Penanganan laporan pengaduan masyarakat 27 01 2021
Menerima laporan pengaduan masyarakat, Rabu 27 januari 2021 pukul 16.15 WIB lakukan pelarangan pertunjukan live musik di cafe / tempat makan yang berada dijalan Tanjung Raya karena dikhawatirkan tidak bisa menerapkan protokol kesehatan yakni saling menjaga jarak.
Ditempat tersebut kami tidak mendapati adanya acara tersebut, namun berdasarkan laporan masyarakat yang disertakan dokumentasi dalam bentuk video maka kami himbau pada pemilik agar tidak mengulangi kembali kegiatan tersebut.
Untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum, Kami imbau pada pemilik restoran, warung, resto dan tempat makan sejenisnya agar dapat nya dipatuhi tentang pelarangan live musik di Kota Madiun. SALAM PRAJA