SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Loading

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Archives Mei 2021

Pengamanan & Penegakan Protokol Kesehatan 19 05 2021

Hari Rabu 19 Mei 2021 melaksanakan kegiatan pengamanan & penegakkan penerapan protokol kesehatan di Pahlawan Street Center ( PSC ), personel terus lakukan kegiatan guna terwujudnya ketentraman dan ketertiban di lokasi tersebut.

Tak hentinya hentinya mengingatkan agar terus disiplin dan patuhi protokol kesehatan khususnya dalam pemakaian masker serta mengurai kerumunan.

Dikegiatan tersebut juga telah memberikan teguran kepada 3 orang anak yang sedang bermain petasan di area Sumber Wangi.

Pengamanan & Penegakan Protokol Kesehatan 18 05 2021

Hari Selasa 18 Mei 2021 melaksanakan kegiatan pengamanan & penegakkan penerapan protokol kesehatan di Pahlawan Street Center ( PSC ), personel terus lakukan kegiatan guna terwujudnya ketentraman dan ketertiban di lokasi tersebut.

Tak hentinya hentinya mengingatkan agar terus disiplin dan patuhi protokol kesehatan khususnya dalam pemakaian masker serta mengurai kerumunan.

Dikegiatan tersebut juga telah ditemukan barang yang tertinggal di area depan Matahari berupa HP pada pukul 21.08 WIB kemudian pada pukul 22.14 WIB Barang telah diambil oleh pemiliknya dengan ketentuan menunjukkan KTP untuk kelengkapan dokumentasi laporan.

OPERASI YUSTISI 19 05 2021

Pada hari ini Rabu tanggal 19 Mei 2021 pukul 09.45 WIB bertempat di jalan Setia Budi (Pasar Kojo) telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pemutusan Rantai Penyebaran Covid 19 di Wilayah Kota Madiun yang dihadiri sekitar 40 (empat puluh) orang.

A. Dasar Hukum Kegiatan :
1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2021
2. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/84/KPTS/013/2021
3. Instruksi Walikota Madiun Nomor 09 Tahun 2021

B. Petugas pelaksana kegiatan :
1. Kabid Gakda Satpol PP & Damkar
2. Kasi Dikdak Satpol PP & Damkar
3. Kasi Binwasluh Satpol PP & Damkar
4. Kasi bangtas Satpol PP & Damkar
5. Kasubag Bin Ops Polres Madiun

Personil yang terlibat:
1. Polres Madiun Kota sejumlah 20 orang
2. Satpol PP & Damkar sejumlah 10 orang
3. Dishub sejumlah 2 orang
4. BPBD sejumlah 3 orang
5. Brimob sejumlah 5 orang

Sarana Prasarana Operasi :
– 1 mobil Panther Satpol PP & Damkar
– 1 mobil hilux Dishub
– 1 mobil hilux BPBD
– 1 mobil Sabhara Polres Madiun Kota
– 1 papan operasi yustisi

C. Rangkaian Kegiatan :
1. Pukul 09.45 WIB Pelaksanaan apel dipimpin oleh Kasubag Bin Ops Polres Madiun Kota.
2. Pukul 09.46 WIB Kegiatan operasi yustisi pada pengguna jalan yang melintas di Jl. Setia Budi (Pasar Kojo) dimulai, masing-masing anggota menuju ke pos-pos yg telah diperintahkan.
3. Pukul 10.15 WIB, Kegiatan operasi yustisi selesai dengan lancar dan aman.

D. Hasil kegiatan:
– 10 (Sepuluh) orang Pelanggar protokol kesehatan “tidak pakai masker atau memakai masker yang tidak benar”.

E. Tindakan yang dilakukan:
Bagi pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker diberhentikan oleh petugas, lalu diarahkan ke petugas pembina dan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh serta pemberian handsanitizer, dijelaskan kesalahannya, kemudian diberikan sanksi berupa :
1. Sanksi Denda Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) : Nihil orang
2. Sanksi Teguran Tertulis : 8 (Delapan) orang
3. Sanksi Sosial : 2 (Dua) Orang.

