SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Loading

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

STANDART PELAYANAN

Apel Awal Bulan Syawal 17 05 2021

Senin,17 Mei 2021 Personel Satpol PP Dan Damkar lakukan apel pertama di bulan syawal di halaman depan kantor Satpol PP Dan Damkar dalam rangka peningkatan disiplin dan kinerja serta silahturahmi. Dipimpin kepala Satpol PP Dan Damkar dalam kesempatan tersebut beliau menghaturkan ” minal aidzn wal Faizin “ kepada sengenap pegawai yang berada di lokasi apel maupun kepada yang masih bertugas di pos peyekatan masuk kota.

Selama bulan puasa kinerja satpol pp dan damkar tidak ada libur maupun cuti hari raya, namun Semangat untuk melakukan pelayanan terhadap masyarakat mendapat apresiasi dari beliau dan diminta untuk terus ditingkatkan untuk ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat terutama dalam pelaksanaan penanganan pengaduan masyarakat, operasi yustisi, patroli PPKM Mikro, dan lakukan penyekatan di pintu masuk kota.

Penanganan Pengaduan Masyarakat 16 05 2021

Sabtu, 15 Mei 2021, Menanggapi laporan masyarakat adanya kerumunan antrian ojol untuk pemesanan take away dan banyaknya pengunjung melanggar penerpan protokol kesehatan di tempat usaha yang berada di jalan Kapten Saputro. Langkah yang kita lakukan berkoordinasi dgn pihak manajement untuk memberikan nomor antrian dan tidak berdiri atau bergerombol agar pengunjung menyebar selanjutnya menegur petugas parkir untuk sementara tidak menerima tamu selama kondisi masih penuh.

Operasi Yustisi 16 05 2021

Pada hari ini Sabtu tanggal 15 Mei 2021 pukul 09.40 Wib bertempat di Jl. Taman Praja (Bunderan Taman) telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pemutusan Rantai Penyebaran Covid 19 di Wilayah Kota Madiun yang dihadiri sekitar 40 (empat puluh) orang.


A. Dasar Hukum Kegiatan :
1. Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
2. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/84/KPTS/013/2021
3. Instruksi Walikota Madiun Nomor 09 Tahun 2021.







B. Petugas pelaksana kegiatan:
1. Kabid Gakda Satpol PP & Damkar
2. Kasi Dikdak Satpol PP & Damkar
3. Kasi Binwasluh Satpol PP & Damkar
4. Kasi bangtas Satpol PP & Damkar
5. Kasubag Bin Ops Polres Madiun Kota

Personil yang terlibat:
1. Polres Madiun Kota sejumlah 20 orang
2. Satpol PP & Damkar sejumlah 10 orang
3. Dishub sejumlah 2 orang
4. BPBD sejumlah 3 orang
5. Brimob sejumlah 5 orang

Sarana Prasarana Operasi :
– 1 mobil Panther Satpol PP & Damkar
– 1 mobil hilux Dishub
– 1 mobil hilux BPBD
– 1 mobil Sabhara Polres Madiun Kota
– 1 papan Operasi Yustisi

C. Rangkaian Kegiatan :
1. Pukul 09.40 WIB Pelaksanaan apel dipimpin oleh Kasubag Bin Ops Polres Madiun Kota
2. Pukul 09.41 WIB Kegiatan operasi yustisi pada pengguna jalan yang melintas di jalan Taman Praja (Bunderan Taman) dimulai, masing-masing anggota menuju ke pos-pos yg telah diperintahkan.
3. Pukul 10.05 WIB, Kegiatan operasi yustisi selesai dengan lancar dan aman.

D. Hasil kegiatan :
– 11 (Sebelas) orang Pelanggar protokol kesehatan “tidak pakai masker atau memakai masker yang tidak benar”.

E. Tindakan yang dilakukan:
Bagi pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker diberhentikan oleh petugas, lalu diarahkan ke petugas pembina dan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh serta pemberian handsanitizer, dijelaskan kesalahannya, kemudian diberikan sanksi berupa :
1. Sanksi Denda Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) : Nihil orang
2. Sanksi Teguran Tertulis : 9 (Sembilan) orang
3. Sanksi Sosial : 2 (Dua) Orang

OPERASI YUSTISI 14 05 2021

Pada hari ini Jum’at tanggal 14 Mei 2021 pukul 09.20 Wib bertempat di jalan Dungus Manis (Perbatasan Manisrejo-Wungu) telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pemutusan Rantai Penyebaran Covid 19 di Wilayah Kota Madiun yang dihadiri sekitar 40 (empat puluh) orang.

