Kegiatan hari kamis 17 Juni 2021 Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun melakukan kegiatan rutin yaitu Operasi Penegakan Protokol Kesehatan yang berlokasi di jalan Pahlawan. Bersama dengan jajaran samping serta didampingi oleh Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan (Padal). Pada kegiatan tersebut masih ditemukan masyarakat yang melanggar dengan tidak menggunakan masker dengan benar dan bahkan masih ada masyarakat yang tidak menggunakan masker, Kemudian diberikan sanksi teguran lisan, teguran tertulis, sanksi sosial dan pemberian denda. Selalu menghimbau untuk masyarakat Kota Madiun senantiasa menggunakan masker saat berpergian keluar rumah dan menjaga jarak dan mengupayakan menjauhi kerumunan sehingga dapat menekan penyebaran Virus Covid -19 di wilayah Kota Madiun.
Kamis, Tanggal 17 Juni 2021 Melaksanakan Pengamanan Pengawalan Kegiatan Walikota Madiun, Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah Kota Madiun dengan rangkaian acara :
Pukul 06.00 – 07.30 WIB Walikota Madiun memberikan himbauan dan arahan kepada lansia yang sedang mengikuti kegiatan senam lansia di taman lalu lintas bantaran.
Pukul 11.00 – 11.30 WIB Walikota Madiun meninjau proyek pembangunan pendestrian di jalan Pahlawan dan jalan Jawa.
Pukul 06.30 -09.45 WIB Ziarah Makam Kuncen dan Makam Taman oleh Forkopimda Kota Madiun dalam rangka memperingati hari Lahir Kota Madiun ke 103 tahun, Bertempat di Balaikota Madiun jalan Pahlawan no 37 Kelurahan Kartoharjo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun. Kegiatan dihadiri sekitar 30 orang. Hadir dalam kegiatan : Walikota Madiun, Wakil Walikota Madiun, Sekretaris Daerah Kota Madiun, Kapolres Madiun Kota, Danramil Type B 0803/15 Kartoharjo, Ketua DPRD Kota Madiun, Kajari Kota Madiun, Kasat Pol PP&Damkar Kota Madiun Beserta segenap jajaran OPD Kota Madiun.
Pukul 14.22 – 17.00 WIB Walikota Madiun beserta Forkopimda melakukan Pengecekan Lapangan di Ngrowo Wening Terkait Rencana kunjungan Panglima TNI bersama KAPOLRI Besok, pada hari Jumat tanggal 18 Juni 2021.
Pukul 19.00 – 21.30 WIB Parade Dalang Bocah Tingkat Provinsi Tahun 2021, bertempat di Halaman Stadion Wilis, Jalan Mastrip kelurahan kartoharjo kecamatan Kartoharjo. Hadir dalam kegiatan : Walikota Madiun, Ketua TP PKK Kota Madiun, Wakil Walikota Madiun, Sekretaris daerah Kota Madiun, Kadis Budparpora Provisi Jatim, Ketua DPRD Kota Madiun, Kadis Budparpora kota madiun, Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Ekonomi, Kadis Ketahanan Pangan Dan Pertanian, Peserta Dalang Bocah Kota Kabupaten Se Jawa Timur Beserta Undangan Lainnya.
Rabu ,16 Juni 2021 Personel Satpol PP & Damkar dalam pelaksanaan patroli telah mengamankan 3 orang anjal dan gepeng yang berada di sekitar traffic light wilayah Kota Madiun. Satu di antaranya telah lanjut usia. Mereka kami amankan saat sedang mengamen di Simpang Man 2, Simpang Manisrejo, dan Simpang Patung Pendekar.
Mereka semua kami data, kemudian 1 orang dilakukan pembinaan ditempat, 1 orang dilakukan pembinaan di Kantor Satpol PP&Damkar dan 1 orang kami bawa dan serahkan terimakan ke PRW yang berlokasi jalan Srindit.
