Penertiban Reklame 06 04 2021
Patroli reklame yang melanggar ketentuan untuk tegakkan Peraturan Daerah no 44 Tahun 2018, personil Satpol PP & Damkar mendapati reklame yang terpasang tanpa izin, telah habis masa izinnya, dan salah penempatan.
Lokasi reklame yang telah ditertibkan jalan Panjaitan, jalan S Parman, jalan Setya Budi, jalan Slamet Riyadi, Simpang Te’an, Simpang Diponegoro. Sebanyak 15 buah kami amankan untuk penindakan dan penyelidikan lebih lanjut