Penertiban Reklame 07 05 2021
Jumat 07 Mei 2021 Patroli reklame yang melanggar ketentuan untuk penegakan Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2018, personel Satpol PP & Damkar mendapati reklame yang terpasang tanpa izin, telah habis masa izinnya, dan salah penempatan.
Lokasi reklame yang telah ditertibkan : jalan Setiyaki, jalan Diponegoro, jalan Pilang Amd , jalan Pilang Werda, dan Jalan Pilang Muda, sebanyak 20 buah kami amankan di Kantor Satpol PP & Damkar Kota Madiun untuk penindakan dan penyelidikan lebih lanjut.