SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Loading

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

STANDART PELAYANAN

Penggalangan Dana 06 04 2021

Patroli wilayah seputaran Traffic Light Kota Madiun pada 06 April 2021 pukul 11.37 WIB mendapati adanya aktivitas kelompok masyrakat yang melakukan penggalanggan dana. Untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut murni dilakukan untuk kegiatan sosial bukan untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok, Maka dilakukan pengecekkan terkait perizinannya sesuai perda NOMOR 08 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM.

Namun yang bersangkutan belum bisa menunjukan surat izin maka pada waktu tersebut dihentikan aktivitasnya dan dihimbau untuk lakukan pengurusan perizinannya.

Dan kami sangat berterima kasih kepada SOBAT PRAJA yang telah berpartisipasi serta ikut aktif dalam melakukan penggalangan dana sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama, namun perlu dipahami bagi SOBAT PRAJA, setiap penggalangan dana / Donasi untuk kegiatan Sosial yang menggunakan Fasilitas umum / fasilitas Sosial diwilayah Kota Madiun sesuai PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL harus seizin Dinas Sosial PPPA.

Penertiban Reklame 06 04 2021

Patroli reklame yang melanggar ketentuan untuk tegakkan Peraturan Daerah no 44 Tahun 2018, personil Satpol PP & Damkar mendapati reklame yang terpasang tanpa izin, telah habis masa izinnya, dan salah penempatan.

Lokasi reklame yang telah ditertibkan jalan Panjaitan, jalan S Parman, jalan Setya Budi, jalan Slamet Riyadi, Simpang Te’an, Simpang Diponegoro. Sebanyak 15 buah kami amankan untuk penindakan dan penyelidikan lebih lanjut

Operasi Yustisi 06 04 2021

Hari Selasa, 06 April 2021 pukul 09.28 WIB Didampingi Kabid Gakda dan Kasi Bangtas personil Satpol PP dan Damkar beserta aparat gabungan menggelar operasi pendisiplinan masyarakat untuk selalu taat dan tertib pada protokol kesehatan dengan sasaran para pengendara yang melintas di jalan Diponegoro ( Patung Pendekar ).

Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 diwilayah Kota Madiun, kegiatan rutin dilakukan dengan melibatkan TNI, POLRI, Satpol PP&Damkar, DISHUB, dan BPBD.

Kami himbau kepada seluruh pengendara selain mengutamakan Safety Riding juga utamakan Protokol Kesehatan, terutama pakai maskernya ketika sedang berkendara.

Pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker dan menggunakan masker tidak sesuai pengunaannya, pada hari ini diberhentikan oleh petugas, lalu diarahkan ke petugas pembina, dan berlanjut diperiksa suhu tubuh serta pemberian handsanitizer, dijelaskan tentang kesalahannya kemudian diberikan Sanksi berupa sanksi sosial, sanksi Denda, dan sanksi teguran tertulis.

Mari selalu disiplin 5M dalam penanganan Covid 19 yaitu Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi

Patroli Pengawasan Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Berbasis Mikro Tahap V 06 04 2021

Menindaklanjuti Petunjuk dari Kasatpol PP & Damkar Kota Madiun hari Selasa tgl 6 April 2021 Sehubungan dengan Instruksi Walikota Madiun tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 DI Wilayah Kota Madiun masih dalam proses. Sebagai tindak lanjut dari Inmendagri No.7 Th 2021 tanggal 5 April 2021. untuk kegiatan Penerapan Disiplin & Penegakan Hukum Protokol kesehatan ( Prokes ) tetap dilaksanakan mulai tanggal 6 April s/d 19 April 2021 jam 23.30 sampai dengan selesai, melibatkan Pom AD, Pom AU, Kodim 0803, Polresta, Satpol Pp & Damkar.

