SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Loading

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Archives 2020

Patroli Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Mayarakat

Selasa, 10 November 2020 Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran pukul 08.00 WIB kembali melaksanakan kegiatan penegakan peraturan daerah kota Madiun dalam rangka penangganan gangguan ketertiban dan ketertiban masyarakat dengan melakukan patroli di seputaran jalan protokol wilayah Kota Madiun. Sasaran kegiatan ini menyasar PKL yang tidak mentaati peraturan yaitu PKL yang meninggalkan barang dagangan maupun gerobak di Fasilitas umum dan Fasilitas Sosial. Pagi ini kami telah melakukan kegiatan :
1. Pemberian Sosialisasi kepada PKL
2. Melakukan pemasangan/ penempelan stiker
3. Penghentian Aktivitas PKL karena telah berjualan diluar lokasi yang telah ditentukan

Selamat Hari Pahlawan 10 November 2020

Hari Pahlawan tidak diingat setiap 10 November saja, namun lebih dari itu perjuangan dan pengorbanan para pahlawan perlu dikenang sepanjang masa. Kami tidak akan pernah menyia-nyiakan apa yang telah kau berikan. Terima kasih untuk segalanya, kami sebagai generasi muda sudah bersiap diri untuk meneruskan semua perjuangan darimu. Selamat Hari Pahlawan.

Pemberian Peringatan Berupa Pemasangan Stiker Digerobak Milik PKL

Senin, 9 november 2020 pukul 08.00 WIB Personil Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran melaksanakan Peraturan daerah kota madiun nomor 29 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah kota madiun nomor 14 tahun 2012 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima dengan memberikan peringatan berupa pemasangan / penempelan stiker terhadap gerobak milik PKL yang telah ditinggalkan atau dibiarkan di fasilitas umum dan fasilitas sosial agar keberadaanya tidak merugikan pihak lain.

Seperti yang telah disampaikan oleh Kasi OpsDal “ Pemerintah daerah telah memberikan kesempatan bagi PKL melalui kebijakan penetapan lokasi berjualan untuk menumbuh kembangkan kemampuan usaha namun hal itu juga harus tetap memperhatikan ketentraman dan ketertiban agar terwujud Kota Madiun yang bersih, indah, tertib dan aman ”

Kami himbau kepada PKL yang berjualan menempati fasilitas umum dan fasilitas sosial agar dapatnya selalu tertib, ketika selesai berjualan maka dilokasi jualan wajib bersih.

Pengamanan Gowes Walikota Madiun bersama OPD

Minggu, 8 November 2020 Personil Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran telah melaksanakan Kegiatan Pengamanan dan Pengawalan dalam acara Gowes Walikota madiun bersama Opd di wilayah kota Madiun.

Hari ini Walikota Madiun bersama OPD pukul 06.00 WIB Berangkat Gowes dari rumah kediaman Walikota Madiun dengan Rute yang dilalui jln merpati, jln mayjen sungkono, Taman Bantaran, Taman Lalu Lintas Bantaran, jln Ahmad Yani, jln Pahlawan, jln Kartini, jln Diponegoro, jln Rimba Dharma, jln Setyaki, jln Sombo, Stadion wilis, jln Mastrip, jln Abdul Rahman Saleh, PDAM Ngrowo Bening, jln Manggis, jln Kapten Saputro, jln Duku, jln Nanas, jln mastrip, jln Panglima Sudirman, jln Dr Soetomo, jln Kompol Sunaryo, dan Finish jln Pahlawan Balaikota

Dalam perjalanan Gowes, beliau bersama OPD berhenti untuk meninjau lokasi sarana yang perlu dibenahi dan direhab yaitu :
1. jln Kartini (Depan SMP N 3),
2. kali maling(Ptung Pendekar)
3. Ngrowo Bening kemudian lanjut membagikan susu kepada masyarakat dilokasi tersebut.
4. Penentuan lokasi Pemasangan Payung di Pedestrian Jln Pahlawan tepatnya depan Bakorwil Ke Utara
5 .Taman ucapan Selamat Datang Kota Madiun yang bertempat simpang Rejo Agung.

Menerima Kunjungan Dari Satpol PP KAB SLEMAN

Hari Selasa, 03 November 2020 Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun menerima kunjungan dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman dalam rangka Studi Tiru guna meningkatan kinerja dan menyatukan persepsi serta mewujudkan visi dan misi sehingga dalam menimba ilmu dalam hal pelaksanaan ketugasan di Satpol PP Kota Madiun dapat dilaksanakan juga di Kabupaten Sleman terkait dengan SOP, Penegakan Peraturan Daerah, dan Pembentukan Satgas Linmas Inti.
Rombongan yang berjumlah 28 personil tersebut sampai di Mako pukul 11.29 WIB yang diterima langsung oleh Kasatpol PP Kota Madiun dan yang sekaligus bertindak sebagai narsumber.

