SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Loading

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Terlibat Pengamanan dan Pengaturan Lalulintas

Hari ini tanggal 1 april 2020 , untuk mendukung program kebijakan Walikota Madiun , kepala Satuan Polisi Pamong Praja melibatkan personilnya dalam  pengamanan dan pengaturan lalu lintas . pasalnya hari ini semua jalur lalu lintas yang akan masuk kota madiun dibatasi, dari masuk kota maupun ke luar kota akses jalur lalu lintas dibatasi , pembatasan tersebut karena Saat ini Walikota menginginkan zona zero Kota Madiun Tetap terjaga. Mari kita dukung bersama langkah tersebut dengan cara JAGA DIRI dan JAGA KELUARGA UNTUK TETAP DIRUMAH , semoga Kota Madiun tetap aman dan nyaman.

Memperketat Pengawasan

Dalam rangka pemutusan mata rantai COVID 19 dan sesuai instruksi Walikota Madiun tentang upaya percepatan penangganan COVID 19 . Walikota Madiun bersama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja terus melaksanakan himbauan Sosial distancing maupun Physical distancing pada setiap warga masyarakat Kota Madiun, beliau juga menyampaikan himbauan ini tidak efektif kalau tidak dilakukan dengan kesadaran diri untuk SELALU JAGA JARAK , TIDAK PANIK , TIDAK PIKNIK , dan JANGAN MUDIK.

Dari tanggal 27 , 28 , 29 , 30 , bulan maret di tahun 2020 , Satuan Polisi Pamong Praja terus bergerak melaksanakan Patroli , hal itu dilakukan untuk memperketat pengawasan terhadap warga masyarakat Kota Madiun yang masih melakukan kegiatan berkerumun serta menertibkan pada mereka pelaku usaha yang memfasilitasi tempat duduk karena dapat menimbulkan aktivitas berkerumun.

Percepatan Penangganan Penyebaran Covid 19

Kegiatan Satuan Polisi Pamong Praja pada hari kamis 26 Maret 2020 , dalam rangka Percepatan Penangganan Penyebaran Covid 19 , hari ini kembali mensosialisasikan sosial distancing atau frasa physical distancing pada masyarakat dengan penghentian aktivitas berkeruman , Bersama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Giat pertama dimulai Pagi pukul 08.30 WiB sampai pukul 11. 30 WIB , yang Ke-2 Pukul 14.00 WIB sampai pukul 14.46 WIB membubarkan kerumunan di tempat game online di jln Setia budi kota madiun dan warung di jln Campur sari , Giat yang Ke-3 Pukul 15.00 Wib sampai pukul 17.30 WIB melaksanakan Giat gabungan bersama Polri, Pom AU, PM Dan yang k-4 dilanjutkan Pukul 19.30 WIB sampai Pukul 21.45 WIB dalam kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja dan di ikuti oleh Personil Polri , Dishub , Kominfo , dan Satgas Pencegahan Covid 19. Semua giat berjalan Lancar aman dan terkendali

Upaya Pencegahan Terus Dilakukan

Sebagai upaya pencegahan penyebaran virus pandemi corona masuk ke Wilayah Kota Madiun, Satuan Polisi Pamong Praja manjadi salah satu dari garda terdepan dalam pencegahan COVID 19 karena segala upaya kami tingkatkan dalam pelaksanaan kesiapsiagaan menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat . Hari ini Satuan Polisi Pamong Praja Kota Madiun melakukan Penyemprotan disinfektan kepada pengendara dan kendaraan yang melintas di pintu masuk kab / Kota Madiun, penyemprotan dilakukan di beberapa titik perbatasan kota Madiun yaitu di simpang Redjoagung , Simpang Te’an dan simpang gading . Segala upaya untuk menciptakan situasi yang aman telah kita lakukan , MARI KITA BERDOA AGAR VIRUS CORONA CEPAT BERLALU dan doakan kami agar selalu diberikan kesehatan.

