Penertiban Reklame 29 10 2021
Melaksanakan pantauan reklame yang terpasang pada giat rutin hari ini Jumat, 29 Oktober 2021 personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun ( Satpol PP dan Damkar Kota Madiun ) melaksanakan penegakkan peraturan Walikota Madiun no 44 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan reklame.
Dengan didampingi Kasi Opsdal Trantibum pada giat tersebut telah menertibkan reklame dengan total 190 reklame insidentil yang terbukti telah melanggar ketentuan dengan dipasang tanpa izin, dan telah salah penempatan.
Dengan rute : jalan Yos Sudarso, jalan Pajajaran, jalan Majapahit, jalan Apotik Hidup, jalan Puspo Warno, jalan Mangir, jalan Kalingga, jalan Jenggolo, Lapangan Winongo, jalan Gajahmada, jalan Urip Sumoharjo, jalan Kaswari, jalan Podang, jalan Arwana dan jalan Merak.