SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Loading

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

PENERTIBAN REKLAME DAN PK5 22 10 2020


Hari Kamis, 22 Oktober 2020 pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB, Dengan dasar surat Perintah dari Kasatpol PP dan Damkar surat Perintah NOMOR : 302 / 822 / 401.116 / 2020, personil menertibkan PKL yang melakukan aktivitas berjualan menempati fasilitas umum dan berjualan diluar waktu yang telah ditentukan, selain itu juga melakukan penertiban reklame yang terbukti telah melanggar ketentuan yaitu : dipasang tanpa izin, telah berakhir masa izinnya / tidak diperpanjang, belum melakukan pelunasaan pajak, mengganggu fungsi jalan maupun pejalan kaki dan letak pemasangan tidak sesuai ketentuan.

Sasaran kegiatan Jalan Cokroaminoto, Jalan Musi, Simpang Sleko, Jalan Agus Salim, Jalan Ahmad Yani, Simpang RTH Kartini – dr Soetomo, Jalan Diponegoro, Jalan Parikesit, Jalan Sombo, Jalan Mastrip, Jalan Sonpil Basuki, Jalan Kapten Wiratno, Dan Jalan dr. Soetomo

Dengan didampingi Kepala bidang Tibuntranmas, Kepala Bidang Gakda, Kasi Opsdal, Kasi Binwasluh, dan Kasi Penyidikan & penindakan telah menertibkan PK5 berjumlah 29 orang, Reklame jumlah 37 buah dan menertibkan tenda 3 buah tenda. Giat berjalan aman dan lancar

Bagikan Tautan :

Penanganan Pelepasan Cincin 19 10 2020

Hari Senin 19 Oktober 2020 pukul 20.30 WIB, personil menerima pengaduan dari warga jalan Yos Sudarso RT 03 RW 01, Kelurahan Patihan kecamatan Manguharjo Kota Madiun, beliau datang sendiri ke Garasi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran untuk meminta pertolongan dan penanganan pelepasan cincin yang menjepit jari manisnya, cincin itu ukurannya kekecilan sehingga membuatnya tersangkut dan menyebabkan jari manisnya bengkak. Personil segera lakukan penanganan dan cicin dapat kami lepas pada pukul 21.15 WIB dengan kondisi aman dan lancar.

Bagikan Tautan :

Penertiban Reklame 19 10 2020

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun pada tanggal 19 Oktober 2020 pukul 13.30 WIB, melaksanakan penegakkan peraturan Walikota Madiun no 44 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan reklame. Didamping Kasi Opsdal dan Kasi Pamwal telah menertibkan Reklame yang terbukti telah melanggar ketentuan dengan dipasang tanpa izin, telah berakhir masa izinnya / tidak diperpanjang, belum melakukan pelunasaan pajak, mengganggu fungsi jalan maupun pejalan kaki dan letak pemasangan tidak sesuai ketentuan.

Dalam patroli ini kami melakukan penertiban sejumlah 25 reklame dibeberapa tempat yaitu simpang serayu – panjaitan, jalan Serayu timur, jalan Taman praja, simpang Bumi Mas, jalan Letkol suwarno dan simpang IKIP berhasil

Kemudian dilanjut memberi teguran pada PKL yang berada di jalan mastrip karena telah berjualan mendahuli jam operasional.

Bagikan Tautan :

Operasi Yustisi ProKes 19 10 2020



Hari senin, 19 Oktober 2020 pukul 09.18 WIB dengan menggunakan Kendaraan truck 1 unit dan 1 unit pick up, personil melaksanakan persiapan penataan tempat untuk gelar operasi yustisi protokol kesehatan yang dilakukan jalan mastrip tepatnya depan SMA N 1 Kota Madiun. Personil yang tergabung dalam operasi ini yaitu Satpol PP, Dishub, Dinkes, BPBD, Kejari, PN, dan TNI Polri

Kami berhasil menjaring sebanyak 25 pelanggar yang kemudian dilanjutkan sidang ditempat yang telah disediakan.

Kegiatan ini sesuai perpres no 6 tahun 2020 dan
peraturan Walikota Madiun no 39 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 19.

