SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Loading

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Archives Mei 2021

OPERASI YUSTISI 24 05 2021

Pada hari ini Senin tanggal 24 Mei 2021 pukul 10.00 Wib bertempat di jalan Basuki Rahmad ( Pos 902 Rejoagung ) telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pemutusan Rantai Penyebaran Covid 19 di Wilayah Kota Madiun yang dihadiri sekitar 40 (empat puluh) orang.

Dasar Hukum Kegiatan :
1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2021
2. Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020
3. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/84/KPTS/013/2021
4. Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2020

5. Instruksi Walikota Madiun Nomor 09 Tahun 2021


Petugas pelaksana kegiatan :
1. Plt. Sekretaris Satpol PP & Damkar
2. Kasi. Dikdak Satpol PP & Damkar
3. Kasi Binwasluh Satpol PP & Damkar
4. Kasi SDM Satpol PP & Damkar
5. Kasubag. Bin. Ops. Polres Madiun Kota.


Personil yang terlibat : Polres Madiun Kota, Satpol PP & Damkar, Dishub, BPBD dan Brimob

Sarana Prasarana Operasi :
– 1 mobil Panther Satpol PP & Damkar
– 1 mobil hilux Dishub
– 1 mobil hilux BPBD
– 1 mobil Sabhara Polres Madiun Kota
– 1 papan operasi yustisi

Rangkaian Kegiatan :
1. Pukul 10.00 WIB Pelaksanaan apel dipimpin oleh Kasubag. Bin. Ops Polres Madiun Kota.
2. Pukul 10.01 WIB Kegiatan operasi yustisi pada pengguna jalan yang melintas di Jl. Basuki Rahmad (Pos 902 Rejoagung) dimulai, masing-masing anggota menuju ke pos-pos yg telah diperintahkan.
3. Pukul 10.30 WIB, Kegiatan operasi yustisi selesai dengan lancar dan aman.

Hasil kegiatan :
– 11 (Sebelas) orang Pelanggar protokol kesehatan “tidak pakai masker atau memakai masker yang tidak benar”.

Tindakan yang dilakukan :
Bagi pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker diberhentikan oleh petugas, lalu diarahkan ke petugas pembina dan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh serta pemberian handsanitizer, dijelaskan kesalahannya, kemudian diberikan sanksi berupa :
1. Sanksi Denda Rp. 50.000 ( lima puluh ribu rupiah ) : Nihil orang.
2. Sanksi Teguran Tertulis : 7 (Tujuh) orang.
3. Sanksi Sosial : 4 (Empat) Orang.

OPERASI PENYEKATAN 23 05 2021

Kegiatan Operasi Penyekatan Larangan Mudik Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H Dalam Peningkatan Pengawasan Perpanjangan PPKM Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Covid 19 Di Wilayah Kota Madiun, pelaksanaan di 3 titik Pos Pengamanan Pintu Keluar Kota Madiun pada hari Minggu tanggal 23 Mei 2021 sbb :

SASARAN KEGIATAN :
– Kendaraan ber-Nopol luar Kota Madiun yang akan masuk ke Kota Madiun.
– Kendaraan ber-Nopol Kota Madiun yang hendak meninggalkan Kota Madiun.
– Warga masyarakat yang tidak membawa dokumen bepergian dan Surat Keterangan Rapid Antigen / Swab.
– Warga masyarakat yang tidak memakai masker/memakai masker namun tidak benar pemakaiannya.

WAKTU PELAKSANAAN :
– Jam 07.00 WIB s/d 15.30 WIB
– Jam 15.30 WIB s/d 23.30 WIB

LOKASI PENGAMANAN : Pos Tean, Pos Gading, dan Pos Redjoagung

PERSONIL YANG TERLIBAT : SATPOL PP DAN DAMKAR, KODIM 0803, POLRI, DISHUB, BPBD & DINKES

PELAKSANAAN KEGIATAN :
1. Dilaksanakan apel di masing-masing Pos Penyekatan
2. Melaksanakan Operasi Protokol Kesehatan.
3. Pengechekan identitas dan dokumen bepergian bagi pengendara ber-Nopol dari luar Kota Madiun.
4. Memberi teguran bagi pengendara yang kedapatan tidak memakai masker/memakai masker namun tidak tepat penggunaannya.