Penyuluhan dan Simulasi di Kelurahan Nambangan Kidul

Hari Senin, 2 November 2020 pukul 07.00 personil Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun melaksanakan kegiatan penyuluhan dan simulasi dalam rangka edukasi penanganan bencana dan pemadaman kebakaran kepada warga kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Mangunharjo Kota madiun. Dalam kegiatan tersebut telah diikuti oleh Ketua RW, Ketua RT, Tokoh Masyarakat, anggota Linmas sejumlah 115 orang dan dihadiri oleh Kabid Pemadam Kebakaran, Kasi Penanggulangan Kebakaran, Kasi pencegahan Kebakaran dan Kasi Perlindungan Masyarakat
Peserta selain mengikuti materi juga diberiakan praktik tentang tata cara penggunaan APAR / alat pemadam api ringan agar dapat menggunakannya dengan baik dan benar

Pantau dan Lakukan Penjagaan di 5 Titik Pos

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran melaksanakan kegiatan antisipasi penyebaran Covid 19 pada hari libur dan cuti bersama tahun 2020 dengan melakukan pemantauan monitoring, pengawasan, dan penegakan hukum mulai tanggal 28 Oktober sampai dengan 1 November 2020.
Personil lakukan pemantauan dan penjagaan di 5 titik lokasi pos pantau yaitu di Te’an, Redjoagung, Gading, Manisrejo, dan Pahlawan Street Centre (PSC) dalam waktu 24 jam personil yang terlibat dibagi menjadi 2 shift untuk melakukan pantauan terhadap pergerakan masyarakat yang akan berkunjung dan mengadakan perjalanan.
Pada kendaraan yang lewat dihentikan atau jalan pelan pelan serta membuka kacanya, terutama bagi pengendara dengan nopol luar kota yang akan berkunjung ke kota madiun, kami mintai keterangan dan lakukan pengecekkan surat keterangan sehat. Selain itu juga dilakukan pembagian masker.
Dalam kegiatan ini personil yang terlibat terdiri dar Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Bersama DISHUB, DINAS KESEHATAN, DISKOMINFO, BPBD, PMI, PRAMUKA, dan TNI POLRI.

Operasi Yustisi Prokes 30 10 2020

Hari jumat, 30 September 2020 pukul 09.30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran melaksanakan giat operasi yustisi protokol kesehatan yang dilaksanakan di depan pasar besar kota Madiun (PBM), Di awali dengan Apel bersama dijalan panglima Sudirman. Personil yang terlibat hari ini, selain melaksanakan kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan, kami yang terbentuk menjadi 3 Tim juga telah melaksanakan pengendalian, pengawasan dan penegakkan hukum protokol kesehatan di dalam pasar besar kota madiun dan di komplek pertokoan jalan panglima Sudirman.

APEL GELAR PASUKAN 28 10 2020

Hari Rabu tanggal 28 Oktober 2020 Pukul 14.30 Wib -17.30 WIB, Personil Satuan Polisi Pamong praja dan Pemadam Kebakaran bersama Dinas Terkait telah melaksanakan Kegiatan apel gelar pasukan dalam rangka pendisiplinan dan penegakkan hukum Protokol Kesehatan guna mewujudkan masyarakat produktif yang aman dari Covid 19 khususnya yang berkaitan dengan agenda libur bersama yang di mulai tanggal 28 Oktober -1 November 2020 di wilayah Kota Madiun yang bertempat di Balaikota Madiun jln Pahlawan no 37 kel Kartoharjo kec Kartoharjo Kota Madiun.

Yang bertindak sebagai pimpinan apel Yaitu Walikota Madiun, sebagai Komandan Apel
Kanit dikyasa Polres Madiun Kota, dan sebagai Perwira Apel Kasatpol PP dan Damkar Kota Madiun serta dihadiri oleh Dandim 0803/Madiun, Kapolres Madiun Kota, Dan Yonif Para Raider 501/BY, Dan Denpom V/1 Madiun, Dan Den C Brimobda Jatim, Dan Gegana Den C Brimobda Jatim dan OPD Kota Madiun

Selamat Hari Sumpah Pemuda

Hari Sumpah Pemuda tetap dapat diisi dengan kegiatan pemuda yang mengarah pada semangat menumbuh kembangkan rasa nasionalisme, persatuan, kebangkitan dan Segala kegiatan yang dilakukan oleh pemuda harus tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan

Giat Pengamanan dan Pengawasan Penerapan Protokol Kesehatan

Minggu, 25 Oktober 2020 pukul 18.00 WIB melaksanakan kegiatan rutin pengawasan penerapan protokol kesehatan di pahlawan street center.

