SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Loading

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Operasi Yustisi 25 05 2021

Operasi Yustisi 25 05 2021

Pada Selasa tanggal 25 Mei 2021 telah dilaksanakan 2 kali kegiatan Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pemutusan Rantai Penyebaran Covid 19 di Wilayah Kota Madiun yang dihadiri sekitar 40 (empat puluh) orang.

Pelaksanaan :
Pukul 09.50 WIB bertempat di jalan Trunojoyo ( Pasar Sleko ).
Pukul 15.50 WIB bertempat di jalan Kelapa Manis (SMK Sore).


A. Dasar Hukum Kegiatan:
1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2021
2. Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020
3. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/84/KPTS/013/2021
4. Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2020
5. Instruksi Walikota Madiun Nomor 09 Tahun 2021


B. Petugas pelaksana kegiatan:
1. Kabid Gakda Satpol PP & Damkar PP
2. Kasi Dikdak Satpol & Damkar
3. Kasi Binwasluh Satpol & Damkar
4. Kasi SDM Satpol & Damkar
5. Kasubag Bin Ops Polres Madiun Kota


Personil yang terlibat :
1. Polres Madiun Kota
2. Satpol PP & Damkar
3. Dishub
4. BPBD
5. Brimob





Sarana Prasarana Operasi :
– 1 mobil Panther Satpol & Damkar
– 1 mobil hilux Dishub
– 1 mobil hilux BPBD
– 1 mobil Sabhara Polres Madiun Kota
– 1 papan operasi yustisi

Hasil kegiatan :
– 26 ( Dua Puluh Enam ) orang Pelanggar protokol kesehatan “tidak pakai masker atau memakai masker yang tidak benar”.

Tindakan yang dilakukan :
Bagi pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker diberhentikan oleh petugas, lalu diarahkan ke petugas pembina dan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh serta pemberian handsanitizer, dijelaskan kesalahannya, kemudian diberikan sanksi berupa :


1. Sanksi Denda Rp. 50.000 ( lima puluh ribu rupiah ) : Nihil orang
2. Sanksi Teguran Tertulis : 21 (Empat Belas) orang
3. Sanksi Sosial : 5 ( Lima ) Orang.

Bagikan Tautan :
Open chat
Hallo Sobat Praja&Sobat Yudha Brahma Jaya, ada yang Bisa kami bantu ?