TINDAKAN YANG DILAKUKAN :
● Melakukan Operasi penyekatan terhadap kendaraan yang melintas di masing-masing Pos
● Memberhentikan kendaraan dengan nopol selain Kota Madiun
● Mengecheck dokumen berkendara bagi kendaraan dengan nopol selain Kota Madiun
● Mempersilahkan melanjutkan perjalananan apabila dokumen bepergian dan membawa surat keterangan Rapid Antigen yang masih berlaku
● Apabila mendapati pelanggaran, maka akan dilakukan tindakan berupa :
1. Memberi Teguran lisan bagi masyarakat yang tidak memakai masker dan memakai masker namun tidak tepat pemakaiannya.
2. Meminta untuk putar balik apabila tidak memakai masker dan tidak membawa masker.
3. Meminta putar balik bagi pengendara dari luar kota yang tidak dapat menunjukkan dokumen bepergian / Surat Keterangan Rapid Antigen.
● Pengambilan dokumentasi

Pengamanan PSC 23 05 2021

Minggu, 23 Mei 2021 Melaksanakan kegiatan pengamanan & penegakkan penerapan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penularan wabah Covid 19 dan untuk merubah perilaku masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan di Pahlawan Street Center ( PSC ), personel terus lakukan kegiatan guna terwujudnya ketentraman dan ketertiban di lokasi tersebut.

Tak henti – hentinya kami selalu mengingatkan agar terus disiplin dan patuhi protokol kesehatan khususnya dalam pemakaian masker, menghindari kerumunan, serta memberi teguran kepada pengunjung yang menaiki patung dan menertibkan parkir liar.

Dipimpin oleh Walikota Madiun, kemarin pada pukul 21.20 WIB dengan pengendali lapangan Kasi Opsdal Trantibum, Satpol PP & Damkar laksanakan kegiatan operasi protokol kesehatan pada pengendara yang melintas di jalan Pahlawan dan yang berkunjung di Area Pahlawan Street Center ( PSC ). Sejumlah 42 orang telah terjaring dalam kegiatan tersebut kemudian didata dan di arahakan untuk mengikuti pemeriksaan Rapid Tes Antigen.

OPERASI YUSTISI 23 05 2021

Pada hari ini Minggu tanggal 23 Mei 2021 pukul 07.30 WIB laksanakan kegiatan operasi Yustisi secara serentak ditempat yang sering di kunjungi masyarakat serta disinyalir masih ada yang abai terhadap penerapan protokol kesehatan. Kegiatan pada hari ini serentak dilaksanakan di 3 tempat yaitu di Jalan Diponegoro (Pasar Kotak), jalan Taman Praja (Bunderan Taman Serayu), dan di Taman Lalu Lintas Bantaran.

A. Dasar Hukum Kegiatan:
1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2021
2. Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020
3. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/84/KPTS/013/2021
4. Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2020
5. Instruksi Walikota Madiun Nomor 09 Tahun 2021

B. Petugas pelaksana kegiatan:
1. Kabid. Gakda Satpol PP & Damkar
2. Kasi. Dikdak Satpol PP & Damkar
3. Kasi Binwasluh Satpol PP & Damkar
4. Kasi SDM Satpol PP & Damkar
5. Kasubag. Bin. Ops. Polres Madiun Kota

Personil yang terlibat:
1. Polres Madiun Kota
2. Satpol PP & Damkar
3. Dishub
4. BPBD

Rangkaian Kegiatan :
1. Pukul 07.00 WIB Pelaksanaan apel dipimpin Kasubag. Bin. Ops Polres Madiun Kota.
2. Pukul 07.30 WIB Kegiatan operasi yustisi pada pengunjung maupun pengguna jalan yang melintas dimulai, masing-masing anggota menuju ke pos-pos yg telah diperintahkan.
3. Pukul 08.20 WIB, Kegiatan operasi yustisi selesai dengan lancar dan aman.


Hasil kegiatan:
– 35 ( Tiga Puluh Lima ) orang Pelanggar protokol kesehatan “tidak pakai masker atau memakai masker yang tidak benar”.

Tindakan yang dilakukan :
Bagi pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker diberhentikan oleh petugas, lalu diarahkan ke petugas pembina dan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh serta pemberian handsanitizer, dijelaskan kesalahannya, kemudian diberikan sanksi berupa :

1. Sanksi Denda Rp. 50.000 ( lima puluh ribu rupiah) : Nihil orang.
2. Sanksi Teguran Tertulis : 35 ( Tiga Puluh Lima ) orang.
3. Sanksi Sosial : Nihil orang.

Pengamanan PSC 22 05 2021

Sabtu, 22 Mei 2021 Melaksanakan kegiatan pengamanan & penegakkan penerapan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penularan wabah Covid 19 dan untuk merubah perilaku masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan di Pahlawan Street Center ( PSC ), personel terus lakukan kegiatan guna terwujudnya ketentraman dan ketertiban di lokasi tersebut.

Tak henti – hentinya kami selalu mengingatkan agar terus disiplin dan patuhi protokol kesehatan khususnya dalam pemakaian masker serta menghindari kerumunan, memberi teguran kepada pengunjung yang menaiki patung dan menertibkan parkir liar.

Pada hari tersebut tepat pukul 23.34 WIB telah membubarkan geng motor yang melakukan parkir liar serta menimbulkan kerumunan.