Setelah apel persiapan kegiatan dilaksanakan di halaman depan kantor Satpol PP dan Damkar Kota Madiun jalan Sombo Nomor 6 Madiun pukul 23.30 WIB, Dipimpin oleh Kabid Trantibum Linmas dan dengan pengendali Kasi Opsdal Trantibum telah menindak sejumlah 4 orang pelanggar Instruksi WaliKota Madiun Nomor 7 Tahun 2021 tentang PPKM MIKRO untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Kota Madiun. Terhadap pelaku usaha dengan tindakan humanis mengenakan sanksi berupa teguran lisan, memberi Surat Pernyataan dan penyitaan identitas milik pelanggar.


Mari selalu Patuhi dan Displin Protokol Kesehatan sebagai pencegahan dan penyebaran Virus . FIGHT COVID 19

Pengamanan dan Pengawalan 05 04 2021

Senin, 05 April 2021, Melaksanakan Pengamanan Pengawalan Kegiatan Walikota Madiun dan Wakil Walikota dengan rangkaian acara :

Pukul 08.30 – 09.00 WIB Peninjauan dan pengarahan peletakan Batu Prasasti di lokasi Sumber Wangi.

Pukul 09.00 – 10. 20 WIB, Sertijab dan Pelantikan Direktur RSI Siti Aisyah masa jabatan 2021-2025, bertempat di Masjid Al Huda jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Nambangan lor Kecamatan Manguharjo.

Pukul 10.20 – 14.30 WIB, Kunjungan Kerja Bapak Tjahjo Kumolo, S.H. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) dan Ibu Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si (Gubernur Jatim) beserta rombongan dalam rangka Launching MPP (Mall Pelayanan Publik)” Bertempat di Pasar Baru Kabupaten Magetan, Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 100 orang.

Pukul 14.30 – 16.20 WIB, Pengambilan Sumpah Dan Pelantikan Pejabat Fungsional Dilingkungan Pemerintah Kota Madiun, Di gedung GCIO jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Kartoharjo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun.

Pukul 13.00 – 14.30 WIB, Pengamanan Rakor Rencana Pembahasan Dan Penerbitan Peraturan Walikota Madiun Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Untuk Menghormati Bulan Suci Ramadhan Dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H / Tahun 2021, bertempat di Ruang 13 Balaikota Madiun Jalan Pahlawan No. 37.Kel.Kartoharjo Kec. Kartoharjo Kota Madiun, yang berkenan hadir yaitu : Sekretaris Daerah Kota Madiun, Asisten 1 Bidang Pemerintahan Dan Kesra, Kabag Hukum Pemkot Madiun, Kabag Perekonomian Dan Kesra, Ka Bakesbangpol, Sekretaris Satpol PP& Damkar Kota Madiun, Sekretaris Dinkes, Kepala BPBD, Kabag Ops Polres Madiun Kota, Kasat Binmas, Kasat Intelkam Dan Ketua MUI Kota Madiun.

Pukul 18.00 – 21. 00 WIB, Sholat Isya Berjama’ah dan Dilanjutkan Doa Bersama, Bertempat di Masjid Al Ishlah Perum Griya kencana Kelurahan Banjarejo Kecamatan Taman Kota Madiun, Kegiatan dihadiri sekitar 80 orang.

Operasi Yustisi II 05 04 2021

Hari Senin, 05 April 2021 pukul 15.40 WIB Didampingi Kabid Gakda dan Kasi Bangtas personil Satpol PP dan Damkar beserta aparat gabungan menggelar operasi pendisiplinan masyarakat untuk selalu taat dan tertib pada protokol kesehatan dengan sasaran para pengendara yang melintas di jalan Kelapa Sari.
Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 diwilayah Kota Madiun, kegiatan rutin dilakukan dengan melibatkan TNI, POLRI, Satpol PP&Damkar, DISHUB, dan BPBD.

Kami himbau kepada seluruh pengendara selain mengutamakan Safety Riding juga utamakan Protokol Kesehatan, terutama pakai maskernya ketika sedang berkendara.

Pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker dan menggunakan masker tidak sesuai pengunaannya, pada hari ini diberhentikan oleh petugas, lalu diarahkan ke petugas pembina, dan berlanjut diperiksa suhu tubuh serta pemberian handsanitizer, dijelaskan tentang kesalahannya kemudian diberikan Sanksi berupa sanksi sosial, sanksi Denda, dan sanksi teguran tertulis.

Mari selalu disiplin 5M dalam penanganan Covid 19 yaitu Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi.

Patroli Wujudkan Ketentraman, Ketertiban & Perlindungan Masyarakat

Patroli wilayah untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban & Perlindungan masyarakat, senin, 5 April 2021 melakukan pemantauan di wilayah Kota Madiun khususnya Traffic Light guna memastikan tidak ada anjal / gepeng / pengemis yang melakukan kegiatan diarea tersebut.

Ditemukan satu orang pengamen yang beraktifitas di traffic Light. Pada saat akan diamankan pelanggar lari masuk ke salah satu Warung dan berpura pura menjadi pembeli.

Ciri ciri diketahui sama dengan orang yang temukan pada saat sedang Mengamen di Traffic Light dan diperkuat dengan alat bukti berupa uang hasil mengamen. Kemudian pelanggar kita amankan dan kita serahkan ke UPTD Loka Bina Karya untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.

Kegiatan Patroli dilanjutkan dengan menyasar PKL yang melanggar jam operasional diwilayah kota madiun. Ditemukan beberapa pkl yang melanggar jam operasional berjualan dan kita beri himbauan & arahan untuk dapat mengikuti aturan yang berlaku.

Penyemprotan Desinfektan 05 04 2021

Senin, 05 April 2021 pukul 08.30 WIB, Apel Pagi mengawali kegiatan penyemprotan Disinfektan bertempat di Sumber Wangi, personil lakukan penyiagaan unit water suply 5.000 Liter Nopol AE 8302 AP untuk pengisian unit penyemprotan Disinfektan dan 1 Unit Roda 3.

Personil yang terlibat yaitu : Satpol PP & Damkar, Dinas PU, Dinas Perdagangan, Dinas Perkim, DLH, BPBD, dan PMI, Total unit yang diperuntukkan untuk penyemprotan berjumlah 9 unit dengan lokasi penyemprotan di wilayah Kelurahan Kejuron. Giat berjalan lancar dan terkendali.

Operasi Yustisi 05 04 2021

Hari Senin, 05 April 2021 pukul 09.32 WIB Didampingi Kabid Gakda dan Kasi Bangtas personil Satpol PP dan Damkar beserta aparat gabungan menggelar operasi pendisiplinan masyarakat untuk selalu taat dan tertib pada protokol kesehatan dengan sasaran para pengendara yang melintas di jalan Tanjung Raya ( Depan Pasar Kojo Kota Madiun ).

Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 diwilayah Kota Madiun, kegiatan rutin dilakukan dengan melibatkan TNI, POLRI, Satpol PP&Damkar, DISHUB, dan BPBD.

Kami himbau kepada seluruh pengendara selain mengutamakan Safety Riding juga utamakan Protokol Kesehatan, terutama pakai maskernya ketika sedang berkendara.

Pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker dan menggunakan masker tidak sesuai pengunaannya, pada hari ini diberhentikan oleh petugas, lalu diarahkan ke petugas pembina, dan berlanjut diperiksa suhu tubuh serta pemberian handsanitizer, dijelaskan tentang kesalahannya kemudian diberikan Sanksi berupa sanksi sosial, sanksi Denda, dan sanksi teguran tertulis.