A. Dasar Hukum Kegiatan :

1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2021
2. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/84/KPTS/013/2021.
3. Instruksi Walikota Madiun Nomor 09 Tahun 2021

B. Petugas pelaksana kegiatan:
1. Kabid Gakda Satpol PP & Damkar
2. Kasi Dikdak Satpol PP & Damkar
3. Kasi Binwasluh Satpol PP & Damkar
4. Kasi Bangtas Satpol PP & Damkar
5. Kasubag Bin Ops Polres Madiun Kota

Personil yang terlibat :
1. Polres Madiun Kota sejumlah 20 orang
2. Satpol PP sejumlah 10 orang
3. Dishub sejumlah 2 orang
4. BPBD sejumlah 3 orang
5. Brimob sejumlah 5 orang

Sarana Prasarana Operasi :
– 1 mobil Panther Satpol PP & Damkar
– 1 mobil hilux Dishub
– 1 mobil hilux BPBD
– 1 mobil Sabhara Polres Madiun Kota
– 1 papan Operasi Yustisi

C. Rangkaian Kegiatan :

1. Pukul 09.20 WIB Pelaksanaan apel dipimpin oleh Kasubag Bin Ops Polres Madiun Kota.

2. Pukul 09.21 WIB Kegiatan operasi yustisi pada pengguna jalan yang melintas di Jalan Dungus Manis (Perbatasan Manisrejo-Wungu) dimulai, masing-masing anggota menuju ke pos-pos yg telah diperintahkan.

3. Pukul 09.40 WIB, Kegiatan operasi yustisi selesai dengan lancar dan aman.

D. Hasil kegiatan:

– 7 (Tujuh) orang Pelanggar protokol kesehatan “tidak pakai masker atau memakai masker yang tidak benar”.

E. Tindakan yang dilakukan:

Bagi pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker diberhentikan oleh petugas, lalu diarahkan ke petugas pembina dan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh serta pemberian handsanitizer, dijelaskan kesalahannya, kemudian diberikan sanksi berupa :

1. Sanksi Denda Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) : Nihil orang
2. Sanksi Teguran Tertulis : 7 (Tujuh) orang
3. Sanksi Sosial : Nihil Orang

Pengamanan dan Pengawalan 13 05 2021


Kamis, 13 Mei 2021 Melaksanakan Pengamanan Pengawalan Kegiatan Walikota Madiun dan Wakil Walikota dengan rangkaian acara :


Pukul 05.00 – 08.00 WIB Sholat Idul Fitri 1442 berjamaah, bertempat di rumah Dinas Walikota Madiun jalan Pahlawan Kelurahan Kartoharjo Kecamatan Kartoharjo dihadiri oleh Ibu Walikota bersama keluarga.


Pukul 05.00 – 07.20 WIB Sholat Idul Fitri 1442 berjamaah, bertempat di Masjid Agung Baitul Hakim jalan Alun2 Barat. Dihadiri oleh Walikota Madiun, Wakil Walikota Madiun, Ketua DPRD Kota Madiun, Sekda Kota Madiun, Dan Kapolres Madiun Kota,


Pukul 07.20 – 09.15 WIB Walikota Madiun bergeser menuju Rumah Dinas Walikota jalan Pahlawan acara keluarga.


Pukul 09.15 – 10.30 WIB Bpk Walikota Madiun bersama ibu, berkeliling Kota untuk membagikan sembako kepada Abang becak, juru parkir kaum duafa di sepanjang Jalan Agus Salim Jalan Musi, Jalan Mayjen Sungkono, Jalan Ahmad Yani, Jalan Pahlawan, Jalan Kompol Sunaryo, Jalan Dr Soetomo, Jalan Jawa, Jalan Pahlawan, Alon2 Jalan Kutilang Jalan Sikatan Dan Jalan Merpati.