Pengawasan Penerapan Protokol Kesehatan 22 05 2021

Satpol PP & Damkar Kota Madiun selaku Penyelenggara Ketentraman dan Ketertiban Umum, pada pukul 21.00 WIB menggelar operasi protokol kesehatan bersama TNI, POLRI, SATPOL PP & DAMKAR, DISHUB, BPBD dan DISKOMINFO dengan menyasar tempat keramaian atau disinyalir banyak dikunjungi warga.

Kemarin, Sabtu 22 Mei 2021 telah menindak berupa memberi teguran lisan kepada penjual /pembeli yang tidak memakai masker/ memakai masker namun tidak tepat pemggunaannya yang berada di : Stadion Wilis jumlah 7 orang, Jalan Abdulrahaman Saleh jumlah 14 orang dan Lapangan Gulun 10 orang. Dengan Total 31 orang yang abai menerapkan protokol kesehatan.

Jalur Patroli : Start Alun-Alun – Jl. Panglima Sudirman – Jl. Dr. Soetomo – Jl. Seram – Jl. Bali – Jl. Panglima Sudirman – Jl. Mastrip – Jl. Abdulrahman Saleh – Jl. Kapten Saputra – Jl. Kemiri – Jl. Asahan – Jl. Ciliwung – Jl. Serayu – Jl. Taman Praja – Jl. Letkol Suwarno – Jl. Auri – Jl. Slamet Riyadi – Jl. Diponegoro – Jl. Jawa – Jl. Pahlawan – Jl. Semeru – Finish Alun-Alun

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan penularan wabah Covid 19 dan untuk merubah perilaku masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan.

OPERASI YUSTISI 22 05 2021 Part 2


Pada hari ini Sabtu tanggal 22 Mei 2021 pukul 15.45 Wib bertempat di jalan Taman Praja ( Bunderan Taman Serayu ) telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pemutusan Rantai Penyebaran Covid 19 di Wilayah Kota Madiun yang dihadiri sekitar 40 (empat puluh) orang.

A. Dasar Hukum Kegiatan:
1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2021
2. Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020
3. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/84/KPTS/013/2021
4. Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2020
5. Instruksi Walikota Madiun Nomor 09 Tahun 2021

B. Petugas pelaksana kegiatan:
1. Kabid. Gakda Satpol PP & Damkar
2. Kasi. Dikdak Satpol PP & Damkar
3. Kasi Binwasluh Satpol PP & Damkar
4. Kasi SDM Satpol PP & Damkar
5. Kasubag. Bin. Ops. Polres Madiun Kota

Personil yang terlibat:
1. Polres Madiun Kota sejumlah 20 orang
2. Satpol PP & Damkar sejumlah 10 orang
3. Dishub sejumlah 2 orang
4. BPBD sejumlah 3 orang
5. Brimob sejumlah 5 orang

Sarana Prasarana Operasi :
– 1 mobil Panther Satpol PP
– 1 mobil hilux Dishub
– 1 mobil hilux BPBD
– 1 mobil Sabhara Polres Madiun Kota
– 1 papan operasi yustisi

C. Rangkaian Kegiatan :
1. Pukul 15.45 WIB Pelaksanaan apel dipimpin oleh Kasubag. Bin. Ops Polres Madiun Kota.
2. Pukul 15.46 WIB Kegiatan operasi yustisi pada pengguna jalan yang melintas di Jalan Taman Praja (Bunderan Taman Serayu) dimulai, masing-masing anggota menuju ke pos-pos yg telah diperintahkan.
3. Pukul 16.10 WIB, Kegiatan operasi yustisi selesai dengan lancar dan aman.

D. Hasil kegiatan:
– 8 (Delapan) orang Pelanggar protokol kesehatan “tidak pakai masker atau memakai masker yang tidak benar”.

E. Tindakan yang dilakukan:
Bagi pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker diberhentikan oleh petugas, lalu diarahkan ke petugas pembina dan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh serta pemberian handsanitizer, dijelaskan kesalahannya, kemudian diberikan sanksi berupa :
1. Sanksi Denda Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) : Nihil orang
2. Sanksi Teguran Tertulis : 7 (Tujuh) orang
3. Sanksi Sosial : 1 (Satu) Orang

OPERASI YUSTISI 22 05 2021 Part 1

Pada hari ini Sabtu tanggal 22 Mei 2021 pukul 09.30 Wib bertempat di Jalan Pahlawan ( Depan Timbul Jaya Plaza ) telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pemutusan Rantai Penyebaran Covid 19 di Wilayah Kota Madiun yang dihadiri sekitar 40 (empat puluh) orang.

