SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Loading

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Gambaran Umum Setiap Satuan Kerja

Gambaran Umum Setiap Satuan Kerja

KEDUDUKAN SATPOL PP DAN DAMKAR KOTA MADIUN


Satpol PP dan Damkar dipimpin oleh Kepala Satpol PP dan Damkar yang dalam melaksanakan tugasnya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.



SUSUNAN ORGANISASI :


(1) Susunan Organisasi Satpol PP dan Damkar terdiri atas: a. Unsur Pimpinan : Kepala Satpol PP dan Damkar; b. Unsur Pembantu : Sekretariat; c. Unsur Pelaksana : 1. Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat; 2. Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan; dan 3. Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan; d. UPT Satpol PP dan Damkar; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.


(2) Satpol PP dan Damkar dipimpin oleh seorang Kepala Satpol PP dan Damkar yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.


(3) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran. (4) Masing-masing bidang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran. (5) UPT Satpol PP dan Damkar dipimpin oleh seorang Kepala UPT Satpol PP dan Damkar yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran. (6) Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang Tenaga Fungsional Senior yang ditunjuk oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran. (7) Bagan Susunan Organisasi Satpol PP dan Damkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota ini.



TUGAS DAN FUNGSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN


(1) Kepala Satpol PP dan Damkar mempunyai tugas memimpin, merumuskan, mengatur, membina, mengendalikan, mengoordinasikan dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota, penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat serta penanggulangan kebakaran menyelenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


(2) Kepala Satpol PP dan Damkar mempunyai fungsi:
a. penyusunan program dan pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota, penyelenggaran ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat serta penanggulangan kebakaran;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
c. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang penanggulangan kebakaran;
d. penyusunan program dan pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota, penyelenggaran ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat serta penanggulangan kebakaran;
e. pelaksanaan kebijakan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota;
f. pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
g. pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat;
h. pelaksanaan kebijakan penanggulangan kebakaran;
i. pelaksanaan koordinasi penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan/atau aparatur lainnya;
j. pelaksanaan pengawasan dan pembinaan terhadap masyarakat agar mematuhi dan menaati Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota;
k. pelaksanaan pengawalan dan/atau pengamanan pejabat/tamu penting;
l. pelaksanaan pengamanan aset-aset Daerah dan tempat-tempat penting;
m. pengelolaan ketatausahaan dilingkup Satpol PP dan Damkar; dan n. pelaksanaan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan bidangnya.


SEKRETARIAT


(1) Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan kebijakan pelayanan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Satpol PP dan Damkar meliputi meliputi perencanaan, pengelolaan administrasi umum, rumah tangga, kepegawaian dan administrasi keuangan.
(2) Sekretariat mempunyai fungsi: a. perumusan kebijakan teknis, penyusunan perencanaan program kerja dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas pada Sekretariat; b. pengoordinasian penyusunan program kegiatan, pelayanan administratif dan penyelenggaraan tugastugas Bidang secara terpadu; c. pengelolaan administrasi umum, rumah tangga dan perlengkapan; d. pengelolaan urusan kehumasan, keprotokolan dan kearsipan di lingkungan Satpol PP dan Damkar; e. pengelolaan administrasi dan pembinaan kepegawaian di lingkungan Satpol PP dan Damkar; f. pelaksanaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai di lingkungan Satpol PP dan Damkar; g. penyusunan rencana program, pelaksanaan pemeliharaan, rehabilitasi sedang dan berat prasarana di lingkungan Satpol PP dan Damkar; h. penyusunan rencana program, pelaksanaan pengadaan/pemeliharaan sarana di lingkungan Satpol PP dan Damkar; dan i. pelaksanaan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Kepala Satpol PP dan Damkar.