Penanganan Pengaduan Masyarakat 13 05 2021

Menindaklanjuti aduan warga via telpon kantor, pada tanggal 13 Mei 2021 Adanya orang mabuk yang tertidur di jalan Lokasi jalan Barito selatan, Selanjutnya meluncur ke lokasi bersama Kasubag Kepegawaian dan Perancanaan. Setelah sampai di lokasi aduan, didapati terlapor masih tertidur di jalan kemudian yang bersangkutan di bangunkan dan membujuknya untuk mau di antar pulang.
Kemudian dinaikkan ke mobil patroli dikarenakan kondisinya sudah teler, beserta sepedah motor Kami antarkan kerumah yang berada di kelurahan Demangan dan di serahkan ke warga untuk meredam amarah.

Penegakan Prokes di Suncity 07 05 2021



Personel Satpol PP & Damkar yang bertugas pengamanan Operasi Ketupat Semeru Tahun 2021 yang bertempat di jalan S Parman tepatnya di Suncity. Pada tanggal 07 Mei 2021 pukul 19.40 WIB tempat tersebut kami ketahui telah terjadi peningkatan pengunjung yang dikhawatirkan dapat menyebabkan penyebaran luasan Covid 19.

Satpol PP & Damkar bersama TNI – POLRI BPBD dan PMI laksanakan penegakkan protokol kesehatan dengan tindakan memberi himbauan kepada pengunjung dan panitia penyelanggara Sexy Dance terkait kegiatan pelatihan / sosialisasi / rapat/ pertemuandan sejenisnya diilakukan maksimal 4 jam dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 % ( lima puluh persen ) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Operasi Yustisi 07 05 2021

Pada hari ini Jum’at tanggal 07 Mei 2021 pukul 15.50 Wib bertempat di Alon-Alon Kota Madiun telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pemutusan Rantai Penyebaran Covid 19 di Wilayah Kota Madiun yang dihadiri sekitar 40 (empat puluh) orang.
A. Dasar Hukum Kegiatan:
1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2021 2. Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
2. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/84/KPTS/013/2021
3. Instruksi Walikota Madiun Nomor 09 Tahun 2021

B. Petugas pelaksana kegiatan :
1. Plt. Sekretaris Satpol PP & Damkar
2. Kasi. Dikdak Satpol PP & Damkar
3. Kasi Binwasluh Satpol PP & Damkar
4. Kasi SDM Satpol PP & Damkar
5. Kasubag. Bin. Ops. Polres Madiun Kota

Personil yang terlibat :
1. Polres Madiun Kota sejumlah 20 orang
2. Satpol PP & Damkar sejumlah 10 orang
3. Dishub sejumlah 2 orang
4. BPBD sejumlah 3 orang
5. Brimob sejumlah 5 orang

Sarana Prasarana Operasi :
– 1 mobil Panther Satpol PP & Damkar
– 1 mobil hilux Dishub
– 1 mobil hilux BPBD
– 1 mobil Sabhara Polres Madiun Kota
– 1 papan operasi yustisi

C. Rangkaian Kegiatan :
1. Pukul 15.50 WIB Pelaksanaan apel Kasubag Bin Ops Polres Madiun Kota.
2. Pukul 15.51 WIB Kegiatan operasi yustisi pada pengguna jalan yang melintas di Alon-Alon Kota Madiun dimulai, masing-masing anggota menuju ke pos-pos yg telah diperintahkan.
3. Pukul 16.20 WIB, Kegiatan operasi yustisi selesai dengan lancar dan aman.

D. Hasil kegiatan :
– 18 (Delapan Belas) orang Pelanggar protokol kesehatan “tidak pakai masker atau memakai masker yang tidak benar”.

E. Tindakan yang dilakukan :
Bagi pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker diberhentikan oleh petugas, lalu diarahkan ke petugas pembina dan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh serta pemberian handsanitizer, dijelaskan kesalahannya, kemudian diberikan sanksi berupa :
1. Sanksi Denda Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) : Nihil orang
2. Sanksi Teguran Tertulis : 16 (Enam Belas) orang
3. Sanksi Sosial : 2 (Dua) Orang

Penanganan Pengaduan Masyarakat 07 05 2021

Menindak lanjuti aduan 112 adanya Orang Terlantar di jalan Panglima Sudirman, barat Simpang Tugu. Anggota meluncur ke lokasi dan mendapati terlapor sedang duduk di lokasi. Selanjutnya bersama crew dari Yayasan CPZ Kami evakuasi dan serahkan ke PRW jalan Srindit. Informasi dari yang bersangkutan atasnama Darmi, Domisili Kabupaten Magetan. Jika sobat merasa mempunyai keluarga dengan ciri ciri seperti dokumentasi yang kami lampirkankan silahkan untuk dijemput, saat ini orang tersebut telah kami serahkan ke di Dinas Sosial PPPA

Penertiban Reklame 07 05 2021

Jumat 07 Mei 2021 Patroli reklame yang melanggar ketentuan untuk penegakan Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2018, personel Satpol PP & Damkar mendapati reklame yang terpasang tanpa izin, telah habis masa izinnya, dan salah penempatan.