A. Dasar Hukum Kegiatan:
1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2021
2. Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun
3. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/84/KPTS/013/2021
4. Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2020
5. Instruksi Walikota Madiun Nomor 09 Tahun 2021

B. Petugas pelaksana kegiatan:
1. Kabid. Gakda Satpol PP & Damkar
2. Kasi. Dikdak Satpol PP & Damkar
3. Kasi Binwasluh Satpol PP & Damkar
4. Kasi SDM Satpol PP & Damkar
5. Kasubag. Bin. Ops. Polres Madiun Kota

Personil yang terlibat:
1. Polres Madiun Kota sejumlah 20 orang
2. Satpol PP & Damkar sejumlah 10 orang
3. Dishub sejumlah 2 orang
4. BPBD sejumlah 3 orang
5. Brimob sejumlah 5 orang

Sarana Prasarana Operasi :
– 1 mobil Panther Satpol PP & Damkar
– 1 mobil hilux Dishub
– 1 mobil hilux BPBD
– 1 mobil Sabhara Polres Madiun Kota
– 1 papan operasi yustisi

C. Rangkaian Kegiatan :
1. Pukul 09.30 WIB Pelaksanaan apel dipimpin oleh Kasubag. Bin. Ops Polres Madiun Kota.
2. Pukul 09.35 WIB Kegiatan operasi yustisi pada pengguna jalan yang melintas di Jalan Pahlawan (Depan Timbul Jaya Plaza) dimulai, masing-masing anggota menuju ke pos-pos yg telah diperintahkan.
3. Pukul 10.00 WIB, Kegiatan operasi yustisi selesai dengan lancar dan aman.

D. Hasil kegiatan:
– 12 (Dua Belas) orang Pelanggar protokol kesehatan “tidak pakai masker atau memakai masker yang tidak benar”.

E. Tindakan yang dilakukan:
Bagi pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker diberhentikan oleh petugas, lalu diarahkan ke petugas pembina dan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh serta pemberian handsanitizer, dijelaskan kesalahannya, kemudian diberikan sanksi berupa :
1. Sanksi Denda Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) : Nihil orang
2. Sanksi Teguran Tertulis : 12 (Dua Belas) orang
3. Sanksi Sosial : Nihil Orang

Pengamanan & Penegakan Protokol Kesehatan 21 05 2021

Hari Jumat 21 Mei 2021 melaksanakan kegiatan pengamanan & penegakkan penerapan protokol kesehatan di Pahlawan Street Center ( PSC ), personel terus lakukan kegiatan guna terwujudnya ketentraman dan ketertiban di lokasi tersebut.

Tak hentinya hentinya mengingatkan agar terus disiplin dan patuhi protokol kesehatan khususnya dalam pemakaian masker serta mengurai kerumunan, memberi teguran kepada pengunjung yang menaiki patung, menertibkan parkir liar di PSC dan pada pukul 18.16 WIB melakukan pelarangan penggalangan dana dari ACT yang berencana akan mengadakan pembacaan puisi dan musik di area Sumber Wangi .

Pengamanan dan Pengawalan 21 05 2021

Hari Jumat 21 Mei 2021 Melaksanakan Pengamanan Pengawalan Kegiatan Walikota Madiun dan Wakil Walikota dengan rangkaian acara :

Pukul 05.30 – 09.35 WIB Gowes Pagi Walikota Madiun Bersama Opd Dan Kepala Sekolah Se Kota Madiun, dengan rute wilayah Kota Dan Kab Madiun dan berkunjung ke Ternak lebah di desa Banjarsari Wetan Kecamatan Dagangan. Adapun Rute yang dilalui Balaikota Madiun jalan Perintis Kemerdekaan , jalan dr Soetomo, jalan diponegoro, jalan Slamet Riyadi, Dumilah Park, jalan Auri, jalan letkol Suwarno, jalan Taman Praja, jalan Dawuhan, jalan Ngebong, jalan Mandiri, jalan Kapten Tendean, jalan kucur, jalan Lawu / Kanigoro Pagotan, jalan Raya sukosari Dungus, jalan Desa Banjarsari Wetan, jalan Madu An Nahl ( Ds Musir,16/05 Dagangan pandean Banjarsari Wetan Kecamatan Dagangan, jalan Soekarno Hatta, jalan Trunojoyo, jalan mayjen Sungkono, jalan Merpati( Kediaman). Walikota Madiun Bersama Rombongan juga berkunjung ke Dumilah park dalam Agenda Penyerahan CSR Balon Gede PDAM dan berkunjung ke lokasi ternak lebah Desa Banjarsari wetan Kecamatan Dagangan.

Pukul 08.30 – 11.00 WIB Kunjungan Kerja Komisi A Dprd Kab. Semarang Di Gedung Gcio Kota Madiun”di jalan Perintis Kemerdekaan

Pukul 13.30 – 15.40 WIB Zoom Meeting Rakor Evaluasi PPKM Skala Mikro Oleh Forkopimda Provinsi Jawa Timur, bertempat di Balai Kota Madiun Jl Pahlawan No 37 Kelurahan Kartoharjo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun.

Penertiban Reklame 21 05 2021

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun pada hari Jum’at tanggal 21 Mei 2021 melaksanakan penegakkan peraturan Walikota Madiun no 44 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan reklame.