Hari Selasa, 15 Juni 2021 pukul 09.30 WIB laksanakan agenda wajib didampingi Kasi Inspeksi & Sarpras, kemarin personel Satpol PP & Damkar melakukan kegiatan inspeksi sarana dan prasarana proteksi kebakaran untuk memastikan sistem yang dipasang dapat berfungsi secara baik dan normal, sebagai antisipasi kejadian kebakaran. Lokasi kegiatan inspeksi sarana dan prasarana pada hari tersebut bertempat di Navagreen jalan S Parman, Kelurahan Oro Oro Ombo. Kecamatan Kartoharjo.
Selasa, 15 Juni 2021 melaksanakan peningkatan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan diwilayah Kota Madiun personel Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran terus melaksanakan patroli bersama personel Dinas Pehubungan, Dinas Perdagangan, BPBD, TNI dan Polri.
Diawali dengan Apel di halaman depan Balaikota dipimpin oleh Kasi Penyelidikan&Penindakan Kegiatan dilanjutkan dengan menyasar tempat usaha yang dikhawatirkan dapat menimbulkan Kerumunan.
Kemudian pada pemilik usaha maupun karyawan pada waktu tersebut kami himbau agar tetap waspada dan terus meningkatan disiplin protokol kesehatan, dengan menerapkan 5 M sebagai upaya pencegahan yaitu Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi.
JAKARTA – Pembangunan fisik daerah yang tidak hanya memperhatikan fungsi dan estetika, tapi juga mempertimbangkan kelestarian lingkungan di wilayah Kota Madiun mendapatkan apresiasi dari Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan.
Selasa (15/6), Wali Kota Madiun Maidi menerima penghargaan Green Leadership ‘’Nirwasita Tantra 2020’’ dari kementerian tersebut di Jakarta untuk kategori Pemerintah Daerah Kota Sedang. Penghargaan serupa juga diterima oleh DPRD Kota Madiun secara virtual.
Atas penghargaan tersebut, Wali Kota Maidi berharap seluruh masyarakat Kota Madiun bisa ikut berbangga. ‘’Ini adalah hadiah untuk ulang tahun kota kita tercinta yang ke-103 tahun,’’ tuturnya.
Tak hanya itu, orang nomor satu di Kota Pendekar itu juga mengatakan bahwa penghargaan Nirwasita Tantra menjadi bukti apresiasi atas kinerja seluruh pihak selama ini. Khususnya, dalam hal pembangunan di Kota Madiun. ‘’Seluruh jerih payah dan lelah untuk membangun kota ini dibayar lunas dengan penghargaan ini,’’ imbuhnya.
Upaya pembangunan kota dengan memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan memang telah menjadi fokus perhatian pemkot selama ini. Hal ini juga diperkuat dengan adanya program, kegiatan, dan kebijakan yang memperhatikan prinsip-prinsip tersebut. Salah satunya, pembangunan kampung tematik, lapak UMKM, hingga trotoar yang multifungsi.
Tak hanya menerima penghargaan, pada kesempatan tersebut Wali Kota Maidi juga didapuk menjadi pembicara. Yakni, dalam talkshow bertema Peran Kepala Daerah Sebagai Green Leaders Dalam Peningkatan Green Economy. Kesempatan inipun dimanfaatkan oleh mantan Sekda Kota Madiun itu untuk mengenalkan konsep pembangunan yang dilakukan oleh Kota Madiun.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar memberikan ucapan selamat kepada seluruh kepala daerah dan DPRD yang menerima penghargaan. Menurutnya, tak mudah untuk mendapatkan penghargaan ini. Sebab, proses seleksi dilakukan secara ketat dan panjang. Total ada 21 provinsi, 57 kota, dan 146 kabupaten yang bersaing mendapatkan penghargaan tersebut.
‘’Penghargaan ini merupakan apresiasi pemerintah atas aktualisasi kepemimpinan yang berorientasi green maupun deep green dalam merumuskan program kerja dan kebijakan yang secara ketat menganut prinsip pembangunan berkelanjutan,’’ tandasnya.
Senin, 14 Juni 2021 melaksanakan peningkatan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan diwilayah Kota Madiun personel Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran terus melaksanakan patroli bersama personel Dinas Pehubungan, Dinas Perdagangan, BPBD, TNI dan Polri.