Pada hari tersebut kegiatan dilakukan 2 sesi untuk yang kedua dilaksanakan pukul 20.00 WIB di jalan dr soetomo. Kami berhasil menjaring 12 pelanggar yang kemudian diberikan sanksi teguran tertulis dan memberikan Swab test untuk pengendara dari luar kota

Bagikan Tautan :

Memberi Teguran Terhadap Toko Yang Menyalakan Musik Terlalu Keras


Hari senin, 19 Oktober 2020 pukul 08.58 WIB, menindak lanjuti laporan pengaduan dari masyarakat tentang adanya salah satu toko di jalan dr soetomo yang menyalakan musik terlalu keras, Personil segera lakukan pengecekkan untuk memastikan kebenaran dari laporan pengaduan tersebut.


Ditoko itu kami dapati memang benar adanya aktivitas menyalakan musik dengan keras. Karena hal tersebut dapat mengganggu aktivitas dan kesehatan warga sekitar dan juga untuk menjaga ketentraman ketertiban masyarakat maka sesuai petunjuk dari Kasi OpsDal kami memberi teguran kepada karyawan toko tersebut agar segera mengecilkan volume suara.

Bagikan Tautan :

Penertiban Barang yang ditinggalkan PK5 191020

Hari Senin, 19 Oktober 2020 pukul 00.30 WIB dini hari, melakukan penertiban barang barang yang sengaja ditinggalkan oleh pemiliknya di fasilitas umum. Barang tersebut nampak tergeletak tidak terawat sehingga terlihat kumuh di jalan Pelita Tama, Kelurahan Rejomulyo untuk itu sejalan dengan perintah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran kemudian kami amankan barang tersebut di Mako. Dan Giat berjalan Aman lancar dan terkendali

Bagikan Tautan :

Penertiban Pedagang Bunga Tabur

Jumat, 16 Oktober 2020 pukul 00.15 WIB melakukan himbauan sesuai perintah dari Walikota Madiun untuk melakukan penertiban pedagang bunga tabur yang menempati trototar disepanjang jalan cokroaminoto, kami himbau mulai hari ini para pedagang tersebut pindah lokasi berjualan ke jalan Kutai.

Di lokasi tersebut kami hanya bertemu 1 penjual bunga dan 1 penjual kopi. Sebagian besar pedagang tidak berada ditempat namun tetap kami sampaikan himbauan kepada penjual yang ada agar disampaikan kepada semua temannya! “Bahwa mulai hari ini trotoar harus bersih dan berjualan pindah di jalan kutai” !

Pada pukul 05.42 WIB pemberitahuan kami ulang dan sebagian dari mereka telah pindah lokasi jalan Kutai. Giat berjalan tertib dan lancar

Bagikan Tautan :

Evakuasi Lansia 11 10 2020

Hari Minggu, 11 Oktober 2020 pukul 20.30 WIB, personil Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran , Menindak lanjuti laporan 112 tentang adanya perempuan lansia tuna wisma yang tergeletak di lokasi jalan sari mulyo kelurahan Rejomulyo kecamatan Kartoharjo, dengan kondisi berbaring di rerumputan pinggir jalan. Dari keterangan warga sekitar, perempuan itu merupakan korban tabrak lari (terserempet kendaraan roda 2 (dua), Kemudian korban kami evakuasi bersama Dinas Kesehatan lalu dibawa ke RS Soedono guna mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Bagikan Tautan :

Operasi Yustisi Protokol Kesehatan 29.09.20

Hari Selasa, 29 September 2020 pukul 09.45 WIB, melaksanakan apel dihalaman samping SMA N 1 Kota Madiun, pada hari ini anggota yang terlibat Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun, Dishub, Dinas Kesehatan, BPBD, PMI, dan TNI POLRI. Apel tersebut merupakan pembukaan awal dalam kegiatan operasi Yustisi Protokol kesehatan yang sudah berjalan mulai tanggal 14 Agustus 2020

Dalam giat ini telah kami tertibkan beberapa orang yang sedang bergerobol / berkerumun yang berada di Abdulrahman saleh dan Kapten Saputro yang tidak patuh protokol kesehatan, lalu kegiatan operasi dilanjutkan kembali di jalan Abdul Rahman Saleh. Hari ini total pelanggar yang terjaring ditempat tersebut total berjumlah 48 orang pelanggar. Dari total tersebut 1 orang telah dinyatakan reaktif oleh Dinas Kesehatan kemudian segera di evakuasi dan diantar ke Asrama Haji untuk menjalani isolasi.