Operasi Yustisi 17 05 2021

Pada hari ini Senin tanggal 17 Mei 2021 pukul 09.40 WIB bertempat di jalan Trunojoyo ( Pasar Sleko ) telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pemutusan Rantai Penyebaran Covid 19 di Wilayah Kota Madiun yang dihadiri sekitar 40 (empat puluh) orang.

A. Dasar Hukum Kegiatan :
1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2021
2. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/84/KPTS/013/2021
3. Instruksi Walikota Madiun Nomor 09 Tahun 2021

B. Petugas pelaksana kegiatan :
1. Kabid Gakda Satpol PP & Damkar
2. Kasi. Dikdak Satpol PP & Damkar
3. Kasi Binwasluh Satpol PP & Damkar
4. Kasi Bangtas Satpol PP & Damkar
5. Kasubag Bin Ops Polres Madiun Kota.



Personil yang terlibat :
1. Polres Madiun Kota sejumlah 20 orang
2. Satpol PP & Damkar sejumlah 10 orang
3. Dishub sejumlah 2 orang
4. BPBD sejumlah 3 orang
5. Brimob sejumlah 5 orang

Sarana Prasarana Operasi :
– 1 mobil Panther Satpol PP & Damkar
– 1 mobil hilux Dishub
– 1 mobil hilux BPBD
– 1 mobil Sabhara Polres Madiun Kota
– 1 papan Operasi Yustisi

C. Rangkaian Kegiatan :
1. Pukul 09.40 WIB Pelaksanaan apel dipimpin oleh Kasubag Bin Ops Polres Madiun Kota .
2. Pukul 09.41 WIB Kegiatan operasi yustisi pada pengguna jalan yang melintas di jalan Trunojoyo ( Pasar Sleko ) dimulai, masing-masing anggota menuju ke pos-pos yg telah diperintahkan.
3. Pukul 10.15 WIB Kegiatan Operasi Yustisi selesai dengan lancar dan aman.

D. Hasil kegiatan:
– 26 (Dua Puluh Enam) orang Pelanggar protokol kesehatan “tidak pakai masker atau memakai masker yang tidak benar”.

E. Tindakan yang dilakukan:
Bagi pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker diberhentikan oleh petugas, lalu diarahkan ke petugas pembina dan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh serta pemberian handsanitizer, dijelaskan kesalahannya, kemudian diberikan sanksi berupa :
1. Sanksi Denda Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) : Nihil orang.
2. Sanksi Teguran Tertulis : 25 (Dua Puluh Lima) orang.
3. Sanksi Sosial : 1 (Satu) Orang.

Halal Bihalal Virtual 17 05 2021

Kepala Satpol PP & Damkar Kota Madiun beserta staf pada hari senin tanggal 17 mei 2021 pukul 08.15 WIB bertempat di Aula Taman Praja berkenan menghadiri / menindak lanjuti arahan Walikota Madiun sehubungan dengan dilaksanakanya halal bihalal virtual Walikota dengan para kepala OPD / BUMD beserta staff. Pada saat tersebut Walikota Madiun, Walikota Madiun Dan Sekda mengelar acara halal bihalal bertempat di serambi halaman tengah Balaikota

Selamat Ulang Tahun Ke – 44

Selamat ulang tahun Ke – 44 bapak Sunardi Nurcahyono, S.STP. M.Si, kami Keluarga Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun, selamat bertambahnya usia dalam keadaan sehat wal afiat, Semoga diberikan keberkahan dan selalu semangat dalam memimpin Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun sebagai pelayan masyarakat.

Apel Awal Bulan Syawal 17 05 2021

Senin,17 Mei 2021 Personel Satpol PP Dan Damkar lakukan apel pertama di bulan syawal di halaman depan kantor Satpol PP Dan Damkar dalam rangka peningkatan disiplin dan kinerja serta silahturahmi. Dipimpin kepala Satpol PP Dan Damkar dalam kesempatan tersebut beliau menghaturkan ” minal aidzn wal Faizin “ kepada sengenap pegawai yang berada di lokasi apel maupun kepada yang masih bertugas di pos peyekatan masuk kota.

