SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Loading

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Operasi Penyekatan 30 05 2021

Operasi Penyekatan 30 05 2021

Kegiatan Operasi Penyekatan Larangan Mudik Pasca Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H di 3 Pos Pengamanan Pintu Keluar Kota Madiun dalam Peningkatan Pengawasan Perpanjangan PPKM Mikro untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, pada hari Minggu tanggal 30 Mei 2021 sbb :

Waktu Pelaksanaan :
– Jam 07.00 WIB s/d 15.30 WIB
– Jam 15.30 WIB s/d 23.30 WIB

Lokasi Pengamanan : – POS TEAN, – POS GADING dan- POS REDJOAGUNG

Personil Yang Terlibat : SATPOL PP DAN DAMKAR, KODIM 0803, POLRI, DISHUB, BPBD, DINKES

Tindakan Yang Dilakukan :
● Melakukan Operasi penyekatan terhadap kendaraan yang melintas di masing-masing Pos
● Memberhentikan kendaraan dengan nopol selain Kota Madiun
● Mengecheck dokumen berkendara bagi kendaraan dengan nopol selain Kota Madiun
● Mempersilahkan melanjutkan perjalananan apabila dokumen bepergian dan membawa surat keterangan Rapid Antigen yang masih berlaku
● Apabila mendapati pelanggaran, maka akan dilakukan tindakan berupa :
1. Memberi Teguran lisan bagi masyarakat yang tidak memakai masker dan memakai masker namun tidak tepat pemakaiannya.
2. Meminta untuk putar balik apabila tidak memakai masker dan tidak membawa masker.
3. Meminta putar balik bagi pengendara dari luar kota yang tidak dapat menunjukkan dokumen bepergian / Surat Keterangan Rapid Antigen.

● Pengambilan dokumentasi
Hasil Kegiatan :
– Pemeriksaan identitas pengendara ber-nopol selain AE, didominasi warga wilayah Madiun diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
– Memberi teguran lisan pada pengendara yang tidak memakai masker/memakai masker namun tidak tepat pemakaiannya sejumlah 21 berlokasi di : Pos Redjoagung = 9 orang, Pos Tean = 8 orang dan Pos Gading = 5 orang.

Bagikan Tautan :
Open chat
Hallo Sobat Praja&Sobat Yudha Brahma Jaya, ada yang Bisa kami bantu ?