SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Loading

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

STANDART PELAYANAN

Pengamanan dan Pengawalan 27 05 2021

Hari Kamis, 27 Mei 2021 Melaksanakan Pengamanan Pengawalan Kegiatan Walikota Madiun dan Wakil Walikota dengan rangkaian acara :

Pukul 08.25 – 08.40 WIB Walikota Madiun bersama Kadis Perkim dan PJU meninjau lokasi pembangunan taman di perempatan Manguharjo
Pukul 08.45 – 10.20 WIB, Zoom Meeting Rakor Nasional Pengawasan Intern Pemerintah tahun 2021, bertempat di Balaikota Madiun.
Pukul 10.00 – 11.30 WIB Gretting Gebyar Vaksinasi Lanzia Dilanjutkan Peringatan HUT Lansia Nasional, bertempat di Ngrowo Bening jalan Manggis kel Taman kec Kartoharjo.
Pukul 11.35 – 12.45 WIB Audensi bersama Pimpinan PT ADHI KARTIKA JAYA dalam Rangka pemasangan Videotron di jalan Cokroaminoto, Bertempat di Balaikota Madiun.
Pukul 18.00 – 20.30 WIB Sholat isya Berjamaah, bertempat di Mushola Uslifatul Jannah, jalan Pilang Utama Kel Pilangbangu kec Kartoharjo.

Penanganan Pengaduan Masyarakat 27 05 2021

Menindak lanjuti pengaduan masyarakat melalui perintah Kasatpol PP & Damkar atas aduan selaku pemilik tanah yang disewa oleh Optik di jalan Wono Asri sebelah Utara Jalan, terkait keberatan keberadaan adanya gerobak Warung Makan Nasi Padang yang berada di trotoar dan mengganggu usaha Optik ( Jumat, 27 Mei 2021 ).

Hasil tindak Lanjut di lapangan bersama Kabid Tibum Tranmas Dan Staf Gakda bahwa :

1. Melakukan pembinaan dan koordinasi dengan pihak penyewa tempat usaha terlapor ( Warung nasi padang ), dan Pemilik Tanah terkait permasalahan yang ada melalui sambungan telepon yang disaksikan oleh karyawan masing – masing tempat usaha dan saling menerima hasil pembinaan tersebut sehingga permasalahan selesai.

2. Memberikan himbauan kepada penyewa usaha Warung Nasi Padang agar parkir motor pembeli tidak di atas trotoar.

Operasi Yustisi 26 05 2021

Pada hari ini Kamis tanggal 27 Mei 2021 pukul 09.45 Wib bertempat di jalan Diponegoro ( Simpang Patung Pendekar ) telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pemutusan Rantai Penyebaran Covid 19 di Wilayah Kota Madiun yang dihadiri sekitar 40 (empat puluh) orang.

A. Dasar Hukum Kegiatan:
1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021
2. Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020
3. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/84/KPTS/013/2021
4. Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2020.
5. Instruksi Walikota Madiun Nomor 11 Tahun 2021

B. Petugas pelaksana kegiatan:
1. Kabid. Gakda Satpol PP & Damkar
2. Kasi. Dikdak Satpol PP & Damkar
3. Kasi Binwasluh Satpol PP & Damkar
4. Kasi SDM Satpol PP & Damkar
5. Kasubag Bin Ops. Polres Madiun Kota

Personil yang terlibat :
1. Polres Madiun Kota
2. Satpol PP & Damkar
3. Dishub
4. BPBD
5. Brimob

Sarana Prasarana Operasi :
– 1 mobil Panther Satpol PP & Damkar
– 1 mobil hilux Dishub
– 1 mobil hilux BPBD
– 1 mobil Sabhara Polres Madiun Kota
– 1 papan Operasi Yustisi

C. Rangkaian Kegiatan :
1. Pukul 09.45 WIB Pelaksanaan apel dipimpin oleh AKP. Karjianto (Kasubag. Bin. Ops Polres Madiun Kota).
2. Pukul 09.46 WIB Kegiatan operasi yustisi pada pengguna jalan yang melintas di Jl. Diponegoro (Simpang Patung Pendekar) dimulai, masing-masing anggota menuju ke pos-pos yg telah diperintahkan.
3. Pukul 10.15 WIB, Kegiatan operasi yustisi selesai dengan lancar dan aman.