Diawali dengan Apel di halaman depan Balaikota dipimpin oleh Plt. Sekretaris Satpol PP&Damkar Kegiatan dilanjutkan dengan menyasar tempat usaha yang dikhawatirkan dapat menimbulkan Kerumunan.
Kemudian pada pemilik usaha maupun karyawan pada waktu tersebut kami himbau agar tetap waspada dan terus meningkatan disiplin protokol kesehatan.
Personel Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun, pada Senin, 14 Juni 2021 melaksanakan pengamanan disepanjang area Pahlawan Street Center (PSC) serta kegiatan penegakan protokol kesehatan. Selama 24 Jam pengamanan yang terbagi menjadi 3 Shift dengan waktu pelaksanaan kegiatan dari pukul 00.01 sampai dengan 08.00 WIB, dilanjut pukul 07.00 sampai dengan 15.30 WIB dan kemudian dilanjut pukul 14.00 sampai dengan pukul 23.45 WIB.
Kegiatan diawali dengan Apel serta serah terima tugas antar regu kemudian dilanjut dengan pelaksanaan kegiatan yaitu pemantauan aset-aset Pemerintah Daerah yang berada di sepanjang jalan Pahlawan, sosialisasi untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, memberikan teguran lisan bagi warga masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker atau memakai masker namun tidak tepat pemakaiannya, memberikan teguran lisan bagi warga masyarakat yang kedapatan berkerumun, memberikan teguran lisan bagi PKL yang berjualan di zona terlarang PSC, menertibkan parkir liar dan serta membantu masyarakat menyebrang jalan.
Personil yang terlibat sejumlah 34 orang, pada hari tersebut telah melakukan tindakan dengan hasil : 1. Memberikan teguran lisan pada warga masyarakat yang tidak memakai masker/memakai masker namun tidak tepat penggunaannya sejumlah 168 Orang. 2. Memberikan teguran lisan pada warga masyarakat yang parkir di trotoar & bahu jalan sejumlah 10 Orang. 3. Memberikan teguran lisan pada warga masyarakat yang berkerumun tidak menerapkan Physical Distancing sejumlah 7 Kerumunan. 4. Memberikan teguran lisan pada warga masyarakat yang menaiki Patung Merlion sejumlah 27 Orang. 5. Memberikan teguran lisan pada Pengemis sejumlah 1 Orang. 6. Memberikan info kerusakan pada aset Daerah sejumlah 1 aset berada di Sektor Matahari = 1 aset (Kursi Rusak).
Senin, 14 Juni 2021 melaksanakan Pengamanan dan Pengawalan Kegiatan Walikota Madiun, Wakil Walikota Madiun dan Sekretaris Daerah Kota Madiun dengan rangkaian Kegiatan :
Pukul 06.30 – 08.50 WIB Shoting Video Gretting Puncak Hari Jadi Kota Madiun di Lapak UMKM Oro – Oro Ombo, bertempat di Lapak UMKM Oro – Oro Ombo jalan Letjen S Parman Kelurahan Oro – Oro ombo Kecamatan Kartoharjo. Hadir dalam kegiatan : Walikota Madiun, Ketua TP PKK Kota Madiun, Wakil Walikota Madiun, Sekda Kota Madiun, Kapolres Madiun Kota, Ketua DPRD Kota Madiun, Dandim 0803/Madiun, Kajari Kota Madiun, Dan Kadis Kominfo Adapun Rute Yg di lalui : Start Balaikota, jalan Pahlawan, jalan Perintis Kemerdekaan, jalan Diponegoro, jalan Lerjen S Parman, Lapak UMKM Oro – Oro Ombo.
Pukul 09.50 – 10.20 WIB Audensi, pengarahan dan mediasi pengelola parkir depan Matahari Plaza oleh Walikota Madiun didampingi oleh Sekretaris Daerah Kota Madiun, BPKAD, Kadis Perhubungan di Pendopo Balaikota dengan agenda perencanaan pemindahan lahan parkir depan Matahari.