Lokasi reklame yang telah ditertibkan : jalan Setiyaki, jalan Diponegoro, jalan Pilang Amd , jalan Pilang Werda, dan Jalan Pilang Muda, sebanyak 20 buah kami amankan di Kantor Satpol PP & Damkar Kota Madiun untuk penindakan dan penyelidikan lebih lanjut.

Pengamanan dan Pengawalan 06 05 2021

Kamis, 06 Mei 2021 Melaksanakan Pengamanan Pengawalan Kegiatan Walikota Madiun dan Wakil Walikota dengan rangkaian acara :

Pukul 07.30 – 12.00 WIB Kunker Tim Pakar Satgas Covid -19 Pusat Dalam Rangka Melakukan Pendampingan Penguatan / Pembentukan Posko PPKM Mikro Di Kota Madiun, bertempat di Balaikota diikuti sekitar 50 orang.

Pukul 12.00 – 12.40 WIB Walikota Madiun Bersama Forpimda Sidak Fasum Serta Lakukan Peninjuan Lapak / Audensi Dengan Pedagang Di Lantai 1 Dan Lantai 2 Pasar Besar Kota Madiun.

Pukul 12.45 – 14.00 WIB Rakor Tiga Pilar Dan Tokoh Masyarakat Dalam Rangka Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H di wilayah kecamatan Taman, bertempat di Aula kec Taman.

Pukul 18.00 – 21.00 WIB Safari Ramadhan 1442 yaitu Sholat Isya’ berjamah dan Taraweh bertempat di Masjid Al Iklhas, jalan Jayanegara Kelurahan Rejomulyo Kecamatan Kartoharjo. Adapun bantuan yang diserahkan yaitu bantuan uang saku kepada anak yatim Piatu di lingkungan sebanyak 10 orang, Alat pencegahan Covid 19 untuk RT di kelurahan Rejomulyo, sembako untuk warga kurang mampu dari Pemerintah Kota Madiun, Sembako dan Uang saku buat marbot Masjid dari Baznas Kota Madiun, dan Bantuan Al Qur’an dan alat kebersiahan buat Masjid Al Iklhas.

Pukul 21.00 – 22.15 WIB Lounching Program Inovatif Jogo Kota Madiun, bertempat di Gedung Sunaryo Polres Madiun diikuti sekitar 40 orang.

Rapat Koordinasi Penertiban Bailho Rapat Koordinasi Penertiban Spanduk Baliho IPSI

Bertempat di Aula Praja Wibawa Kantor Satpol PP & Damkar Kota Madiun, Kemarin pada Hari Kamis, 06 Mei 2021 pukul 09.00 WIB atas nama Pemerintah Kota Madiun telah mengundang dan berterima kasih atas kehadiran seluruh anggota IPSI ( Ikatan Pencak Silat Indonesia ) yang ada di Kota Madiun untuk melaksanakan rapat atas dasar petunjuk Kepala Satpol PP & Damkar.

Kaitanya dengan ucapan selamat hari Puasa Ramadhan dan hari Raya Idul Fitri 1442 / 2021 serta menujuk pada surat yang telah disampaikan kepada Ketua Perguruan Pencak Silat Indonesia se Kota Madiun tertanggal surat pada 2 April 2021.

Tujuannya adalah menjalankan komitmen yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kota Madiun, Polresta Madiun Kota, Kodim 0803 Dan Ketua Perguruan Pencak Silat Indonesia se Kota Madiun.
Sebagai bentuk kerukunan antar perguruan pencak silat telah disepakati dilakukan penyeragaman dan aturan lain untuk pemasangan ucapan selamat hari Puasa Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 / 2021 dalam bentuk banner atau baleho.

