SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Loading

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Operasi Yustisi 05 04 2021

Hari Senin, 05 April 2021 pukul 09.32 WIB Didampingi Kabid Gakda dan Kasi Bangtas personil Satpol PP dan Damkar beserta aparat gabungan menggelar operasi pendisiplinan masyarakat untuk selalu taat dan tertib pada protokol kesehatan dengan sasaran para pengendara yang melintas di jalan Tanjung Raya ( Depan Pasar Kojo Kota Madiun ).

Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 diwilayah Kota Madiun, kegiatan rutin dilakukan dengan melibatkan TNI, POLRI, Satpol PP&Damkar, DISHUB, dan BPBD.

Kami himbau kepada seluruh pengendara selain mengutamakan Safety Riding juga utamakan Protokol Kesehatan, terutama pakai maskernya ketika sedang berkendara.

Pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker dan menggunakan masker tidak sesuai pengunaannya, pada hari ini diberhentikan oleh petugas, lalu diarahkan ke petugas pembina, dan berlanjut diperiksa suhu tubuh serta pemberian handsanitizer, dijelaskan tentang kesalahannya kemudian diberikan Sanksi berupa sanksi sosial, sanksi Denda, dan sanksi teguran tertulis.

Mari selalu disiplin 5M dalam penanganan Covid 19 yaitu Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi

Bagikan Tautan :

Peninjauan Lokasi Jembatan Patihan 01 04 2021

Kamis, 01 April 2021 pukul 21.30 WIB lakukan kegiatan pengamanan ke lokasi jembatan amblas yang berada di kelurahan Patihan, personil Satpol PP & Damkar ditempat tersebut beri himbauan terhadap masyarakat yang mendekati jembatan untuk menjauh dari jembatan dan berpindah ketempat yang aman.

Detik – detik jembatan amblas tersebut juga langsung ditinjau oleh Walikota Madiun dan Kasatpol PP & Damkar.

Juga turut menyiagakan kendaraan Truck Damkar yang difungsikan untuk melakukan penerangan di sekitar lokasi.

Bagikan Tautan :

Apel 01 04 2021

SATPOL PP dan DAMKAR Kota Madiun bersama DISHUB, BANSER dan TNI POLRI, bersama melaksanakan kegiatan Apel pengamanan Perayaan Paskah Tahun 2021 dan Patroli Gabungan bertempat di halaman depan Polresta Madiun Kota.

Dipimpin langsung oleh Kapolresta Madiun kemudian personil yang bertugas diberikan pengarahan tentang ploting patroli dan pengamanan gereja yang ada di wilayah Kota Madiun untuk mewujudkan ketentraman, katertiban dan perlindungan masyarakat.

Bagikan Tautan :

Wawancara Kegiatan Trantibum 30 03 21

Selasa, 30 Maret 2021 pukul 09.15 WIB, Menerima kunjungan dari mahasiswa STMM ” Sekolah Tinggi Multi Media ” MMTC ” YOGYAKARTA, Kepala Seksi Operasi Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat berkenan mengisi kegiatan mahasiswa untuk Wawancara.

Hallo Sobat, Pembahasan dalam wawancara tersebut sangat menarik, sangat bermanfaat dan sangat memberikan pencerahan bagi masyarakat Kota Madiun pada saat sekarang ini terutama terkait dengan kegiatan Ketentraman, ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat.

Bagikan Tautan :

Pengukuhan Satlinmas Kota Madiun

Rabu, 24 Maret 2021 Pukul14.00 WIB Bertempat di Bumi Perkemahan Ngrowo Bening, Sejumlah 32 orang personil Satlinmas, bidang Trantibumlinmas di Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran dikukuhkan Walikota Madiun, dalam waktu tersebut beliau juga berkenan memberi arahan terkait tugas pokok fungsi agar bekerja secara profesional, disiplin tanpa diawasi dan patuh terhadap aturan.

Bagikan Tautan :

Patroli Pemantauan dan Pengawasan Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) berbasis mikro 05 03 2021


Patroli pemantauan dan pengawasan Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Berbasis Mikro, Sebagai tindak lanjut intruksi Walikota Madiun Nomor 04 Tahun 2021 dari pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB kemudian patroli berlanjut pada pukul 00.15 WIB sampai dengan pukul 01.30.WIB dengan instansi terkait.