Telah menertibkan reklame yang terbukti telah melanggar ketentuan dengan dipasang tanpa izin, telah berakhir masa izinnya / tidak diperpanjang, belum melakukan pelunasaan pajak, dan mengganggu fungsi jalan maupun pejalan kaki serta letak pemasangan tidak sesuai ketentuan.

Dalam patroli ini kami telah menertibkan reklame melanggar sejumlah 35 buah berlokasi :
Jalan Pelita tama jumlah 3 Spanduk / Banner
Jalan Sarana mulya jumlah 4 finyl
Jalan Pilang mulya jumlah 14 finyl, 1 Spanduk, 2 Banner
Jalan Pilang AMD jumlah 1 Finyl
Jalan Jati kampir jumlah 5 banner
Jalan Sri Langka jumlah 5 banner

Penanganan Pengaduan Masyarakat 21 05 2021

Giat animal rescue personel Satpol PP & Damkar Kota Madiun melaksanakan pelayanan teknis penanganan pengaduan masyarakat, berhasil mengevakuasi seekor ular Cobra jenis Cobra Jawa di dalam rumah milik salah satu warga di jalan Sembada Mulya Kelurahan Rejomulyo Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, pada Jumat tanggal 21 Mei 2021

Menurut Kasi Oprasional Pemadaman & Penyelamatan pihaknya mendapat laporan adanya ular memasuki dapur milik warga Kelurahan Rejomulyo. Merasa panik karena kedapatan ular, pemilik langsung menghubungi Satpol PP & Damkar Kota Madiun.

Tidak berselang lama 4 personel meluncur menuju lokasi. Saat proses evakuasi, ular yang bersembunyi di bawah tumpukkan barang yang ada di dapur. Tidak sempat menyerang petugas, bahkan sempat terlepas. Namun petugas dengan sigap menangkap ular tersebut dengan cara menjepit menggunakan tongkat khusus (Snake Hook) dan dimasukkan ke dalam karung yang sudah disiapkan.

Kami sarankan jika ada ular yang berkeliaran di sekitar permukiman anda agar secepatnya diinformasikan ke 112 pasti akan terhubung dengan Satpol PP & Damkar Kota Madiun supaya bisa langsung ditangani. Selamat beraktivitas Sobat.

Operasi Yustisi 21 05 2021

Pada hari ini Jum’at tanggal 21 Mei 2021 pukul 09.10 WIB bertempat di jalan Pahlawan ( Depan Balaikota ) telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pemutusan Rantai Penyebaran Covid 19 di Wilayah Kota Madiun yang dihadiri sekitar 40 (empat puluh) orang.

A. Dasar Hukum Kegiatan:
1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2021
2. Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020
3. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/84/KPTS/013/2021
4. Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2020
5. Instruksi Walikota Madiun Nomor 09 Tahun 2021

B. Petugas pelaksana kegiatan:
1. Plt. Sekretaris Satpol PP & Damkar
2. Kasi Dikdak Satpol PP & Damkar
3. Kasi Binwasluh Satpol PP & Damkar
4. Kasi SDM Satpol PP Satpol PP & Damkar
5. Kasubag Bin Ops Polres Madiun Kota

Personil yang terlibat:
1. Polres Madiun Kota sejumlah 20 orang
2. Satpol PP & Damkar sejumlah 10 orang
3. Dishub sejumlah 2 orang
4. BPBD sejumlah 3 orang
5. Brimob sejumlah 5 orang

Sarana Prasarana Operasi :
– 1 mobil Panther Satpol PP & Damkar
– 1 mobil hilux Dishub
– 1 mobil hilux BPBD
– 1 mobil Sabhara Polres Madiun Kota
– 1 papan Operasi Yustisi

C. Rangkaian Kegiatan :
1. Pukul 09.10 WIB Pelaksanaan apel dipimpin oleh Kasubag Bin Ops Polres Madiun Kota.
2. Pukul 09.12 WIB Kegiatan operasi yustisi pada pengguna jalan yang melintas di Jl. Pahlawan (Depan Balaikota) dimulai, masing-masing anggota menuju ke pos-pos yg telah diperintahkan.
3. Pukul 09.45 WIB, Kegiatan operasi yustisi selesai dengan lancar dan aman.

D. Hasil kegiatan:
– 15 (Lima Belas) orang Pelanggar protokol kesehatan “tidak pakai masker atau memakai masker yang tidak benar”.

E. Tindakan yang dilakukan:
Bagi pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker diberhentikan oleh petugas, lalu diarahkan ke petugas pembina dan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh serta pemberian handsanitizer, dijelaskan kesalahannya, kemudian diberikan sanksi berupa :
1. Sanksi Denda Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) : Nihil orang
2. Sanksi Teguran Tertulis : 13 (Tiga Belas) orang
3. Sanksi Sosial : 2 (Dua) Orang.