D. Hasil kegiatan:
– 14 (Empat Belas) orang Pelanggar protokol kesehatan “tidak pakai masker atau memakai masker yang tidak benar”.

E. Tindakan yang dilakukan:
Bagi pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker diberhentikan oleh petugas, lalu diarahkan ke petugas pembina dan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh serta pemberian handsanitizer, dijelaskan kesalahannya, kemudian diberikan sanksi berupa :
1. Sanksi Denda Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) : Nihil orang
2. Sanksi Teguran Tertulis : 9 (Sembilan) orang
3. Sanksi Sosial : 5 (Lima) Orang

Operasi Penyekatan 26 05 2021

Kegiatan Operasi Penyekatan Larangan Mudik Pasca Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H Dalam Peningkatan Pengawasan Perpanjangan PPKM Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Covid 19 Di Wilayah Kota Madiun, pelaksanaan di 3 titik Pos Pengamanan Pintu Keluar Kota Madiun pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2021 sbb :

SASARAN KEGIATAN :
– Kendaraan ber-Nopol luar Kota Madiun yang akan masuk ke Kota Madiun.
– Kendaraan ber-Nopol Kota Madiun yang hendak meninggalkan Kota Madiun.
– Warga masyarakat yang tidak membawa dokumen bepergian dan Surat Keterangan Rapid Antigen / Swab.
– Warga masyarakat yang tidak memakai masker/memakai masker namun tidak benar pemakaiannya.

WAKTU PELAKSANAAN :
– Jam 07.00 WIB s/d 15.30 WIB
– Jam 15.30 WIB s/d 23.30 WIB

LOKASI PENGAMANAN : – POS TEAN- POS GADING dan – POS REDJOAGUNG
PERSONIL YANG TERLIBAT : SATPOL PP DAN DAMKAR, KODIM 0803, POLRI, DISHUB, BPBD dan DINKES.

TINDAKAN YANG DILAKUKAN :
● Melakukan Operasi penyekatan terhadap kendaraan yang melintas di masing-masing Pos
● Memberhentikan kendaraan dengan nopol selain Kota Madiun
● Mengecheck dokumen berkendara bagi kendaraan dengan nopol selain Kota Madiun
● Mempersilahkan melanjutkan perjalananan apabila dokumen bepergian dan membawa surat keterangan Rapid Antigen yang masih berlaku
● Apabila mendapati pelanggaran, maka akan dilakukan tindakan berupa :
1. Memberi Teguran lisan bagi masyarakat yang tidak memakai masker dan memakai masker namun tidak tepat pemakaiannya.
2. Meminta untuk putar balik apabila tidak memakai masker dan tidak membawa masker.
3. Meminta putar balik bagi pengendara dari luar kota yang tidak dapat menunjukkan dokumen bepergian / Surat Keterangan Rapid Antigen.
● Pengambilan dokumentasi

HASIL KEGIATAN :
– Pemeriksaan identitas pengendara ber-nopol selain AE, didominasi warga wilayah Madiun diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
– Memberi teguran lisan pada pengendara yang tidak memakai masker/memakai masker namun tidak tepat pemakaiannya sejumlah 21 berlokasi di :
• Pos Redjoagung = 8 orang
• Pos Tean = 6 orang
• Pos Gading = 7 orang

Pengamanan PSC 26 05 2021

Rabu, 26 Mei 2021 Melaksanakan kegiatan pengamanan & penegakkan penerapan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penularan wabah Covid 19 dan untuk merubah perilaku masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan di Pahlawan Street Center ( PSC ), personel terus lakukan kegiatan guna terwujudnya ketentraman dan ketertiban di lokasi tersebut.

Tak henti – hentinya kami selalu mengingatkan agar terus disiplin dan patuhi protokol kesehatan khususnya dalam pemakaian masker, menghindari kerumunan, dan memberi teguran kepada pengunjung yang menaiki patung serta menertibkan parkir liar.

Dalam kegiatan tersebut telah kami temukan barang yang tertinggal berupa 1 buah kunci didepan Balaikota pada pukul 20.11 WIB, 1 buah Handphone pada pukul 21.59 WIB di dekat ATM Bank Jatim, dan 1 buah tas yang tertinggal diarea Sumber Wangi pada pukul 21.47 WIB.