Selama bulan puasa kinerja satpol pp dan damkar tidak ada libur maupun cuti hari raya, namun Semangat untuk melakukan pelayanan terhadap masyarakat mendapat apresiasi dari beliau dan diminta untuk terus ditingkatkan untuk ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat terutama dalam pelaksanaan penanganan pengaduan masyarakat, operasi yustisi, patroli PPKM Mikro, dan lakukan penyekatan di pintu masuk kota.

Penanganan Pengaduan Masyarakat 16 05 2021

Sabtu, 15 Mei 2021, Menanggapi laporan masyarakat adanya kerumunan antrian ojol untuk pemesanan take away dan banyaknya pengunjung melanggar penerpan protokol kesehatan di tempat usaha yang berada di jalan Kapten Saputro. Langkah yang kita lakukan berkoordinasi dgn pihak manajement untuk memberikan nomor antrian dan tidak berdiri atau bergerombol agar pengunjung menyebar selanjutnya menegur petugas parkir untuk sementara tidak menerima tamu selama kondisi masih penuh.

Operasi Yustisi 16 05 2021

Pada hari ini Sabtu tanggal 15 Mei 2021 pukul 09.40 Wib bertempat di Jl. Taman Praja (Bunderan Taman) telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pemutusan Rantai Penyebaran Covid 19 di Wilayah Kota Madiun yang dihadiri sekitar 40 (empat puluh) orang.


A. Dasar Hukum Kegiatan :
1. Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
2. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/84/KPTS/013/2021
3. Instruksi Walikota Madiun Nomor 09 Tahun 2021.







B. Petugas pelaksana kegiatan:
1. Kabid Gakda Satpol PP & Damkar
2. Kasi Dikdak Satpol PP & Damkar
3. Kasi Binwasluh Satpol PP & Damkar
4. Kasi bangtas Satpol PP & Damkar
5. Kasubag Bin Ops Polres Madiun Kota

Personil yang terlibat:
1. Polres Madiun Kota sejumlah 20 orang
2. Satpol PP & Damkar sejumlah 10 orang
3. Dishub sejumlah 2 orang
4. BPBD sejumlah 3 orang
5. Brimob sejumlah 5 orang

Sarana Prasarana Operasi :
– 1 mobil Panther Satpol PP & Damkar
– 1 mobil hilux Dishub
– 1 mobil hilux BPBD
– 1 mobil Sabhara Polres Madiun Kota
– 1 papan Operasi Yustisi

C. Rangkaian Kegiatan :
1. Pukul 09.40 WIB Pelaksanaan apel dipimpin oleh Kasubag Bin Ops Polres Madiun Kota
2. Pukul 09.41 WIB Kegiatan operasi yustisi pada pengguna jalan yang melintas di jalan Taman Praja (Bunderan Taman) dimulai, masing-masing anggota menuju ke pos-pos yg telah diperintahkan.
3. Pukul 10.05 WIB, Kegiatan operasi yustisi selesai dengan lancar dan aman.

D. Hasil kegiatan :
– 11 (Sebelas) orang Pelanggar protokol kesehatan “tidak pakai masker atau memakai masker yang tidak benar”.

E. Tindakan yang dilakukan:
Bagi pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker diberhentikan oleh petugas, lalu diarahkan ke petugas pembina dan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh serta pemberian handsanitizer, dijelaskan kesalahannya, kemudian diberikan sanksi berupa :
1. Sanksi Denda Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) : Nihil orang
2. Sanksi Teguran Tertulis : 9 (Sembilan) orang
3. Sanksi Sosial : 2 (Dua) Orang

OPERASI YUSTISI 14 05 2021

Pada hari ini Jum’at tanggal 14 Mei 2021 pukul 09.20 Wib bertempat di jalan Dungus Manis (Perbatasan Manisrejo-Wungu) telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pemutusan Rantai Penyebaran Covid 19 di Wilayah Kota Madiun yang dihadiri sekitar 40 (empat puluh) orang.

