Mewujudkan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat Pukul 08.07 WIB personil lakukan penataan dan penertiban PKL diseputaran Kota Madiun dengan melakukan imbauan dan teguran kepada pemilik usaha yang beraktivitas / berjualan di fasilitas umum yaitu trotoar dan badan jalan. 11 PKL yang kami dapati melanggar Kemudian kami arahkan dan tunggu agar segera pindah dari lokasi tersebut
Rabu, 3 Febuari 2021 menerima pengaduan masyarakat. Pada pukul 06.29 WIB personil lakukan tindak lanjut mengamankan terhadap Tunawisma yang berada di depan kantor Kelurahan Klegen. Awalnya orang tersebut dilaporkan sebagai ODGJ yang meresahkan, namun ketika kami sampai lokasi ternyata adalah seorang tunawisma dengan keterbatasan fisik. Karena orang tersebut berdomisili Luar kota, maka kami antar ke Terminal agar segera pulang.
Laksanakan tugas rutin Selasa, 02 Januari 2021 pukul 05.00 WIB personil lakukan penyiraman di lokasi pedestrian jalan Pahlawan dengan menggunakan unit kendaraan jenis penembak dengan nopol AE 8015 BP.
Pada hari Senin tanggal 1 Februari 2021 pukul 21.00 WIB, laksanakan kegiatan Operasi Protokol Kesehatan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid 19 di Wilayah Kota Madiun.
Dengan dihadiri 83 (Delapan Puluh Tiga) orang yang dipimpin dan pengendali lapangan Kabid Trantibumlinmas dan Kasi Linmas. Personil kembali lakukan patroli pengawasan perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid 19 di Wilayah Kota Madiun. Dengan lokasi sasaran wilayah Kecamatan Taman, Kecamatan Manguharjo, dan Kecamatan Kartoharjo. Pada malam tersebut telah melakukan penertiban 7 (tujuh) orang Pelanggar yang telah melakukan aktivitas melebihi jam operasional, selanjutnya bagi pelaku usaha diberikan sanksi teguran lisan dan penyitaan barang / benda.
Pasti sobat semua tahu, Pemerintah Daerah Kota Madiun menyediakan fasilitas bagi pejalan kaki dalam bentuk jalur khusus yang bebas dari aktivitas kendaraan bermotor yang disebut dengan trotoar. Fungsi trotoar tersebut dikhususkan untuk pejalan kaki maka perlu penataan yang pas agar hak-hak pejalan kaki aman dari berbagai gangguan dari parkir liar, gerobak, tenda dll.
Dalam menciptakan ketenteraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat pada 01 Febuari 2021 personil lakukan penertiban tenda yang terpasang di trotoar yang berada di jalan Dr Soetomo.
SOBAT PRAJA, Kami himbau pada pelaku usaha agar dapat nya patuhi tata tertib, karena setiap ketidak patuhan anda terhadap Peraturan Daerah dapat merugikan hak orang lain.
Senin, 01 Febuari 2021 Berawal dari pengaduan masyarakat, Satpol PP & Damkar melakukan penanganan bersama Polres Madiun Kota. Pukul 11.00 WIB didahului dengan apel dihalaman Telkom Madiun yang diambil oleh Kabagops Polrest Madiun Kota, personil yang didamping oleh kasi Bangtas bergerak ke lokasi Mall yang berada di jalan Pahlawan.
Telah terjadi temuan tentang tidak berjalannya Protokol Kesehatan, Adapun kelengkapan alat Protokol Kesehatan seperti Menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun atau handsanitizer, dan Thermogan namun tidak dilaksanakan dengan tepat oleh petugas keamanan / Security.
Kemudian sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap pencegahan penyebaran Covid 19 ditempat tersebut kemudian dilakukan pemanggilan terhadap manager mall beserta Satpam / Security untuk dilakukan teguran, sosialisasi dan himbauan protokol kesehatan.
Dalam kegiatan tersebut Kasi Bangtas Satpol PP & Damkar juga menyampaikan kepada manager, akan pentingannya penempatan petugas yang mengarahkan serta mengecek penerapan protokol kesehatan pada pengujung yang datang, mangatur pembatasan orang yang akan masuk mall dan pengaturan jarak pada antrian kasir.
Selanjutnya kegiatan berlanjut ke caffe yang berada dijalan ke jalan RA Kartini. Dengan keseluruhan telah melakukan penyitaan barang / benda berupa KTP sebanyak 6 buah.
Pukul 09.00 WIB lakukan pemantauan PKL diseputaran Kota Madiun, personil telah tertibkan PKL yang berada di jalan Cokroaminoto yaitu bunga Tabur.
