SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Loading

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Penertiban Barang yang ditinggalkan PK5 191020

Penertiban Barang yang ditinggalkan PK5 191020

Hari Senin, 19 Oktober 2020 pukul 00.30 WIB dini hari, melakukan penertiban barang barang yang sengaja ditinggalkan oleh pemiliknya di fasilitas umum. Barang tersebut nampak tergeletak tidak terawat sehingga terlihat kumuh di jalan Pelita Tama, Kelurahan Rejomulyo untuk itu sejalan dengan perintah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran kemudian kami amankan barang tersebut di Mako. Dan Giat berjalan Aman lancar dan terkendali

Bagikan Tautan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hallo Sobat Praja&Sobat Yudha Brahma Jaya, ada yang Bisa kami bantu ?