A. Dasar Hukum Kegiatan :

1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2021
2. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/84/KPTS/013/2021.
3. Instruksi Walikota Madiun Nomor 09 Tahun 2021

B. Petugas pelaksana kegiatan:
1. Kabid Gakda Satpol PP & Damkar
2. Kasi Dikdak Satpol PP & Damkar
3. Kasi Binwasluh Satpol PP & Damkar
4. Kasi Bangtas Satpol PP & Damkar
5. Kasubag Bin Ops Polres Madiun Kota

Personil yang terlibat :
1. Polres Madiun Kota sejumlah 20 orang
2. Satpol PP sejumlah 10 orang
3. Dishub sejumlah 2 orang
4. BPBD sejumlah 3 orang
5. Brimob sejumlah 5 orang

Sarana Prasarana Operasi :
– 1 mobil Panther Satpol PP & Damkar
– 1 mobil hilux Dishub
– 1 mobil hilux BPBD
– 1 mobil Sabhara Polres Madiun Kota
– 1 papan Operasi Yustisi

C. Rangkaian Kegiatan :

1. Pukul 09.20 WIB Pelaksanaan apel dipimpin oleh Kasubag Bin Ops Polres Madiun Kota.

2. Pukul 09.21 WIB Kegiatan operasi yustisi pada pengguna jalan yang melintas di Jalan Dungus Manis (Perbatasan Manisrejo-Wungu) dimulai, masing-masing anggota menuju ke pos-pos yg telah diperintahkan.

3. Pukul 09.40 WIB, Kegiatan operasi yustisi selesai dengan lancar dan aman.

D. Hasil kegiatan:

– 7 (Tujuh) orang Pelanggar protokol kesehatan “tidak pakai masker atau memakai masker yang tidak benar”.

E. Tindakan yang dilakukan:

Bagi pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker diberhentikan oleh petugas, lalu diarahkan ke petugas pembina dan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh serta pemberian handsanitizer, dijelaskan kesalahannya, kemudian diberikan sanksi berupa :

1. Sanksi Denda Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) : Nihil orang
2. Sanksi Teguran Tertulis : 7 (Tujuh) orang
3. Sanksi Sosial : Nihil Orang

Pengamanan dan Pengawalan 13 05 2021


Kamis, 13 Mei 2021 Melaksanakan Pengamanan Pengawalan Kegiatan Walikota Madiun dan Wakil Walikota dengan rangkaian acara :


Pukul 05.00 – 08.00 WIB Sholat Idul Fitri 1442 berjamaah, bertempat di rumah Dinas Walikota Madiun jalan Pahlawan Kelurahan Kartoharjo Kecamatan Kartoharjo dihadiri oleh Ibu Walikota bersama keluarga.


Pukul 05.00 – 07.20 WIB Sholat Idul Fitri 1442 berjamaah, bertempat di Masjid Agung Baitul Hakim jalan Alun2 Barat. Dihadiri oleh Walikota Madiun, Wakil Walikota Madiun, Ketua DPRD Kota Madiun, Sekda Kota Madiun, Dan Kapolres Madiun Kota,


Pukul 07.20 – 09.15 WIB Walikota Madiun bergeser menuju Rumah Dinas Walikota jalan Pahlawan acara keluarga.


Pukul 09.15 – 10.30 WIB Bpk Walikota Madiun bersama ibu, berkeliling Kota untuk membagikan sembako kepada Abang becak, juru parkir kaum duafa di sepanjang Jalan Agus Salim Jalan Musi, Jalan Mayjen Sungkono, Jalan Ahmad Yani, Jalan Pahlawan, Jalan Kompol Sunaryo, Jalan Dr Soetomo, Jalan Jawa, Jalan Pahlawan, Alon2 Jalan Kutilang Jalan Sikatan Dan Jalan Merpati.