Sekretariat terdiri atas:

1. Sub Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas: a. melakukan penyusunan perencanaan program dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas pada Sub Bagian Umum dan Keuangan; b. melakukan urusan surat-menyurat dan tata kearsipan; c. melakukan urusan rumah tangga dan keamanan kantor; d. melakukan urusan kehumasan, protokoler, upacara dan rapat dinas; e. melakukan urusan pengendalian tata usaha pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, pengadministrasian dan perawatan barang-barang inventaris sesuai ketentuan peraturan perundangundangan; f. melaksanakan penatausahaan keuangan dan pertanggungjawaban keuangan; g. melaksanakan administrasi dan pembayaran gaji pegawai; h. mengoordinasikan dan menghimpun bahan-bahan untuk keperluan penyusunan dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran serta perubahannya di lingkungan Satpol PP dan Damkar; i. menyusun rencana program, melaksanakan pemeliharaan, rehabilitasi sedang dan berat prasarana di lingkungan Satpol PP dan Damkar; j. menyusun rencana program, melaksanakan pengadaan/memelihara sarana di lingkungan Satpol PP dan Damkar; dan k. melaksanakan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Sekretaris.

2. Sub Bagian Perencanaan Dan Kepegawaian mempunyai tugas: a. melakukan penyusunan perencanaan program kerja dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas pada Sub Bagian Perencanaan dan Kepegawaian; b. melakukan penyusunan perencanaan program, evaluasi dan pelaporan di lingkungan Satpol PP dan Damkar; c. mengoordinasikan dan menghimpun bahan-bahan untuk keperluan penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan perangkat daerah serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD serta perubahannya di lingkungan Satpol PP dan Damkar; d. menyusun, mengolah dan memelihara data administrasi kepegawaian serta data kegiatan yang berhubungan dengan kepegawaian di lingkungan Satpol PP dan Damkar; dan e. melaksanakan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Sekretaris.



BIDANG KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT


(1) Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Satpol PP yang meliputi merencanakan, mengoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi di bidang operasi dan pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum, Pengamanan Aset, Pengamanan dan Pengawalan Pejabat serta Perlindungan Masyarakat. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat mempunyai fungsi: a. penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat; b. penyusunan rencana program dan rencana kerja anggaran di bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat; c. pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat; d. penyajian data dan informasi di bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat; e. pelaksanaan pengamanan dan pengawalan Pimpinan Daerah dan Pejabat Penting; f. pelaksanaan pengamanan Aset-aset Daerah; g. pelaksanaan penanganan pengaduan adanya pelanggaran Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat; h. pelaksanaan kegiatan operasi pengendalian terhadap pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, produk hukum daerah serta kerjasama ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; i. pelaksanaan pemantauan operasi dan pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum; j. pelaksanaan penanganan dan pengendalian aksi unjuk rasa dan kerusuhan massa; k. pelaksanaan patroli rutin dan terpadu dalam pengendalian keamanan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di seluruh Daerah; l. pelaksanaan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian di bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat; m. pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait yang berhubungan dengan perlindungan masyarakat; dan n. pelaksanaan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan Kepala Satpol PP dan Damkar.

Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat terdiri atas :


1. Seksi Pengamanan dan Pengawalan mempunyai tugas: a. melakukan penyusunan perencanaan program dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas pada Seksi Pengamanan dan Pengawalan; b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Pengamanan dan Pengawalan; c. menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang Pengamanan dan Pengawalan; d. menyiapkan bahan pelaksanaan pengoordinasian dengan instansi terkait dalam rangka sosialisasi, pembinaan dan penyuluhan di bidang Pengamanan, dan Pengawalan; e. menyiapkan bahan pelaksanaan pengoordinasian pengamanan dan Pengawalan; f. melaksanakan pengamanan pejabat dan/atau orang penting dan melaksanakan tugas pengamanan tempat-tempat penting, rumah dinas pejabat daerah serta acara-acara resmi; g. melaksanakan tugas pengamanan dan pengawalan terhadap para pejabat protokoler; h. melaksanakan sistem pengendalian intern dan pengamanan aset pemerintah; i. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan j. melaksanakan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