Kami himbau kembali untuk penjual yang lakukan aktivitas ditempat tersebut untuk dapatnya segera pindah ke lokasi yang telah disediakan Pemeritah Kota Madiun yaitu jalan Kutai. Karena mulai tanggal 16 Oktober 2020 semua pedagang yang beraktivitas ditrotoar jalan Cokroaminoto telah dilarang dan trotoar tersebut akan dikembalikan sesuai dengan fungsinya.
Pada hari Minggu tanggal 31 Januari 2021 pukul 21.00 WIB, didahului apel bertempat balaikota Madiun, yang dipimpin oleh Kabid Damkar. Personil kembali lakukan patroli pengawasan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid 19 di Wilayah Kota Madiun. Dengan lokasi sasaran wilayah Kecamatan Taman, Kecamatan Manguharjo, dan Kecamatan Kartoharjo. Dasar Hukum Kegiatan :
1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. 2. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/34/KPTS/013/2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019. 3. Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dam Pengendalian Corona Virus Disease 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 56 Tahun 2020. 4. Intruksi Walikota Madiun Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19
Didampingi oleh Kasi Ops Pemadaman dan Penyelamatan, dan Kasi Perlindungan Masyarakat, telah melakukan penertiban pada 5 ( Lima ) orang pelanggar protokol kesehatan dan PPKM.
Kami himbau bagi pelaku usaha yang melebihi jam operasional dan kapasitas, kami harapkan selalu patuh dan disiplin protokol kesehatan serta perpanjangan PPKM untuk menekan penyebaran Covid 19 di Kota Madiun.
Menerima laporan pengaduan masyarakat, Minggu 31 januari 2021 pukul 16.28 WIB lakukan tindak lanjut melakukan penertiban terhadap karyawan supermarket yang berada di jalan Ponorogo – Madiun, tempat tersebut dilaporkan oleh warga lantaran sudah beberapa hari ini ( dari hasil pengamatan warga ) tidak memakai masker ketika sedang melayani pembeli. kemudian kami sita KTP untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Bertempat di Stadion Wilis pada hari Minggu, 31 Januari 2021 pukul 06.30 WIB personil melakukan pengamanan pengawalan Walikota dan laksanakan apel gelar pasukan dalam rangka operasi pendisiplinan protokol kesehatan Covid 19 Kabupaten / Kota Madiun ( wilayah Korem 081 / DSJ ).
Setelah rangkaian kegiatan apel gelar pasukan selesai kemudian pada pukul 09.00 WIB Rombongan Walikota Madiun bersama Danrem 081 / DSJ, Dandim 0803, Kapolres Madiun Kota, dan Kasatpol PP dan Damkar Kota Madiun menuju ke pasar Srijaya ( Pasar Burung ) dan ke lapangan Gulun untuk memberi himbauan protokol kesehatan, melaksanakan pembagian masker dan susu.
Masih adanya pelaku penggalangan dana sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama di wilayah Kota Madiun, personil terus lakukan pantauan terhadap kegiatan tersebut. Hal ini untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut murni dilakukan untuk kegiatan sosial bukan untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok.
Dan kami sangat berterima kasih kepada SOBAT PRAJA yang telah berpartisipasi serta ikut aktif dalam melakukan penggalangan dana sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama, namun perlu dipahami bagi SOBAT PRAJA, setiap penggalangan dana / Donasi untuk kegiatan Sosial yang menggunakan Fasilitas umum / fasilitas Sosial diwilayah Kota Madiun sesuai PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL harus seizin Dinas Sosial PPPA.
Disaat pandemi masih belum usai, saat itu pula kita bekerja lebih giat lagi demi menekan angka penularan penyebaran Covid 19, Kamis, 28 Januari 2021 pukul 09.50 WIB lakukan penertiban kepada masyarakat yang berkendara yang melintas di Simpang Diponegoro, Personil bersama Satgas Covid 19 lakukan kegiatan operasi yustisi dengan memberikan himbauan dan pendataan kepada pelanggar.
Selalu kami ingatkan SOBAT PRAJA, mari selalu pergunakan 3M ( Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak ) setiap berada luar rumah. Mari bersama jaga kedisplinan untuk menekan penyebaran penularan Covid 19.
Hari Kamis, 28 Januari 2021 mulai pukul 07.00 WIB setelah apel yang dipimpin oleh Kabid Trantibumlinmas dihalaman depan Mako Satpol PP & Damkar, sesuai arahan beliau personil lakukan pemantauan penerapan protokol kesehatan dengan sasaran pasar tradisional. Dengan humanis dan persuasif berikan teguran dan himbauan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.