Penanganan Pengaduan Masyarakat 13 05 2021

Menindaklanjuti aduan warga via telpon kantor, pada tanggal 13 Mei 2021 Adanya orang mabuk yang tertidur di jalan Lokasi jalan Barito selatan, Selanjutnya meluncur ke lokasi bersama Kasubag Kepegawaian dan Perancanaan. Setelah sampai di lokasi aduan, didapati terlapor masih tertidur di jalan kemudian yang bersangkutan di bangunkan dan membujuknya untuk mau di antar pulang.
Kemudian dinaikkan ke mobil patroli dikarenakan kondisinya sudah teler, beserta sepedah motor Kami antarkan kerumah yang berada di kelurahan Demangan dan di serahkan ke warga untuk meredam amarah.

Penegakan Prokes di Suncity 07 05 2021



Personel Satpol PP & Damkar yang bertugas pengamanan Operasi Ketupat Semeru Tahun 2021 yang bertempat di jalan S Parman tepatnya di Suncity. Pada tanggal 07 Mei 2021 pukul 19.40 WIB tempat tersebut kami ketahui telah terjadi peningkatan pengunjung yang dikhawatirkan dapat menyebabkan penyebaran luasan Covid 19.

Satpol PP & Damkar bersama TNI – POLRI BPBD dan PMI laksanakan penegakkan protokol kesehatan dengan tindakan memberi himbauan kepada pengunjung dan panitia penyelanggara Sexy Dance terkait kegiatan pelatihan / sosialisasi / rapat/ pertemuandan sejenisnya diilakukan maksimal 4 jam dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 % ( lima puluh persen ) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Operasi Yustisi 07 05 2021

Pada hari ini Jum’at tanggal 07 Mei 2021 pukul 15.50 Wib bertempat di Alon-Alon Kota Madiun telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pemutusan Rantai Penyebaran Covid 19 di Wilayah Kota Madiun yang dihadiri sekitar 40 (empat puluh) orang.
A. Dasar Hukum Kegiatan:
1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2021 2. Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
2. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/84/KPTS/013/2021
3. Instruksi Walikota Madiun Nomor 09 Tahun 2021

B. Petugas pelaksana kegiatan :
1. Plt. Sekretaris Satpol PP & Damkar
2. Kasi. Dikdak Satpol PP & Damkar
3. Kasi Binwasluh Satpol PP & Damkar
4. Kasi SDM Satpol PP & Damkar
5. Kasubag. Bin. Ops. Polres Madiun Kota

Personil yang terlibat :
1. Polres Madiun Kota sejumlah 20 orang
2. Satpol PP & Damkar sejumlah 10 orang
3. Dishub sejumlah 2 orang
4. BPBD sejumlah 3 orang
5. Brimob sejumlah 5 orang

Sarana Prasarana Operasi :
– 1 mobil Panther Satpol PP & Damkar
– 1 mobil hilux Dishub
– 1 mobil hilux BPBD
– 1 mobil Sabhara Polres Madiun Kota
– 1 papan operasi yustisi

C. Rangkaian Kegiatan :
1. Pukul 15.50 WIB Pelaksanaan apel Kasubag Bin Ops Polres Madiun Kota.
2. Pukul 15.51 WIB Kegiatan operasi yustisi pada pengguna jalan yang melintas di Alon-Alon Kota Madiun dimulai, masing-masing anggota menuju ke pos-pos yg telah diperintahkan.
3. Pukul 16.20 WIB, Kegiatan operasi yustisi selesai dengan lancar dan aman.

D. Hasil kegiatan :
– 18 (Delapan Belas) orang Pelanggar protokol kesehatan “tidak pakai masker atau memakai masker yang tidak benar”.

