Hari ini tanggal 1 april 2020 , untuk mendukung program kebijakan Walikota Madiun , kepala Satuan Polisi Pamong Praja melibatkan personilnya dalam pengamanan dan pengaturan lalu lintas . pasalnya hari ini semua jalur lalu lintas yang akan masuk kota madiun dibatasi, dari masuk kota maupun ke luar kota akses jalur lalu lintas dibatasi , pembatasan tersebut karena Saat ini Walikota menginginkan zona zero Kota Madiun Tetap terjaga. Mari kita dukung bersama langkah tersebut dengan cara JAGA DIRI dan JAGA KELUARGA UNTUK TETAP DIRUMAH , semoga Kota Madiun tetap aman dan nyaman.
Tanggal 23 maret 2020 pukul 19.38 WIB, TRC Satuan Polisi Pamong Praja berkumpul di halaman depan Balaikota Madiun , di tempat tersebut juga di hadiri Walikota Madiun , Kapolres Madiun Kota , Kasdim 0803 Madiun , Kasat Pol Pp Kota Madiun , OPD , Danramil Se Kota Madiun , Kapolsek Se Kota Madiun , Camat Sekota Madiun , Tim Satgas Percepatan Penanggulangan COVID 19 untuk melaksanakan apel Giat Penertiban Fasilitas Umum dikota Madiun dengan jumlah peserta sekitar 160 orang.
Apel tersebut diterima Oleh Walikota Madiun dan sesuai intruksi beliau , semua masyarakat yang tidak mengindahkan instruksi tentang menjaga diri untuk tetap dirumah akan ditindak dengan tegas dan paksa pulang karena tidak boleh ada yang gerombolan , berkumpul, ditempat keramaian ataupun membuat kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian ,karena jika satu orang terkena virus COVID yang bergerombol atau berkumpul ditempat tersebut pasti akan terkena .
Dalam upaya pencegahan penyebaran COVID 19 ini kami melakukan Patroli untuk menghentikan Aktivitas PKL yang digunakan sebagai titik kumpul maupun bergerombol meliputi Jln Pahlawan , Jln Cokroaminoto , Jln Mangga , Bundaran Serayu , Jln Kemiri , Jln Taman Praja , Jln Kepala Sari , Kelapa Manis , Jln Kapten Saputro , Jln Kalimosodo Josenan , Jln Bonokeling Demangan , Jln Pasopati , Jln Tanjung Raya , Jln Imam Bonjol , Jln Diponegoro , dan kami juga mengamankan 1 anak yang tidak kooperatif terhadap petugas dan 1 ktp milik pedagang
Dalam upaya menyelenggarakan ketentraman ketertiban dan perlindungan masyarakat, diantaranya adalah penertiban PKL yang berjualan diluar batas waktu yang ditentukan , hal ini sudah melekat pada tupoksi Satuan Polisi Pamong Praja . Namun dihari ini kita tidak melakukan penertiban pedagangnya melainkan menemukan barang tidak bertuan berupa gerobak beserta isinya, Pasalnya barang tersebut berada di fasilitas umum sehingga penempatanya bisa mengganggu warga yang akan ber aktivitas disekitarnya serta dapat mengurangi keindahan kota madiun, untuk itu dibawah pengendali lapangan Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Ketentraman Masyarakat memerintahakan anggota regu menindak lanjuti kejadian tersebut dengan mengamankan barang beserta isinya untuk dibawa ke Mako Satuan Polisi Pamong Praja Kota Madiun
Status tanggap keadaan darurat corona sebagai bencana dalam skala nasional membuat Pemerintah Kota Madiun berupaya melakukan pencegahan penyebaran corona virus desease 19 di wilayah kerjanya , hari ini Walikota Madiun membuat kebijakan melakukan penyemprotan desinfektan di kendaraan dinas dan di tempat fasilitas umum yang meliputi : Jln Pahlawan , Jln panglima sudirman , Jln dr soetomo , Jln biliton , Jln Kompol sunaryo , penyemprotan juga di dilakukan disekitar Pasar Besar Kota Madiun , Depan Balaikota , Gereja Cornelius , Masjid Agung Baitul Hakim , Alun alun kota Madiun . Dalam melaksanakan kegiatan tersebut Walikota Madiun didampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja berserta Personil menggunakan 2 unit kendaraan damkar untuk melakukan penyemprotan disinfektan Selain itu Walikota juga mensosialisaikan sosial distancing . Acara tersebut juga turut dihadiri oleh Ketua Dewan , Dandim 0803 Madiun , Kapolres Madiun Kota , Dirut RSUP Sudono Madiun , Kajari Kota Madiun , Ka Kemenag Kota Madiun dan OPD .