Pengamanan dan Pengawalan 25 05 2021

Hari Selasa 25 Mei 2021 Melaksanakan Pengamanan Pengawalan Kegiatan Walikota Madiun dan Wakil Walikota dengan rangkaian acara :

Pukul 08.30 – 10.00 WIB, Penyerahan CSR PT Cipta Gagas Lestari, bertempat di Puskesmas Tawang rejo jalan kelurahan Tawang Rejo kecamatan Kartoharjo. Dikegiatan tersebut juga dilakukan pembagian secara Simbolis berupa susu dan Top caffe gula aren kepada lanzia peserta Vaksin di puskesmas tawang rejo Oleh Walikota Madiun dengan didampingi Pimpinan PT Cipta Gagas Lestari, Bapelitbang, Kadis Kesehatan Pengemdalian Penduduk Dan KB

Pukul 09.45 – 10.50 WIB Audensi bersama Dirut PT Keloloa Tama Properti, Bertempat di Balaikota Madiun

Pukul 10.30 – 12.10 WIB Pertemuan Pengurus KADIN Kota Madiun, bertempat di Sentani jalan Duren Kelurahan kejuron Kecamatan Taman Kota Madiun

Pukul 12.15 – 13.45 WIB Audensi bersama Pimpinan Maju Hadware, Bertempat di Balaikota Madiun.

Pukul 13.00 – 14.20 Audensi kerja sama Kebab Baba Rafi, bertempat di Pendopo Balaikota Madiun

Pukul 18.00 -21.30 WIB Penandatanganan Kerja Sama Kebab Baba Rafi Dan Peninjauan lokasi, bertempat di Pendopo Balaikota Madiun. Penandatanganan Kerja sama oleh oleh Kebab Baba Rafi dengan di saksikan oleh Walikota Madiun dan Ka Bapelitbang. Peninjauan lokasi dengan Rute yang dilalui jalan Pahlawan, Depat Telkom, jalan Panglima Sudirman, jalan Dr Soetomo, jalan Diponegoro, jalan Letjen S Parman, Carefour, jalan Imam Bonjol, jalan Slamet Riyadi, THR Dumilah Park, jalan Diponegoro jalan jawa, jalan Pahlawan, jalan Merapi, jalan Pandan, jalan Alon2 Utara, jalan Alon2 Barat, jalan Kolonel marhadi, jalan Urip sumoharjo, jalan tirtaraya, Lokasi Peceland, jalan Ringroad Barat, jalan yos Sudarso, jalan Pahlawan, dan Balaikota Adapun lokasi disinggahi : Sumber Wangi, Depan Telkom, Carrefour, THR Dumilah Park, jalan Merapi dan Lokasi Pecel Land.

Pemadaman Kebakaran Rumah 25 05 2021

Pada Selasa 25 Mei 2021 telah terjadi kebakaran rumah, Kronologi kejadian salah seorang warga melaporkan langsung kebakaran rumah yang berada di jalan Kaswari, Kelurahan Nambangan Kidul, Kota Madiun, kurang lebih pada pukul 22.30 WIB, Mendapati laporan tersebut Personel yang bertugas segera meluncur ke lokasi kejadian dengan menggunakan 1 unit mobil sentosa AE 8418 BP dan 1 unit mobil tangki suplay 5000 liter AE 8302 AP untuk melakukan pemadaman.

Api dapat kami padamkan, penyebab utama kebakaran tersebut murni karena Konsleting listrik sehingga merembet ke perabot di sekitarnya, Kerugian materiil 1 ( Satu ) ruangan kamar, 1 ( satu ) lemari pakaian dan 1 ( Satu ) lemari / rak buku. Korban Jiwa Nihil.

Selamat Hari Raya Waisak 2565 BE

Segenap Keluarga Besar Satuan Polisi Pamong Praja & Pemadam Kebakaran mengucapkan Selamat Hari Raya Waisak 2565 BE / 26 Mei 2021, Selamat Hari Raya Waisak untuk seluruh teman dan saudaraku yang merayakan. Waisak Membangkitkan Semangat Persatuan Untuk Indonesia Maju .

