SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Loading

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

PENERTIBAN REKLAME DAN PK5 22 10 2020

PENERTIBAN REKLAME DAN PK5 22 10 2020


Hari Kamis, 22 Oktober 2020 pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB, Dengan dasar surat Perintah dari Kasatpol PP dan Damkar surat Perintah NOMOR : 302 / 822 / 401.116 / 2020, personil menertibkan PKL yang melakukan aktivitas berjualan menempati fasilitas umum dan berjualan diluar waktu yang telah ditentukan, selain itu juga melakukan penertiban reklame yang terbukti telah melanggar ketentuan yaitu : dipasang tanpa izin, telah berakhir masa izinnya / tidak diperpanjang, belum melakukan pelunasaan pajak, mengganggu fungsi jalan maupun pejalan kaki dan letak pemasangan tidak sesuai ketentuan.

Sasaran kegiatan Jalan Cokroaminoto, Jalan Musi, Simpang Sleko, Jalan Agus Salim, Jalan Ahmad Yani, Simpang RTH Kartini – dr Soetomo, Jalan Diponegoro, Jalan Parikesit, Jalan Sombo, Jalan Mastrip, Jalan Sonpil Basuki, Jalan Kapten Wiratno, Dan Jalan dr. Soetomo

Dengan didampingi Kepala bidang Tibuntranmas, Kepala Bidang Gakda, Kasi Opsdal, Kasi Binwasluh, dan Kasi Penyidikan & penindakan telah menertibkan PK5 berjumlah 29 orang, Reklame jumlah 37 buah dan menertibkan tenda 3 buah tenda. Giat berjalan aman dan lancar

Bagikan Tautan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hallo Sobat Praja&Sobat Yudha Brahma Jaya, ada yang Bisa kami bantu ?