Isi ketentuan yang termuat dalam surat tersebut yaitu :

1 . Pemasangan sepanduk banner baliho ucapan atas nama perguruan diperbolehkan dengan catatan hanya boleh terpasang di padepokan masing masing perguruan.
2. Bagi yang terlanjur memasang sepanduk banner baleho dengan desain sendiri atas nama perguruan, dihimbau secara sukarela untuk dilepas atau dicopot. Dalam arti sepanduk banner baleho yang terpasang diluar pedepokan tidak diperbolehkan.
3. Setiap perguruan diperbolehkan memasang ucapan selamat hari Puasa Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 / 2021 dalam bentuk banner atau baleho sesuai desain dari Pemerintah Kota Madiun yang telah disepakati bersama.

Operasi Yustisi 06 05 2021

Pada hari ini Kamis tanggal 06 Mei 2021 pukul 15.50 Wib bertempat di jalan Trunojoyo (Pasar Sleko) telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pemutusan Rantai Penyebaran Covid 19 di Wilayah Kota Madiun yang dihadiri sekitar 40 (empat puluh) orang.

A. Dasar Hukum Kegiatan:

1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2021.
2. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/84/KPTS/013/2021.
3. Instruksi Walikota Madiun Nomor 09 Tahun 2021.

B. Petugas pelaksana kegiatan:
1. Kabid. Gakda Satpol PP & Damkar
2. Kasi. Dikdak Satpol PP & Damkar
3. Kasi Binwasluh Satpol PP & Damkar
4. Kasi Bangtas Satpol PP & Damkar
5. Kasubag Bin Ops Polres Madiun Kota

Personil yang terlibat:
1. Polres Madiun Kota sejumlah 20 orang
2. Satpol PP & Damkar sejumlah 10 orang
3. Dishub sejumlah 2 orang
4. BPBD sejumlah 3 orang
5. Brimob sejumlah 5 orang

Sarana Prasarana Operasi :
– 1 mobil Panther Satpol PP & Damkar
– 1 mobil hilux Dishub
– 1 mobil hilux BPBD
– 1 mobil Sabhara Polres Madiun Kota
– 1 papan operasi yustisi

C. Rangkaian Kegiatan :

1. Pukul 15.50 WIB Pelaksanaan apel dipimpin oleh Kasubag. Bin. Ops Polres Madiun Kota.
2. Pukul 15.51 WIB Kegiatan operasi yustisi pada pengguna jalan yang melintas di Jl. Trunojoyo (Pasar Sleko) dimulai, masing-masing anggota menuju ke pos-pos yg telah diperintahkan.
3. Pukul 16.20 WIB, Kegiatan operasi yustisi selesai dengan lancar dan aman.

D. Hasil kegiatan:
– 26 (Dua Puluh Enam) orang Pelanggar protokol kesehatan “tidak pakai masker atau memakai masker yang tidak benar”.

E. Tindakan yang dilakukan:
Bagi pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker diberhentikan oleh petugas, lalu diarahkan ke petugas pembina dan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh serta pemberian handsanitizer, dijelaskan kesalahannya, kemudian diberikan sanksi berupa :
1. Sanksi Denda Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) : Nihil orang
2. Sanksi Teguran Tertulis : 23 (Dua Puluh Tiga) orang
3. Sanksi Sosial : 3 (Tiga) Orang.

Pengamanan dan Pengawalan 05 05 2021


Rabu, 05 Mei 2021 Melaksanakan Pengamanan Pengawalan Kegiatan Walikota Madiun dan Wakil Walikota dengan rangkaian acara :

Pukul 07.30 – 08.25 WIB Peringatan Hari Zakat Nasional 1442 H, Pembayaran Zakat Mal, Pemberangkatan Penyaluran Beras Zakat Fitrah, Bertempat di Balaikota Madiun. Adapun jumlah beras zakat fitrah yang disalurkan kurang lebih sebanyak 10.000 kg terbagi 3 kecamatan di Kota Madiun.

Pukul 08.25 – 09.00 WIB Apel gelar pasukan operasi ketupat semeru tahun 2021, bertempat di Halaman depan Polres Madiun Kota, kegiatan tersebut di ikuti sekitar 225 orang.

Pukul 09.00 – 09.40 WIB, Audensi dan Perkenalan GM Rejoagung baru dan penyerahan CS, bertempat di Balaikota Madiun.

