Operasi Miras
Dalam rangka Cipta kondisi Kota Madiun menuju aman dan damai hari Sabtu, 22 Februari 2020 , Satuan Polisi Pamong Praja Kota Madiun melaksanakan giat Operasi minuman ber alkohol / minuman keras . Dalam pelaksanaan kegiatan operasi ini melibatkan Kasatpol PP , Kepala Bidang Penegakkan Peraturan daerah , Kepala Seksi Pembinaaan Pengawasan dan Penyuluhan , Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan , Kepala Seksi Pengamanan dan Pengawalan , Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Ketentraman Masyarakat , Personil Satpol PP , juga didampingi Kasat Shabara dan Personil Polresta Madiun .
Setelah melaksanakan apel yang dipimpin Kasatpol PP pukul 21.45 WIB dilanjutkan dengan melakukan penindakan dilokasi target di 5 tempat yaitu di seputaran Kelurahan Pangongangan , kelurahan Nambangan Kidul , Kelurahan Mangunharjo , Kelurahan Demangan , dan Kelurahan Sogaten . Kegiatan ini selesai pukul 02.00 dengan hasil Penyitaan barang bukti 7 botol ukuran 600ml berisi miras jenis arjo , 14 botol ukuran 1500 ml , 13 teko berisi miras jenis arjo , Sebuah rodong berisi ginseng , 1 jurigen kosong ukuran 20L ,1 jurigen ukuran 5 L masih tersisi 1/4 .
Di samping itu personil juga mengamankan 1 orang anak yang kedapatan menengak minuman keras , sebagai upaya untuk membuat jera kepada anak tersebut tindak lanjutnya Kepala Seksi Operasi, pengendalian Ketentraman Masyarakat memerintahkan agar diantarkan kerumahnya dan diserahkan kepada orang tua .