E. Tindakan yang dilakukan :
Bagi pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker diberhentikan oleh petugas, lalu diarahkan ke petugas pembina dan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh serta pemberian handsanitizer, dijelaskan kesalahannya, kemudian diberikan sanksi berupa :
1. Sanksi Denda Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) : Nihil orang
2. Sanksi Teguran Tertulis : 16 (Enam Belas) orang
3. Sanksi Sosial : 2 (Dua) Orang

Penanganan Pengaduan Masyarakat 07 05 2021

Menindak lanjuti aduan 112 adanya Orang Terlantar di jalan Panglima Sudirman, barat Simpang Tugu. Anggota meluncur ke lokasi dan mendapati terlapor sedang duduk di lokasi. Selanjutnya bersama crew dari Yayasan CPZ Kami evakuasi dan serahkan ke PRW jalan Srindit. Informasi dari yang bersangkutan atasnama Darmi, Domisili Kabupaten Magetan. Jika sobat merasa mempunyai keluarga dengan ciri ciri seperti dokumentasi yang kami lampirkankan silahkan untuk dijemput, saat ini orang tersebut telah kami serahkan ke di Dinas Sosial PPPA

Penertiban Reklame 07 05 2021

Jumat 07 Mei 2021 Patroli reklame yang melanggar ketentuan untuk penegakan Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2018, personel Satpol PP & Damkar mendapati reklame yang terpasang tanpa izin, telah habis masa izinnya, dan salah penempatan.

Lokasi reklame yang telah ditertibkan : jalan Setiyaki, jalan Diponegoro, jalan Pilang Amd , jalan Pilang Werda, dan Jalan Pilang Muda, sebanyak 20 buah kami amankan di Kantor Satpol PP & Damkar Kota Madiun untuk penindakan dan penyelidikan lebih lanjut.

Pengamanan dan Pengawalan 06 05 2021

Kamis, 06 Mei 2021 Melaksanakan Pengamanan Pengawalan Kegiatan Walikota Madiun dan Wakil Walikota dengan rangkaian acara :

Pukul 07.30 – 12.00 WIB Kunker Tim Pakar Satgas Covid -19 Pusat Dalam Rangka Melakukan Pendampingan Penguatan / Pembentukan Posko PPKM Mikro Di Kota Madiun, bertempat di Balaikota diikuti sekitar 50 orang.

Pukul 12.00 – 12.40 WIB Walikota Madiun Bersama Forpimda Sidak Fasum Serta Lakukan Peninjuan Lapak / Audensi Dengan Pedagang Di Lantai 1 Dan Lantai 2 Pasar Besar Kota Madiun.

Pukul 12.45 – 14.00 WIB Rakor Tiga Pilar Dan Tokoh Masyarakat Dalam Rangka Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H di wilayah kecamatan Taman, bertempat di Aula kec Taman.

Pukul 18.00 – 21.00 WIB Safari Ramadhan 1442 yaitu Sholat Isya’ berjamah dan Taraweh bertempat di Masjid Al Iklhas, jalan Jayanegara Kelurahan Rejomulyo Kecamatan Kartoharjo. Adapun bantuan yang diserahkan yaitu bantuan uang saku kepada anak yatim Piatu di lingkungan sebanyak 10 orang, Alat pencegahan Covid 19 untuk RT di kelurahan Rejomulyo, sembako untuk warga kurang mampu dari Pemerintah Kota Madiun, Sembako dan Uang saku buat marbot Masjid dari Baznas Kota Madiun, dan Bantuan Al Qur’an dan alat kebersiahan buat Masjid Al Iklhas.

Pukul 21.00 – 22.15 WIB Lounching Program Inovatif Jogo Kota Madiun, bertempat di Gedung Sunaryo Polres Madiun diikuti sekitar 40 orang.

Rapat Koordinasi Penertiban Bailho Rapat Koordinasi Penertiban Spanduk Baliho IPSI

Bertempat di Aula Praja Wibawa Kantor Satpol PP & Damkar Kota Madiun, Kemarin pada Hari Kamis, 06 Mei 2021 pukul 09.00 WIB atas nama Pemerintah Kota Madiun telah mengundang dan berterima kasih atas kehadiran seluruh anggota IPSI ( Ikatan Pencak Silat Indonesia ) yang ada di Kota Madiun untuk melaksanakan rapat atas dasar petunjuk Kepala Satpol PP & Damkar.

Kaitanya dengan ucapan selamat hari Puasa Ramadhan dan hari Raya Idul Fitri 1442 / 2021 serta menujuk pada surat yang telah disampaikan kepada Ketua Perguruan Pencak Silat Indonesia se Kota Madiun tertanggal surat pada 2 April 2021.

