Penggalangan Dana 28 01 2021
Masih adanya pelaku penggalangan dana sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama di wilayah Kota Madiun, personil terus lakukan pantauan terhadap kegiatan tersebut. Hal ini untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut murni dilakukan untuk kegiatan sosial bukan untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok.
Dan kami sangat berterima kasih kepada SOBAT PRAJA yang telah berpartisipasi serta ikut aktif dalam melakukan penggalangan dana sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama, namun perlu dipahami bagi SOBAT PRAJA, setiap penggalangan dana / Donasi untuk kegiatan Sosial yang menggunakan Fasilitas umum / fasilitas Sosial diwilayah Kota Madiun sesuai PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL harus seizin Dinas Sosial PPPA.