2. Seksi Operasional, Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat mempunyai tugas: a. melakukan penyusunan perencanaan program dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas pada Seksi Operasional, Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat; b. menyusun bahan perumusan kebijakan teknis di bidang operasional dan pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum; c. menyusun bahan dan melaksanakan tugas di bidang operasional, pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum; d. menyiapkan bahan analisa dan pengolahan data serta visualisasi kegiatan operasional, pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum; e. menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan operasional, pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum; f. menyiapkan bahan dan melaksanakan penyajian data dan informasi di bidang operasional, pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum; g. melaksanakan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian di bidang operasional, pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum; h. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang operasional, pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum; i. melaksanakan patroli rutin dan terpadu dalam pengendalian keamanan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di seluruh Daerah; j. melaksanakan penanganan dan pengendalian aksi unjuk rasa dan kerusuhan massa; dan k. melaksanakan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

3. Seksi Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas: a. melakukan penyusunan perencanaan program dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas pada Seksi Perlindungan Masyarakat; b. menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas di Seksi Satuan Perlindungan Masyarakat; c. menyiapkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat; d. menyiapkan bahan pembinaan Perlindungan Masyarakat; e. menyiapkan bahan penyusunan standarisasi kelengkapan sarana dan prasarana Pos Keamanan Lingkungan (Pos Kamling); f. menyiapkan bahan penyusunan rencana optimalisasi dan pengerahan/mobilisasi anggota Perlindungan Masyarakat; g. menyiapkan bahan pemberdayaan dan pemanfaatan anggota Perlindungan Masyarakat; h. menyiapkan bahan rekruitmen, pembinaan dan pemberdayaan anggota perlindungan masyarakat; i. menyiapkan bahan peningkatan kualitas sumber daya manusia perlindungan masyarakat; j. menyiapkan rencana kegiatan sarana dan prasarana perlindungan masyarakat; k. menyiapkan rencana kegiatan kesejahteraan anggota perlindungan masyarakat; l. menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan tertib administrasi sistem perlindungan masyarakat; m. menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi kebijakan operasional sistem dan implementasi fasilitasi Perlindungan Masyarakat dalam penyelenggaraan pilihan presiden, pilihan kepala daerah dan pilihan calon legislatif; n. menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi pengamanan ketertiban masyarakat dan penanganan masalah sosial kemasyarakatan; o. menyiapkan bahan penyajian data dan informasi di seksi Perlindungan Masyarakat; p. menyiapkan bahan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian di Seksi Perlindungan Masyarakat; q. menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan di Seksi Perlindungan Masyarakat; dan r. melaksanakan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.




BIDANG PENEGAKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN


Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Satpol PP dan Damkar yang meliputi merencanakan, mengoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan, kerjasama dan pengembangan kapasitas serta mengevaluasi di bidang pembinaan pengawasan dan penyuluhan serta penyelidikan dan penyidikan.


Bidang Penegakan Peraturan Perundang Undangan mempunyai fungsi: a. penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis dibidang pembinaan pengawasan dan penyuluhan serta penyelidikan dan penyidikan; b. penyusunan rencana program dan rencana kerja anggaran di bidang pembinaan pengawasan dan penyuluhan serta penyelidikan dan penyidikan; c. pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang kerjasama dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia, pembinaan, pengawasan dan penyuluhan serta penyelidikan dan penyidikan; d. pelaksanaan penyusunan peningkatan kualitas sumber daya manusia; e. penyusunan dan perumusan bidang kerjasama pengembangan kapasitas; f. pelaksanaan koordinasi dengan instansi lain terkait kegiatan kesamaptaan; g. pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan penyuluhan terhadap pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Peraturan Daerah, Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota; h. pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dan PPNS dalam pembinaan, pengawasan dan penyuluhan terhadap pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota; i. pelaksanaan fasilitasi dan pengoordinasian dalam melaksanakan penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan; j. pelaksanaan penghentian kegiatan dan atau penyegelan dengan menggunakan garis pembatas PPNS Polisi Pamong Praja terhadap pelanggaran Peraturan Daerah, Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota; k. pelaksanaan proses administrasi penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota; l. pelaksanaan pemberdayaan dan pengendalian PPNS dalam rangka penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota; m. pelaksanaan penyajian data dan informasi dibidang pembinaan pengawasan dan penyuluhan serta penyelidikan dan penyidikan; n. pelaksanaan monitoring evaluasi dan pelaporan dibidang pembinaan pengawasan dan penyuluhan serta penyelidikan dan penyidikan; o. pelaksanaan koordinasi/kerja sama dan kemitraan dengan unit kerja/instansi/lembaga atau pihak ketiga di bidang penegakan peraturan perundang-undangan; p. pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dan PPNS dalam operasi dan pengendalian pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, produk hukum daerah; q. pelaksanaan penyusunan identifikasi dan potensi kerjasama dibidang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Penegakan peraturan perundangundangan; r. pelaksanaan pengoordinasian kerjasama teknis pemerintah daerah dengan instansi terkait dibidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Penegakan peraturan perundang-undangan, peningkatan sumber daya aparatur, PPNS, serta Satuan Perlindungan Masyarakat; s. penyajian data dan informasi di bidang penegakan peraturan perundang-undangan; t. pelaksanaan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian di bidang penegakan peraturan perundang-undangan; dan u. pelaksanaan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Kepala Satpol PP dan Damkar sesuai dengan bidang tugasnya.


Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan terdiri atas :


1. Seksi Kerjasama dan Pengembangan Kapasitas mempunyai tugas: a. melakukan penyusunan perencanaan program dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas pada Seksi Kerjasama dan Pengembangan Kapasitas; b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Kerjasama dan Pengembangan Kapasitas; c. menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang Kerjasama dan Pengembangan Kapasitas; d. menyiapkan bahan pelaksanaan pengoordinasian di bidang Kerjasama dan Pengembangan Kapasitas; e. menyiapkan bahan pelaksanaan pengoordinasian pengamanan, kerjasama dan pengembangan kapasitas; k. melaksanakan kegiatan kesamaptaan; l. melaksanakan peningkatan kualitas sumberdaya Satpol PP, Damkar dan Linmas; m. menyiapkan bahan petunjuk pelaksanaan pembinaan dan pengembangan kemampuan personil; n. menyusun rencana kebutuhan pendidikan dan pelatihan serta pengembangan kapasitas personil; o. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; p. melaksanakan koordinasi dan kerjasama peningkatan sumber daya PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil); dan q. melaksanakan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan.


2. Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan mempunyai tugas: a. melakukan penyusunan perencanaan program dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas pada Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan; b. menyiapkan bahan dan melaksanakan perumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan, pengawasan dan penyuluhan; c. menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan rencana program dan rencana kerja anggaran di bidang pembinaan, pengawasan dan penyuluhan; d. menyiapkan bahan dan melaksanakan tugas di bidang pembinaan, pengawasan dan penyuluhan; e. menyiapkan bahan analisa dan pengolahan data serta visualisasi kegiatan pembinaan, pengawasan dan penyuluhan Satuan Polisi Pamong Praja; f. menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan penyuluhan kegiatan Satuan Polisi Pamong Praja; g. menyiapkan bahan dan melaksanakan penyajian data dan informasi di bidang pembinaan, pengawasan dan penyuluhan; h. menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian di bidang pembinaan, pengawasan dan penyuluhan; i. menyiapkan bahan dan melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan dan penyuluhan; j. menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan laporan realisasi anggaran Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan; k. menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan laporan kinerja program Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan; dan l. melaksanakan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah.

3. Seksi Penyelidikan dan Penindakan mempunyai tugas: a. melakukan penyusunan perencanaan program dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas pada Seksi Penyelidikan dan Penindakan; b. menyiapkan bahan dan melaksanakan perumusan kebijakan teknis di bidang penyelidikan dan penindakan; c. menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan rencana program dan rencana kerja anggaran di bidang penyelidikan dan penindakan; d. menyiapkan bahan pelaksanaan tugas di bidang penyelidikan dan penindakan; e. menyiapkan bahan pelaksanaan pemberdayaan PPNS dalam penegakan produk hukum daerah; f. menyiapkan bahan fasilitasi dan pengoordinasian PPNS dalam pelaksanaan proses penyelidikan dan penyidikan; g. melaksanakan koordinasi Pejabat PPNS dengan sub unit kerja lain di lingkungan Pemerintah Kota Madiun; h. menyiapkan bahan pelaksanaan penghentian kegiatan dan atau penyegelan dengan menggunakan garis pembatas Polisi Pamong Praja terhadap pelanggaran produk hukum daerah; i. menyiapkan bahan administrasi berkas perkara terhadap pelanggaran produk hukum daerah; j. menyiapkan bahan dan melaksanakan penyajian data, informasi, penyelidikan dan penindakan di bidang penyelidikan dan penindakan; k. menyiapkan bahan dan melaksanakan monitoring evaluasi dan pelaporan di bidang penyelidikan dan penindakan; l. menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan laporan realisasi anggaran Seksi Penyelidikan dan Penindakan; m. menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan laporan kinerja program Seksi Penyelidikan dan Penindakan; dan n. melaksanakan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah.