Dalam giat ini pelanggar tidak diberikan sanksi, namun tetap kami himbau selalu mematuhi protokol kesehatan. Pelanggar yang kami tertibkan berjumlah 46 Orang dengan rincian orang Dalam Kota : 15 orang dan orang Luar Kota : 31 Orang .

Kami himbau kembali kepada pengunjung yang berada di pedestrian Pahlawan Street Center untuk kenyamanan dan keamanan kami himbau patuhi tata tertib untuk selalu memakai masker dan atur jarak antar orang. Semoga kita semua tetap sehat dan terlindung dari pesebaran Covid 19

PENERTIBAN REKLAME DAN PK5 22 10 2020


Hari Kamis, 22 Oktober 2020 pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB, Dengan dasar surat Perintah dari Kasatpol PP dan Damkar surat Perintah NOMOR : 302 / 822 / 401.116 / 2020, personil menertibkan PKL yang melakukan aktivitas berjualan menempati fasilitas umum dan berjualan diluar waktu yang telah ditentukan, selain itu juga melakukan penertiban reklame yang terbukti telah melanggar ketentuan yaitu : dipasang tanpa izin, telah berakhir masa izinnya / tidak diperpanjang, belum melakukan pelunasaan pajak, mengganggu fungsi jalan maupun pejalan kaki dan letak pemasangan tidak sesuai ketentuan.

Sasaran kegiatan Jalan Cokroaminoto, Jalan Musi, Simpang Sleko, Jalan Agus Salim, Jalan Ahmad Yani, Simpang RTH Kartini – dr Soetomo, Jalan Diponegoro, Jalan Parikesit, Jalan Sombo, Jalan Mastrip, Jalan Sonpil Basuki, Jalan Kapten Wiratno, Dan Jalan dr. Soetomo

Dengan didampingi Kepala bidang Tibuntranmas, Kepala Bidang Gakda, Kasi Opsdal, Kasi Binwasluh, dan Kasi Penyidikan & penindakan telah menertibkan PK5 berjumlah 29 orang, Reklame jumlah 37 buah dan menertibkan tenda 3 buah tenda. Giat berjalan aman dan lancar

Penanganan Pelepasan Cincin 19 10 2020

Hari Senin 19 Oktober 2020 pukul 20.30 WIB, personil menerima pengaduan dari warga jalan Yos Sudarso RT 03 RW 01, Kelurahan Patihan kecamatan Manguharjo Kota Madiun, beliau datang sendiri ke Garasi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran untuk meminta pertolongan dan penanganan pelepasan cincin yang menjepit jari manisnya, cincin itu ukurannya kekecilan sehingga membuatnya tersangkut dan menyebabkan jari manisnya bengkak. Personil segera lakukan penanganan dan cicin dapat kami lepas pada pukul 21.15 WIB dengan kondisi aman dan lancar.

Penertiban Reklame 19 10 2020

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun pada tanggal 19 Oktober 2020 pukul 13.30 WIB, melaksanakan penegakkan peraturan Walikota Madiun no 44 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan reklame. Didamping Kasi Opsdal dan Kasi Pamwal telah menertibkan Reklame yang terbukti telah melanggar ketentuan dengan dipasang tanpa izin, telah berakhir masa izinnya / tidak diperpanjang, belum melakukan pelunasaan pajak, mengganggu fungsi jalan maupun pejalan kaki dan letak pemasangan tidak sesuai ketentuan.

Dalam patroli ini kami melakukan penertiban sejumlah 25 reklame dibeberapa tempat yaitu simpang serayu – panjaitan, jalan Serayu timur, jalan Taman praja, simpang Bumi Mas, jalan Letkol suwarno dan simpang IKIP berhasil

Kemudian dilanjut memberi teguran pada PKL yang berada di jalan mastrip karena telah berjualan mendahuli jam operasional.

Operasi Yustisi ProKes 19 10 2020



Hari senin, 19 Oktober 2020 pukul 09.18 WIB dengan menggunakan Kendaraan truck 1 unit dan 1 unit pick up, personil melaksanakan persiapan penataan tempat untuk gelar operasi yustisi protokol kesehatan yang dilakukan jalan mastrip tepatnya depan SMA N 1 Kota Madiun. Personil yang tergabung dalam operasi ini yaitu Satpol PP, Dishub, Dinkes, BPBD, Kejari, PN, dan TNI Polri

Kami berhasil menjaring sebanyak 25 pelanggar yang kemudian dilanjutkan sidang ditempat yang telah disediakan.