Tujuannya adalah menjalankan komitmen yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kota Madiun, Polresta Madiun Kota, Kodim 0803 Dan Ketua Perguruan Pencak Silat Indonesia se Kota Madiun.
Sebagai bentuk kerukunan antar perguruan pencak silat telah disepakati dilakukan penyeragaman dan aturan lain untuk pemasangan ucapan selamat hari Puasa Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 / 2021 dalam bentuk banner atau baleho.

Isi ketentuan yang termuat dalam surat tersebut yaitu :

1 . Pemasangan sepanduk banner baliho ucapan atas nama perguruan diperbolehkan dengan catatan hanya boleh terpasang di padepokan masing masing perguruan.
2. Bagi yang terlanjur memasang sepanduk banner baleho dengan desain sendiri atas nama perguruan, dihimbau secara sukarela untuk dilepas atau dicopot. Dalam arti sepanduk banner baleho yang terpasang diluar pedepokan tidak diperbolehkan.
3. Setiap perguruan diperbolehkan memasang ucapan selamat hari Puasa Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 / 2021 dalam bentuk banner atau baleho sesuai desain dari Pemerintah Kota Madiun yang telah disepakati bersama.

Operasi Yustisi 06 05 2021

Pada hari ini Kamis tanggal 06 Mei 2021 pukul 15.50 Wib bertempat di jalan Trunojoyo (Pasar Sleko) telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pemutusan Rantai Penyebaran Covid 19 di Wilayah Kota Madiun yang dihadiri sekitar 40 (empat puluh) orang.

A. Dasar Hukum Kegiatan:

1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2021.
2. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/84/KPTS/013/2021.
3. Instruksi Walikota Madiun Nomor 09 Tahun 2021.

B. Petugas pelaksana kegiatan:
1. Kabid. Gakda Satpol PP & Damkar
2. Kasi. Dikdak Satpol PP & Damkar
3. Kasi Binwasluh Satpol PP & Damkar
4. Kasi Bangtas Satpol PP & Damkar
5. Kasubag Bin Ops Polres Madiun Kota

Personil yang terlibat:
1. Polres Madiun Kota sejumlah 20 orang
2. Satpol PP & Damkar sejumlah 10 orang
3. Dishub sejumlah 2 orang
4. BPBD sejumlah 3 orang
5. Brimob sejumlah 5 orang

Sarana Prasarana Operasi :
– 1 mobil Panther Satpol PP & Damkar
– 1 mobil hilux Dishub
– 1 mobil hilux BPBD
– 1 mobil Sabhara Polres Madiun Kota
– 1 papan operasi yustisi

C. Rangkaian Kegiatan :

1. Pukul 15.50 WIB Pelaksanaan apel dipimpin oleh Kasubag. Bin. Ops Polres Madiun Kota.
2. Pukul 15.51 WIB Kegiatan operasi yustisi pada pengguna jalan yang melintas di Jl. Trunojoyo (Pasar Sleko) dimulai, masing-masing anggota menuju ke pos-pos yg telah diperintahkan.
3. Pukul 16.20 WIB, Kegiatan operasi yustisi selesai dengan lancar dan aman.

D. Hasil kegiatan:
– 26 (Dua Puluh Enam) orang Pelanggar protokol kesehatan “tidak pakai masker atau memakai masker yang tidak benar”.

E. Tindakan yang dilakukan:
Bagi pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker diberhentikan oleh petugas, lalu diarahkan ke petugas pembina dan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh serta pemberian handsanitizer, dijelaskan kesalahannya, kemudian diberikan sanksi berupa :
1. Sanksi Denda Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) : Nihil orang
2. Sanksi Teguran Tertulis : 23 (Dua Puluh Tiga) orang
3. Sanksi Sosial : 3 (Tiga) Orang.

Open chat
Hallo Sobat Praja&Sobat Yudha Brahma Jaya, ada yang Bisa kami bantu ?