OPERASI PENYEKATAN 20 05 2021

Kegiatan Operasi Penyekatan Larangan Mudik Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H Dalam Peningkatan Pengawasan Perpanjangan PPKM Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Covid 19 Di Wilayah Kota Madiun, pelaksanaan di 3 titik Pos Pengamanan Pintu Keluar Kota Madiun pada hari Kamis tanggal 20 Mei 2021 sbb :

SASARAN KEGIATAN :
– Kendaraan ber-Nopol luar Kota Madiun yang akan masuk ke Kota Madiun.
– Kendaraan ber-Nopol Kota Madiun yang hendak meninggalkan Kota Madiun.
– Warga masyarakat yang tidak membawa dokumen bepergian dan Surat Keterangan Rapid Antigen / Swab.
– Warga masyarakat yang tidak memakai masker/memakai masker namun tidak benar pemakaiannya.

WAKTU PELAKSANAAN :
– Jam 07.00 WIB s/d 15.30 WIB
– Jam 15.30 WIB s/d 23.30 WIB

LOKASI PENGAMANAN :
– Pos Tean
– Pos Gading
– Pos Redjoagung

PERSONIL YANG TERLIBAT : SATPOL PP DAN DAMKAR, KODIM 0803, POLRI, DISHUB, BPBD & DINKES

PELAKSANAAN KEGIATAN :
1. Dilaksanakan apel di masing-masing Pos Penyekatan setiap jam 08.00 WIB dan 20.00 WIB
2. Melaksanakan Operasi Protokol Kesehatan.
3. Pengechekan identitas dan dokumen bepergian bagi pengendara ber-Nopol dari luar Kota Madiun.
4. Memberi teguran bagi pengendara yang kedapatan tidak memakai masker/memakai masker namun tidak tepat penggunaannya.

TINDAKAN YANG DILAKUKAN :
● Melakukan Operasi penyekatan terhadap kendaraan yang melintas di masing-masing Pos
● Memberhentikan kendaraan dengan nopol selain Kota Madiun
● Mengecheck dokumen berkendara bagi kendaraan dengan nopol selain Kota Madiun
● Mempersilahkan melanjutkan perjalananan apabila dokumen bepergian dan membawa surat keterangan Rapid Antigen yang masih berlaku
● Apabila mendapati pelanggaran, maka akan dilakukan tindakan berupa :
1. Memberi Teguran lisan bagi masyarakat yang tidak memakai masker dan memakai masker namun tidak tepat pemakaiannya.
2. Meminta untuk putar balik apabila tidak memakai masker dan tidak membawa masker.
3. Meminta putar balik bagi pengendara dari luar kota yang tidak dapat menunjukkan dokumen bepergian / Surat Keterangan Rapid Antigen.
● Pengambilan dokumentasi

HASIL KEGIATAN :
– Pemeriksaan identitas pengendara ber-nopol selain AE, bagi warga wilayah Madiun diperbolehkan melanjutkan perjalanan
– Pemeriksaan barang bawaan mobil box sejumlah 4 berlokasi di :
• Pos Redjoagung = 1 mobil
• Pos Gading = 3 mobil
– Memberi teguran lisan pada pengendara yang tidak memakai masker/memakai masker namun tidak tepat pemakaiannya sejumlah 14 berlokasi di :
• Pos Redjoagung = 6 orang
• Pos Tean = 4 orang
• Pos Gading = 4 orang

Pengamanan & Penegakan Protokol Kesehatan 20 05 2021

Hari Kamis 20 Mei 2021 melaksanakan kegiatan pengamanan & penegakkan penerapan protokol kesehatan di Pahlawan Street Center ( PSC ), personel terus lakukan kegiatan guna terwujudnya ketentraman dan ketertiban di lokasi tersebut.

Tak hentinya hentinya mengingatkan agar terus disiplin dan patuhi protokol kesehatan khususnya dalam pemakaian masker serta mengurai kerumunan.

Juga terut memberi himbauan dan memberi teguran kepada pengunjung yang menaiki patung dan menertibkan parkir liar di PSC.

Pengamanan dan Pengawalan 20 05 2021

Kamis, 20 Mei 2021 Melaksanakan Pengamanan Pengawalan Kegiatan Walikota Madiun dan Wakil Walikota dengan rangkaian acara :

Pukul 07.00 – 08.00 WIB Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke 113 Tahun 2021 dengan tema “Bangkit! Kita Bangsa Yang Tangguh”, bertempat di Gedung Diskominfo.

Pukul : 09.30 – 11.50 WIB Rapat Persiapan Hari Jadi Kota Madiun Ke 103, bertempat di RM Pemuda jalan H Agus Salim, Kelurahan Nambangan Lor kecamatan Manguharjo.

Pukul 12.00 – 12.45 WIB Audensi Bersama Kalapas Kelas 1 Madiun Dan Dilanjutkan Audensi Bersama Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Madiun, Bertempat di Balaikota.