Pukul 10.25 – 12.00 WIB Penjeputan Menteri Sosial RI di Depot pecel Bu Wo, bertempat di depot pecel Bu Wo jalan Letjen S Parman Kelurahan Oro – Oro Ombo Kecamatan Kartoharjo. Hadir dalam kegiatan : Menteri Sosial RI Dr. (H.C) Ir .Tri Rismaharini.M , Walikota Madiun, Kapolres Madiun Kota, Dandim 0803 / Madiun, Kapolres Madiun, Dan Yon Brimob C Pelopor, Rombongan Dari kementrian Sosial RI beserta undangan lainnya.
Pukul 18.00 – 21.30 WIB Zoom Meeting Rakor Evaluasi PPKM Skala Mikro oleh Menteri Koordinator Perekonomian, bertempat di BalaiKota Madiun jalan Pahlawan No 37 Kelurahan Kartoharjo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun. Kegiatan dihadiri sekitar 15 orang. Hadir Pejabat Tingkat Forkopimda Kota Madiun : Sekretaris Daerah Kota Madiun, Kapolres Madiun Kota, Kabag Ops Polres Madiun Kota, Danpos Ramil 18/Manguharjo, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra, Asisten 2 Bidang Administrasi Pembangunan Dan Umum, Plh Sekretaris Satpol PP dan Damkar, Kadinkes Pengendalian Penduduk Dan KB, Kalak BPBD, Ka BPKAD, Ka Bapelitbang, dan beserta undangan lainnya.
Pada hari ini Senin tanggal 14 Juni 2021 pukul 09.45 WIB bertempat di jalan Setia Budi (Pasar Kojo) telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pemutusan Rantai Penyebaran Covid 19 di Wilayah Kota Madiun yang dihadiri sekitar 40 (empat puluh) orang. Dasar Hukum Kegiatan : 1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2021 2. Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020 3. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/84/KPTS/013/2021 4. Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2020. 5. Instruksi Walikota Madiun Nomor 12 Tahun 2021.
Personil yang terlibat : 1. Polres Madiun Kota 2. Satpol PP&Damkar 3. Dishub 4. BPBD 5. Brimob
Sarana Prasarana Operasi : – 1 mobil Panther Satpol PP&Damkar – 1 mobil hilux Dishub – 1 mobil hilux BPBD – 1 mobil Sabhara Polres Madiun Kota – 1 papan Operasi Yustisi
Rangkaian Kegiatan : 1. Pukul 09.45 WIB Pelaksanaan apel dipimpin oleh Kasubag Bin Ops Polres Madiun Kota. 2. Pukul 09.46 WIB Kegiatan operasi yustisi pada pengguna jalan yang melintas di jalan Setia Budi (Pasar Kojo) dimulai, masing-masing anggota menuju ke pos-pos yang telah diperintahkan. 3. Pukul 10.20 WIB, Kegiatan Operasi Yustisi selesai dengan lancar dan aman.
Hasil kegiatan : – 19 (Sembilan Belas) orang Pelanggar protokol kesehatan “tidak pakai masker atau memakai masker yang tidak benar”.
Tindakan yang dilakukan : Bagi pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker diberhentikan oleh petugas, lalu diarahkan ke petugas pembina dan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh serta pemberian handsanitizer, dijelaskan kesalahannya, kemudian diberikan sanksi berupa : 1. Sanksi Denda Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) : 4 (Empat) orang 2. Sanksi Teguran Tertulis : 15 (Lima Belas) orang 3. Sanksi Sosial : Nihil Orang
Berkenaan meningkatnya jumlah orang yang berkunjung di PSC dan RTH ( Ruang Terbuka Hijau ) di wilayah Kota Madiun, personel Satpol PP & Damkar terus lakukan pantauan dan pengawasan terhadap gangguan ketentraman dan ketertiban umum guna terciptanya situasi yang aman, tertib dan terkendali.
Dengan pengendali lapangan yaitu : Kabid Trantibum Linmas, Kasi Opsdal Trantibumtranmas, Kasi Linmas, Kasi Binwasluh, Kasi Lidik, Kasi Bangtas, dan Kasi Pamwal melaksanakan kegiatan tersebut berturut turut mulai pukul 06.00 s/d 10.00 WIB dan berlanjut 18.00 s/d 22.00, pelaksanaan pada hari Sabtu dan Minggu, tanggal 12 dan 13 Juni 2021 dengan jumlah personel yang bertugas sebanyak 25 Orang memberikan himbauan serta teguran agar selalu memperhatikan penerapan protokol kesehatan yang utama adalah dalam hal pemakaian masker, atur jarak antar orang dan menghindari kerumunan. Lokasi kegiatan PSC, Bunderan Taman, Pasar Sriwijaya, RTH Gulun, dan Taman Lalulintas Bantaran.