Mari selalu disiplin 5M dalam penanganan Covid 19 yaitu Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi

Patroli Pengawasan Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Berbasis Mikro Tahap IV 05 04 2021

Senin, 05 April 2021 pukul 00.10 WIB lakukan kegiatan pemantauan dan pengawasan PPKM Mikro IV dalam rangka pengendalian Covid 19, setelah apel di halaman depan Mako, Didampingi Pengawas dan pengendali Kabid Damkar & Penyelamatan dan Kasi Lidik, Personil Satuan Polisi Pamong Praja & Pemadam Kebakaran bersama TNI dan POLRI rutin melaksanakan pembubaran kerumuman remaja yang berada di fasiltas umum dan tempat usaha serta lakukan penghentian aktivitas di tempat usaha kemudian dihimbau segera berkemas meninggalkan lokasi.

Hasil dari kegiatan tersebut telah menindak sejumlah 3 orang pelanggar Instruksi WaliKota Madiun Nomor 7 Tahun 2021 tentang PPKM MIKRO untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Kota Madiun. Terhadap pelaku usaha dengan tindakan tegas dan humanis mengenakan sanksi berupa teguran lisan, memberi Surat Pernyataan dan penyitaan identitas milik pelanggar.

Mari selalu Patuhi dan Displin Protokol Kesehatan sebagai pencegahan dan penyebaran Virus . FIGHT COVID 19

Pengamanan Dan Pengawalan Kegiatan Gowes Sesmenko Perekonomian Menteri RI Bersama Jajaran Forkopimda Kota Madiun

hari minggu, 04 april 2021 pukul 06.00 – 09.30 wib, telah melaksanakan kegiatan pengamanan dan pengawalan kegiatan gowes Sesmenko Perekonomian Menteri RI Bersama Jajaran Forkopimda Kota Madiun.

Hadir dalam kegiatan Seskemenko Perekonomian RI, Walikota Madiun, Wawalikota Madiun, Ketua DPRD Kota Madiun, Dandim 0803, Kapolres Madiun Kota, Pimpinan Bulog Sub Divre IV Madiun, Kajari Kota Madiun, Ka Satpol PP&Damkar Kota Madiun, Jajaran OPD Kota Madiun, dan Jajaran Unsur 3 Pilar masing2 Kecamatan wilayah Kota Madiun

Route Go West : Balaikota – Jl. Pahlawan – Jl Semeru – Jl Alun2 Utara – Jl Alun2 Barat – Jl Kolonel Marhadi – Bantaran Kali Madiun Pintu Selatan – Jl A.Yani – Jl Pahlawan – Jl Yos Sudarso – Jl Candi Sewu (CP 1 : Pos I Lapak UMKM Kampung Pesona Kelurahan Madiun Lor ) – Jl Prambanan – Jl Yos Sudarso – Jl Basuki Rahmad – Jl Tawang Bakti – Jl Tawang Sakti – Jl Tawang Sari – Jl Raya Kelun (CP 2 : POS II Joglo Palereman Kelun ) – Bok Malang – Jl Pilang Widya – Jl Pilang AMD – Jl Imam Bonjol – Jl Diponegoro – Jl Rimba Dharma -Jl Setyaki- Jl Sombo – Jl Parikesit – Jl Mastrip-Putar Balik SMU 1 Madiun -Jl Mastrip-Jl P.B Sudirman-Jl Kenari- Jl Wuni- Jl Kemiri ( CP 3 : POS III UMKM Donopuran Taman ) – Jl Salak- Jl Pesanggrahan V- Daerah Wisata Rowo Bening Taman.

Rangkaian Kegiatan :
Pukul 06.25 WIB Kegiatan Go Wes dimulai start dari Balai Kota Madiun Jl Pahlawan No 37 Kartoharjo Kota Madiun

Pukul 06.30 WIB Peserta Go West memasuki kawasan pasar Minggu Bantaran Kali Madiun Jl A.Yani Kelurahan Pangongangan Kecamatan Manguharjo Kota Madiun

Pukul 06.43 WIB Peserta Go West memasuki kawasan lapak Kampung Pesona Kelurahan Madiun Lor Kecamatan Manguharjo Kota Madiun. Selanjutnya melaksanakan kegiatan bakti sosial berupa penyerahan paket sembako kepada kaum dhuafa.

