SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Loading

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Operasi Yustisi 20 05 2021

Operasi Yustisi 20 05 2021

Pada hari ini Kamis tanggal 20 Mei 2021 pukul 09.45 Wib bertempat di jalan Dr. Soetomo ( Depan Jatim Cell ) telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pemutusan Rantai Penyebaran Covid 19 di Wilayah Kota Madiun yang dihadiri sekitar 40 (empat puluh) orang.

A. Dasar Hukum Kegiatan:
1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2021
2. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/84/KPTS/013/2021
3. Instruksi Walikota Madiun Nomor 09 Tahun 2021

B. Petugas pelaksana kegiatan:
1. Kabid. Gakda Satpol PP & Damkar
2. Kasi Dikdak Satpol PP & Damkar
3. Kasi Binwasluh Satpol PP & Damkar
4. Kasi Bangtas Satpol PP & Damkar
5. Kasubag Bin Ops Polres Madiun Kota


Personil yang terlibat:
1. Polres Madiun Kota sejumlah 20 orang
2. Satpol PP & Damkar sejumlah 10 orang
3. Dishub sejumlah 2 orang
4. BPBD sejumlah 3 orang
5. Brimob sejumlah 5 orang

Sarana Prasarana Operasi :
– 1 mobil Panther Satpol PP & Damkar
– 1 mobil hilux Dishub
– 1 mobil hilux BPBD
– 1 mobil Sabhara Polres Madiun Kota
– 1 papan Operasi Yustisi

C. Rangkaian Kegiatan :
1. Pukul 09.45 WIB Pelaksanaan apel dipimpin oleh Kasubag. Bin Ops Polres Madiun Kota.
2. Pukul 09.46 WIB Kegiatan operasi yustisi pada pengguna jalan yang melintas di jalan Dr. Soetomo ( Depan Jatim Cell ) dimulai, masing-masing anggota menuju ke pos-pos yg telah diperintahkan.
3. Pukul 10.20 WIB, Kegiatan operasi yustisi selesai dengan lancar dan aman.

D. Hasil kegiatan:
– 26 (Dua Puluh Enam) orang Pelanggar protokol kesehatan “tidak pakai masker atau memakai masker yang tidak benar”.

E. Tindakan yang dilakukan:
Bagi pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker diberhentikan oleh petugas, lalu diarahkan ke petugas pembina dan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh serta pemberian handsanitizer, dijelaskan kesalahannya, kemudian diberikan sanksi berupa :
1. Sanksi Denda Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah): Nihil orang
2. Sanksi Teguran Tertulis : 22 (Dua Puluh Dua) orang
3. Sanksi Sosial : 4 (Empat) Orang.

Bagikan Tautan :
Open chat
Hallo Sobat Praja&Sobat Yudha Brahma Jaya, ada yang Bisa kami bantu ?