Menindak lanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Timur tertanggal 13 maret 2020 tentang peningkatan Kewaspadaan COVID 19 , Pemerintah Kota Madiun mengeluarkan surat edaran Walikota Madiun tanggal tanggal 16 Maret 2020 Nomor : 443.32/1048/401.103/2020 Perihal Tentang Peningkatan Kewaspadaan COVID 19 sebagai upaya penyebaran informasi dan pencegahan penyebaran Corona Virus desease 19, Satuan Polisi Pamong Praja melalui pengendali lapangan kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum , Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang – undangan , Kepala Seksi Operasi Pengendalian Ketentraman Masyarakat dan anggota patroli menyampaikan surat edaran Walikota Madiun kepada tempat hiburan malam diseluruh kota madiun untuk melakukan penutupan Hiburan Malam (THM) yaitu Diskotik , Karaoke dan Cafe selama 14 hari terhitung mulai hari Rabu 18 Maret 2020 sampai dengan 31 maret 2020 . Surat edaran tersebut di tanggapi/ ditindak lanjuti positif oleh seluruh tempat hiburan malam dengan kooperatif mereka melakukan penutupan, terbukti kemarin saat Personil Satuan Polisi Pamong Praja Melakukan patroli di setiap tempat hiburan malam sudah tidak aktivitas .
Kabar tentang rencana Pasar Besar dan Pasar Tradisional Kota Madiun diliburkan selama 3 hari karena akan ada penyemprotan disinfektan itu adalah HOAX , pastikan diri anda pilih informasi yang dari sumber yang dapat dipercaya dan jangan mudah percaya siapapun yang menyebarkan berita tersebut karena segala informasi berkaitan dengan Pemerintah Kota Madiun dapat di akses lewat akun media sosial /web resmi Pemerintah Kota Madiun , madiun today , radio suara madiun atau melalui akun Satuan Polisi Pamong Praja Kota Madiun.
Hari yang cerah dan penuh semangatbpada Hari senin 09 Maret 2020 Kepala Satuan Polisi Pamong Praja didampingi kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum , dan Kepala Seksi Kerjasama dan Pengembangan Kapasitas melakukan penyerahan 40 anggota peserta bimbingan Peningkatan sinergi , kapasitas dan kesemaptaan kepada YONIF PARA RAIDER 501 BAJRA YUDHA yang di wakili oleh Bpk Sunarto Letnan Satu Infanteri.
Dalam apel yang dilaksanakan di dalam aula A. H Simanjutak, Kasatpol PP memberikan pengarahan tentang penting nya Loyalitas , “Loyalitas itu rasanya sakit , kalau loyal terus tidak ikhlas akan merasakan sakit yang ke 2 kali maka dari itu harus ikhlas , beliau juga menerangkan bahwa dalam bimtek ini harus ada perubahan yang lebih baik dari pada tahun lalu dan segala yang di intruksikan dari Pelatih YONIF PARA RAIDER 501 wajib untuk dilaksanakan karena Bimtek sendiri merupakan kegiatan dimana peserta diberikan palatihan-pelatihan yang bermanfaat untuk meningkatkan kompetensi , meningkatkan kedisplinan , dan kekompakan .
Dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Kerjasama dan Pengembangan Kapasitas juga menambahkan kunjungan peserta bimtek di markas YONIF PARA RAIDER 501 BAJRA YUDHA tanggal 09 s/d 13 Maret 2020 untuk pembinaan fisik peserta karena mereka nanti yang bakal menjadi Peserta HUT Upacara HUT Satpol PP ke- 70 Satlinmas ke- 58 Tahun dan Damkar ke- 101 di Kabupaten Tuban . Dalam Bimtek ini sifatnya mengulang dan mengingat gerakan dasar PBB yaitu Sikap Sempurna , Istirahat ditempat , Lencang Kanan , Setengah Lencang Kanan , Lencang Depan , Berhitung , Perubahan Arah .