Operasi Yustisi 25 05 2021

Pada Selasa tanggal 25 Mei 2021 telah dilaksanakan 2 kali kegiatan Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pemutusan Rantai Penyebaran Covid 19 di Wilayah Kota Madiun yang dihadiri sekitar 40 (empat puluh) orang.

Pelaksanaan :
Pukul 09.50 WIB bertempat di jalan Trunojoyo ( Pasar Sleko ).
Pukul 15.50 WIB bertempat di jalan Kelapa Manis (SMK Sore).


A. Dasar Hukum Kegiatan:
1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2021
2. Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020
3. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/84/KPTS/013/2021
4. Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2020
5. Instruksi Walikota Madiun Nomor 09 Tahun 2021


B. Petugas pelaksana kegiatan:
1. Kabid Gakda Satpol PP & Damkar PP
2. Kasi Dikdak Satpol & Damkar
3. Kasi Binwasluh Satpol & Damkar
4. Kasi SDM Satpol & Damkar
5. Kasubag Bin Ops Polres Madiun Kota


Personil yang terlibat :
1. Polres Madiun Kota
2. Satpol PP & Damkar
3. Dishub
4. BPBD
5. Brimob





Sarana Prasarana Operasi :
– 1 mobil Panther Satpol & Damkar
– 1 mobil hilux Dishub
– 1 mobil hilux BPBD
– 1 mobil Sabhara Polres Madiun Kota
– 1 papan operasi yustisi

Hasil kegiatan :
– 26 ( Dua Puluh Enam ) orang Pelanggar protokol kesehatan “tidak pakai masker atau memakai masker yang tidak benar”.

Tindakan yang dilakukan :
Bagi pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker diberhentikan oleh petugas, lalu diarahkan ke petugas pembina dan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh serta pemberian handsanitizer, dijelaskan kesalahannya, kemudian diberikan sanksi berupa :


1. Sanksi Denda Rp. 50.000 ( lima puluh ribu rupiah ) : Nihil orang
2. Sanksi Teguran Tertulis : 21 (Empat Belas) orang
3. Sanksi Sosial : 5 ( Lima ) Orang.

Pengamanan dan Pengawalan 24 05 2021

Hari Senin, tanggal 24 Mei 2021 Melaksanakan Pengamanan Pengawalan Kegiatan Walikota Madiun dan Wakil Walikota dengan rangkaian acara :

Pukul 07.30 – 09.30 WIB Rapat Dinas Pejabat Pemerintah Kota Madiun, bertempat di R 13 Balaikota.

Pukul 09.30 – 10.06 WIB Walikota Audiensi dgn Kepala Pengadilan Agama Kota Madiun, bertempat di Aula Balaikota Madiun.

Pukul 10.00 – 11.45 WIB Rapat Dinas Bersama Camat dan Lurah Sekota Madiun.

Pukul 13.00 – 14.35 WIB Rapat koordinasi Ketertiban dan Ketentraman umum di wilayah Kecamatan Manguharjo dengan tema Lebaran di Era Corona, bertempat di Aula Kecamatan Manguharjo.

Pukul 18.00 – 21.00 WIB Sholat Isya Berjamaah, bertempat di Al Muhajirin, jalan Taman Asri Kelurahan Banjarejo Kecamatan Taman. Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan penyerahan bantuan secara simbolis dari Pemerintah Kota Madiun oleh Walikota Madiun. Adapun bantuan yang diserahkan berupa bantuan uang saku kepada anak Yatim Piatu di lingkungan sebanyak 10 orang, sembako dan uang saku buat marbot Masjid dari baznas Kota Madiun dan bantuan penyambungan PDAM gratis bagi warga kampung dan kurang mampu di kelurahan Banjarejo.

Pengamanan PSC 24 05 2021

Senin, 24 Mei 2021 Melaksanakan kegiatan pengamanan & penegakkan penerapan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penularan wabah Covid 19 dan untuk merubah perilaku masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan di Pahlawan Street Center ( PSC ), personel terus lakukan kegiatan guna terwujudnya ketentraman dan ketertiban di lokasi tersebut.