Telah melaksanakan tindakan penghentian aktivitas di tempat usaha dan pembubaran terhadap gerombolan remaja yang telah beraktivitas di jam malam.

Bagikan Tautan :

Pemadaman Kebakaran Mobil 11 02 2021


Hari Kamis, 11 Februari 2021 telah terjadi kebakaran mobil, Kronologi sekitar kurang lebih pukul 19.46 WIB menerima laporan pengaduan melalui telepon oleh masyarakat sekitar atas nama pandia. Menindak lanjuti laporan tersebut personil merespon cepat menuju TKP di jalan Letkol Suwarno menggunakan 2 unit kendaraan pemadam dan segera melakukan penyemprotan serta pembasahan.
2 orang penumpang selamat dan kerugian material berupa 1 Unit mobil sedan, diperkirakan penyebab kejadian kebakaran tersebut akibat konsleting listrik pada AC mobil / Aki.

Bagikan Tautan :

Penanganan Pengaduan Masyarakat 09 02 2021

Menindaklanjuti pengaduan masyarakat, tentang adanya anak punk pesta miras dirumah kosong dan meresahkan warga sekitar di utara Pos 902 , didampingi pengawas dan pengendali lapangan Kabid Trantibumtranmas dan Kasi Opsdal, personil lakukan tindakan mendatangi lokasi yang dilaporkan mendapati 10 anak punk, kemudian kami bawa ke Mako Satpol PP & Damkar.
Mengecek suhu tubuh, didapati 1 anak dengan suhu badan tinggi kemudian di arahkan ke ruangan terpisah lalu diberikan masker dan di berikan sanksi berupa pemotongan rambut yang dilakukan oleh rekannya sendiri agar terlihat rapi dan tidak menakutkan ketika berada ditengah masyarakat.
Langkah selanjutnya :
1. Mengarahkan untuk mandi di kamar mandi yang telah disediakan.

2. Memberikan pakaian kepada Anak Punk tersebut

3. Melakukan pendataan data pribadi

4. Menggali informasi data pribadi dari anak punk tersebut.

5. Memberikan makanan ringan dan minum

6. Pembinaan dan pengarahan terhadap anak punk

7. Memberi motivasi sebelum dilepaskan
8. Dibagi menjadi 2 Kendaraan, 2 orang perempuan diantar ke rumah orang tuanya yang berdomisili Kota Madiun, 1 anak dikirimkan ke Dinas Sosial PPPA dan 7 orang lainnya dengan domisili Jawa Tengah kami antar kan ke Simpang Gading agar naik bis segera pulang

Bagikan Tautan :

Pemadaman Kebakaran Mobil 08 02 2021

Hari ini Senin, 8 Februari 2021 telah terjadi kebakaran mobil. Kronologi kejadian, sekitar kurang lebih pukul 19.00 WIB ada laporan melalui telpon dari masyarakat telah terjadi kebakaran mobil di jalan Pahlawan kota Madiun, Kemudian segera direspon cepat menuju TKP menggunakan 2 unit Kendaraan. Langkah pertama pemadaman menggunakan 2 tabung Apar namun karena api masih menyala langkah selanjutnya menyemprotkan air serta lakukan pembasahan.

Pemilik mobil ( korban ) dapat menyelamatkan diri dan kerugian yang dialami korban 1 unit mobil tipe sedan. Kegiatan berjalan aman lancar dan terkendali.

Bagikan Tautan :

Penanganan Pengaduan Masyarakat 01 02 2021

Senin, 01 Febuari 2021 Berawal dari pengaduan masyarakat, Satpol PP & Damkar melakukan penanganan bersama Polres Madiun Kota. Pukul 11.00 WIB didahului dengan apel dihalaman Telkom Madiun yang diambil oleh Kabagops Polrest Madiun Kota, personil yang didamping oleh kasi Bangtas bergerak ke lokasi Mall yang berada di jalan Pahlawan.

Telah terjadi temuan tentang tidak berjalannya Protokol Kesehatan, Adapun kelengkapan alat Protokol Kesehatan seperti Menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun atau handsanitizer, dan Thermogan namun tidak dilaksanakan dengan tepat oleh petugas keamanan / Security.

Kemudian sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap pencegahan penyebaran Covid 19 ditempat tersebut kemudian dilakukan pemanggilan terhadap manager mall beserta Satpam / Security untuk dilakukan teguran, sosialisasi dan himbauan protokol kesehatan.