Penyemprotan Disinfektan

Status tanggap keadaan darurat corona sebagai bencana dalam skala nasional membuat Pemerintah Kota Madiun berupaya melakukan pencegahan penyebaran corona virus desease 19 di wilayah kerjanya , hari ini Walikota Madiun membuat kebijakan melakukan penyemprotan desinfektan di kendaraan dinas dan di tempat fasilitas umum yang meliputi : Jln Pahlawan , Jln panglima sudirman , Jln dr soetomo , Jln biliton , Jln Kompol sunaryo , penyemprotan juga di dilakukan disekitar Pasar Besar Kota Madiun , Depan Balaikota , Gereja Cornelius , Masjid Agung Baitul Hakim , Alun alun kota Madiun . Dalam melaksanakan kegiatan tersebut Walikota Madiun didampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja berserta Personil menggunakan 2 unit kendaraan damkar untuk melakukan penyemprotan disinfektan Selain itu Walikota juga mensosialisaikan sosial distancing . Acara tersebut juga turut dihadiri oleh Ketua Dewan , Dandim 0803 Madiun , Kapolres Madiun Kota , Dirut RSUP Sudono Madiun , Kajari Kota Madiun , Ka Kemenag Kota Madiun dan OPD .

Penutupan Tempat Hiburan

Menindak lanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Timur tertanggal 13 maret 2020 tentang peningkatan Kewaspadaan COVID 19 , Pemerintah Kota Madiun mengeluarkan surat edaran Walikota Madiun tanggal tanggal 16 Maret 2020 Nomor : 443.32/1048/401.103/2020 Perihal Tentang Peningkatan Kewaspadaan COVID 19 sebagai upaya penyebaran informasi dan pencegahan penyebaran Corona Virus desease 19, Satuan Polisi Pamong Praja melalui pengendali lapangan kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum , Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang – undangan , Kepala Seksi Operasi Pengendalian Ketentraman Masyarakat dan anggota patroli menyampaikan surat edaran Walikota Madiun kepada tempat hiburan malam diseluruh kota madiun untuk melakukan penutupan Hiburan Malam (THM) yaitu Diskotik , Karaoke dan Cafe selama 14 hari terhitung mulai hari Rabu 18 Maret 2020 sampai dengan 31 maret 2020 . Surat edaran tersebut di tanggapi/ ditindak lanjuti positif oleh seluruh tempat hiburan malam dengan kooperatif mereka melakukan penutupan, terbukti kemarin saat Personil Satuan Polisi Pamong Praja Melakukan patroli di setiap tempat hiburan malam sudah tidak aktivitas .

Hoax Pasar Besar Libur

Kabar tentang rencana Pasar Besar dan Pasar Tradisional Kota Madiun diliburkan selama 3 hari karena akan ada penyemprotan disinfektan itu adalah HOAX , pastikan diri anda pilih informasi yang dari sumber yang dapat dipercaya dan jangan mudah percaya siapapun yang menyebarkan berita tersebut karena segala informasi berkaitan dengan Pemerintah Kota Madiun dapat di akses lewat akun media sosial /web resmi Pemerintah Kota Madiun , madiun today , radio suara madiun atau melalui akun Satuan Polisi Pamong Praja Kota Madiun.

Bimbingan Teknis Peningkatan Sinergi , Kapasitas , dan Kesemaptaan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Madiun Tahun 2020 (Late Post)

Hari yang cerah dan penuh semangatbpada Hari senin 09 Maret 2020 Kepala Satuan Polisi Pamong Praja didampingi kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum , dan Kepala Seksi Kerjasama dan Pengembangan Kapasitas melakukan penyerahan 40 anggota peserta bimbingan Peningkatan sinergi , kapasitas dan kesemaptaan kepada YONIF PARA RAIDER 501 BAJRA YUDHA yang di wakili oleh Bpk Sunarto Letnan Satu Infanteri.