Tak henti – hentinya kami selalu mengingatkan agar terus disiplin dan patuhi protokol kesehatan khususnya dalam pemakaian masker, menghindari kerumunan, serta memberi teguran kepada pengunjung yang menaiki patung dan menertibkan parkir liar.

Dikegiatan tersebut juga telah kami amankan barang berupa HP yang tertinggal pada pukul 20.30 WIB kemudian pada pukul 20.40 WIB barang tersebut telah diambil oleh pemiliknya.

Penanganan Pengaduan Masyarakat 24 05 2021

Giat animal rescue personel Satpol PP & Damkar Kota Madiun pukul 21.59 WIB melaksanakan pelayanan teknis penanganan pengaduan masyarakat, berhasil mengevakuasi seekor ular piton jenis Sanca Kembang di dalam halaman rumah milik salah satu warga di jalan Indragiri Kelurahan Pandean Kecamatan Taman, Kota Madiun, pada Senin tanggal 24 Mei 2021

Mendapati adanya ular masuk rumahnya dan untuk meminimalisir resiko yang ditimbulkan, kemudian pemilik rumah langsung menghubungi Satpol PP & Damkar Kota Madiun.

Tidak berselang lama 5 personel meluncur menuju lokasi. Saat proses evakuasi, kondisi gelap dan minimya pencahayaan sehingga memerlukan waktu dalam pencarian, ular bersembunyi di ranting pohon sempat berpindah ke kabel listrik. Dengan menaiki kendaraan Unit Sentosa AE 8412 BP petugas dengan sigap menangkap ular tersebut dengan cara menjepit menggunakan tongkat khusus grab Stick dan Snake Hook lalu ditarik dimasukkan ke dalam karung yang sudah disiapkan, dikegiatan tersebut juga bantu oleh personel BPBD.

Kami sarankan jika ada ular yang berkeliaran di sekitar permukiman anda agar secepatnya diinformasikan ke 112 pasti akan terhubung dengan Satpol PP & Damkar Kota Madiun supaya bisa langsung ditangani. Selamat beraktivitas Sobat.

Penertiban Reklame 24 05 2021

Giat rutin Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun melaksanakan penegakkan peraturan Walikota Madiun no 44 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan reklame.
Pada hari Senin tanggal 24 Mei 2021 telah menertibkan reklame yang terbukti telah melanggar ketentuan dengan dipasang tanpa izin, telah berakhir masa izinnya / tidak diperpanjang, belum melakukan pelunasaan pajak, dan mengganggu fungsi jalan maupun pejalan kaki serta letak pemasangan tidak sesuai ketentuan.

Menertibkan reklame melanggar sejumlah 18 yg berlokasi di :
Depan INKA 1 Buah Reklame
Jalan Pejajaran 1 Buah Reklame
Jalan Ringroad 2 Buah Reklame
Simpang Gading 8 Buah Reklame
Jalan Mayjen Sungkono 6 Buah Reklame

OPERASI YUSTISI 24 05 2021

Pada hari ini Senin tanggal 24 Mei 2021 pukul 10.00 Wib bertempat di jalan Basuki Rahmad ( Pos 902 Rejoagung ) telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pemutusan Rantai Penyebaran Covid 19 di Wilayah Kota Madiun yang dihadiri sekitar 40 (empat puluh) orang.

Dasar Hukum Kegiatan :
1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2021
2. Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020
3. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/84/KPTS/013/2021
4. Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2020

5. Instruksi Walikota Madiun Nomor 09 Tahun 2021


Petugas pelaksana kegiatan :
1. Plt. Sekretaris Satpol PP & Damkar
2. Kasi. Dikdak Satpol PP & Damkar
3. Kasi Binwasluh Satpol PP & Damkar
4. Kasi SDM Satpol PP & Damkar
5. Kasubag. Bin. Ops. Polres Madiun Kota.