Kami himbau pada seluruh pedagang yang melakukan aktivitas di pasar tradisional agar selalu mengutamakan 3M ( Memakai Masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan pakai sabun / air yang mengalir ), dan kami himbau untuk memperhatikan sekitar, selalu peduli sesama dengan saling mengingatkan jika lupa atau tidak pakai masker, karena masker melindungiku dan masker yang melindungimu. SALAM PRAJA
Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat personil Satpol PP & Damkar pada Rabu, 27 Januari 2021 pukul 21. 00 s /d 23.00 WIB melaksanakan patroli pengawasan bersama Satgas Covid 19 terkait jam operasional. Patroli di wilayah Kota Madiun dengan pengawas dan pengendali Kabid Gakda, Kasi Bangtas dan Kasi Pamwal, masih mendapati adanya pelanggaran terhadap Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021, Keputusan Gubernur Jawa Timur NOMOR 188 / 34 / KPTS / 013 / 2021 dan Instruksi Walikota Madiun NOMOR 2 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat. Telah kami tertibkan pelaku usaha yang masih melakukan aktivitas melebihi jam operasional yang berada dijalan Mastrip, jalan Kelapa Manis, Jln pilang Widya, jalan Pilang Boga, Lapangan Gulun, jalan Mangga, jalan Ringin, dan jalan Gajah Mada.
Pada pukul 00.24 WIB personil kembali melakukan patroli dan penanganan pengaduan, telah menertibkan pelanggar terhadap Perpanjangan PPKM di jalan Tawang Mulya dan jalan Pilang Werda.
Kemudian kami lakukan himbauan dan berikan teguran beserta penyitaan Benda / barang yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan pelanggaran, benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi PPKM, Benda-benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan pelanggaran, dan Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan pelanggar yang dilakukan.
Kami himbau kepada para pelaku usaha untuk dapatnya selalu patuhi perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan yang sudah berlangsung , dengan disiplin kita disertai dengan doa semoga cepat bisa menekan penyebaran penularan Covid 19 dan kita bisa beraktivitas kembali tanpa ada pembatasan.
Menerima laporan pengaduan masyarakat, Rabu 27 januari 2021 pukul 18.45 WIB lakukan tindak lanjut mengamankan ODGJ yang meresahkan warga Banjarejo. Kemudian dengan seizin keluarga orang tersebut kami amankan dan bawa ke Dinas Sosial PPPA untuk mendapat perawatan dan penanganan lebih lanjut
Marak nya para pelaku penggalangan dana sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama yang tertimpa bencana oleh beberapa kelompok yang dilakukan di traffic light wilayah Kota Madiun, hari Rabu, 27 Januari 2021 personil lakukan penertiban dan lakukan pengecekkan terkait perizinannya. Dalam kegiatan tersebut kami telah tertibkan dan hentikan aktivitas yang dilakukan oleh kelompok penggalang dana yang berada di simpang Te’an dan simpang Diponegoro ( Patung Pendekar )
Menerima laporan pengaduan masyarakat, Rabu 27 januari 2021 pukul 16.15 WIB lakukan pelarangan pertunjukan live musik di cafe / tempat makan yang berada dijalan Tanjung Raya karena dikhawatirkan tidak bisa menerapkan protokol kesehatan yakni saling menjaga jarak. Ditempat tersebut kami tidak mendapati adanya acara tersebut, namun berdasarkan laporan masyarakat yang disertakan dokumentasi dalam bentuk video maka kami himbau pada pemilik agar tidak mengulangi kembali kegiatan tersebut.
Untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum, Kami imbau pada pemilik restoran, warung, resto dan tempat makan sejenisnya agar dapat nya dipatuhi tentang pelarangan live musik di Kota Madiun. SALAM PRAJA
Rabu, 27 Januari 2021 pukul 08.30 WIB lakukan penertiban kepada masyarakat yang berkendara di Simpang Sleko, Personil bersama Satgas Covid 19 lakukan kegiatan operasi yustisi dengan memberikan himbauan dan pendataan kepada pelanggar.
Selalu kami ingatkan SOBAT PRAJA, mari selalu pergunakan 3M ( Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak ) setiap berada luar rumah. Mari bersama jaga kedisplinan untuk menekan penyebaran penularan Covid 19.
Rabu, 27 Januari 2021 menerima pengaduan masyarakat, pada pukul 11.27 WIB lakukan tindak lanjut penanganan ODGJ yang meresahkan pengendara yang melintas di jalan Imam Bonjol, tepatnya di Traffiic Light. Kemudian dibantu warga sekitar orang tersebut kami amankan dan serahkan ke Dinas Sosial PPPA.