Pukul 06.54 WIB Peserta Go Wes bergeser dari kawasan Kampung Pesona Madiun Lor menuju ke Joglo Palereman Kelun

Pukul 07.14 WIB Peserta Go Wes tiba di Joglo Palereman Jl Raya Kelun Kelurahan Kelun Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun. Selanjutnya melaksanakan kegiatan : Pemberian bantuan sembako Bulog Peduli UMKM dan Peninjauan lapak UMKM.
Pukul 07.25 Wib Peserta Go Wes bergeser dari Joglo Palereman Kelun menuju ke Taman Donopuran Taman

Pukul 07.48 WIB Peserta Go West tiba di Taman Donopuran Jl Kemiri Kelurahan Taman Kecamatan Taman Kota Madiun.Madiun.
Pukul 08.05 WIB Peserta Go West bergeser menuju ke Daerah Wisata Rowobening Kelurahan Taman Kecamatan Taman Kota Madiun.

Pukul 08.10 WIB Peserta Go West tiba di Daerah Wisata Rowobening Kelurahan Taman Kecamatan Taman Kota Madiun. Dilanjutkan dengan kegiatan : Penyerahan Mock Up dan penandatanganan berita acara penyerahan dari Pimpinan Bulog Madiun kepada Walikota Madiun disaksikan oleh Seskemenko Perekonomian RI Susiwijono Moegiarso, Sesi foto bersama, Sambutan dari Pimpinan Bulog Sub Divre IV Madiun.

Pembongkaran Aset

Personil Satpol & Damkar Kota Madiun, didampingi Kabid Trantibum Linmas lakukan tindak lanjut terhadap aktivitas pembongkaran trotoar Aset Pemerintah kota Madiun. tujuan dari pembongkaran trotoar tersebut untuk menurunkan ketinggian trotoar yang akan dipergunakan sebagai akses kendaraan masuk.

Lokasi pembongkaran Aset pemerintah di jalan Cokroaminoto Madiun pada hari Sabtu, 03 April 2021, pukul 09.48 WIB belum mendapat ijin.

Lebih lanjut telah diadakan langkah langkah penyelesaian antara lain sbb :

1. Menghentikan aktivitas pembongkaran trotoar
2. Mengembalikan bangunan (trotoar) seperti semula dalam kondisi Final (100,%)
3. Menyita KTP Ybs.
4. Memberi arahan atas perbuatan pelanggaran yg dilakukan sesuai dgn ketentuan dan sanksi serta larangan melakukan aktivitas sebelum mendapatkan izin,dengan dibuatkan Surat Pernyataan.

Peninjauan Lokasi Jembatan Patihan 01 04 2021

Kamis, 01 April 2021 pukul 21.30 WIB lakukan kegiatan pengamanan ke lokasi jembatan amblas yang berada di kelurahan Patihan, personil Satpol PP & Damkar ditempat tersebut beri himbauan terhadap masyarakat yang mendekati jembatan untuk menjauh dari jembatan dan berpindah ketempat yang aman.

Detik – detik jembatan amblas tersebut juga langsung ditinjau oleh Walikota Madiun dan Kasatpol PP & Damkar.

Juga turut menyiagakan kendaraan Truck Damkar yang difungsikan untuk melakukan penerangan di sekitar lokasi.

Apel 01 04 2021

SATPOL PP dan DAMKAR Kota Madiun bersama DISHUB, BANSER dan TNI POLRI, bersama melaksanakan kegiatan Apel pengamanan Perayaan Paskah Tahun 2021 dan Patroli Gabungan bertempat di halaman depan Polresta Madiun Kota.

Dipimpin langsung oleh Kapolresta Madiun kemudian personil yang bertugas diberikan pengarahan tentang ploting patroli dan pengamanan gereja yang ada di wilayah Kota Madiun untuk mewujudkan ketentraman, katertiban dan perlindungan masyarakat.