BIDANG PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN


Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Satpol PP dan Damkar yang meliputi merencanakan, mengoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi di bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan.


Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan mempunyai fungsi: a. penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis di Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan; b. penyusunan rencana program dan rencana kerja anggaran di Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan; c. penyusunan rencana program, pelaksanaan/ pengadaan sarana dan prasarana di Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan; d. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan data dan informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan penyelesaian permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan pemadam kebakaran dan penyelamatan; e. pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan, koordinasi, dan fasilitasi penanganan pasca kebakaran dan penyelamatan; f. pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan, koordinasi, dan fasilitasi kelembagaan penanganan kebakaran dan penyelamatan; g. pengoordinasian pelaksanaan pembinaan dan pelatihan kepada anggota perlindungan masyarakat dan masyarakat dalam pemadaman kebakaran dan penyelamatan; h. pelaksanaan koordinasi anggota perlindungan masyarakat dan masyarakat dalam pelaksanaan pemadaman kebakaran dan penyelamatan; i. pelaksanaan penelitian dan pengembangan, koordinasi/kerjasama lintas sektoral dan advokasi di bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan; dan j. pelaksanaan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Kepala Satpol PP dan Damkar.


Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan terdiri atas:


(1) Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas: a. melakukan penyusunan perencanaan program dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas pada Seksi Pencegahan Kebakaran; b. melaksanakan kebijakan di bidang Pencegahan, Pengendalian dan Pemberdayaan Masyarakat; c. melaksanakan pembekalan dan pelatihan penanggulangan kebakaran; d. melaksanakan sosialisasi pencegahan kebakaran; e. melaksanakan pembinaan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberdayaan masyarakat; f. melaksanakan penyuluhan pencegahan, penyelamatan dan teknis penanganan kebakaran; g. melaksanakan penyusunan pola operasional pencegahan kebakaran dan pendataan gedung rawan kebakaran; h. melaksanakan pemeliharaan dokumentasi kegiatan pencegahan dan penanganan kebakaran; i. merancang dan membuat brosur selebaran dan himbauan serta nomor telepon pemadam kebakaran untuk bahan penyuluhan di bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan; dan j. melaksanakan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

2. Seksi Operasional Pemadaman dan Penyelamatan mempunyai tugas: a. melakukan penyusunan perencanaan program dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas pada Seksi Operasional Pemadaman dan Penyelamatan; b. melaksanakan kebijakan di bidang Pemadaman dan Penyelamatan; c. melaksanakan rencana operasi dan bantuan tenaga atau personel untuk mendukung operasi pemadaman dan penyelamatan jiwa; d. merencanakan kebutuhan personel dan material untuk operasi penanganan kebakaran; e. melaksanakan hubungan informasi dan komunikasi saat kejadian kebakaran; f. melaksanakan bantuan teknis penanganan kebakaran; g. meneliti dan menguji laboratorium terhadap bahan sebab terjadinya kebakaran; h. melakukan urusan pemadaman kebakaran, penjagaan rutin, kewaspadaan/pengawasan terhadap bahaya kebakaran dan pertolongan-pertolongan yang berkaitan dengan kebakaran; i. melaksanakan kegiatan pencarian, penyelamatan dan pertolongan; j. menganalisis pelaporan tentang pelaksanaan kegiatan pemadaman kebakaran; k. melaksanakan teknis, administrasi dan operasional penanganan kebakaran; dan l. melaksanakan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.


