Penertiban Reklame 24 05 2021
Giat rutin Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun melaksanakan penegakkan peraturan Walikota Madiun no 44 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan reklame.
Pada hari Senin tanggal 24 Mei 2021 telah menertibkan reklame yang terbukti telah melanggar ketentuan dengan dipasang tanpa izin, telah berakhir masa izinnya / tidak diperpanjang, belum melakukan pelunasaan pajak, dan mengganggu fungsi jalan maupun pejalan kaki serta letak pemasangan tidak sesuai ketentuan.
Menertibkan reklame melanggar sejumlah 18 yg berlokasi di :
Depan INKA 1 Buah Reklame
Jalan Pejajaran 1 Buah Reklame
Jalan Ringroad 2 Buah Reklame
Simpang Gading 8 Buah Reklame
Jalan Mayjen Sungkono 6 Buah Reklame