Pukul 10.45 – 11.30 WIB Penyerahan Kendaraan Roda 3 (viar) kepada Yon Brimob C polda Jatim, Bertempat di Balaikota Madiun.

Pukul 12.21 – 13.00 WIB Gretting Himbauan Pembatasan Buka Puasa Bersama Dan Halal Bihalal Dalam Rangka Hari Raya Idul Fitri 1442H.

Pukul 13. 00 -15.40 WIB Rapat Koordinasi bersama Forkopimda Kota Madiun terkait Kunjungan Satgas Penanganan Covid-19 dan Surat Edaran Mendagri tentang Pelarangan Open House / Halal Bihalal, bertempat Ruang 13 Balaikota Madiun diikuti sekitar 20 orang.

Pukul 15.30 – 17.00 WIB Pembagian Takjil Dan Makanan, bertempat di Taman Obor jalan Letjen S Parman Kelurahan Oro2 Ombo Kecamatan Kartoharjo. Hadir dalam kegiatan Wakil Walikota Madiun Beserta Rombongan, Adapun takjil yang dibagikan kurang lebih sebanyak 100 paket.

Pukul 18.00 – 21.00 WIB Safari Ramadhan 1442 yaitu Sholat Isya’ berjamah dan Taraweh bertempat di Masjid Al Iklhas, jalan mangir Kelurahan Winongo Kecamatan Manguharjo serta penyerahan bantuan secara simbolis dari Pemerintah Kota Madiun oleh Walikota Madiun, Adapun bantuan yang diserahkan yaitu bantuan uang saku bagi anak Yatim, alat pencegahan Covid 19 untuk RW se Kelurahan Winongo, sembako untuk warga kurang mampu dan juru makam, Al Qur’an buat masjid, sembako dan Uang saku untuk marbot masjid dari baznas.

Pengamanan & Penegakan Protokol Kesehatan 05 05 2021

Hari Rabu, 05 Mei 2021, melaksanakan kegiatan pengamanan & penegakkan penerpan protokol kesehatan di Pahlawan Street Center ( PSC ), personel terus lakukan kegiatan guna terwujudnya ketentraman dan ketertiban di lokasi tersebut.

Tak hentinya hentinya kami selalu mengingatkan agar terus disiplin penerapan dan disiplin protokol kesehatan khususnya dalam pemakaian masker serta mengurai kerumunan.

Operasi Yustisi 06 05 2021

Pada hari ini Kamis tanggal 06 Mei 2021 pukul 09.20 WIB bertempat di Jalan Basuki Rahmad (Pos 902 Rejoagung) telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pemutusan Rantai Penyebaran Covid 19 di Wilayah Kota Madiun yang dihadiri sekitar 40 (empat puluh) orang.

A. Dasar Hukum Kegiatan:
1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2021
2. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/84/KPTS/013/2021
3. Instruksi Walikota Madiun Nomor 09 Tahun 2021

B. Petugas pelaksana kegiatan: Kabid Gakda, Kasi Dikdak, Kasi Binwasluh, Kasi Bangtas dan Kasubag Bin Ops Polres Madiun Kota
Personil yang terlibat :

1. Polres Madiun Kota sejumlah 20 orang
2. Satpol PP & Damkar sejumlah 10 orang
3. Dishub sejumlah 2 orang
4. BPBD sejumlah 3 orang
5. Brimob sejumlah 5 orang

Sarana Prasarana Operasi :
– 1 mobil Panther Satpol PP & Damkar
– 1 mobil hilux Dishub
– 1 mobil hilux BPBD
– 1 mobil Sabhara Polres Madiun Kota
– 1 papan operasi yustisi

C. Rangkaian Kegiatan :

1. Pukul 09.20 WIB Pelaksanaan apel dipimpin Kasubag Bin Ops Polres Madiun Kota.
2. Pukul 09.21 WIB Kegiatan operasi yustisi pada pengguna jalan yang melintas di jalan Basuki Rahmad (Pos 902 Rejoagung) dimulai, masing-masing anggota menuju ke pos-pos yang telah diperintahkan.
3. Pukul 09.50 WIB, Kegiatan operasi yustisi selesai dengan lancar dan aman.

