Penertiban Reklame 25 10 2021
Melaksanakan pantauan reklame yang terpasang pada giat rutin hari ini Senin, 25 Oktober 2021 personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun ( Satpol PP dan Damkar Kota Madiun ) melaksanakan penegakkan peraturan Walikota Madiun no 44 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan reklame.
Dengan didampingi Kasi Opsdal Trantibum pada giat tersebut telah menertibkan reklame sejumlah 52 buah yang terbukti telah melanggar ketentuan dengan dipasang tanpa izin dan rusak.