Hari rabu ,18 Maret 2020 Kepala Satuan Polisi Pamong Praja didampingi Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Ketentraman Masyarakat , Kepala Seksi Pengamanan dan Pengawalan , personil Patwal ,Disperindag , Kelurahan Nambangan Lor dan jajaran TNI POLRI berada di Pasar hewan untuk melaksanakan pengamanan dan pengawalan Walikota dalam rangka sosilalisasi terhadap pedagang yang berada di pasar hewan atau biasa disebut Sarpon (Pasar pon ). Dalam kegiatan tersebut Walikota Madiun menyampaikan kepada seluruh pengguna fasilitas Pasar hewan kota madiun , mulai tanggal 1 april 2020 Pasar tersebut ditutup selamanya dan tidak dapat dipergunakan lagi sebagai tempat berjualan dan Kami atas nama Pemerintah Kota Madiun menyampaikan mohon maaf dan terimakasih atas kerjasamanya selama ini .
Selasa 17 maret 2020 pukul 09.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja dan seluruh jajaran yang terlibat dalam kegiatan penertiban berkumpul di halaman depan Balaikota, jajaran yang terlibat yaitu : Dinas Pendidikan , DISHUB , TNI dan POLRI untuk melaksanakan Apel yang diterima langsung oleh bapak Walikota Madiun dalam rangka pelaksanaan GDS.
Didampingi oleh Ibu Wakil Walikota pada pukul 10.05 WIB personil yang terlibat diberangkatkan menuju lokasi sasaran yaitu Jln bekisar , lokasi kedua di Taman Hijau Demangan terdapat 2 warung , dan lanjut lokasi Jalan Taman Praja . Dari 3 lokasi tersebut kami berhasil mengamankan 16 siswa yang masih berseragam lengkap selanjutnya diberikan pembinaan langsung ditempat oleh Wakil Walikota dan Kasatpol PP . Selanjutnya personil yang terlibat bertolak ke balaikota untuk melaksanakan apel penutupan dan kegiatan berjalan aman lancar terkendali.
Memperhatikan perkembangan saat ini tentang penyebaran virus corona , virus tersebut bisa diminimalisir penyebaranya dengan cara :
1. Jaga kondisi Tubuh : perbanyak makan sayur , istirahat yang cukup , olahraga secukupnya yang dapat dilakukan khusus dirumah 2. Sering cuci tangan 3. Bersihkan Rumah ibadah dengan Desinfektan 4. Kurangi sentuhan dengan orang lain 5. Jaga etika pakai masker jika terkena flu dan batuk 6. Jaga Kebersihan Lingkungan 7. Hindari Tempat Keramaian 8. Jika demam , flu ,dan batuk segera ke periksakan diri
Hari Sabtu, Tanggal 14 Maret 2020 jam 22.00 Wib telah terjadi kebakaran rumah milik ibu ED yang berlokasi di Jl. Mardikarya No. 12 Kel. Mojorejo Kec. Taman Kota Madiun . Kronologi kejadian sebagai berikut : Sekitar pukul 22.00 wib Sdr. DM (24 th) yang sedang melintas di Jln. Mardikarya melihat ada kepulan asap di lantai 2 rumah nomer 12 tersebut, Awalnya melihat asap tersebut, Sdr DM tidak menghiraukan apa yang dilihatnya. Namun setengah jam kemudian, tepatnya di Pukul 22. 30 Wib Sdr DM kembali melintas di Jln. Mardikarya , api sudah membesar dan membakar sebagian besar kamar disisi luar di lantai 2 . Melihat kejadian tersebut Sdr. DM segera meminta tolong warga sekitar dengan teriak – teriak di lingkungan tersebut yang pada saat kejadian dalam keadaan sepi dan pemilik rumah kebetulan masih berada di Kota Tangerang . Mendapat laporan situasi tersebut Ketua RT setempat melakukan pengaduan ke Satuan Polisi Pamong Praja Kota Madiun , Pada pukul 22.51 Wib Laporan diterima dan langsung direspon cepat dengan mengirimkan unit dan personil ke lokasi kejadian . Informasi juga di teruskan ke BPBD Kota Madiun, PLN Kota Madiun, Polsek Taman, PMI dan Relawan Kota Madiun . Kurang lebih membutuhkan 1 jam dalam proses pemadaman dan pembasahan dianjut melaksanakan pengecekan kembali untuk memastikan api sudah padam . Dugaan sementara penyebab kebakaran berasal dari kompor gas di dalam kamar tersebut. Untuk kepastian penyebab terjadinya kebakaran menunggu olah tkp dari tim Inavis Polres Madiun Kota beserta total kerugian dari kejadian kebakaran tersebut .