Kegiatan ini sesuai perpres no 6 tahun 2020 dan
peraturan Walikota Madiun no 39 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 19.

Pada hari tersebut kegiatan dilakukan 2 sesi untuk yang kedua dilaksanakan pukul 20.00 WIB di jalan dr soetomo. Kami berhasil menjaring 12 pelanggar yang kemudian diberikan sanksi teguran tertulis dan memberikan Swab test untuk pengendara dari luar kota

Memberi Teguran Terhadap Toko Yang Menyalakan Musik Terlalu Keras


Hari senin, 19 Oktober 2020 pukul 08.58 WIB, menindak lanjuti laporan pengaduan dari masyarakat tentang adanya salah satu toko di jalan dr soetomo yang menyalakan musik terlalu keras, Personil segera lakukan pengecekkan untuk memastikan kebenaran dari laporan pengaduan tersebut.


Ditoko itu kami dapati memang benar adanya aktivitas menyalakan musik dengan keras. Karena hal tersebut dapat mengganggu aktivitas dan kesehatan warga sekitar dan juga untuk menjaga ketentraman ketertiban masyarakat maka sesuai petunjuk dari Kasi OpsDal kami memberi teguran kepada karyawan toko tersebut agar segera mengecilkan volume suara.

Penertiban Barang yang ditinggalkan PK5 191020

Hari Senin, 19 Oktober 2020 pukul 00.30 WIB dini hari, melakukan penertiban barang barang yang sengaja ditinggalkan oleh pemiliknya di fasilitas umum. Barang tersebut nampak tergeletak tidak terawat sehingga terlihat kumuh di jalan Pelita Tama, Kelurahan Rejomulyo untuk itu sejalan dengan perintah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran kemudian kami amankan barang tersebut di Mako. Dan Giat berjalan Aman lancar dan terkendali

Penertiban Pedagang Bunga Tabur

Jumat, 16 Oktober 2020 pukul 00.15 WIB melakukan himbauan sesuai perintah dari Walikota Madiun untuk melakukan penertiban pedagang bunga tabur yang menempati trototar disepanjang jalan cokroaminoto, kami himbau mulai hari ini para pedagang tersebut pindah lokasi berjualan ke jalan Kutai.

Di lokasi tersebut kami hanya bertemu 1 penjual bunga dan 1 penjual kopi. Sebagian besar pedagang tidak berada ditempat namun tetap kami sampaikan himbauan kepada penjual yang ada agar disampaikan kepada semua temannya! “Bahwa mulai hari ini trotoar harus bersih dan berjualan pindah di jalan kutai” !

Pada pukul 05.42 WIB pemberitahuan kami ulang dan sebagian dari mereka telah pindah lokasi jalan Kutai. Giat berjalan tertib dan lancar

Evakuasi Lansia 11 10 2020

Hari Minggu, 11 Oktober 2020 pukul 20.30 WIB, personil Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran , Menindak lanjuti laporan 112 tentang adanya perempuan lansia tuna wisma yang tergeletak di lokasi jalan sari mulyo kelurahan Rejomulyo kecamatan Kartoharjo, dengan kondisi berbaring di rerumputan pinggir jalan. Dari keterangan warga sekitar, perempuan itu merupakan korban tabrak lari (terserempet kendaraan roda 2 (dua), Kemudian korban kami evakuasi bersama Dinas Kesehatan lalu dibawa ke RS Soedono guna mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Operasi Yustisi Protokol Kesehatan 29.09.20

Hari Selasa, 29 September 2020 pukul 09.45 WIB, melaksanakan apel dihalaman samping SMA N 1 Kota Madiun, pada hari ini anggota yang terlibat Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun, Dishub, Dinas Kesehatan, BPBD, PMI, dan TNI POLRI. Apel tersebut merupakan pembukaan awal dalam kegiatan operasi Yustisi Protokol kesehatan yang sudah berjalan mulai tanggal 14 Agustus 2020

Dalam giat ini telah kami tertibkan beberapa orang yang sedang bergerobol / berkerumun yang berada di Abdulrahman saleh dan Kapten Saputro yang tidak patuh protokol kesehatan, lalu kegiatan operasi dilanjutkan kembali di jalan Abdul Rahman Saleh. Hari ini total pelanggar yang terjaring ditempat tersebut total berjumlah 48 orang pelanggar. Dari total tersebut 1 orang telah dinyatakan reaktif oleh Dinas Kesehatan kemudian segera di evakuasi dan diantar ke Asrama Haji untuk menjalani isolasi.