Bagikan Tautan :

Giat Penegakan Protokol Kesehatan 28 09 2030

Hari senin, 28 September 2020 Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran jam 19.00 – 21.00 WIB bersama Dishub, Dinas Kesehatan, dan TNI melakukan operasi Yustisi dan 21.00 sampai dengan selesai operasi penegakan hukum dengan menyita KTP bersama Dishub, Dinas Perdagangan, Dinas Kominfo, BPBD, dan PMI dengan sasaran tempat tempat yang dapat menimbulkan kerumunan seperti rumah makan, Restoran, PKL, Kafe/karaoke, dan ditempat Fasilitas umum. kegiatan tersebut merupakan kegiatan pengawasan peraturan Walikota Madiun nomor 39 Tahun 2020. Dalam pelaksanaanya kami selalu menghimbau kepada pemilik maupun pengunjung silahkan melakukan aktivitas namun tetap harus mengedepankan pakai masker , jaga jarak dan patuh terhadap peraturan jam malam tentang pembatasan aktivitas.
Pelanggar yang kami jaring berjumlah 16 orang, masing masing telah diberikan sanksi berupa penyitaan KTP dan diberikan sanksi menjalani sidang.

Bagikan Tautan :

Giat penertiban dan pengawasan penerapan Protokol Kesehatan 23 08 2020

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran masih melaksanakan penertiban dan pengawasan terhadap masyarakat yang berada di lokasi keramaian, pada hari jumat, sabtu dan minggu yang dilakukan serentak di kecamatan Taman, Kecamatan Kartoharjo dan manguharjo bersama Dishub,Diskominfo, BPBD, PMI Pramuka, dan TNI Polri dengan rincian pelaksanaan jum’at dan Sabtu dimulai pukul 19.00 WIB yang menyasar 3 kecamatan dan Pahlawan Street Center sedangkan hari Minggu dimulai pukul 05.00 WIB di Sunday Market dan di Pahlawan Street Center dimulai pukul 07.00 WIB. Petugas dengan semangat masih melakukan himbauan dan teguran, adapun yang kita temui tidak membawa masker kami persilahkan kembali pulang ke rumah karena keberadaanya yang berada diluar rumah sangat rentan sekali tertular dan kami himbau ketertiban memakai masker serta jaga jarak saat ini sangat diperlukan sekali untuk menekan penyebaran covid 19, Mari saling menjaga diri untuk selalu mengutamakan pakai masker dan jaga jarak.

Bagikan Tautan :

Penutupan Jalur Protokol Antisipasi Adanya Konvoi

Hari sabtu tanggal 22 Agustus 2020 pukul 23.45 WIB, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, bersama Dishub, BPBD, dan TNI melaksanakan giat Apel yang di terima oleh Kasatpol PP dan Damkar di halaman depan Balaikota dengan peserta 25 orang. Apel kali ini dilakukan untuk menentukan langkah langkah penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) serta perlindungan masyarakat (linmas) khususnya di Kota Madiun dengan melakukan penutupan jalur protokol menggunakan water barier yang semuanya sudah di isi penuh dengan air sehingga sulit dipindahkan.

sebagai antisipasi adanya konvoi yang dilakukan oleh perguruan pencak silat, lokasi yang kami tutup yaitu Pahlawan street center , jalan Agus Salim dan jalan Kolonel Marhardi.

Bagikan Tautan :

Pengamanan Pedepokan Pencak Silat 21 08 2020

Hari jum’at 21 Agustus 2020 pukul 16.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran melakukan kegiatan pengamanan pedepokan pencak silat di Kota Madiun tepatnya di jalan merak. Personil yang terlibat dalam pengamanan terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Dishub, dan TNI POLRI. Kegiatan ditempat tersebut terpantau mematuhi protokol kesehatan yaitu jaga jarak dan pakai masker, selain itu juga telah menjalankan intruksi Walikota Madiun yaitu saling menjaga dan menjalankan komitmen untuk melakukan pembatasan aktivitas di musim Covid-19, karena saat ini pasien Covid -19 dikota Madiun telah menunjukan peningkatan maka yang diperbolehkan melakukan aktivitas ditempat tersebut dibatasi, hanya untuk kota Madiun.