Pada hari Sabtu, Tgl 07 Maret 2020 terjadi Kebakaran Rumah Milik B di Jalan Sri Minulyo no 40, Kelurahan Sukosari, Kartoharjo, Kota Madiun , Korban Jiwa : NIHIL , Korban Material : 3 Ruangan beserta perabot , Kronologis kejadian sebagai berikut : Sekitar pukul 11.30 Wib diketahui api muncul dari bagian ruang dapur yang diperkirakan lupa mematikan kompor berbahan bakar kayu kemudianpemilik keluar rumah dan berusaha memadamkan api dengan peralatan seadanya dibantu oleh warga sekitar. Seketika Api cepat membesar karena material rangka atap terbuat dari kayu dan perabot rumah yang mudah terbakar . Mengetahui hal tersebut Sekitar pukul 12.18 Wib Kepala Satuan Polisi Pamong Praja menugaskan personil TRC di bidang Pemadam Kebakaran dan langsung menuju ke TKP Sekitar pukul 12.25 WIB dengan Mengerahkan 1 unit damkar jenis Penembak dan 1 unit damkar jenis water supply , Pukul 12.50 WIB api sudah berhasil dipadamkan dan petugas melakukan proses pembasahan dilanjutkan pemeriksaan di lokasi kejadian . Pukul 13.10 WIB seluruh proses pemadaman selesai giat berjalan lancar aman terkendali .Terimakasih untuk Petugas BPBD Kota Madiun , Petugas Bhabinsa Kartoarjo , PMI Kota Madiun , dan warga sekitar yang sudah membantu .
Guna melaksanakan pengawalan Perda (Peraturan Daerah) / Peraturan Walikota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Madiun tidak akan habis habisnya melakukan penertiban serta pengamanan ,Hari kita melaksanakan Penertiban aset milik Pemerintah Kota Madiun di kelurahan Pandean tepatnya di Jalan Musi . Kegiatan ini berlangsung setelah apel pukul 16.00 WIB di halaman Balaikota yang diterima oleh Wakil Walikota dan dipimpin oleh Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Ketentraman Masyarakat dan di hadiri oleh Kasatpol PP, TNI , POLRI , Perwakilan PN ( Pengadilan Negeri ) , Kejaksaan , BPN ( Badan Pertanahan Nasional ) , BPKAD , Kabag Hukum dan Pegawai di Lingkungan Sekretariat Daerah , Dishub, PU, Dinas Perdagangan dan personil Satuan Polisi Pamong Praja . Dalam apel, Wakil Walikota Madiun menegaskan kepada peserta apel yang terlibat kegiatan ini bukan merupakan eksekusi melainkan pengamanan aset milik Pemerintah Kota Madiun , dengan melakukan pemasangan papan nama aset milik Pemerintah Daerah serta melakukan penghentian aktifitas di lokasi tersebut. Sebagai tindak lanjut kegiatan tersebut Kasatpol PP menyiagakan personilnya 24 Jam guna melakukan pengamanan aset dan menghentikan kegiatan aktivitas di toko jika nanti ada pengunjung yang datang selanjutnya akan diberikan teguran, kecuali aktivitas dari penyewa guna membersihkan barang-barang yang masih berada di toko tersebut.