Personil yang terlibat : Polres Madiun Kota, Satpol PP & Damkar, Dishub, BPBD dan Brimob

Sarana Prasarana Operasi :
– 1 mobil Panther Satpol PP & Damkar
– 1 mobil hilux Dishub
– 1 mobil hilux BPBD
– 1 mobil Sabhara Polres Madiun Kota
– 1 papan operasi yustisi

Rangkaian Kegiatan :
1. Pukul 10.00 WIB Pelaksanaan apel dipimpin oleh Kasubag. Bin. Ops Polres Madiun Kota.
2. Pukul 10.01 WIB Kegiatan operasi yustisi pada pengguna jalan yang melintas di Jl. Basuki Rahmad (Pos 902 Rejoagung) dimulai, masing-masing anggota menuju ke pos-pos yg telah diperintahkan.
3. Pukul 10.30 WIB, Kegiatan operasi yustisi selesai dengan lancar dan aman.

Hasil kegiatan :
– 11 (Sebelas) orang Pelanggar protokol kesehatan “tidak pakai masker atau memakai masker yang tidak benar”.

Tindakan yang dilakukan :
Bagi pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker diberhentikan oleh petugas, lalu diarahkan ke petugas pembina dan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh serta pemberian handsanitizer, dijelaskan kesalahannya, kemudian diberikan sanksi berupa :
1. Sanksi Denda Rp. 50.000 ( lima puluh ribu rupiah ) : Nihil orang.
2. Sanksi Teguran Tertulis : 7 (Tujuh) orang.
3. Sanksi Sosial : 4 (Empat) Orang.

OPERASI PENYEKATAN 23 05 2021

Kegiatan Operasi Penyekatan Larangan Mudik Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H Dalam Peningkatan Pengawasan Perpanjangan PPKM Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Covid 19 Di Wilayah Kota Madiun, pelaksanaan di 3 titik Pos Pengamanan Pintu Keluar Kota Madiun pada hari Minggu tanggal 23 Mei 2021 sbb :

SASARAN KEGIATAN :
– Kendaraan ber-Nopol luar Kota Madiun yang akan masuk ke Kota Madiun.
– Kendaraan ber-Nopol Kota Madiun yang hendak meninggalkan Kota Madiun.
– Warga masyarakat yang tidak membawa dokumen bepergian dan Surat Keterangan Rapid Antigen / Swab.
– Warga masyarakat yang tidak memakai masker/memakai masker namun tidak benar pemakaiannya.

WAKTU PELAKSANAAN :
– Jam 07.00 WIB s/d 15.30 WIB
– Jam 15.30 WIB s/d 23.30 WIB

LOKASI PENGAMANAN : Pos Tean, Pos Gading, dan Pos Redjoagung

PERSONIL YANG TERLIBAT : SATPOL PP DAN DAMKAR, KODIM 0803, POLRI, DISHUB, BPBD & DINKES

PELAKSANAAN KEGIATAN :
1. Dilaksanakan apel di masing-masing Pos Penyekatan
2. Melaksanakan Operasi Protokol Kesehatan.
3. Pengechekan identitas dan dokumen bepergian bagi pengendara ber-Nopol dari luar Kota Madiun.
4. Memberi teguran bagi pengendara yang kedapatan tidak memakai masker/memakai masker namun tidak tepat penggunaannya.

TINDAKAN YANG DILAKUKAN :
● Melakukan Operasi penyekatan terhadap kendaraan yang melintas di masing-masing Pos
● Memberhentikan kendaraan dengan nopol selain Kota Madiun
● Mengecheck dokumen berkendara bagi kendaraan dengan nopol selain Kota Madiun
● Mempersilahkan melanjutkan perjalananan apabila dokumen bepergian dan membawa surat keterangan Rapid Antigen yang masih berlaku
● Apabila mendapati pelanggaran, maka akan dilakukan tindakan berupa :
1. Memberi Teguran lisan bagi masyarakat yang tidak memakai masker dan memakai masker namun tidak tepat pemakaiannya.
2. Meminta untuk putar balik apabila tidak memakai masker dan tidak membawa masker.
3. Meminta putar balik bagi pengendara dari luar kota yang tidak dapat menunjukkan dokumen bepergian / Surat Keterangan Rapid Antigen.
● Pengambilan dokumentasi

Pengamanan PSC 23 05 2021

Minggu, 23 Mei 2021 Melaksanakan kegiatan pengamanan & penegakkan penerapan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penularan wabah Covid 19 dan untuk merubah perilaku masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan di Pahlawan Street Center ( PSC ), personel terus lakukan kegiatan guna terwujudnya ketentraman dan ketertiban di lokasi tersebut.