Disela sela kegiatan pada Minggu pukul 20.45 WIB didepan kantor Telkom telah ditemukan barang tertinggal dan kami amankan berupa tas berwarna Hitam kemudian tepat pada pukul 21.26 WIB telah diambil pemilknya.
Hari Sabtu, 12 Juni 2021 Pukul 19.17WIB, Kondisi cuaca mendung gerimis telah terjadi kebakaran toko Sultan Agung (tekstil dan seragam). Pada saat itu team Bidang Damkar Ponorogo sudah melakukan pemadaman. Kemudian belum berhasil di padamkan, dan meminta bantuan ke Satpol PP & Damkar Kota Madiun melalui Kasatpol PP Ponorogo di tujukan Kasatpol PP & Damkar Kota Madiun via telepon.
Kemudian Kasatpol PP & Damkar memerintahkan personil bidang Pemadam Kebakaran & Penyelamatan baik yang piket mupun yang off untuk membantu proses pemadaman, di respon cepat oleh petugas kerahkan 3 unit yaitu Sentosa AE 8418 BP, watersupply 10000 L AE 8450 BP dan unit Pather AE 8025 BP
Sekitar pukul 19.50 WIB, 3 (tiga) unit serta personel Bidang Damkar & Penyelamatan tiba dilokasi untuk membantu dan langsung melakukan pemadaman & pembasahan dan ditambah personil bantuan . (Aman terkendali). Alamat jalan Sultan Agung Ponorogo. Kondisi terakhir sekira pukul 21.00 WIB api berhasil dipadamkan. Penyebab kejadian kebakaran tersebut didugaan karena ada konsleting listrik di area lantai 2 bangunan.
Pada Jum’at tanggal 11 Juni 2021 pukul 09.45 WIB bertempat di Jalan Pilang Dwija (Bok Malang) telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pemutusan Rantai Penyebaran Covid 19 di Wilayah Kota Madiun yang dihadiri sekitar 40 (empat puluh) orang.
Dasar Hukum Kegiatan : 1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2021 2. Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020 3. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/84/KPTS/013/2021 4. Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2020 5. Instruksi Walikota Madiun Nomor 12 Tahun 2021
Personil yang terlibat : 1. Polres Madiun Kota 2. Satpol PP&Damkar 3. Dishub 4. BPBD 5. Brimob
Sarana Prasarana Operasi : – 1 mobil Panther Satpol PP&Damkar – 1 mobil hilux Dishub – 1 mobil hilux BPBD – 1 mobil Sabhara Polres Madiun Kota – 1 papan Operasi Yustisi
Rangkaian Kegiatan : 1. Pukul 09.45 WIB Pelaksanaan apel dipimpin oleh Kasubag Bin Ops Polres Madiun Kota. 2. Pukul 09.46 WIB Kegiatan operasi yustisi pada pengguna jalan yang melintas di Jl. Pilang Dwija (Bok Malang) dimulai, masing-masing anggota menuju ke pos-pos yg telah diperintahkan. 3. Pukul 10.15 WIB, Kegiatan Operasi Yustisi selesai dengan lancar dan aman.
Hasil kegiatan : – 16 (Enam Belas) orang Pelanggar protokol kesehatan “tidak pakai masker atau memakai masker yang tidak benar”.
Tindakan yang dilakukan : Bagi pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker diberhentikan oleh petugas, lalu diarahkan ke petugas pembina dan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh serta pemberian handsanitizer, dijelaskan kesalahannya, kemudian diberikan sanksi berupa : 1. Sanksi Denda Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) : Nihil orang. 2. Sanksi Teguran Tertulis : 10 (Sepuluh) orang. 3. Sanksi Sosial : 6 (Enam) Orang.
