Penertiban Reklame 19 10 2020
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun pada tanggal 19 Oktober 2020 pukul 13.30 WIB, melaksanakan penegakkan peraturan Walikota Madiun no 44 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan reklame. Didamping Kasi Opsdal dan Kasi Pamwal telah menertibkan Reklame yang terbukti telah melanggar ketentuan dengan dipasang tanpa izin, telah berakhir masa izinnya / tidak diperpanjang, belum melakukan pelunasaan pajak, mengganggu fungsi jalan maupun pejalan kaki dan letak pemasangan tidak sesuai ketentuan.
Dalam patroli ini kami melakukan penertiban sejumlah 25 reklame dibeberapa tempat yaitu simpang serayu – panjaitan, jalan Serayu timur, jalan Taman praja, simpang Bumi Mas, jalan Letkol suwarno dan simpang IKIP berhasil
Kemudian dilanjut memberi teguran pada PKL yang berada di jalan mastrip karena telah berjualan mendahuli jam operasional.