Satuan Polisi Pamong Praja adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah. Satpol pp di didik disiplin juga berpenampilan rapi, berwibawa, Tegas dalam melaksanakan tugas serta berkomunikasi secara humanis. Image lama kita sebagai aparat yang tampil didepan dalam penggusuran , arogan ,keras , tidak dapat dihilangkan , dilain sisi kami juga bisa berbaur dengan masyarakat disela sela kegiatan kami yang padat, seperti Contohnya kami membantu mengabadikan moment bersama keluarga , teman , kerabat , bahkan masyarakat tak segan segan meminta bantuan langsung kepada kami di sekitaran “Balai Kota” yang menjadi ikon baru kota Madiun . Kedepannya kita akan selalu berbenah diri mengutamakan , sikap persuasif bertindak humanis dan menjunjung tinggi netralitas dimana saat memasuki musim politik yang rentan tindakan pelanggaran trantibum
Hari ini Satuan Polisi Polisi Pamong Praja Kota Madiun ikut Membantu Polresta melakukan pengamanan sidang saudara HC di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun Jln Kartini . Kasatpol PP menyiagakan personilnya di lokasi traffiq light RTH Kartini , di depan Pengadilan Negeri (PN) , dan Utara Kantor Bakorwil dengan Pengendali Lapangan yaitu kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum , Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang – undangan , Kepala Seksi Pengamanan dan Pengawalan , Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Ketentraman Masyarakat dan Kepala Seksi Kerjasama dan Pengembangan Kapasitas . Untuk melakukan pengamanan wilayah agar tercipta Kota Madiun Aman dan Damai , personil yang dilibatkan jumlah total 48 Orang berserta 2 kendaraan patroli dan 2 kendaraan Pemadam Kebakaran. saat ini jumlah pengunjung yang hadir kurang lebih 900 Orang.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Salam Alfarik dari mulai pukul 08.51 WIB sampai pukul 10.30 WIB menghasilkan putusan yang menyatakan saudara HC terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dihukum mati dan Majelis hakim memberi kesempatan kepada HC untuk melakukan upaya banding hingga satu pekan ke depan . Sidang berjalan lancar aman dan terkendali
Warna Putih biru dan putih abu abu merupakan seragam resmi sekolah , seragam tersebut sudah menjadi identitas wajib setiap anak yang sekolah , artinya ketika seorang anak masih berseragam sekolah sudah selayaknya mereka berada dilingkungan sekolah , apalagi pada jam-jam pelajaran . Bukannya masuk sekolah dan belajar sesuai wajibnya seorang pelajar , mereka malah tongkrongan di warung warung .
Kali ini Satuan Polisi Pamong Praja bersama Dinas Pendidikan melaksanakan Program GDS ( Gerakan Disiplin Siswa ) dengan melakukan pengawasan dan penjaringan terhadap anak bolos sekolah di seputaran Kota Madiun . Hari ini kita melakukan patroli di 8 lokasi yaitu di Jln Tri Mulyo , Jln Pilang Makmur , Jln Merak Timur , Jln Taman Praja , Lapangan Margobawero , Lapangan Gulun , Jln Pepaya dan Jln pesanggrahan berhasil menjaring siswa berjumlah 39 siswa sekolah , terdiri dari 7 siswa SMP dan 32 siswa SMA/SMK . Sebagai upaya membuat jera nanti siswa yang terjaring akan diberikan sanksi dan dilakukan pemanggilan orang tua .
Hari Minggu, 23 Pebruari 2020 Telah terjadi Kebakaran Rumah di Jl Bali Kelurahan Kartoharjo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun. Kronologis kejadian sekitar pukul 11. 40 WIB di Rumah sdr A umur 25 thn yang juga digunakan sebagai tempat usaha terjadi ledakan yang diduga berasal dari Pemanas / Pengering Pakaian (Heater) dengan tenaga gas lpg. Pada saat kejadian tersebut, salah satu seorang Personil Bidang Pemadam Kebakaran di Satuan Polisi Pamong Praja kebetulan sedang melintas di jl. Bali Kota Madiun seketika langsung berhenti dan melaporkan ke Mako .
Akibat dari ledakan tersebut menimbulkan percikan api yang kemudian menyambar pakaian kering yang ada di bagian depan laundry tersebut. Dikarenakan bahan mudah terbakar, api segera membesar dan membakar bagian depan rumah tersebut. Berdasarkan informasi yang di himpun ledakan terjadi 4 kali di lokasi kejadian kebakaran tersebut .
Mengetahui kejadian tersebut Kasatpol PP merespon cepat dengan mengirimkan unit dan personil menuju lokasi pukul 11.50 WIB , langsung dilakukan proses pemadaman dan penetralisiran lokasi kejadian sehingga kebakaran tidak meluas ke bangunan lain yang ada di dekat lokasi .
