SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Loading

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

OPERASI YUSTISI 23 05 2021

OPERASI YUSTISI 23 05 2021

Pada hari ini Minggu tanggal 23 Mei 2021 pukul 07.30 WIB laksanakan kegiatan operasi Yustisi secara serentak ditempat yang sering di kunjungi masyarakat serta disinyalir masih ada yang abai terhadap penerapan protokol kesehatan. Kegiatan pada hari ini serentak dilaksanakan di 3 tempat yaitu di Jalan Diponegoro (Pasar Kotak), jalan Taman Praja (Bunderan Taman Serayu), dan di Taman Lalu Lintas Bantaran.

A. Dasar Hukum Kegiatan:
1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2021
2. Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020
3. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/84/KPTS/013/2021
4. Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2020
5. Instruksi Walikota Madiun Nomor 09 Tahun 2021

B. Petugas pelaksana kegiatan:
1. Kabid. Gakda Satpol PP & Damkar
2. Kasi. Dikdak Satpol PP & Damkar
3. Kasi Binwasluh Satpol PP & Damkar
4. Kasi SDM Satpol PP & Damkar
5. Kasubag. Bin. Ops. Polres Madiun Kota

Personil yang terlibat:
1. Polres Madiun Kota
2. Satpol PP & Damkar
3. Dishub
4. BPBD

Rangkaian Kegiatan :
1. Pukul 07.00 WIB Pelaksanaan apel dipimpin Kasubag. Bin. Ops Polres Madiun Kota.
2. Pukul 07.30 WIB Kegiatan operasi yustisi pada pengunjung maupun pengguna jalan yang melintas dimulai, masing-masing anggota menuju ke pos-pos yg telah diperintahkan.
3. Pukul 08.20 WIB, Kegiatan operasi yustisi selesai dengan lancar dan aman.


Hasil kegiatan:
– 35 ( Tiga Puluh Lima ) orang Pelanggar protokol kesehatan “tidak pakai masker atau memakai masker yang tidak benar”.

Tindakan yang dilakukan :
Bagi pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker diberhentikan oleh petugas, lalu diarahkan ke petugas pembina dan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh serta pemberian handsanitizer, dijelaskan kesalahannya, kemudian diberikan sanksi berupa :

1. Sanksi Denda Rp. 50.000 ( lima puluh ribu rupiah) : Nihil orang.
2. Sanksi Teguran Tertulis : 35 ( Tiga Puluh Lima ) orang.
3. Sanksi Sosial : Nihil orang.

Bagikan Tautan :
Open chat
Hallo Sobat Praja&Sobat Yudha Brahma Jaya, ada yang Bisa kami bantu ?