Dalam apel yang dilaksanakan di dalam aula  A. H Simanjutak, Kasatpol PP memberikan pengarahan tentang penting nya Loyalitas , “Loyalitas itu rasanya sakit , kalau loyal terus tidak ikhlas akan merasakan sakit yang ke 2 kali maka dari itu harus ikhlas , beliau juga menerangkan bahwa dalam bimtek ini harus ada perubahan yang lebih baik dari pada tahun lalu dan segala yang di intruksikan dari Pelatih YONIF PARA RAIDER 501 wajib untuk dilaksanakan karena Bimtek sendiri merupakan kegiatan dimana peserta diberikan palatihan-pelatihan yang bermanfaat untuk meningkatkan kompetensi , meningkatkan kedisplinan , dan kekompakan .

Dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Kerjasama dan Pengembangan Kapasitas juga menambahkan kunjungan peserta bimtek di markas YONIF PARA RAIDER 501 BAJRA YUDHA tanggal 09 s/d 13 Maret 2020 untuk pembinaan fisik peserta karena mereka nanti yang bakal menjadi Peserta HUT Upacara HUT Satpol PP ke- 70 Satlinmas ke- 58 Tahun dan Damkar ke- 101 di Kabupaten Tuban . Dalam Bimtek ini sifatnya mengulang dan mengingat gerakan dasar PBB yaitu Sikap Sempurna , Istirahat ditempat , Lencang Kanan , Setengah Lencang Kanan , Lencang Depan , Berhitung , Perubahan Arah .

Sosialisasi Penutupan Pasar Hewan

Hari rabu ,18 Maret 2020 Kepala Satuan Polisi Pamong Praja didampingi Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Ketentraman Masyarakat , Kepala Seksi Pengamanan dan Pengawalan , personil Patwal ,Disperindag , Kelurahan Nambangan Lor dan jajaran TNI POLRI berada di Pasar hewan untuk melaksanakan pengamanan dan pengawalan Walikota dalam rangka sosilalisasi terhadap pedagang yang berada di pasar hewan atau biasa disebut Sarpon (Pasar pon ). Dalam kegiatan tersebut Walikota Madiun menyampaikan kepada seluruh pengguna fasilitas Pasar hewan kota madiun , mulai tanggal 1 april 2020 Pasar tersebut ditutup selamanya dan tidak dapat dipergunakan lagi sebagai tempat berjualan dan Kami atas nama Pemerintah Kota Madiun menyampaikan mohon maaf dan terimakasih atas kerjasamanya selama ini .

Beraksi Kembali Di Jalan Bali

Hari Minggu, 23 Pebruari 2020 Telah terjadi Kebakaran Rumah di Jl Bali Kelurahan Kartoharjo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun. Kronologis kejadian sekitar pukul 11. 40 WIB di Rumah sdr A umur 25 thn yang juga digunakan sebagai tempat usaha terjadi ledakan yang diduga berasal dari Pemanas / Pengering Pakaian (Heater) dengan tenaga gas lpg. Pada saat kejadian tersebut, salah satu seorang Personil Bidang Pemadam Kebakaran di Satuan Polisi Pamong Praja kebetulan sedang melintas di jl. Bali Kota Madiun seketika langsung berhenti dan melaporkan ke Mako .

Akibat dari ledakan tersebut menimbulkan percikan api yang kemudian menyambar pakaian kering yang ada di bagian depan laundry tersebut. Dikarenakan bahan mudah terbakar, api segera membesar dan membakar bagian depan rumah tersebut. Berdasarkan informasi yang di himpun ledakan terjadi 4 kali di lokasi kejadian kebakaran tersebut .

Mengetahui kejadian tersebut Kasatpol PP merespon cepat dengan mengirimkan unit dan personil menuju lokasi pukul 11.50 WIB , langsung dilakukan proses pemadaman dan penetralisiran lokasi kejadian sehingga kebakaran tidak meluas ke bangunan lain yang ada di dekat lokasi .

Proses Pemadaman kurang lebih dilakukan selama 45 menit yang kemudian dilanjutkan dengan proses pembasahan dan pemeriksaan di lokasi kejadian untuk memastikan api sudah padam . Pukul 13.00 Wib proses pembasahan dihentikan situasi korban jiwa NIHIL dan selanjutnya diambil alih oleh pihak kepolisian untuk melakukan olah TKP.