Jumat, 11 Juni 2021 Personil Satuan Polisi Pamong Praja&Pemadam Kebakaran, Melaksanakan tindak lanjut hasil rapat dengan Dinas Perdagangan tentang rencana penertiban di Pasar Tradisional jalan Merpati Kota Madiun. Dasar pelaksanakan kegiatan tersebut adalah laporan dari ketua paguyuban kepada Dinas Perdagangan Kota Madiun tentang banyak bermunculan pedagang baru di lokasi tersebut. Dengan Harapan paguyuban / pedagang untuk dilakukan penertiban agar tidak ada penambahan lagi.
Hasil koordinasi sesuai petunjuk Bapak Walikota Madiun agar dipertahankan pedagang lama / terdaftar dan untuk dilakukan penertiban. Penertiban dilaksanakan pada hari Jum’at dan dilanjutkan pada Sabtu tanggal 11 dan 12 Juni 2021 mulai pukul 05.30 WIB s/d selesai kegiatan diawali kumpul di halaman pasar berangkat bersama sama dan dibantu trantib kelurahan Babinsa dan Babinkantibmas.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan Himbauan Protokol Kesehatan dan Pembagian Masker kepada pedagang maupun pengunjung.
Pada hari ini Kamis tanggal 10 Juni 2021 pukul 15.45 WIB bertempat di jalan Kelapa Manis (Depan SMK Sore) telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pemutusan Rantai Penyebaran Covid 19 di Wilayah Kota Madiun yang dihadiri sekitar 40 (empat puluh) orang.
A. Dasar Hukum Kegiatan : 1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2021 2. Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020 3. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/84/KPTS/013/2021 4. Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2020 5. Instruksi Walikota Madiun Nomor 12 Tahun 2021
Personil yang terlibat : 1. Polres Madiun Kota 2. Satpol PP&Damkar 3. Dishub 4. BPBD 5. Brimob
Sarana Prasarana Operasi : – 1 mobil Panther Satpol PP&Damkar – 1 mobil hilux Dishub – 1 mobil hilux BPBD – 1 mobil Sabhara Polres Madiun Kota – 1 papan Operasi Yustisi
Rangkaian Kegiatan : 1. Pukul 15.45 WIB Pelaksanaan apel dipimpin oleh Kasubag Bin Ops Polres Madiun Kota. 2. Pukul 15.46 WIB Kegiatan operasi yustisi pada pengguna jalan yang melintas di Jl. Kelapa Manis (Depan SMK Sore) dimulai, masing-masing anggota menuju ke pos-pos yang telah diperintahkan. 3. Pukul 16.00 WIB, Kegiatan operasi yustisi selesai dengan lancar dan aman. Hasil kegiatan: – 3 (Tiga) orang Pelanggar protokol kesehatan “tidak pakai masker atau memakai masker yang tidak benar”.
Tindakan yang dilakukan: Bagi pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker diberhentikan oleh petugas, lalu diarahkan ke petugas pembina dan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh serta pemberian handsanitizer, dijelaskan kesalahannya, kemudian diberikan sanksi berupa : 1. Sanksi Denda Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) : Nihil orang 2. Sanksi Teguran Tertulis : 1 (Satu) orang 3. Sanksi Sosial : 2 (Dua) Orang.
Upaya optimalisasi kesiapan alat – alat Pemadam Kebakaran, Kamis,10 Juni 2021. Satpol PP & Damkar melaksanakan sosialisasi & pelatihan penanggulangan kebakaran, bertempat di jalan Suta Bhakti Kelurahan Kanigoro. Simulasi kebakaran tersebut di ikuti oleh Kabid Pemadam Kebakaran&Penyelamatan, Kasi Pencegahan&Pemberdayaan Masyarakat, Kasi Ops Pemadaman&Penyelamatan, Dan Kasi Inspeksi, Sarana dan Prasarana Kebakaran, berserta Staf SatpolPP&Damkar, pegawai Kelurahan dan Masyarakat.
