Selasa, 10 November 2020 Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran pukul 08.00 WIB kembali melaksanakan kegiatan penegakan peraturan daerah kota Madiun dalam rangka penangganan gangguan ketertiban dan ketertiban masyarakat dengan melakukan patroli di seputaran jalan protokol wilayah Kota Madiun. Sasaran kegiatan ini menyasar PKL yang tidak mentaati peraturan yaitu PKL yang meninggalkan barang dagangan maupun gerobak di Fasilitas umum dan Fasilitas Sosial. Pagi ini kami telah melakukan kegiatan :
1. Pemberian Sosialisasi kepada PKL
2. Melakukan pemasangan/ penempelan stiker
3. Penghentian Aktivitas PKL karena telah berjualan diluar lokasi yang telah ditentukan

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN
WANI TUGAS " Berwibawa, Humanis, Santun, Tegas dan Ikhlas