Proses Pemadaman kurang lebih dilakukan selama 45 menit yang kemudian dilanjutkan dengan proses pembasahan dan pemeriksaan di lokasi kejadian untuk memastikan api sudah padam . Pukul 13.00 Wib proses pembasahan dihentikan situasi korban jiwa NIHIL dan selanjutnya diambil alih oleh pihak kepolisian untuk melakukan olah TKP.
Dalam rangka Cipta kondisi Kota Madiun menuju aman dan damai hari Sabtu, 22 Februari 2020 , Satuan Polisi Pamong Praja Kota Madiun melaksanakan giat Operasi minuman ber alkohol / minuman keras . Dalam pelaksanaan kegiatan operasi ini melibatkan Kasatpol PP , Kepala Bidang Penegakkan Peraturan daerah , Kepala Seksi Pembinaaan Pengawasan dan Penyuluhan , Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan , Kepala Seksi Pengamanan dan Pengawalan , Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Ketentraman Masyarakat , Personil Satpol PP , juga didampingi Kasat Shabara dan Personil Polresta Madiun .
Setelah melaksanakan apel yang dipimpin Kasatpol PP pukul 21.45 WIB dilanjutkan dengan melakukan penindakan dilokasi target di 5 tempat yaitu di seputaran Kelurahan Pangongangan , kelurahan Nambangan Kidul , Kelurahan Mangunharjo , Kelurahan Demangan , dan Kelurahan Sogaten . Kegiatan ini selesai pukul 02.00 dengan hasil Penyitaan barang bukti 7 botol ukuran 600ml berisi miras jenis arjo , 14 botol ukuran 1500 ml , 13 teko berisi miras jenis arjo , Sebuah rodong berisi ginseng , 1 jurigen kosong ukuran 20L ,1 jurigen ukuran 5 L masih tersisi 1/4 .
Di samping itu personil juga mengamankan 1 orang anak yang kedapatan menengak minuman keras , sebagai upaya untuk membuat jera kepada anak tersebut tindak lanjutnya Kepala Seksi Operasi, pengendalian Ketentraman Masyarakat memerintahkan agar diantarkan kerumahnya dan diserahkan kepada orang tua .
Kegiatan pembinaan dan penyuluhan pelanggaran Peraturan Daerah kepada siswa /siswi di kota Madiun. acara ini dilaksanakan bertempat di Ball Room Hotel Aston Jln Mayjend Sungkono hari ini jumat tanggal 21 Febuari pukul 07.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB dengan menghadirkan narasumber yang pertama Walikota Madiun , yang kedua AKP ABD Goffar, SH Kasat Binmas Polresta , ketiga Ipda Rohmat Tri Marwoto Kanit Polresta dan yang ke empat dilanjut materi dari KPAI Ineui Prihatiniwulan APS, Spsi
Acara ini dihadiri oleh Walikota , Camat , Pejabat Struktural Satuan Polisi Pamong Praja serta siswa siswi sederajat yang berjumlah 223 orang terdiri dari SMP Negeri berjumlah 168 orang ,SMP Swasta berjumlah 32 orang dan guru pendamping berjumlah 23 orang. Kegiatan ini diawali dengan lagu Indonesia Raya yang dipimpin oleh Kepala Seksi Penanggulangan Kebakaran , kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Kasatpol PP.
Dalam kegiatan pembinaan dan penyuluhan tersebut Kasat Pol PP menuturkan bahwa peserta sebanyak 223 orang yang hadir adalah diantaranya siswa siswi terpilih yang bisa mengikuti pembinaaan dan penyuluhan , kami memilih anda dari sekian banyak siswa siswi dari Kota Madiun karena di anggap mampu dan punya kompeten yang kedepannya diharapkan dapat memberikan contoh kepada teman temannya
Walikota Madiun juga menyampaikan Generasi Penegak Perda atau penegak peraturan walikota itu harus berkarakter budi pekerti luhur. salah satu penegak perda contohnya tidak boleh membuang sampah di sambarangan tempat , juga ucapan yang jelek itu diibaratkan sampah , yang tidak boleh diucapkan karena setiap perkataan kotor atau berucap tidak mendidik atau tidak santun semuanya sampah , beliau mengharapkan sepulangnya dari sini harus ada perubahan .