Operasi Yustisi 25 05 2021
Pada Selasa tanggal 25 Mei 2021 telah dilaksanakan 2 kali kegiatan Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pemutusan Rantai Penyebaran Covid 19 di Wilayah Kota Madiun yang dihadiri sekitar 40 (empat puluh) orang.
Pelaksanaan :
Pukul 09.50 WIB bertempat di jalan Trunojoyo ( Pasar Sleko ).
Pukul 15.50 WIB bertempat di jalan Kelapa Manis (SMK Sore).
A. Dasar Hukum Kegiatan:
1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2021
2. Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020
3. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/84/KPTS/013/2021
4. Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2020
5. Instruksi Walikota Madiun Nomor 09 Tahun 2021
B. Petugas pelaksana kegiatan:
1. Kabid Gakda Satpol PP & Damkar PP
2. Kasi Dikdak Satpol & Damkar
3. Kasi Binwasluh Satpol & Damkar
4. Kasi SDM Satpol & Damkar
5. Kasubag Bin Ops Polres Madiun Kota
Personil yang terlibat :
1. Polres Madiun Kota
2. Satpol PP & Damkar
3. Dishub
4. BPBD
5. Brimob
Sarana Prasarana Operasi :
– 1 mobil Panther Satpol & Damkar
– 1 mobil hilux Dishub
– 1 mobil hilux BPBD
– 1 mobil Sabhara Polres Madiun Kota
– 1 papan operasi yustisi
Hasil kegiatan :
– 26 ( Dua Puluh Enam ) orang Pelanggar protokol kesehatan “tidak pakai masker atau memakai masker yang tidak benar”.
Tindakan yang dilakukan :
Bagi pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker diberhentikan oleh petugas, lalu diarahkan ke petugas pembina dan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh serta pemberian handsanitizer, dijelaskan kesalahannya, kemudian diberikan sanksi berupa :
1. Sanksi Denda Rp. 50.000 ( lima puluh ribu rupiah ) : Nihil orang
2. Sanksi Teguran Tertulis : 21 (Empat Belas) orang
3. Sanksi Sosial : 5 ( Lima ) Orang.