SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Loading

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Archives Oktober 2021

Pengamanan dan Pengawalan 10 10 2021

Hari Minggu, 10 Oktober 2021 melaksanakan pengamanan dan pengawalan kegiatan Walikota Madiun, Wakil Walikota Madiun dan Pj Sekretaris Daerah Kota Madiun dengan rangkaian acara :

Pukul 08.30 – 10.10 WIB Meninjau pelaksanaan kolaborasi vaksinasi bagi warga masyarakat dan lanzia bertempat di Sun City Mall lantai 1 jalan Letjen S Parman Kelurahan Oro2 Ombo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun dihadiri sekitar 15 orang. Hadir dalam kegiatan : Walikota Madiun, Kapolres Madiun Kota, Kadinkes PP dan KB, Wakapolres Madiun Kota, Ketua DP Muhammadiyah Kota Madiun, Manajer Sun City Mall, Kabag Ops Polres Madiun Kota, Kapolsek Kartoharjo, Ketua Angkatan Muda Muhammadiyah, dan Masyarakat Yg melaksanakan Vaksinasi.

Pukul 10.20 – 10 30 WIB Meninjau pemasangan tenda di lokasi Parkir Kartini.

Pukul 12.30 – 14.30 WIB Menghadiri pelantikan pengurus PC GP Ansor Kota Madiun dan Rapat Kerja Cabang I bertempat di Sun City jalan Letjen S Parman Kelurahan Oro2 Ombo Kecamatan Taman. Hadir dalam kegiatan : Walikota Madiun, Wakil Ketua II DPRD kota Madiun, Kapolres Madiun Kota, Ketua PW GP Ansor Jawa Timur, Ketua GP Ansor kota madiun, Ketua PC NU Kota Madiun, Ketua PP GP Ansor dan Peserta Pelantikan dan Peserta Rakor cabang I.

OPERASI YUSTISI 08 10 2021


Kegiatan hari Jum’at 8 Oktober 2021 pukul 09.00 WIB. Personil Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun melakukan kegiatan rutin Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang berlokasi di jalan Mastrip (Depan Stadion Wilis Kota Madiun) bersama TNI, POLRI, DISHUB dan BPBD Kota Madiun.

Pada Kegiatan operasi ini, didampingi oleh Kasi Lidik, Kasi Binwasluh dan Kasi Bangtas telah melakukan penghentian kendaraan yang berasal dari luar kota yang kemudian dilakukan pemeriksaan surat kelengkapan maupun tujuan berkendara dan melakukan pengawasan penerapan protocol kesehatan pada pengendara yang melintas. Khususnya pada penggunaan masker yang tidak benar dan tidak menggunakan masker.

Para pelanggar pada kegiatan ini yang tidak benar dalam penggunaan masker dan tidak menggunakan masker akan mendapatkan sanksi berupa teguran lisan dan teguran tertulis serta bagi kendaraan yang bernopol luar kota yang tidak mampu menunjukkan surat kelengkapan (Rapid dan Vaksin) diberikan sanksi putar balik

Mari selalu menggunakan masker saat berpergian atau keluar rumah. Menjaga jarak dan upayakan menjauhi kerumnunan sehingga dapat menekan angka penyebaran covid-19 di Kota Madiun.

HAK PEMOHON INFORMASI PUBLIK

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Setiap orang berhak :

  • Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
  • Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
  • Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang KIP; dan/atau
  • Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan.
  • Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
  • Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi
  • Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang KIP.

Gambaran Umum Setiap Satuan Kerja

KEDUDUKAN SATPOL PP DAN DAMKAR KOTA MADIUN


Satpol PP dan Damkar dipimpin oleh Kepala Satpol PP dan Damkar yang dalam melaksanakan tugasnya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.



SUSUNAN ORGANISASI :


(1) Susunan Organisasi Satpol PP dan Damkar terdiri atas: a. Unsur Pimpinan : Kepala Satpol PP dan Damkar; b. Unsur Pembantu : Sekretariat; c. Unsur Pelaksana : 1. Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat; 2. Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan; dan 3. Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan; d. UPT Satpol PP dan Damkar; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.


(2) Satpol PP dan Damkar dipimpin oleh seorang Kepala Satpol PP dan Damkar yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.


(3) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran. (4) Masing-masing bidang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran. (5) UPT Satpol PP dan Damkar dipimpin oleh seorang Kepala UPT Satpol PP dan Damkar yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran. (6) Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang Tenaga Fungsional Senior yang ditunjuk oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran. (7) Bagan Susunan Organisasi Satpol PP dan Damkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota ini.



TUGAS DAN FUNGSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN


(1) Kepala Satpol PP dan Damkar mempunyai tugas memimpin, merumuskan, mengatur, membina, mengendalikan, mengoordinasikan dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota, penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat serta penanggulangan kebakaran menyelenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


(2) Kepala Satpol PP dan Damkar mempunyai fungsi:
a. penyusunan program dan pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota, penyelenggaran ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat serta penanggulangan kebakaran;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
c. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang penanggulangan kebakaran;
d. penyusunan program dan pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota, penyelenggaran ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat serta penanggulangan kebakaran;
e. pelaksanaan kebijakan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota;
f. pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
g. pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat;
h. pelaksanaan kebijakan penanggulangan kebakaran;
i. pelaksanaan koordinasi penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan/atau aparatur lainnya;
j. pelaksanaan pengawasan dan pembinaan terhadap masyarakat agar mematuhi dan menaati Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota;
k. pelaksanaan pengawalan dan/atau pengamanan pejabat/tamu penting;
l. pelaksanaan pengamanan aset-aset Daerah dan tempat-tempat penting;
m. pengelolaan ketatausahaan dilingkup Satpol PP dan Damkar; dan n. pelaksanaan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan bidangnya.