D. Hasil kegiatan :
– 12 (Dua Belas) orang Pelanggar protokol kesehatan “tidak pakai masker atau memakai masker yang tidak benar”.
E. Tindakan yang dilakukan:
Bagi pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker diberhentikan oleh petugas, lalu diarahkan ke petugas pembina dan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh serta pemberian handsanitizer, dijelaskan kesalahannya, kemudian diberikan sanksi berupa :

1. Sanksi Denda Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) : Nihil orang
2. Sanksi Teguran Tertulis : 12 (Dua Belas) orang
3. Sanksi Sosial : Nihil Orang

Operasi Yustisi 05 05 2021

Pada hari Rabu tanggal 05 Mei 2021 pukul 16.00 Wib bertempat di Jalan S Parman ( Mall Suncity ) telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pemutusan Rantai Penyebaran Covid 19 di Wilayah Kota Madiun yang dihadiri sekitar 40 (empat puluh) orang.

A. Dasar Hukum Kegiatan :

1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2021
2. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/84/KPTS/013/2021
3. Instruksi Walikota Madiun Nomor 09 Tahun 2021

B. Petugas pelaksana kegiatan :
1. Kabid. Gakda Satpol PP & Damkar
2. Kasi. Dikdak Satpol PP & Damkar
3. Kasi Binwasluh Satpol PP & Damkar
4. Kasi SDM Satpol PP & Damkar
5. Kasubag. Bin. Ops. Polres Madiun Kota

Personil yang terlibat :
1. Polres Madiun Kota sejumlah 20 orang
2. Satpol PP&Damkar sejumlah 10 orang
3. Dishub sejumlah 2 orang
4. BPBD sejumlah 3 orang
5. Brimob sejumlah 5 orang

Sarana Prasarana Operasi :
– 1 mobil Panther Satpol PP&Damkar
– 1 mobil hilux Dishub
– 1 mobil hilux BPBD
– 1 mobil Sabhara Polres Madiun Kota
– 1 papan operasi yustisi

C. Rangkaian Kegiatan :
1. Pukul 16.00 WIB Pelaksanaan apel dipimpin oleh AKP. Karjianto (Kasubag. Bin. Ops Polres Madiun Kota).
2. Pukul 16.01 WIB Kegiatan operasi yustisi pada pengguna jalan yang melintas di Jl. S. Parman (Mall Suncity) dimulai, masing-masing anggota menuju ke pos-pos yg telah diperintahkan.
3. Pukul 16.25 WIB, Kegiatan operasi yustisi selesai dengan lancar dan aman.

D. Hasil kegiatan :
– 4 (Empat) orang Pelanggar protokol kesehatan “tidak pakai masker atau memakai masker yang tidak benar”.

E. Tindakan yang dilakukan:
Bagi pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker diberhentikan oleh petugas, lalu diarahkan ke petugas pembina dan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh serta pemberian handsanitizer, dijelaskan kesalahannya, kemudian diberikan sanksi berupa :

1. Sanksi Denda Rp. 50.000 ( lima puluh ribu rupiah ) :
Nihil orang

2. Sanksi Teguran Tertulis :
4 (Empat) orang

3. Sanksi Sosial :
Nihil Orang

Pengamanan dan Pengawalan 04 05 2021

Selasa, 04 Mei 2021 Melaksanakan Pengamanan Pengawalan Kegiatan Walikota Madiun dan Wakil Walikota dengan rangkaian acara :

Pukul 15.30 -16.55 WIB Pembagian paket sembako Idul Fitri dan Silaturahmi bersama DPC Partai Demokrat, bertempat di DPC Partai Demokrat jalan KI Ageng Selo kelurahan Kanigoro Kecamatan Kartoharjo. Adapun paket sembako yang dibagikan sebanyak 500 paket.

Pukul 17.00 – 17.15 WIB Wawancara Bersama Kompas TV di lokasi RTM jalan Ahmad Yani.

Pukul 18.00 – 21.00 WIB Safari Ramadhan 1442 yaitu Sholat Isya’ berjamah dan Taraweh, bertempat di Mushola Nurul Huda jalan Kucur Kelurahan Demangan kecamatan Taman. Dalam acara tersebut dilakukan penyerahan bantuan secara simbolis dari Pemerintah Kota Madiun oleh Walikota Madiun berupa : Alat pencegahan Covid 19 / sarana Protokol kesehatan, Uang tunai sebesar Rp 10.000.000,00, Bantuan paket sembako dari Baznas Kota Madiun dan Santunan kepada anak Yatim Piatu.