Kegiatan tersebut merupakan antisipasi kejadian bencana kebakaran yang sewaktu waktu bisa terjadi dan langkah awal penanganan kebakaran secara mandiri. Selain kegiatan tersebut warga juga dipersilahkan langsung mencoba untuk penanganan kebakaran. Diharapkan dengan sosialisasi & Pelatihan Penanggulangan Kebakaran tersebut pegawai maupun masyarakat memperoleh manfaat sehingga ketika terdapat kebocoran gas, dan bahaya kebakaran lainya, tidak perlu panik, dan dapat segera lakukan penangganan.
Kamis, Tanggal 10 Juni 2021 Melaksanakan Pengamanan Pengawalan Kegiatan Walikota Madiun, Wakil Walikota dan dengan rangkaian acara :
Pukul 08.30 – 09.00 WIB Walikota Madiun berserta Ibu menghadiri acara pernikahan sekaligus menjadi saksi pernikahan Sdr. Mugi Rifiq dan Vivi di jalan Trimulyo Kelurahan Klegen, Kelurahan Kartoharjo.
Pukul 09.00 – 10.15 WIB Kunjungan Kerja Ketua Pengurus Yayasan Kemala Bhayangkari Daerah Jawa Timur, bertempat di TK Kemala Bhayangkari 53 Madiun jalan Nias no 35 Kelurahan Madiun Lor Kecamatan Manguharjo. Hadir dalam kegiatan : Walikota Madiun, Ketua Yayasan Kemala Bhayangkari Daerah Jawa Timur, Kapolres Madiun Kota, Ketua Bhayangkari Sek Bakorwil 1 Madiun, Pju Polres Madiun Kota, Dan Guru Dan Siswa TK Kemala Bhayangkari Madiun beserta Undangan Lainnya.
Pukul 10.15 – 11.30 WIB Pembukaan Sosialisasi Pemantapan Nilai Nilai Ideologi Pancasila Bagi Mahasiswa, dengan tema “ MEMBUMIKAN PANCASILA DIKALANGAN GENERASI MUDA SEBAGAI UPAYA MENJAGA IDENTITAS DAN JATI DIRI BANGSA DITENGAH KEMAJUAN PERADABAN ” Bertempat di gedung diklat jalan Duku Kelurahan Kejuron Kecamatan Taman Kota Madiun. Hadir dalam kegiatan : Walikota Madiun, Sekda kota madiun, Dandim 0803 madiun, Dansatpom AU lanud iswahyudi, Wakapolres Madiun Kota, Perwakilan kejaksaan, Asisten dan Staf Ahli, Bakesbangpol, Nara Sumber, dan Peserta sosialisasi beserta Undangan Lainnya. Peserta Sosialisasi berjumlah 60 orang berasal dari Perwakilan mahasiswa Perguruan tinggi yang ada Kota Madiun.
Pukul 11.30 – 12.00 WIB Zoom dengan” Go limbah Bandung, bertempat di Pendopo Balaikota, Kegiatan diikuti ± 100 orang. Hadir dalam kegiatan antara lain : Walikota Madiun dan Kadis Lingkungan Hidup.
Pukul 12.00 – 13.00 WIB Launching Foodtruck Raffi Exspres (Baba Raffi), bertempat di Pondok Merpati, jalan Merpati Kelurahan Nambangan Lor Kecamatan Manguhanrjo Kota Madiun. Hadir Dalam Kegiatan : Walikota Madiun, Ketua TP PKK kota madiun, Ka Bappelitbang, Dinas tenaga kerja dan KUM, Kadis Perdagangan, Kadis Perkim, Ketua MUI Kota Madiun, dan Owner Kebab Baba Raffi Exspres Area Madiun Beserta Undangan Lainnya.
Pukul 18.00 – 21.30 WIB Penerimaan Kunjungan Kerja Walikota Bekasi Beserta Rombongan, bertempat di Halaman tengah Balaikota Madiun jalan Pahlawan. Hadir dalam kegiatan : Walikota Madiun, Walikota Bekasi, Wakil Walikota Madiun, Plh Kasdim 0803 Madiun, Wakapolres Madiun Kota, Asisten Dan Staf Ahli, Kasatpol PP Dan Damkar Kota Madiun, OPD Kota Madiun, dan OPD Kota Bekasi.