SEKRETARIAT


(1) Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan kebijakan pelayanan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Satpol PP dan Damkar meliputi meliputi perencanaan, pengelolaan administrasi umum, rumah tangga, kepegawaian dan administrasi keuangan.
(2) Sekretariat mempunyai fungsi: a. perumusan kebijakan teknis, penyusunan perencanaan program kerja dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas pada Sekretariat; b. pengoordinasian penyusunan program kegiatan, pelayanan administratif dan penyelenggaraan tugastugas Bidang secara terpadu; c. pengelolaan administrasi umum, rumah tangga dan perlengkapan; d. pengelolaan urusan kehumasan, keprotokolan dan kearsipan di lingkungan Satpol PP dan Damkar; e. pengelolaan administrasi dan pembinaan kepegawaian di lingkungan Satpol PP dan Damkar; f. pelaksanaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai di lingkungan Satpol PP dan Damkar; g. penyusunan rencana program, pelaksanaan pemeliharaan, rehabilitasi sedang dan berat prasarana di lingkungan Satpol PP dan Damkar; h. penyusunan rencana program, pelaksanaan pengadaan/pemeliharaan sarana di lingkungan Satpol PP dan Damkar; dan i. pelaksanaan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Kepala Satpol PP dan Damkar.

Sekretariat terdiri atas:

1. Sub Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas: a. melakukan penyusunan perencanaan program dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas pada Sub Bagian Umum dan Keuangan; b. melakukan urusan surat-menyurat dan tata kearsipan; c. melakukan urusan rumah tangga dan keamanan kantor; d. melakukan urusan kehumasan, protokoler, upacara dan rapat dinas; e. melakukan urusan pengendalian tata usaha pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, pengadministrasian dan perawatan barang-barang inventaris sesuai ketentuan peraturan perundangundangan; f. melaksanakan penatausahaan keuangan dan pertanggungjawaban keuangan; g. melaksanakan administrasi dan pembayaran gaji pegawai; h. mengoordinasikan dan menghimpun bahan-bahan untuk keperluan penyusunan dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran serta perubahannya di lingkungan Satpol PP dan Damkar; i. menyusun rencana program, melaksanakan pemeliharaan, rehabilitasi sedang dan berat prasarana di lingkungan Satpol PP dan Damkar; j. menyusun rencana program, melaksanakan pengadaan/memelihara sarana di lingkungan Satpol PP dan Damkar; dan k. melaksanakan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Sekretaris.

2. Sub Bagian Perencanaan Dan Kepegawaian mempunyai tugas: a. melakukan penyusunan perencanaan program kerja dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas pada Sub Bagian Perencanaan dan Kepegawaian; b. melakukan penyusunan perencanaan program, evaluasi dan pelaporan di lingkungan Satpol PP dan Damkar; c. mengoordinasikan dan menghimpun bahan-bahan untuk keperluan penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan perangkat daerah serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD serta perubahannya di lingkungan Satpol PP dan Damkar; d. menyusun, mengolah dan memelihara data administrasi kepegawaian serta data kegiatan yang berhubungan dengan kepegawaian di lingkungan Satpol PP dan Damkar; dan e. melaksanakan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Sekretaris.



BIDANG KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT


(1) Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Satpol PP yang meliputi merencanakan, mengoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi di bidang operasi dan pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum, Pengamanan Aset, Pengamanan dan Pengawalan Pejabat serta Perlindungan Masyarakat. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat mempunyai fungsi: a. penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat; b. penyusunan rencana program dan rencana kerja anggaran di bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat; c. pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat; d. penyajian data dan informasi di bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat; e. pelaksanaan pengamanan dan pengawalan Pimpinan Daerah dan Pejabat Penting; f. pelaksanaan pengamanan Aset-aset Daerah; g. pelaksanaan penanganan pengaduan adanya pelanggaran Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat; h. pelaksanaan kegiatan operasi pengendalian terhadap pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, produk hukum daerah serta kerjasama ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; i. pelaksanaan pemantauan operasi dan pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum; j. pelaksanaan penanganan dan pengendalian aksi unjuk rasa dan kerusuhan massa; k. pelaksanaan patroli rutin dan terpadu dalam pengendalian keamanan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di seluruh Daerah; l. pelaksanaan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian di bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat; m. pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait yang berhubungan dengan perlindungan masyarakat; dan n. pelaksanaan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan Kepala Satpol PP dan Damkar.

Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat terdiri atas :


1. Seksi Pengamanan dan Pengawalan mempunyai tugas: a. melakukan penyusunan perencanaan program dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas pada Seksi Pengamanan dan Pengawalan; b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Pengamanan dan Pengawalan; c. menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang Pengamanan dan Pengawalan; d. menyiapkan bahan pelaksanaan pengoordinasian dengan instansi terkait dalam rangka sosialisasi, pembinaan dan penyuluhan di bidang Pengamanan, dan Pengawalan; e. menyiapkan bahan pelaksanaan pengoordinasian pengamanan dan Pengawalan; f. melaksanakan pengamanan pejabat dan/atau orang penting dan melaksanakan tugas pengamanan tempat-tempat penting, rumah dinas pejabat daerah serta acara-acara resmi; g. melaksanakan tugas pengamanan dan pengawalan terhadap para pejabat protokoler; h. melaksanakan sistem pengendalian intern dan pengamanan aset pemerintah; i. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan j. melaksanakan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

2. Seksi Operasional, Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat mempunyai tugas: a. melakukan penyusunan perencanaan program dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas pada Seksi Operasional, Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat; b. menyusun bahan perumusan kebijakan teknis di bidang operasional dan pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum; c. menyusun bahan dan melaksanakan tugas di bidang operasional, pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum; d. menyiapkan bahan analisa dan pengolahan data serta visualisasi kegiatan operasional, pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum; e. menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan operasional, pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum; f. menyiapkan bahan dan melaksanakan penyajian data dan informasi di bidang operasional, pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum; g. melaksanakan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian di bidang operasional, pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum; h. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang operasional, pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum; i. melaksanakan patroli rutin dan terpadu dalam pengendalian keamanan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di seluruh Daerah; j. melaksanakan penanganan dan pengendalian aksi unjuk rasa dan kerusuhan massa; dan k. melaksanakan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

3. Seksi Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas: a. melakukan penyusunan perencanaan program dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas pada Seksi Perlindungan Masyarakat; b. menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas di Seksi Satuan Perlindungan Masyarakat; c. menyiapkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat; d. menyiapkan bahan pembinaan Perlindungan Masyarakat; e. menyiapkan bahan penyusunan standarisasi kelengkapan sarana dan prasarana Pos Keamanan Lingkungan (Pos Kamling); f. menyiapkan bahan penyusunan rencana optimalisasi dan pengerahan/mobilisasi anggota Perlindungan Masyarakat; g. menyiapkan bahan pemberdayaan dan pemanfaatan anggota Perlindungan Masyarakat; h. menyiapkan bahan rekruitmen, pembinaan dan pemberdayaan anggota perlindungan masyarakat; i. menyiapkan bahan peningkatan kualitas sumber daya manusia perlindungan masyarakat; j. menyiapkan rencana kegiatan sarana dan prasarana perlindungan masyarakat; k. menyiapkan rencana kegiatan kesejahteraan anggota perlindungan masyarakat; l. menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan tertib administrasi sistem perlindungan masyarakat; m. menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi kebijakan operasional sistem dan implementasi fasilitasi Perlindungan Masyarakat dalam penyelenggaraan pilihan presiden, pilihan kepala daerah dan pilihan calon legislatif; n. menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi pengamanan ketertiban masyarakat dan penanganan masalah sosial kemasyarakatan; o. menyiapkan bahan penyajian data dan informasi di seksi Perlindungan Masyarakat; p. menyiapkan bahan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian di Seksi Perlindungan Masyarakat; q. menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan di Seksi Perlindungan Masyarakat; dan r. melaksanakan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.




BIDANG PENEGAKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN


Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Satpol PP dan Damkar yang meliputi merencanakan, mengoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan, kerjasama dan pengembangan kapasitas serta mengevaluasi di bidang pembinaan pengawasan dan penyuluhan serta penyelidikan dan penyidikan.


Bidang Penegakan Peraturan Perundang Undangan mempunyai fungsi: a. penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis dibidang pembinaan pengawasan dan penyuluhan serta penyelidikan dan penyidikan; b. penyusunan rencana program dan rencana kerja anggaran di bidang pembinaan pengawasan dan penyuluhan serta penyelidikan dan penyidikan; c. pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang kerjasama dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia, pembinaan, pengawasan dan penyuluhan serta penyelidikan dan penyidikan; d. pelaksanaan penyusunan peningkatan kualitas sumber daya manusia; e. penyusunan dan perumusan bidang kerjasama pengembangan kapasitas; f. pelaksanaan koordinasi dengan instansi lain terkait kegiatan kesamaptaan; g. pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan penyuluhan terhadap pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Peraturan Daerah, Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota; h. pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dan PPNS dalam pembinaan, pengawasan dan penyuluhan terhadap pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota; i. pelaksanaan fasilitasi dan pengoordinasian dalam melaksanakan penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan; j. pelaksanaan penghentian kegiatan dan atau penyegelan dengan menggunakan garis pembatas PPNS Polisi Pamong Praja terhadap pelanggaran Peraturan Daerah, Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota; k. pelaksanaan proses administrasi penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota; l. pelaksanaan pemberdayaan dan pengendalian PPNS dalam rangka penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota; m. pelaksanaan penyajian data dan informasi dibidang pembinaan pengawasan dan penyuluhan serta penyelidikan dan penyidikan; n. pelaksanaan monitoring evaluasi dan pelaporan dibidang pembinaan pengawasan dan penyuluhan serta penyelidikan dan penyidikan; o. pelaksanaan koordinasi/kerja sama dan kemitraan dengan unit kerja/instansi/lembaga atau pihak ketiga di bidang penegakan peraturan perundang-undangan; p. pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dan PPNS dalam operasi dan pengendalian pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, produk hukum daerah; q. pelaksanaan penyusunan identifikasi dan potensi kerjasama dibidang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Penegakan peraturan perundangundangan; r. pelaksanaan pengoordinasian kerjasama teknis pemerintah daerah dengan instansi terkait dibidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Penegakan peraturan perundang-undangan, peningkatan sumber daya aparatur, PPNS, serta Satuan Perlindungan Masyarakat; s. penyajian data dan informasi di bidang penegakan peraturan perundang-undangan; t. pelaksanaan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian di bidang penegakan peraturan perundang-undangan; dan u. pelaksanaan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Kepala Satpol PP dan Damkar sesuai dengan bidang tugasnya.


Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan terdiri atas :


1. Seksi Kerjasama dan Pengembangan Kapasitas mempunyai tugas: a. melakukan penyusunan perencanaan program dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas pada Seksi Kerjasama dan Pengembangan Kapasitas; b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Kerjasama dan Pengembangan Kapasitas; c. menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang Kerjasama dan Pengembangan Kapasitas; d. menyiapkan bahan pelaksanaan pengoordinasian di bidang Kerjasama dan Pengembangan Kapasitas; e. menyiapkan bahan pelaksanaan pengoordinasian pengamanan, kerjasama dan pengembangan kapasitas; k. melaksanakan kegiatan kesamaptaan; l. melaksanakan peningkatan kualitas sumberdaya Satpol PP, Damkar dan Linmas; m. menyiapkan bahan petunjuk pelaksanaan pembinaan dan pengembangan kemampuan personil; n. menyusun rencana kebutuhan pendidikan dan pelatihan serta pengembangan kapasitas personil; o. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; p. melaksanakan koordinasi dan kerjasama peningkatan sumber daya PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil); dan q. melaksanakan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan.


2. Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan mempunyai tugas: a. melakukan penyusunan perencanaan program dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas pada Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan; b. menyiapkan bahan dan melaksanakan perumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan, pengawasan dan penyuluhan; c. menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan rencana program dan rencana kerja anggaran di bidang pembinaan, pengawasan dan penyuluhan; d. menyiapkan bahan dan melaksanakan tugas di bidang pembinaan, pengawasan dan penyuluhan; e. menyiapkan bahan analisa dan pengolahan data serta visualisasi kegiatan pembinaan, pengawasan dan penyuluhan Satuan Polisi Pamong Praja; f. menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan penyuluhan kegiatan Satuan Polisi Pamong Praja; g. menyiapkan bahan dan melaksanakan penyajian data dan informasi di bidang pembinaan, pengawasan dan penyuluhan; h. menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian di bidang pembinaan, pengawasan dan penyuluhan; i. menyiapkan bahan dan melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan dan penyuluhan; j. menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan laporan realisasi anggaran Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan; k. menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan laporan kinerja program Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan; dan l. melaksanakan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah.

3. Seksi Penyelidikan dan Penindakan mempunyai tugas: a. melakukan penyusunan perencanaan program dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas pada Seksi Penyelidikan dan Penindakan; b. menyiapkan bahan dan melaksanakan perumusan kebijakan teknis di bidang penyelidikan dan penindakan; c. menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan rencana program dan rencana kerja anggaran di bidang penyelidikan dan penindakan; d. menyiapkan bahan pelaksanaan tugas di bidang penyelidikan dan penindakan; e. menyiapkan bahan pelaksanaan pemberdayaan PPNS dalam penegakan produk hukum daerah; f. menyiapkan bahan fasilitasi dan pengoordinasian PPNS dalam pelaksanaan proses penyelidikan dan penyidikan; g. melaksanakan koordinasi Pejabat PPNS dengan sub unit kerja lain di lingkungan Pemerintah Kota Madiun; h. menyiapkan bahan pelaksanaan penghentian kegiatan dan atau penyegelan dengan menggunakan garis pembatas Polisi Pamong Praja terhadap pelanggaran produk hukum daerah; i. menyiapkan bahan administrasi berkas perkara terhadap pelanggaran produk hukum daerah; j. menyiapkan bahan dan melaksanakan penyajian data, informasi, penyelidikan dan penindakan di bidang penyelidikan dan penindakan; k. menyiapkan bahan dan melaksanakan monitoring evaluasi dan pelaporan di bidang penyelidikan dan penindakan; l. menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan laporan realisasi anggaran Seksi Penyelidikan dan Penindakan; m. menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan laporan kinerja program Seksi Penyelidikan dan Penindakan; dan n. melaksanakan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah.




BIDANG PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN


Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Satpol PP dan Damkar yang meliputi merencanakan, mengoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi di bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan.


Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan mempunyai fungsi: a. penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis di Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan; b. penyusunan rencana program dan rencana kerja anggaran di Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan; c. penyusunan rencana program, pelaksanaan/ pengadaan sarana dan prasarana di Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan; d. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan data dan informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan penyelesaian permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan pemadam kebakaran dan penyelamatan; e. pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan, koordinasi, dan fasilitasi penanganan pasca kebakaran dan penyelamatan; f. pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan, koordinasi, dan fasilitasi kelembagaan penanganan kebakaran dan penyelamatan; g. pengoordinasian pelaksanaan pembinaan dan pelatihan kepada anggota perlindungan masyarakat dan masyarakat dalam pemadaman kebakaran dan penyelamatan; h. pelaksanaan koordinasi anggota perlindungan masyarakat dan masyarakat dalam pelaksanaan pemadaman kebakaran dan penyelamatan; i. pelaksanaan penelitian dan pengembangan, koordinasi/kerjasama lintas sektoral dan advokasi di bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan; dan j. pelaksanaan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Kepala Satpol PP dan Damkar.


Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan terdiri atas:


(1) Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas: a. melakukan penyusunan perencanaan program dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas pada Seksi Pencegahan Kebakaran; b. melaksanakan kebijakan di bidang Pencegahan, Pengendalian dan Pemberdayaan Masyarakat; c. melaksanakan pembekalan dan pelatihan penanggulangan kebakaran; d. melaksanakan sosialisasi pencegahan kebakaran; e. melaksanakan pembinaan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberdayaan masyarakat; f. melaksanakan penyuluhan pencegahan, penyelamatan dan teknis penanganan kebakaran; g. melaksanakan penyusunan pola operasional pencegahan kebakaran dan pendataan gedung rawan kebakaran; h. melaksanakan pemeliharaan dokumentasi kegiatan pencegahan dan penanganan kebakaran; i. merancang dan membuat brosur selebaran dan himbauan serta nomor telepon pemadam kebakaran untuk bahan penyuluhan di bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan; dan j. melaksanakan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

2. Seksi Operasional Pemadaman dan Penyelamatan mempunyai tugas: a. melakukan penyusunan perencanaan program dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas pada Seksi Operasional Pemadaman dan Penyelamatan; b. melaksanakan kebijakan di bidang Pemadaman dan Penyelamatan; c. melaksanakan rencana operasi dan bantuan tenaga atau personel untuk mendukung operasi pemadaman dan penyelamatan jiwa; d. merencanakan kebutuhan personel dan material untuk operasi penanganan kebakaran; e. melaksanakan hubungan informasi dan komunikasi saat kejadian kebakaran; f. melaksanakan bantuan teknis penanganan kebakaran; g. meneliti dan menguji laboratorium terhadap bahan sebab terjadinya kebakaran; h. melakukan urusan pemadaman kebakaran, penjagaan rutin, kewaspadaan/pengawasan terhadap bahaya kebakaran dan pertolongan-pertolongan yang berkaitan dengan kebakaran; i. melaksanakan kegiatan pencarian, penyelamatan dan pertolongan; j. menganalisis pelaporan tentang pelaksanaan kegiatan pemadaman kebakaran; k. melaksanakan teknis, administrasi dan operasional penanganan kebakaran; dan l. melaksanakan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.


3. Seksi Inspeksi, Sarana dan Prasarana mempunyai tugas: a. melakukan penyusunan perencanaan program dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas pada Seksi Inspeksi, Sarana dan Prasarana; b. melaksanakan kebijakan di bidang Inspeksi Peralatan, Sarana dan Prasarana Kebakaran; c. melaksanakan pemeriksaan gambar rencana proteksi kebakaran untuk rekomendasi penerbitan izin mendirikan bangunan; d. melaksanakan pengawasan sistem perlindungan proteksi kebakaran pada tahap pembangunan Gedung dan sarana Penyelamatan jiwa pada tahap pembangunan, pemeriksaan sistem perlindungan proteksi kebakaran dan sarana jalan keluar dalam rangka penertiban rekomendasi izin penggunaan bangunan; e. menyiapkan bahan pemberian rekomendasi persetujuan pendirian bangunan, pemeriksaan secara berkala dan pemeriksaan sewaktu-waktu terhadap bangunan; f. melaksanakan penindakan terhadap pihak-pihak yang melanggar peraturan di Bidang Pemadaman dan Penyelamatan; g. menyiapkan bahan pemberian rekomendasi atas segala jenis alat pemadam kebakaran yang berbeda; h. meningkatkan dan mengembangkan system metode peralatan kemampuan personil dalam upaya pencegahan dan penanganan kebakaran; i. memberi rekomendasi teknis atas segala jenis alat pemadam kebakaran; j. melakukan inventarisasi terhadap alat-alat pemadam kebakaran pada perusahaan, toko-toko dan kantorkantor yang telah habis masa berlakunya; k. menyiapkan bahan penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana kebakaran; l. melaksanakan penyediaan sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran; m. melaksanakan pengelolaan sarana untuk mendukung operasi pemadaman kebakaran; n. melaksanakan pemeriksaan kondisi peralatan operasional pemadam kebakaran; o. melaksanaan penyimpanan persediaan barang atau bahan bahan pemadam kebakaran; p. melaksanakan pengawasan terhadap sarana, prasarana dan peralatan; dan q. melaksanakan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.


Susunan Organisasi masing-masing UPT Satpol PP dan Damkar terdiri atas: a. Unsur Pimpinan : Kepala UPT Satpol PP dan Damkar; dan b. Unsur Pembantu : Sub Bagian Tata Usaha.

Kepala UPT Satpol PP dan Damkar mempunyai tugas : a. melaksanakan kegiatan teknis operasional dan / atau kegiatan teknis penunjang tertentu; dan b. melaksanakan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Kepala Dinas.


Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas: a. melakukan penyusunan perencanaan program dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas pada Sub Bagian Tata Usaha; b. melakukan penyusunan perencanaan program, evaluasi dan pelaporan pada UPT Satpol PP dan Damkar; c. melakukan urusan surat-menyurat dan tata kearsipan; d. melakukan urusan protokoler, upacara dan rapat; e. melakukan urusan rumah tangga dan keamanan kantor; f. melakukan urusan pengendalian tata usaha pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, pengadministrasian dan perawatan barang-barang inventaris sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; g. melakukan penyusunan, pengolahan dan pemeliharaan data administrasi kepegawaian serta data kegiatan yang berhubungan dengan kepegawaian di lingkungan UPT Satpol PP dan Damkar; h. melakukan penghimpunan bahan-bahan untuk keperluan penyusunan rencana kerja anggaran; i. melakukan penatausahaan keuangan dan pertanggungjawaban keuangan; dan j. melaksanakan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Kepala UPT Satpol PP dan Damkar.



