Pantau dan Lakukan Penjagaan di 5 Titik Pos
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran melaksanakan kegiatan antisipasi penyebaran Covid 19 pada hari libur dan cuti bersama tahun 2020 dengan melakukan pemantauan monitoring, pengawasan, dan penegakan hukum mulai tanggal 28 Oktober sampai dengan 1 November 2020.
Personil lakukan pemantauan dan penjagaan di 5 titik lokasi pos pantau yaitu di Te’an, Redjoagung, Gading, Manisrejo, dan Pahlawan Street Centre (PSC) dalam waktu 24 jam personil yang terlibat dibagi menjadi 2 shift untuk melakukan pantauan terhadap pergerakan masyarakat yang akan berkunjung dan mengadakan perjalanan.
Pada kendaraan yang lewat dihentikan atau jalan pelan pelan serta membuka kacanya, terutama bagi pengendara dengan nopol luar kota yang akan berkunjung ke kota madiun, kami mintai keterangan dan lakukan pengecekkan surat keterangan sehat. Selain itu juga dilakukan pembagian masker.
Dalam kegiatan ini personil yang terlibat terdiri dar Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Bersama DISHUB, DINAS KESEHATAN, DISKOMINFO, BPBD, PMI, PRAMUKA, dan TNI POLRI.