SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Loading

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Pemberian Peringatan Berupa Pemasangan Stiker Digerobak Milik PKL

Pemberian Peringatan Berupa Pemasangan Stiker Digerobak Milik PKL

Senin, 9 november 2020 pukul 08.00 WIB Personil Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran melaksanakan Peraturan daerah kota madiun nomor 29 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah kota madiun nomor 14 tahun 2012 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima dengan memberikan peringatan berupa pemasangan / penempelan stiker terhadap gerobak milik PKL yang telah ditinggalkan atau dibiarkan di fasilitas umum dan fasilitas sosial agar keberadaanya tidak merugikan pihak lain.

Seperti yang telah disampaikan oleh Kasi OpsDal “ Pemerintah daerah telah memberikan kesempatan bagi PKL melalui kebijakan penetapan lokasi berjualan untuk menumbuh kembangkan kemampuan usaha namun hal itu juga harus tetap memperhatikan ketentraman dan ketertiban agar terwujud Kota Madiun yang bersih, indah, tertib dan aman ”

Kami himbau kepada PKL yang berjualan menempati fasilitas umum dan fasilitas sosial agar dapatnya selalu tertib, ketika selesai berjualan maka dilokasi jualan wajib bersih.

Bagikan Tautan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hallo Sobat Praja&Sobat Yudha Brahma Jaya, ada yang Bisa kami bantu ?