Giat Penegakan Protokol Kesehatan 28 09 2030
Hari senin, 28 September 2020 Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran jam 19.00 – 21.00 WIB bersama Dishub, Dinas Kesehatan, dan TNI melakukan operasi Yustisi dan 21.00 sampai dengan selesai operasi penegakan hukum dengan menyita KTP bersama Dishub, Dinas Perdagangan, Dinas Kominfo, BPBD, dan PMI dengan sasaran tempat tempat yang dapat menimbulkan kerumunan seperti rumah makan, Restoran, PKL, Kafe/karaoke, dan ditempat Fasilitas umum. kegiatan tersebut merupakan kegiatan pengawasan peraturan Walikota Madiun nomor 39 Tahun 2020. Dalam pelaksanaanya kami selalu menghimbau kepada pemilik maupun pengunjung silahkan melakukan aktivitas namun tetap harus mengedepankan pakai masker , jaga jarak dan patuh terhadap peraturan jam malam tentang pembatasan aktivitas.
Pelanggar yang kami jaring berjumlah 16 orang, masing masing telah diberikan sanksi berupa penyitaan KTP dan diberikan sanksi menjalani sidang.