Operasi Miras

Dalam rangka Cipta kondisi Kota Madiun menuju aman dan damai hari Sabtu, 22 Februari 2020 , Satuan Polisi Pamong Praja Kota Madiun melaksanakan giat Operasi minuman ber alkohol / minuman keras . Dalam pelaksanaan kegiatan operasi ini melibatkan Kasatpol PP , Kepala Bidang Penegakkan Peraturan daerah , Kepala Seksi Pembinaaan Pengawasan dan Penyuluhan , Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan , Kepala Seksi Pengamanan dan Pengawalan , Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Ketentraman Masyarakat , Personil Satpol PP , juga didampingi Kasat Shabara dan Personil Polresta Madiun .

Setelah melaksanakan apel yang dipimpin Kasatpol PP pukul 21.45 WIB dilanjutkan dengan melakukan penindakan dilokasi target di 5 tempat yaitu di seputaran Kelurahan Pangongangan , kelurahan Nambangan Kidul , Kelurahan Mangunharjo , Kelurahan Demangan , dan Kelurahan Sogaten . Kegiatan ini selesai pukul 02.00 dengan hasil Penyitaan barang bukti 7 botol ukuran 600ml berisi miras jenis arjo , 14 botol ukuran 1500 ml , 13 teko berisi miras jenis arjo , Sebuah rodong berisi ginseng , 1 jurigen kosong ukuran 20L ,1 jurigen ukuran 5 L masih tersisi 1/4 .

Di samping itu personil juga mengamankan 1 orang anak yang kedapatan menengak minuman keras , sebagai upaya untuk membuat jera kepada anak tersebut tindak lanjutnya Kepala Seksi Operasi, pengendalian Ketentraman Masyarakat memerintahkan agar diantarkan kerumahnya dan diserahkan kepada orang tua .

Pembinaan dan Penyuluhan Pelanggaran Peraturan Daerah / Walikota Dengan Tema Siswa Generasi Penegak Perda (SIGAP) Menuju Kota Madiun Damai

Kegiatan pembinaan dan penyuluhan pelanggaran Peraturan Daerah kepada siswa /siswi di kota Madiun. acara ini dilaksanakan bertempat di Ball Room Hotel Aston Jln Mayjend Sungkono hari ini jumat tanggal 21 Febuari pukul 07.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB dengan menghadirkan narasumber yang pertama Walikota Madiun , yang kedua AKP ABD Goffar, SH Kasat Binmas Polresta , ketiga Ipda Rohmat Tri Marwoto Kanit Polresta dan yang ke empat dilanjut materi dari KPAI Ineui Prihatiniwulan APS, Spsi

Acara ini dihadiri oleh Walikota , Camat , Pejabat Struktural Satuan Polisi Pamong Praja serta siswa siswi sederajat yang berjumlah 223 orang terdiri dari SMP Negeri berjumlah 168 orang ,SMP Swasta berjumlah 32 orang dan guru pendamping berjumlah 23 orang. Kegiatan ini diawali dengan lagu Indonesia Raya yang dipimpin oleh Kepala Seksi Penanggulangan Kebakaran , kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Kasatpol PP.

Dalam kegiatan pembinaan dan penyuluhan tersebut Kasat Pol PP menuturkan bahwa peserta sebanyak 223 orang yang hadir adalah diantaranya siswa siswi terpilih yang bisa mengikuti pembinaaan dan penyuluhan , kami memilih anda dari sekian banyak siswa siswi dari Kota Madiun karena di anggap mampu dan punya kompeten yang kedepannya diharapkan dapat memberikan contoh kepada teman temannya

Walikota Madiun juga menyampaikan Generasi Penegak Perda atau penegak peraturan walikota itu harus berkarakter budi pekerti luhur. salah satu penegak perda contohnya tidak boleh membuang sampah di sambarangan tempat , juga ucapan yang jelek itu diibaratkan sampah , yang tidak boleh diucapkan karena setiap perkataan kotor atau berucap tidak mendidik atau tidak santun semuanya sampah , beliau mengharapkan sepulangnya dari sini harus ada perubahan .