TATA KERJA


(1) Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan perangkat daerah dan kelompok tenaga fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Daerah serta dengan instansi lain di luar Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas masing-masing. (2) Setiap pimpinan perangkat daerah wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Setiap pimpinan perangkat daerah bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya masingmasing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya. (4) Setiap pimpinan perangkat daerah wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyiapkan laporan berkala tepat pada waktunya. (5) Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan perangkat daerah dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan. (6) Dalam melaksanakan tugas setiap Pimpinan Perangkat Daerah wajib memberikan bimbingan kepada bawahannya melalui rapat secara berkala.

Kunjungan Kodim 0803 Madiun 07 10 2021

Satpol PP dan Damkar Kota Madiun menerima kunjungan dari Kodim 0803 Madiun pada Pagi ini, kamis 7 Oktober 2021 dengan acara kegiatan berlatih bersama dengan petugas Satpol PP dan Damkar terkait penanggulangan kebakaran yang dapat terjadi dimanapun dan kapanpun.

Pada hari ini datang ke garasi Satpol PP dan Damkar untuk pelatihan adalah personil Inti BKO dari Papua sejumlah 20 orang yang diterima langsung oleh Kabid Damkar&Penyelamatan dan Kasi Operasional Pemadaman&Penyelamatan yang berkenan mendampingi kegiatan hingga acara selesai.

Pelatihan kali ini terkait pemadaman menggunakan peralatan tradisional dan penanggulangan kebakaran pada kompor gas serta operasional menggunakan unit damkar.

Menurut Kasi Operasional Pemadaman dan Penyelamatan ” kegiatan ini digunakan sebagai modal awal untuk para personil dalam menghadapi terjadinya kebakaran yang mungkin saja dapat dijumpai saat bertugas dan tentunya dapat menanggulangi semaksimal mungkin sehingga kebakaran tidak sampai menimbulkan korban baik dari materi maupun nyawa manusia.

https://www.instagram.com/p/CUu3r5NpGMx/?utm_medium=share_sheet

Patroli Prokes 06 10 2021

Rabu, 6 Oktober 2021 pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 22.30 WIB personel Satpol PP Dan Damkar telah melaksanakan kegiatan penerapan dan pendisiplinan PPKM Darurat di wilayah kota madiun dengan pengendali lapangan Kasi Pamwal dan Kasi Binwasluh.

Dalam patroli ini tetap sesuai aturan membubarkan kerumunan dan menghimbau pedagang yang masih bandel untuk mentaati aturan yang berlaku dengan mengutamakan santun, tegas dan humanis.

Unsur instansi yang tergabung dalam kegiatan tersebut yaitu TNI, POLRI, POM AD/AU, DISHUB, KEJAKSAAN, KOMINFO, DINAS PERDAGANGAN, BPBD, SATPOL PP DAN DAMKAR.

Rute patroli : Start balaikota, jalan Pahlawan, Jl. Alon – Alon, Jl. Ahmad Yani, Jl. Urip Sumoharjo, Jl. Gajah Mada, Jl. Mojopahit, Jl. Apotik Hidup, Jl. Peniar, Jl. Ringroad Barat, Jl. Padjajaran, Jl. Yos Sudarso, Finish Balaikota.

Operasi Yustisi 06 10 2021

Kegiatan hari Rabu 6 Oktober 2021 pukul 09.30 WIB Personil Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun melakukan kegiatan rutin Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang berlokasi di simpang 4 Pasar Sleko Kota Madiun bersama TNI, POLRI, DISHUB dan BPBD Kota Madiun.

Pada Kegiatan operasi ini, didampingi oleh Kasi Lidik dan Kasi Binwasluh telah melakukan penghentian kendaraan yang berasal dari luar kota yang kemudian dilakukan pemeriksaan surat kelengkapan maupun tujuan berkendara dan melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan pada pengendara yang melintas khususnya pada penggunaan masker yang tidak benar dan tidak menggunakan masker.

Para pelanggar pada hari ini yang tidak benar dalam penggunaan masker dan tidak menggunakan masker akan mendapatkan sanksi berupa teguran lisan dan teguran tertulis serta bagi kendaraan yang bernopol luar kota yang tidak mampu menunjukkan surat kelengkapan (Rapid dan Vaksin) diberikan sanksi putar balik
Mari selalu menggunakan masker saat berpergian atau keluar rumah. Menjaga jarak dan upayakan menjauhi kerumnunan sehingga dapat menekan angka penyebaran covid-19 di Kota Madiun


Realisasi Program dan Kegiatan

PROGRAM DAN KEGIATAN TAHUN 2022 :

 

A. PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAH DAERAH KOTA MADIUN.

1. PERENCANAAN, PENGANGGARAN DAN EVALUASI KINERJA PERANGKAT DAERAH

– Koordinasi Dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja Dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD

2. ADMINISTRASI KEUANGAN PERANGKAT DAERAH

– Penyedia Gaji Dan Tunjangan ASN

3. ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN PERANGKAT DAERAH

– Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapanya

4. ADMINISTRASI UMUM PERANGKAT DAERAH

– Penyelenggaraan Rapat Koordinasi Dan Konsultasi SKPD

5. PENGADAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG URUSAN PEMERINTAH DAERAH

– Pengadaan Sarana Dan Prasarana Gedung Kantor Atau Bangunan Lainnya

6. PENYEDIA JASA PENUNJANG URUSAN PEMERINTAH DAERAH

– Penyediaan Jasa Peralatan Dan Perlengkapan Kantor

7. PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG URUSAN PEMERINTAH DAERAH

– Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan Dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas Atau Kendaraan Dinas Jabatan

– Pemeliharaan / Rehabilitasi Gedung Kantor Dan Bangunan Lainya

– Pemeliharaan/ Rehabiltasi Sarana Dan Prasarana Gedung Kantor Atau Bangunan Lainnya.

