dua Puluh Satu) orang Pelanggar protokol kesehatan “tidak pakai masker atau memakai masker yang tidak benar”.

Tindakan yang dilakukan :
Bagi pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker diberhentikan oleh petugas, lalu diarahkan ke petugas pembina dan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh serta pemberian handsanitizer, dijelaskan kesalahannya, kemudian diberikan sanksi berupa :
1. Sanksi Denda Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) : Nihil orang
2. Sanksi Teguran Tertulis : 23 ( Dua Pulu Tiga ) orang
3. Sanksi Sosial : 5 ( lima ) Orang.

Bagikan Tautan :
Open chat
Hallo Sobat Praja&Sobat Yudha Brahma Jaya, ada yang Bisa kami bantu ?