3. Seksi Inspeksi, Sarana dan Prasarana mempunyai tugas: a. melakukan penyusunan perencanaan program dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas pada Seksi Inspeksi, Sarana dan Prasarana; b. melaksanakan kebijakan di bidang Inspeksi Peralatan, Sarana dan Prasarana Kebakaran; c. melaksanakan pemeriksaan gambar rencana proteksi kebakaran untuk rekomendasi penerbitan izin mendirikan bangunan; d. melaksanakan pengawasan sistem perlindungan proteksi kebakaran pada tahap pembangunan Gedung dan sarana Penyelamatan jiwa pada tahap pembangunan, pemeriksaan sistem perlindungan proteksi kebakaran dan sarana jalan keluar dalam rangka penertiban rekomendasi izin penggunaan bangunan; e. menyiapkan bahan pemberian rekomendasi persetujuan pendirian bangunan, pemeriksaan secara berkala dan pemeriksaan sewaktu-waktu terhadap bangunan; f. melaksanakan penindakan terhadap pihak-pihak yang melanggar peraturan di Bidang Pemadaman dan Penyelamatan; g. menyiapkan bahan pemberian rekomendasi atas segala jenis alat pemadam kebakaran yang berbeda; h. meningkatkan dan mengembangkan system metode peralatan kemampuan personil dalam upaya pencegahan dan penanganan kebakaran; i. memberi rekomendasi teknis atas segala jenis alat pemadam kebakaran; j. melakukan inventarisasi terhadap alat-alat pemadam kebakaran pada perusahaan, toko-toko dan kantorkantor yang telah habis masa berlakunya; k. menyiapkan bahan penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana kebakaran; l. melaksanakan penyediaan sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran; m. melaksanakan pengelolaan sarana untuk mendukung operasi pemadaman kebakaran; n. melaksanakan pemeriksaan kondisi peralatan operasional pemadam kebakaran; o. melaksanaan penyimpanan persediaan barang atau bahan bahan pemadam kebakaran; p. melaksanakan pengawasan terhadap sarana, prasarana dan peralatan; dan q. melaksanakan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.


Susunan Organisasi masing-masing UPT Satpol PP dan Damkar terdiri atas: a. Unsur Pimpinan : Kepala UPT Satpol PP dan Damkar; dan b. Unsur Pembantu : Sub Bagian Tata Usaha.

Kepala UPT Satpol PP dan Damkar mempunyai tugas : a. melaksanakan kegiatan teknis operasional dan / atau kegiatan teknis penunjang tertentu; dan b. melaksanakan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Kepala Dinas.


Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas: a. melakukan penyusunan perencanaan program dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas pada Sub Bagian Tata Usaha; b. melakukan penyusunan perencanaan program, evaluasi dan pelaporan pada UPT Satpol PP dan Damkar; c. melakukan urusan surat-menyurat dan tata kearsipan; d. melakukan urusan protokoler, upacara dan rapat; e. melakukan urusan rumah tangga dan keamanan kantor; f. melakukan urusan pengendalian tata usaha pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, pengadministrasian dan perawatan barang-barang inventaris sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; g. melakukan penyusunan, pengolahan dan pemeliharaan data administrasi kepegawaian serta data kegiatan yang berhubungan dengan kepegawaian di lingkungan UPT Satpol PP dan Damkar; h. melakukan penghimpunan bahan-bahan untuk keperluan penyusunan rencana kerja anggaran; i. melakukan penatausahaan keuangan dan pertanggungjawaban keuangan; dan j. melaksanakan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Kepala UPT Satpol PP dan Damkar.



TATA KERJA


(1) Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan perangkat daerah dan kelompok tenaga fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Daerah serta dengan instansi lain di luar Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas masing-masing. (2) Setiap pimpinan perangkat daerah wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Setiap pimpinan perangkat daerah bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya masingmasing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya. (4) Setiap pimpinan perangkat daerah wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyiapkan laporan berkala tepat pada waktunya. (5) Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan perangkat daerah dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan. (6) Dalam melaksanakan tugas setiap Pimpinan Perangkat Daerah wajib memberikan bimbingan kepada bawahannya melalui rapat secara berkala.

Bagikan Tautan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hallo Sobat Praja&Sobat Yudha Brahma Jaya, ada yang Bisa kami bantu ?