Dalam kegiatan tersebut Kasi Bangtas Satpol PP & Damkar juga menyampaikan kepada manager, akan pentingannya penempatan petugas yang mengarahkan serta mengecek penerapan protokol kesehatan pada pengujung yang datang, mangatur pembatasan orang yang akan masuk mall dan pengaturan jarak pada antrian kasir.

Selanjutnya kegiatan berlanjut ke caffe yang berada dijalan ke jalan RA Kartini. Dengan keseluruhan telah melakukan penyitaan barang / benda berupa KTP sebanyak 6 buah.

Bagikan Tautan :

Penanganan Pengaduan Masyarakat 25 01 2021

Senin, 25 Januari 2021 Menerima pengaduan masyarakat, Satpol PP & Damkar melakukan penanganan bersama Polres Madiun Kota. Pukul 13.01 WIB didahului dengan apel dihalaman Mapolres Madiun Kota yang diambil oleh Kabagops, personil yang didamping oleh kasi Bangtas bergerak ke lokasi tempat makan yang berada di jalan Rimba Dharma.
Ditempat tersebut telah terbukti lakukan kelalaian tentang penerapan protokol kesehatan, yaitu tidak menerapkan pengaturan pembatasan kapasitas pengunjung dan tidak menyediakan sarana untuk pencegahan penularan virus Corona Disease 19

SOBAT PRAJA, Dengan adanya kejadian tersebut maka kami himbau kepada pengusaha warung, Resto, dan tempat makan sejenisnya yang berada di kota Madiun agar dapatnya memenuhi hal hal sebagai berikut :

1. Perhatikan informasi terkini dari Satuan Tugas Covid 19 serta himbauan dan instruksi pemerintah pusat dan pemerintah Kota Madiun terkait COVID-19.

2. Menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun atau handsanitizer di pintu masuk dan tempat lain yang mudah diakses pengunjung.

3. Mewajibkan setiap orang yang akan masuk untuk mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

4. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk. Jika ditemukan pekerja atau pengunjung dengan suhu > 37,3 derajat Celcius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit) tidak diperkenankan masuk.

5. Mewajibkan pekerja menggunakan masker selama bekerja.

6. Pastikan pekerja memahami COVID-19 dan cara pencegahannya.

7. Larangan masuk bagi pekerja dan pengunjung yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, sesak nafas, dan/atau diare atau memiliki riwayat kontak dengan orang terkena Covid 19.

8. Tidak menerapkan sistem prasmanan

9. pekerja dan pengunjung tetap menjaga jarak minimal 1 meter.

Bagikan Tautan :

Pengambilan Barang Sitaan 18 01 2021

Dengan adanya pelanggar tehadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) dengan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 Tentang pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan untuk pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 118/7/KPTS/013/2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019, Peraturan Walikota Madiun Nomor 39 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Walikota nomor 56 Tahun 2020 dan intruksi walikota Madiun Nomor 1 Tahun 2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019. Satuan Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran telah melakukan penertiban dan penyitaan barang, dengan berjalannya kegiatan tersebut mulai kemarin lusa Mako Satpol PP dan Damkar telah kedatangan pengunjung yang akan melakukan pengambilan barang sitaan tersebut. Maka kami persilahakan untuk mengambil dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan


Kami ingatkan Sobat Praja, Jika ingin mengambil barang yang telah di sita ketika datang ke Mako jangan lupa : Lapor ke petugas Pos penjagaan, Utamakan protokol kesehatan ( Pakai Masker, Jaga Jarak dan mencuci Tangan ) dan jangan lupa membawa Surat Tanda Penerimaan. Salam Praja

Bagikan Tautan :

Operasi Yustisi 07 01 2021

Lakukan penertiban kepada masyarakat yang berkendara di simpang Sleko, lebih tepatnya di Jalan Trunojoyo. Personil bersama Satgas Covid 19 lakukkan kegiatan operasi yustisi dengan memberikan himbauan dan pendataan kepada pelanggar.

Selalu kami ingatkan sobat praja, mari selalu pergunakan 3M setiap berada luar rumah, karena dengan kedisplinan tersebut kita dapat menekan penyebaran Covid 19.