Pelatihan Alat APAR Guna Inspeksi Peralatan Proteksi Kebakaran

Setiap bangunan non rumah tinggal , rumah susun atau apartemen/ perusahaan (tempat usaha) wajib memilik SLF (Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung ) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah sebelum bangunan tersebut dimanfaatkan , sebagai salah satu dari syarat penerbitan syarat tersebut hari ini Satuan Polisi Pamong Praja di bidang Damkar dan Linmas melaksanakan pengenalan dan penggunaan APAR supaya pemohon bisa menggunakannya apabila ditempat usaha terjadi kebakaran sebagai upaya penanggulangan dan pencegahan ditempat usaha apabila terjadi kebakaran . kegiatan yang diikuti 10 peserta ini akan berlangsung selama 2 hari dan akan berlanjut besuk tanggal 14 februari 2020

SOSIALISASI PANCA KARYA

Sosialisasi Panca Karya tidak hanya ditujukan pada mereka yang sudah dewasa atau berumur tapi juga kepada siswa siswi SD , kali ini bapak Kepala Satuan Polisi Pamong Praja melakukan sosialisai pengenalan Panca Karya kepada siswa/siswi SDN DEMANGAN 01 KOTA MADIUN pada hari senin tanggal 10 febuari 2020.

Kegiatan ini diawali dengan Apel pagi yang dipimpin langsung oleh bapak KASATPOL PP , ditujukan pada siswa siswi SD karena generasi muda sekarang begitu penting dalam menunjang program panca karya milik bapak walikota dan mereka ini pandai , diharapkan mereka ikut berperan dalam serta menyukseskan program panca karya.

Para peserta terlihat sangat antusias walaupun tergolong Program baru , tapi mereka sudah sangat familiar hal ini terbukti ketika apel di laksanakan , murid murid ketika ditanya oleh bapak KASATPOL PP tentang arti Panca karya mereka langsung menyahut dengan lantang ” 1. Madiun kota Pintar , 2 Madiun Kota Melayani , 3 Madiun Kota Membangun , 4 Madiun Kota Peduli , 5 Madiun kota Terbuka.

MADIUN BEBAS ROKOK ILEGAL

Tidak pernah ada henti hentinya pemerintah kota madiun mengawasi terhadap rokok ilegal, kali ini Pemerintah Kota Madiun menerjunkan tim nya yang terdiri dari personil Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perdagangan, Bea Cukai dan Sekretariat Bagian Perekonomian dan Kesejahteraan Masyarakat. Kegiatan ini merupakan tahap ke 2 di tahun 2020, tahap pertama sudah dilakukan sejak tanggal 20 januari sampai dengan tanggal 28 januari 2020, sedangkan tahap ke dua berlangsung mulai tanggal 3 febuari sampai dengan 12 febuari 2020

Selain merupakan kegiatan rutin, Kegiatan ini dilaksanakan untuk menjaring beredarnya rokok ilegal di kota madiun, Pasalnya, penyebaran rokok ilegal bisa lebih masif menyusul kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23% dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35%.

Kegiatan ini difokuskan pada pengawasan, penertiban dan penindakan terhadap penjual mau pun pengecer rokok polos, Rokok yang dilekati pita cukai palsu, Rokok yang dilekati pita cukai bekas , Rokok yang dilekati pita cukai bukan untuk peruntukannya, dan Rokok yang dilekati pita cukai salah personalisasi. Dalam melaksanakan pengawasan kita tidak hanya menyasar toko toko besar seperti supermarket disekitar kota madiun tapi juga menyasar warung, dan juga toko rumahan yang menjual rokok. Disetiap tempat yang dihampiri tim juga memberikan pengarahan terhadap pelaku usaha untuk lebih jeli atau pilih pilih jika menerima tawaran dari mereka oknum yang menjual rokok ilegal karena pelanggaran terhadap penjualan rokok tanpa pita cukai / cukai palsu bisa dikenakan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Open chat
Hallo Sobat Praja&Sobat Yudha Brahma Jaya, ada yang Bisa kami bantu ?