Walikota Madiun dan forkompimda juga hadir di tempat tersebut, kemudian memerintahkan kepada orang yang berada dilapangan Loh Duwur yang tidak punya kepentingan / bukan pendamping untuk segera pulang.




Bagikan Tautan :

Pengamanan Suro 19 08 2020

Hari rabu tanggal 19 Agustus 2020 pukul 14.37 WIB Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran melakukan kegiatan sterilisasi lokasi apel dan dilanjut kegiatan apel gelar pasukan di lapangan Stadion Wilis dalam rangka kesiapan pasukan pengamanan Suro . Pejabat pengambil apel pada kegiatan tersebut yaitu Walikota Madiun serta dihadiri oleh Dansat Brimob Polda Jatim, Danrem 081/ DSJ, Dandim 0803/Madiun, Kapolres Madiun Kota, Dan Denpom V/1 Madiun, Dansatpom Lanud Iswahyudi Magetan, Danyonko 463 Paskhas, Danki B Yonif Para Raider 501, Dan Den C Brimobda Jatim, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Kadinkes Kota Madiun, Kabid Lantas Dishub Kota Madiun, Pejabat Danramil dan Kapolsek jajaran wilayah Kota Madiun serta di ikuti oleh 1265 peserta dari Satpol PP dan Damkar, Dishub, Kominfo, Dinkes dan TNI POLRI

Dalam apel tersebut, Walikota Madiun menyampaikan bahwa koordinasi yang dilakukan telah menghasilkan komitmen dan telah disepakati oleh semua perguruan pencak silat maka dari itu semua wajib menjaga, mematuhi serta menjalankan protokoler kesehatan yaitu pembatasan aktivitas dengan meniadakan kegiatan ziarah makam di Kota Madiun. Kemudian dalam pelaksanaanya Personil Satpol PP dan Damkar dibagi menjadi 5 titik lokasi untuk menempati dan melakukan pengamanan serta melaporkan setiap perkembangan, lokasi tersebut yaitu makam Pilangbango, makam Taman, makam jalan Nila, Simpang Sleko dan jalan Pahlawan sampai hari kamis tanggal 20 Agustus 2020 pukul 24.00 WIB

Bagikan Tautan :

Penanganan Percobaan Bunuh Diri

Hari rabu 19 Agustus 2020 pukul 07.30 WIB, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran melakukan penanganan terhadap percobaan bunuh diri warga pangongangan di lokasi pemancingan taman lalu lintas bantaran. Saat kejadian tersebut diketahui langsung oleh Walikota Madiun kemudian personil atas perintah beliau segera menuju ke lokasi.

Orang berjenis kelamin wanita tersebut berhasil kami amankan lalu kami bina, Sebagai upaya tindakan lanjutan orang tersebut bersama suami kami bawa dan serah terimakan kepada Dinas Sosial PPPA agar segera memperoleh perawatan.

Bagikan Tautan :

Menerima Hibah Kendaraan

Hari ini Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun menerima Hibah kendaraan Roda 3 guna sarana pendukung untuk penanganan Covid 19. Kendaraan Tahun anggaran 2020 tersebut hibah dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diserah terimakan kepada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran melalui Walikota Madiun yang langsung diserahkan kepada Kasatpol PP dan Damkar pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB Kemudian dilakukan uji coba Kendaraan Roda Tiga (3) untuk penyemprotan disinfektan di pedestrian pahlawan oleh Walikota Madiun di Ikuti semua penerima bantuan Selanjutnya kendaraan Roda 3 tersebut di bawa ke Mako Satpol PP dan Damkar.

Bagikan Tautan :

Apel Implementasi INPRES NO 6 TAHUN 2020

Hari rabu 19 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, telah melaksanakan apel di halaman depan polresta sosialisasi implementasi inpres no 6 tahun 2020 tentang peningkataan disiplin kesehatan dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid 19. Sebagai penerima apel adalah Kapolresta bersama Dandim yang diikuti sekitar -+ 80 orang karena ada pembatasaan terkait penerapan protokol kesehatan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja&Pemadam Kebakaran, Dinas Kesehatan, Pramuka dan TNI POLRI.

Bagikan Tautan :
Open chat
Hallo Sobat Praja&Sobat Yudha Brahma Jaya, ada yang Bisa kami bantu ?