Penertiban Reklame 01 04 2021

Patroli reklame yang melanggar ketentuan untuk tegakkan Peraturan Daerah no 44 Tahun 2018, personil Satpol PP & Damkar mendapati reklame yang terpasang tanpa izin, telah habis masa izinnya, dan salah penempatan.

Reklame sebanyak 12 buah telah kami tertibkan kemudian kami amankan untuk penindakan dan penyelidikan lebih lanjut.

Dalam 2 Hari telah mendapati reklame yang melanggar dengan lokasi Jalan Panjaitan, S Parman, jalan setya Budi, jalan Slamet Riyadi, Simpang Te’an, Simpang Diponegoro.

Pemberitahuan 01 04 2021

Hallo Sobat, kami informasikan bahwa pada hari Kamis, 01 April 2021 pukul 10.45 WIB telah kami temukan dokumen penting berupa KK ( Kartu Keluarga ). Berdasarkan data tersebut pemilik atas nama ( Kepala Keluarga ) Bapak Suwandi, Alamat Ds Nglandung Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. Bagi Sobat yang merasa mempunyai Keluarga atau Saudara atau Tetangga atau Teman yang sesuai dengan data tersebut, silahkan di informasikan bahwa dokumen tersebut telah kami amankan.

Operasi Yustisi 31 03 2021

Rabu, 31 Maret 2021 pukul 09.45 WIB Didampingi Kasi Pencegahan&Pemberdayaan Masyarakat, Kasi Binwasluh dan Kasi Lidik, personil Satpol PP dan Damkar beserta aparat gabungan menggelar operasi pendisiplinan masyarakat untuk selalu taat dan tertib pada protokol kesehatan dengan sasaran para pengendara yang melintas di jalan Trunojoyo ( Pasar Sleko ).

Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 diwilayah Kota Madiun, kegiatan rutin dilakukan dengan melibatkan SATPOL PP&DAMKAR, DISHUB, BPBD dan TNI POLRI.
Kami himbau kepada seluruh pengendara selain mengutamakan Safety Riding juga utamakan Protokol Kesehatan, terutama pakai maskernya ketika sedang berkendara.

Pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker / menggunakan masker tidak sesuai pengunaannya, pada hari ini diberhentikan oleh petugas, lalu diarahkan ke petugas pembina, dan berlanjut diperiksa suhu tubuh serta pemberian handsanitizer, dijelaskan tentang kesalahannya kemudian diberikan Sanksi berupa sanksi sosial, sanksi Denda, dan sanksi teguran tertulis.

Mari selalu disiplin 5M dalam penanganan Covid 19 yaitu Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi

Patroli Pengawasan Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Berbasis Mikro Tahap IV 31 03 2021


Rabu, 31 Maret 2021 pukul 00.10 WIB lakukan kegiatan pemantauan dan pengawasan PPKM Mikro IV dalam rangka pengendalian Covid 19, setelah apel di halaman depan Kantor Satpol PP dan Damkar, Didampingi Pengawas dan pengendali Kasi Oprasional Pemadamam&Peyelamatan, dan Kasi Linmas, Personil Satuan Polisi Pamong Praja & Pemadam Kebakaran bersama TNI dan POLRI rutin melaksanakan pembubaran kerumuman remaja yang berada di fasiltas umum dan tempat usaha serta lakukan penghentian aktivitas di tempat usaha kemudian dihimbau segera berkemas meninggalkan lokasi.

Hasil dari kegiatan tersebut telah membubarkan anak muda yang masih beraktivitas di fasiltas umum dan tempat usaha kemudian dihimbau untuk segera pulang.

Kepada pemilik usaha pada saat tersebut telah dihentikan aktivitasnya dan dihimbau segera berkemas dan segera meninggalkan lokasi,
Serta lakukan pembubaran parkir liar di PSC ( Pahlawan Street Center )

Open chat
Hallo Sobat Praja&Sobat Yudha Brahma Jaya, ada yang Bisa kami bantu ?