Penertiban Reklame 21 05 2021
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun pada hari Jum’at tanggal 21 Mei 2021 melaksanakan penegakkan peraturan Walikota Madiun no 44 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan reklame.
Telah menertibkan reklame yang terbukti telah melanggar ketentuan dengan dipasang tanpa izin, telah berakhir masa izinnya / tidak diperpanjang, belum melakukan pelunasaan pajak, dan mengganggu fungsi jalan maupun pejalan kaki serta letak pemasangan tidak sesuai ketentuan.
Dalam patroli ini kami telah menertibkan reklame melanggar sejumlah 35 buah berlokasi :
Jalan Pelita tama jumlah 3 Spanduk / Banner
Jalan Sarana mulya jumlah 4 finyl
Jalan Pilang mulya jumlah 14 finyl, 1 Spanduk, 2 Banner
Jalan Pilang AMD jumlah 1 Finyl
Jalan Jati kampir jumlah 5 banner
Jalan Sri Langka jumlah 5 banner