Operasi Yustisi 03 05 2021

Kegiatan penegakkan penerpan hukum protokol kesehatan SATPOL PP & DAMKAR bersama TNI, POLRI, DISHUB, dan BPBD sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 di wilayah Kota Madiun. Kamis, 3 Mei 2021 pukul 16.00 WIB personel didampingi oleh Kasi Pamwal & Kasi Bangtas menggelar operasi pendisiplinan masyarakat untuk selalu taat dan tertib pada protokol kesehatan dengan sasaran para pengendara yang melintas di jalan Setia Budi ( Pasar Kojo ) .

Kami himbau kepada seluruh pengendara selain mengutamakan Safety Riding juga utamakan Protokol Kesehatan, terutama pakai maskernya ketika sedang berkendara.

Pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker dan tidak sesuai penggunaannya, pada hari itu diberhentikan oleh petugas, lalu diarahkan ke petugas pembina, dan berlanjut diperiksa suhu tubuh serta pemberian handsanitizer, dijelaskan tentang kesalahannya kemudian diberikan Sanksi berupa sanksi sosial, sanksi Denda, dan sanksi teguran tertulis.

Mari selalu disiplin menerapkan 5M + 3T dalam penanganan Covid 19 yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan Pakai Sabun Dan Air Mengalir, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan, Membatasi Mobilisasi Dan Interaksi, Serta Upaya 3T atau tindakan melakukan tes COVID-19 (testing), penelusuran kontak erat (tracing), dan tindak lanjut berupa perawatan pada pasien COVID-19 (treatment) adalah salah satu upaya utama penanganan COVID-19.

Pengamanan dan Pengawalan 03 05 2021

Senin, 03 Mei 2021 Melaksanakan Pengamanan Pengawalan Kegiatan Walikota Madiun dan Wakil Walikota dengan rangkaian acara :

Pukul 06.30 – 09.15 WIB Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2021, bertempat di Edu Park Ngrowo Bening, jalan Manggis Kelurahan Taman Kecamatan Taman Kota Madiun. Dalam rangkaian kegiatan Walikota Madiun berkenan melaksanakan penyerahan bea siswa kepada mahasiswa dan penyerahan penghargaan kepada pelajar yang berprestasi.

Pukul 10.15 – 11. 15 WIB Penyerahan CSR Bank Jatim, Bertempat di Rumah Pemotongan Hewan jalan Mayjen Sungkono Kelurahan Nambangan Kidul Kecamatan Manguharjo Kota Madiun serta penyerahan kepada 6 orang warga Penerima bantuan Lapak oleh Walikota Madiun.

Pukul 10.00 – 11.22 WIB Takziah Di Rumah Duka Ibu Murtini di jalan Mayjen Sungkono.

Pukul 09.00 – 11.30 WIB Rakor Kesiapan Oprasi Ketupat Semeru, bertempat di gedung Bhara Mahkota Polres Madiun Kota.

Pukul 08.30 – 10.00 WIB Zoom Meeting Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dan Penanganan Covid 19 oleh Mendagri Tito Karnavian, Bertempat di Pendopo Balaikota Madiun, dihadiri 12 orang.

Pukul 12.00 – 14.20 WIB Zoom Meeting Koordinasi Pengendalian Transportasi Pada Masa Idul Fitri 1442 H Wilayah Jatim bersama Menhub RI Budi Karya Sumadi, bertempat di pendopo tengah Balaikota Madiun, dihadiri 12 orang.

Pukul 18.00 – 21.00 WIB Safari Ramadhan 1442 yaitu Sholat Isya’ berjamah dan Taraweh, bertempat di Masjid As Salam, jalan Ciliwung gang V Kelurahan Pandean Kecamatan Taman. Dalam acara tersebut dilakukan penyerahan bantuan secara simbolis dari pemerintah Kota Madiun oleh Walikota Madiun, Adapun bantuan yg diserahkan berupa uang saku bagi anak yatim dan alat pencegahan Covid 19 untuk Masjid.

Open chat
Hallo Sobat Praja&Sobat Yudha Brahma Jaya, ada yang Bisa kami bantu ?