 

 

B. PROGRAM PENINGKATAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM

1.  PENANGANAN GANGGUAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM DALAM 1 ( SATU ) DAERAH KABUPATEN KOTA

– Pencegahan Gangguan Ketentraman Dan Ketertiban Umum Melalui Deteksi Dini Dan Cegah     Dini, Pembinaan Dan Penyuluhan, Pelaksanaan Patroli, Pengamanan Dan Pengawalan.

– Penindakan Atas Gangguan Ketentraman Dan Ketertiban Umum Berdasarkan Perda Dan Perkada Melalui Penertiban Dan Penanganan Unjuk Rasa Dan Kerusuhan Massa.

– Koordinasi Penyelenggaraan Ketentraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat Tingkat Kabupaten / Kota.

– Pemberdayaan Perlindungan Masyarakat Dalam Rangka Ketentraman Dan Ketertiban Umum

– Peningkatan Kapasitas Sdm Satuan Polisi Pamong Praja Dan Satuan Perlindungan Masyarakat Termasuk Dalam Pelaksanaan Tugas Yang Bernuansa Hak Asasi Manusia.

2. PENEGAKKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN / KOTA DAN PERATURAN BUPATI / WALIKOTA

– Sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah Dan Peraturan Bupati/ Walikota

– Penanganan Atas Pelanggaran Peraturan Daerah Dan Peraturan Walikota

 

 

C. PROGRAM PENCEGAHAN, PENANGGULANGAN, PENYELAMATAN KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN NON KEBAKARAN

1. PENCEGAHAN, PENGENDALIAN, PEMADAMAN, PENYELAMATAN, DAN PENANGANAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN KEBAKARAN DALAM DAERAH KABUPATEN KOTA

– Pencegahan Kebakaran Dalam Daerah Kabupaten Kota

– Pemadaman Dan Pengendalian Kebakaran Dalam Daerah Kabupaten / Kota.

2. INSPEKSI PERALATAN PROTEKSI KEBAKARAN

– Pendataan Sarana Prasarana Proteksi Kebakaran.

 

Program dan kegiatan pembangunan daerah Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun tahun 2022 dirumuskan secara komprehensif dalam rangka memenuhi berbagai kebutuhan dan dinamika pembangunan selama lima tahun yang akan datang sesuai dengan program pembangunan daerah dengan mengaitkan pada visi misi pada RPJMD tahun 2019 – 2024.

Kebakaran Lapak Kios 04 10 2021

Hari Senin 04 Oktober 2021 menerima pelaporan permintaan bantuan terhadap kejadiaan kebakaran yang menimpa toko buah alamat Desa sambirejo kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun.

Kebakaran terjadi pada pukul 22.00 WIB sesaat setelah pemilik kios atasnama Bpk Sidik menutup kiosnya sehingga kios dalam keadaan kosong.

Api cepat membesar dan merembet ke sekitaran lokasi kejadian dikarenakan angin cukup kencang dan api dapat kami padamkan pada pukul 23.30 WIB
Personel yang terlibat dalam pemadaman yaitu Satpol PP&Damkar Kota madiun dan Pemadam Kabakaran Kabupaten Madiun.

Tidak ada korban luka ringan dan luka berat maupun meninggal dalam kebakaran tersebut namun kerugian materi berupa toko dan isinya diperkirakan sekitar 50 jt. Giat berjalan aman lancar dan terkendali.

https://www.instagram.com/tv/CUpHjPtpmA9/?utm_medium=share_sheet

Kebakaran Lahan 04 10 2021


Menimbulkan dampak asap yang berlebih akibat kebakaran lahan tebu yang berada di jalan Ringroad timur kelurahan Winongo. Pelaporan dari warga kami terima pada pukul 19.30 WIB dan segera ditindak lanjuti menuju lokasi menggunakan 2 unit kendaraan untuk melakukan pemadaman.


Selain telah menimbulkan asap yang berlebih, kebakaran tersebut juga dikhawatirkan dapat merembet ke permukiman warga.


Pesonel yang terlibat dalam upaya pemadaman tersebut yaitu Satpol PP & Damkar, Pemadam Kebakaran Kabupaten Madiun, Pemadam Kebakaran Rejoagung, PLN, BABINSA, POLSEK Jiwan dan Relawan MADIUN.


Penyebab dari kebakaran tersebut dikarenakan pembakaran sampah sembarangan oleh warga dan api berhasil kami padamkan sekira pukul 22.15 WIB dan giat berjalan aman lancar dan terkendali ( Senin, 05 Oktober 2021 ).


Kami himbau kepada masyarakat untuk menghentikan membakar sampah sembarangan dan hentikan membuang putung rokok sembarangan karena sangat berpotensi menimbulkan kebakaran besar.

Selamat Hari TNI ke-76

Segenap Keluarga besar Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun mengucapkan Dirgahayu Tentara Nasional Indonesia Ke -76 ” Bersatu, Berjuang, Kita Pasti Menang ” Terima kasih untuk semua prajurit TNI yang sudah berjuang demi menjaga NKRI tercinta. ( 05 Oktober 2021 ).

Operasi Gabungan Inpeksi Keselamatan LLAJ 04 10 2021


kegiatan operasi gabungan inpeksi keselamatan LLAJ di wilayah kota Madiun bertempat di jalan Ringroad Barat ( depan wisma haji ) Kota Madiun.