Pukul 18.00 – 21.00 WIB Acara Safari Masjid, Silaturahmi & Sholat isya Berjamaah, bertempat di Al Muhajirin, jalan Sri widodo Kelurahan Sukosari, Kecamatan Kartoharjo.

Operasi Yustisi 20 05 2021

Pada hari ini Kamis tanggal 20 Mei 2021 pukul 15.45 Wib bertempat di jalan Mastrip ( Stadion Wilis ) telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pemutusan Rantai Penyebaran Covid 19 di Wilayah Kota Madiun yang dihadiri sekitar 40 (empat puluh) orang.

A. Dasar Hukum Kegiatan:
1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2021
2. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/84/KPTS/013/2021 Sa
3. Instruksi Walikota Madiun Nomor 09 Tahun 2021

B. Petugas pelaksana kegiatan :
1. Kabid. Gakda Satpol PP & Damkar
2. Kasi. Dikdak Satpol PP & Damkar
3. Kasi Binwasluh Satpol PP & Damkar
4. Kasi Bangtas Satpol PP & Damkar
5. Kasubag Bin Ops Polres Madiun Kota

Personil yang terlibat:
1. Polres Madiun Kota sejumlah 20 orang
2. Satpol PP & Damkar sejumlah 10 orang
3. Dishub sejumlah 2 orang
4. BPBD sejumlah 3 orang
5. Brimob sejumlah 5 orang

Sarana Prasarana Operasi :
– 1 mobil Panther Satpol PP & Damkar
– 1 mobil hilux Dishub
– 1 mobil hilux BPBD
– 1 mobil Sabhara Polres Madiun Kota
– 1 papan Operasi Yustisi

C. Rangkaian Kegiatan :
1. Pukul 15.45 WIB Pelaksanaan apel dipimpin oleh Kasubag Bin Ops Polres Madiun Kota.
2. Pukul 15.46 WIB Kegiatan Operasi Yustisi pada pengguna jalan yang melintas di jalan Mastrip (Stadion Willis) dimulai, masing-masing anggota menuju ke pos-pos yg telah diperintahkan.
3. Pukul 16.15 WIB, Kegiatan operasi yustisi selesai dengan lancar dan aman.

D. Hasil kegiatan :
– 9 (Sembilan) orang Pelanggar protokol kesehatan “tidak pakai masker atau memakai masker yang tidak benar”.

E. Tindakan yang dilakukan :
Bagi pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker diberhentikan oleh petugas, lalu diarahkan ke petugas pembina dan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh serta pemberian handsanitizer, dijelaskan kesalahannya, kemudian diberikan sanksi berupa :
1. Sanksi Denda Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) : Nihil orang
2. Sanksi Teguran Tertulis : 9 (Sembilan) orang
3. Sanksi Sosial : Nihil Orang.

Operasi Penyekatan 19 05 2021

Kegiatan Operasi Penyekatan Larangan Mudik Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H Dalam Peningkatan Pengawasan Perpanjangan PPKM Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Covid 19 Di Wilayah Kota Madiun, pelaksanaan di 3 titik Pos Pengamanan Pintu Keluar Kota Madiun pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 sbb :

SASARAN KEGIATAN :
– Kendaraan ber-Nopol luar Kota Madiun yang akan masuk ke Kota Madiun.
– Kendaraan ber-Nopol Kota Madiun yang hendak meninggalkan Kota Madiun.
– Warga masyarakat yang tidak membawa dokumen bepergian dan Surat Keterangan Rapid Antigen / Swab.
– Warga masyarakat yang tidak memakai masker/memakai masker namun tidak benar pemakaiannya.

WAKTU PELAKSANAAN :
– Jam 07.00 WIB s/d 15.30 WIB
– Jam 15.30 WIB s/d 23.30 WIB

LOKASI PENGAMANAN :
– POS TEAN
– POS GADING
– POS REDJOAGUNG

PERSONIL YANG TERLIBAT : SATPOL PP DAN DAMKAR, KODIM 0803, POLRI, DISHUB, BPBD 6 dan DINKES 6 Pers.

PELAKSANAAN KEGIATAN :
1. Dilaksanakan apel di masing-masing Pos Penyekatan setiap jam 08.00 WIB dan 20.00 WIB
2. Melaksanakan Operasi Protokol Kesehatan.
3. Pengechekan identitas dan dokumen bepergian bagi pengendara ber-Nopol dari luar Kota Madiun.
4. Memberi teguran bagi pengendara yang kedapatan tidak memakai masker/memakai masker namun tidak tepat penggunaannya.

