SOBAT PRAJA, tahukah anda dengan fungsi trotoar ?
Pasti sobat semua tahu, Pemerintah Daerah Kota Madiun menyediakan fasilitas bagi pejalan kaki dalam bentuk jalur khusus yang bebas dari aktivitas kendaraan bermotor yang disebut dengan trotoar. Fungsi trotoar tersebut dikhususkan untuk pejalan kaki maka perlu penataan yang pas agar hak-hak pejalan kaki aman dari berbagai gangguan dari parkir liar, gerobak, tenda dll.
Dalam menciptakan ketenteraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat pada 01 Febuari 2021 personil lakukan penertiban tenda yang terpasang di trotoar yang berada di jalan Dr Soetomo.
SOBAT PRAJA, Kami himbau pada pelaku usaha agar dapat nya patuhi tata tertib, karena setiap ketidak patuhan anda terhadap Peraturan Daerah dapat merugikan hak orang lain.