Tak henti – hentinya kami selalu mengingatkan agar terus disiplin dan patuhi protokol kesehatan khususnya dalam pemakaian masker, menghindari kerumunan, serta memberi teguran kepada pengunjung yang menaiki patung dan menertibkan parkir liar.

Dipimpin oleh Walikota Madiun, kemarin pada pukul 21.20 WIB dengan pengendali lapangan Kasi Opsdal Trantibum, Satpol PP & Damkar laksanakan kegiatan operasi protokol kesehatan pada pengendara yang melintas di jalan Pahlawan dan yang berkunjung di Area Pahlawan Street Center ( PSC ). Sejumlah 42 orang telah terjaring dalam kegiatan tersebut kemudian didata dan di arahakan untuk mengikuti pemeriksaan Rapid Tes Antigen.

OPERASI YUSTISI 23 05 2021

Pada hari ini Minggu tanggal 23 Mei 2021 pukul 07.30 WIB laksanakan kegiatan operasi Yustisi secara serentak ditempat yang sering di kunjungi masyarakat serta disinyalir masih ada yang abai terhadap penerapan protokol kesehatan. Kegiatan pada hari ini serentak dilaksanakan di 3 tempat yaitu di Jalan Diponegoro (Pasar Kotak), jalan Taman Praja (Bunderan Taman Serayu), dan di Taman Lalu Lintas Bantaran.

A. Dasar Hukum Kegiatan:
1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2021
2. Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020
3. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/84/KPTS/013/2021
4. Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2020
5. Instruksi Walikota Madiun Nomor 09 Tahun 2021

B. Petugas pelaksana kegiatan:
1. Kabid. Gakda Satpol PP & Damkar
2. Kasi. Dikdak Satpol PP & Damkar
3. Kasi Binwasluh Satpol PP & Damkar
4. Kasi SDM Satpol PP & Damkar
5. Kasubag. Bin. Ops. Polres Madiun Kota

Personil yang terlibat:
1. Polres Madiun Kota
2. Satpol PP & Damkar
3. Dishub
4. BPBD

Rangkaian Kegiatan :
1. Pukul 07.00 WIB Pelaksanaan apel dipimpin Kasubag. Bin. Ops Polres Madiun Kota.
2. Pukul 07.30 WIB Kegiatan operasi yustisi pada pengunjung maupun pengguna jalan yang melintas dimulai, masing-masing anggota menuju ke pos-pos yg telah diperintahkan.
3. Pukul 08.20 WIB, Kegiatan operasi yustisi selesai dengan lancar dan aman.


Hasil kegiatan:
– 35 ( Tiga Puluh Lima ) orang Pelanggar protokol kesehatan “tidak pakai masker atau memakai masker yang tidak benar”.

Tindakan yang dilakukan :
Bagi pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker diberhentikan oleh petugas, lalu diarahkan ke petugas pembina dan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh serta pemberian handsanitizer, dijelaskan kesalahannya, kemudian diberikan sanksi berupa :

1. Sanksi Denda Rp. 50.000 ( lima puluh ribu rupiah) : Nihil orang.
2. Sanksi Teguran Tertulis : 35 ( Tiga Puluh Lima ) orang.
3. Sanksi Sosial : Nihil orang.

Pengamanan PSC 22 05 2021

Sabtu, 22 Mei 2021 Melaksanakan kegiatan pengamanan & penegakkan penerapan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penularan wabah Covid 19 dan untuk merubah perilaku masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan di Pahlawan Street Center ( PSC ), personel terus lakukan kegiatan guna terwujudnya ketentraman dan ketertiban di lokasi tersebut.

Tak henti – hentinya kami selalu mengingatkan agar terus disiplin dan patuhi protokol kesehatan khususnya dalam pemakaian masker serta menghindari kerumunan, memberi teguran kepada pengunjung yang menaiki patung dan menertibkan parkir liar.

Pada hari tersebut tepat pukul 23.34 WIB telah membubarkan geng motor yang melakukan parkir liar serta menimbulkan kerumunan.