TINDAKAN YANG DILAKUKAN :
● Melakukan Operasi penyekatan terhadap kendaraan yang melintas di masing-masing Pos
● Memberhentikan kendaraan dengan nopol selain Kota Madiun
● Mengecheck dokumen berkendara bagi kendaraan dengan nopol selain Kota Madiun
● Mempersilahkan melanjutkan perjalananan apabila dokumen bepergian dan membawa surat keterangan Rapid Antigen yang masih berlaku
● Apabila mendapati pelanggaran, maka akan dilakukan tindakan berupa :
1. Memberi Teguran lisan bagi masyarakat yang tidak memakai masker dan memakai masker namun tidak tepat pemakaiannya.
2. Meminta untuk putar balik apabila tidak memakai masker dan tidak membawa masker.
3. Meminta putar balik bagi pengendara dari luar kota yang tidak dapat menunjukkan dokumen bepergian / Surat Keterangan Rapid Antigen.
● Pengambilan dokumentasi

HASIL KEGIATAN :
– Pemeriksaan identitas pengendara ber-nopol selain AE, bagi warga wilayah Madiun diperbolehkan melanjutkan perjalanan
– Pemeriksaan barang bawaan mobil box sejumlah 4 berlokasi di :
• Pos Redjoagung = 2 mobil
• Pos Tean = 2 mobil
– Menghimbau untuk putar balik bagi kendaraan bernopol selain AE yang bukan warga wilayah Madiun dan tidak membawa surat tugas maupun hasil rapid antigen sejumlah 2 berlokasi di :
• Pos Tean = 1 mobil
• Pos Gading = 1 mobil
– Memberi teguran lisan pada pengendara yang tidak memakai masker/memakai masker namun tidak tepat pemakaiannya sejumlah 13 berlokasi di :
• Pos Redjoagung = 6 orang
• Pos Tean = 4 orang
• Pos Gading = 3 orang

Penertiban PKL 20 05 2021

Kamis, 20 Mei 2021 pukul 09.54 WIB personil Satpol PP & Damkar menindaklanjuti aduan masyarakat melalui perintah Kasi Opsdal Trantibum tentang adanya penjual ayam potong yang berjualan menempati trotoar yang berada dijalan trunojoyo, selanjutnya diberikan teguran kepada PKL Penjual Ayam Potong, kami himbau mulai besok tidak diperbolehkan berjualan lagi dibahu jalan. Kegiatan tersebut telah di koordinasikan dengan petugas Pasar Sleko

Operasi Yustisi 20 05 2021

Pada hari ini Kamis tanggal 20 Mei 2021 pukul 09.45 Wib bertempat di jalan Dr. Soetomo ( Depan Jatim Cell ) telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pemutusan Rantai Penyebaran Covid 19 di Wilayah Kota Madiun yang dihadiri sekitar 40 (empat puluh) orang.

A. Dasar Hukum Kegiatan:
1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2021
2. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/84/KPTS/013/2021
3. Instruksi Walikota Madiun Nomor 09 Tahun 2021

B. Petugas pelaksana kegiatan:
1. Kabid. Gakda Satpol PP & Damkar
2. Kasi Dikdak Satpol PP & Damkar
3. Kasi Binwasluh Satpol PP & Damkar
4. Kasi Bangtas Satpol PP & Damkar
5. Kasubag Bin Ops Polres Madiun Kota


Personil yang terlibat:
1. Polres Madiun Kota sejumlah 20 orang
2. Satpol PP & Damkar sejumlah 10 orang
3. Dishub sejumlah 2 orang
4. BPBD sejumlah 3 orang
5. Brimob sejumlah 5 orang

Sarana Prasarana Operasi :
– 1 mobil Panther Satpol PP & Damkar
– 1 mobil hilux Dishub
– 1 mobil hilux BPBD
– 1 mobil Sabhara Polres Madiun Kota
– 1 papan Operasi Yustisi

C. Rangkaian Kegiatan :
1. Pukul 09.45 WIB Pelaksanaan apel dipimpin oleh Kasubag. Bin Ops Polres Madiun Kota.
2. Pukul 09.46 WIB Kegiatan operasi yustisi pada pengguna jalan yang melintas di jalan Dr. Soetomo ( Depan Jatim Cell ) dimulai, masing-masing anggota menuju ke pos-pos yg telah diperintahkan.
3. Pukul 10.20 WIB, Kegiatan operasi yustisi selesai dengan lancar dan aman.

D. Hasil kegiatan:
– 26 (Dua Puluh Enam) orang Pelanggar protokol kesehatan “tidak pakai masker atau memakai masker yang tidak benar”.

E. Tindakan yang dilakukan:
Bagi pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker diberhentikan oleh petugas, lalu diarahkan ke petugas pembina dan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh serta pemberian handsanitizer, dijelaskan kesalahannya, kemudian diberikan sanksi berupa :
1. Sanksi Denda Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah): Nihil orang
2. Sanksi Teguran Tertulis : 22 (Dua Puluh Dua) orang
3. Sanksi Sosial : 4 (Empat) Orang.

Open chat
Hallo Sobat Praja&Sobat Yudha Brahma Jaya, ada yang Bisa kami bantu ?