Rangkaian kegiatan diawali dengan apel bertempat dihalaman Kantor Dishub yang dipimpin Kasi Keselamatan Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Madiun.

Dalam operasi gabungan inpeksi keselamatan LLAJ tentang Odol ( over dimensi over load kendaraan) bersama TNI, POLRI, DISHUB dan SATPOL PP & Damkar telah melaksanakan pengecekan surat kendaraan dan pengukuran dimensi lebar dan tinggi kendaraan yang melintas.

Pengecekkan surat surat kelengkapan kendaraan meliputi buku KIR & STNK telah mendapati 6 orang pelanggar dan dilakukan penindakan oleh petugas Dishub.

Pada hari total pelanggar ODOL ( over dimensi over load ) sejumlah 3 pelanggaran dan total pelanggaran Uji KIR / STNK yang telah usai tanggal waktu berlakunya sejumlah 12 kendaraan.

INSTRUKSI WALIKOTA MADIUN

Instruksi Walikota Madiun tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dalam upaya pengendalian corona virus disease 2019 di kota madiun dan Instruksi Walikota ini berlaku pada tanggal telah ditetapkan :

INTRUKSI WALIKOTA MADIUN NOMORTANGGAL PEMBERLAKUANTENTANG DOWNLOAD
NOMOR 31 TAHUN 202116 November 2021 s/d
29 November 2021
PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 1 CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KOTA MADIUN
NOMOR 30 TAHUN 202102 November 2021 s/d 15 November 2021 PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 1 CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KOTA MADIUN
NOMOR 29 TAHUN 202119 Oktober 2021 s/d 1 November 2021 PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 2 CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KOTA MADIUN
NOMOR 28 TAHUN 2021 05 Oktober s/d 18 Oktober 2021 PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 2 CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KOTA MADIUN
NOMOR 27 TAHUN 202121 September 2021 s/d 04 Oktober 2021 PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 3 CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KOTA MADIUN
NOMOR 26 TAHUN 202114 September 2021 s/d 20 September 2021PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 3 CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KOTA MADIUN
NOMOR 25 TAHUN 20217 September 2021 s/d 13 September 2021 PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 3 CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KOTA MADIUN
NOMOR 24 TAHUN 202131 Agustus 2021 s/d 6 September 2021 PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 4 CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KOTA MADIUN
NOMOR 23 TAHUN 202124 Agustus 2021 s/d 30 Agustus 2021 PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 4 CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KOTA MADIUN
NOMOR 22 TAHUN 202117 Agustus 2021 s/d 23 Agustus 2021 PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 4 CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KOTA MADIUN
NOMOR 21 TAHUN 202110 Agustus 2021 s/d 16 Agustus 2021 PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 4 CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KOTA MADIUN
NOMOR 20 TAHUN 20213 Agustus 2021 s/d 9 Agustus 2021
NOMOR 19 TAHUN 202126 Juli s/d 2 Agustus 2021
NOMOR 18 TAHUN 202121 Juli 2021 s/d 25 Juli 2021 PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT DARURAT CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KOTA MADIUN
NOMOR 17 TAHUN 202110 Juli 2021 s/d 20 Juli 2021
NOMOR 16 TAHUN 20219 Juli 2021 s/d 20 Juli 2021
NOMOR 15 TAHUN 20213 Juli 2021 s/d 20 Juli 2021 PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT DARURAT CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KOTA MADIUN
NOMOR 14 TAHUN 202122 Juni 2021 s/d 5 Juli 2021PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT BERBASIS MIKRO (PPKM MIKRO) UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KOTA MADIUN
NOMOR 13 TAHUN 202115 Juni 2021 s/d 28 Juni 2021 PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT BERBASIS MIKRO (PPKM MIKRO) UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KOTA MADIUN
NOMOR 12 TAHUN 20211 Juni 2021 s/d 14 Juni 2021
NOMOR 11 TAHUN 202118 Mei 2021 s/d 31 MEI 2021
NOMOR 10 TAHUN 202104 Mei 2021 s/d 17 Mei 2021
NOMOR 09 TAHUN 202120 April 2021 s/d 03 Mei 2021
NOMOR 08 TAHUN 202106 April 2021 s/d 19 April 2021
NOMOR 07 TAHUN 202123 Maret 2021 s/d 5 April 2021 ERPANJANGAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT BERBASIS MIKRO (PPKM MIKRO) UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KOTA MADIUN
NOMOR 06 TAHUN 20219 Maret s/d 22 Maret 2021
NOMOR 04 TAHUN 202123 Febuari 2021 s/d 08 Maret 2021 PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT BERBASIS MIKRO (PPKM MIKRO) UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KOTA MADIUN
NOMOR 03 TAHUN 202109 Febuari 2021 s/d 22 Febuari 2021
NOMOR 02 TAHUN 202126 Januari 2021 s/d 8 Febuari 2021
NOMOR 01 TAHUN 202111 Januari 2021 s/d 25 Janurai 2021

Selamat Hari Kesaktian Pancasila 2021

Segenap keluarga besar Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun mengucapkan Selamat Hari Kesaktian Pancasila 01 Oktober 2021 “ Indonesia Tangguh Berlandaskan Pancasila “

Mari jadikan Pancasila sebagai pedoman dan pegangan dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbahasa dan bernegara.

Open chat
Hallo Sobat Praja&Sobat Yudha Brahma Jaya, ada yang Bisa kami bantu ?