Pengawasan Penerapan Protokol Kesehatan 22 05 2021

Satpol PP & Damkar Kota Madiun selaku Penyelenggara Ketentraman dan Ketertiban Umum, pada pukul 21.00 WIB menggelar operasi protokol kesehatan bersama TNI, POLRI, SATPOL PP & DAMKAR, DISHUB, BPBD dan DISKOMINFO dengan menyasar tempat keramaian atau disinyalir banyak dikunjungi warga.

Kemarin, Sabtu 22 Mei 2021 telah menindak berupa memberi teguran lisan kepada penjual /pembeli yang tidak memakai masker/ memakai masker namun tidak tepat pemggunaannya yang berada di : Stadion Wilis jumlah 7 orang, Jalan Abdulrahaman Saleh jumlah 14 orang dan Lapangan Gulun 10 orang. Dengan Total 31 orang yang abai menerapkan protokol kesehatan.

Jalur Patroli : Start Alun-Alun – Jl. Panglima Sudirman – Jl. Dr. Soetomo – Jl. Seram – Jl. Bali – Jl. Panglima Sudirman – Jl. Mastrip – Jl. Abdulrahman Saleh – Jl. Kapten Saputra – Jl. Kemiri – Jl. Asahan – Jl. Ciliwung – Jl. Serayu – Jl. Taman Praja – Jl. Letkol Suwarno – Jl. Auri – Jl. Slamet Riyadi – Jl. Diponegoro – Jl. Jawa – Jl. Pahlawan – Jl. Semeru – Finish Alun-Alun

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan penularan wabah Covid 19 dan untuk merubah perilaku masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan.

OPERASI YUSTISI 22 05 2021 Part 2


Pada hari ini Sabtu tanggal 22 Mei 2021 pukul 15.45 Wib bertempat di jalan Taman Praja ( Bunderan Taman Serayu ) telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pemutusan Rantai Penyebaran Covid 19 di Wilayah Kota Madiun yang dihadiri sekitar 40 (empat puluh) orang.

A. Dasar Hukum Kegiatan:
1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2021
2. Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020
3. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/84/KPTS/013/2021
4. Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2020
5. Instruksi Walikota Madiun Nomor 09 Tahun 2021

B. Petugas pelaksana kegiatan:
1. Kabid. Gakda Satpol PP & Damkar
2. Kasi. Dikdak Satpol PP & Damkar
3. Kasi Binwasluh Satpol PP & Damkar
4. Kasi SDM Satpol PP & Damkar
5. Kasubag. Bin. Ops. Polres Madiun Kota

Personil yang terlibat:
1. Polres Madiun Kota sejumlah 20 orang
2. Satpol PP & Damkar sejumlah 10 orang
3. Dishub sejumlah 2 orang
4. BPBD sejumlah 3 orang
5. Brimob sejumlah 5 orang

Sarana Prasarana Operasi :
– 1 mobil Panther Satpol PP
– 1 mobil hilux Dishub
– 1 mobil hilux BPBD
– 1 mobil Sabhara Polres Madiun Kota
– 1 papan operasi yustisi

C. Rangkaian Kegiatan :
1. Pukul 15.45 WIB Pelaksanaan apel dipimpin oleh Kasubag. Bin. Ops Polres Madiun Kota.
2. Pukul 15.46 WIB Kegiatan operasi yustisi pada pengguna jalan yang melintas di Jalan Taman Praja (Bunderan Taman Serayu) dimulai, masing-masing anggota menuju ke pos-pos yg telah diperintahkan.
3. Pukul 16.10 WIB, Kegiatan operasi yustisi selesai dengan lancar dan aman.

D. Hasil kegiatan:
– 8 (Delapan) orang Pelanggar protokol kesehatan “tidak pakai masker atau memakai masker yang tidak benar”.

E. Tindakan yang dilakukan:
Bagi pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker diberhentikan oleh petugas, lalu diarahkan ke petugas pembina dan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh serta pemberian handsanitizer, dijelaskan kesalahannya, kemudian diberikan sanksi berupa :
1. Sanksi Denda Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) : Nihil orang
2. Sanksi Teguran Tertulis : 7 (Tujuh) orang
3. Sanksi Sosial : 1 (Satu) Orang

Open chat
Hallo Sobat Praja&Sobat Yudha Brahma Jaya, ada yang Bisa kami bantu ?