Bagikan Tautan :

PENGAMANAN PERGANTIAN TAHUN BARU


Pengamanan pergantian tahun 2021, tidak ada perayaan dan aktivitas di PKL maupun THM diwilayah kota Madiun dibatasi akibat dampak menyebarnya Covid 19 dan bertambahnya jumlah pasien positif.

Sejumlah 6 titik pintu masuk kota telah dilakukan penutupan yaitu Jln Mastrip, Jln Yos Sudarso, PSC, Jln diponegoro, Jln kolonel Mahardi, dan Agus Salim.

Dengan melibatkan sejumlah 70 personil dari Satpol PP Damkar, Disperindag, Dispadpora dan BPBD, PMI, dan TNI POLRI kemudian juga ditambah Satlinmas untuk mendukung pelaksanaan kegiatan.

Bagikan Tautan :

Pembinaan PKL 21122020

Pembinaan PKL 21122020Pada hari Senin, 21 Desember 2020 di aula Praja Wibawa telah dilaksanakan pembinaan PKL yang berjualan di jalan Abdurrahman Saleh dan jalan Mastrip kota Madiun oleh Kabid Gakda dan Kasi Binwasluh.
Dengan pengawasan ketat dan patuh protokol kesehatan hari ini PKL yang datang langsung dilakukan Rapid test oleh dinas Kesehatan untuk pencegahan penyebaran Covid 19.

Adapun hasil yang kami dapatkan dari pembinaan tersebut bahwasanya PKL yang telah hadir bersedia untuk mematuhi semua aturan sesuai Perda dan Perwal yang dibuktikan dengan pembuatan surat pernyataan.

Untuk menghindari pelanggaran yang serupa kami himbau PKL yang berada diwilayah Kota Madiun untuk dapatnya tertib sesuai dengan ketentuan dan jangan lupa selalu utamakan protokol kesehatan.

Bagikan Tautan :

Himbauan Protokol Kesehatan 20122020

Hari Minggu, 20 Desember 2020 Personil Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran melaksanakan kegiatan Himbaun protokol kesehatan pada acara perayaan HUT salah satu Club montor yang berada di cafe yang terletak Jl. Rimbakaya, Kartoharjo, Kec. Kartoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur, Dilokasi tersebut kami himbau pada pengunjung agar tertib dan mengedepankan protokol kesehatan.

Kemudian dilakukan pengecekkan terkait Surat izin keramaian, Panitia penyelenggara tidak bisa menunjukkan maka acara tersebut kami imbau untuk dihentikan dan mereka dipersilahkan untuk meninggalkan lokasi.

Bagikan Tautan :

Pengamanan Acara Kunjungan GubernurPengamanan Acara Kunjungan Gubernur


Hari Minggu, 13 Desember 2020 pukul 07.00 WIB Personil Satuan Polisi Pamong praja dan Pemadam Kebakaran melaksanakan Apel pagi dipimpin oleh Kasatpol PP Damkar untuk Pengamanan kunjungan Gubernur dalam rangka Pembagian masker serta pembagian sembako bersama Walikota Madiun. Seperti biasa sebelum pelaksanaan kegiatan personil diberikan arahan tentang pelaksanaan tugas, petunjuk dan tugas pokok fungsi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran. Dalam apel tersebut beliau menyampaikan agar kegiatan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan jangan lupa berdoa agar kegiatan berjalan aman dan lancar.
Bertempat di jalan Pahlawan tepatnya di pasar sepur personil telah membantu mendistribusikan sembako kepada tukang becak yang berada diarea tersebut dengan lancar.

Bagikan Tautan :

Mengamankan ODGJ 12 12 2020

Hari sabtu , 12 Desember 2020 pukul 09.30 WIB Satuan Polisi Pamong praja dan Pemadam Kebakaran melakukan tindak lanjut tehadap laporan pengaduan masyarakat kelurahan Sukosari tentang ODGJ yang meresahkan. Dengan sepengetahuan dan seizin keluarga orang tersebut kami amankan lalu serahkan kepada Dinas Sosial PPPA untuk memperoleh penanganan.

Bagikan Tautan :

Penertiban Reklame 11 12 2020

Hari Jumat, 11 Desember 2020 pukul 08.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun kembali melaksanakan patroli penertiban reklame dalam rangka penegakkan peraturan Walikota Madiun no 44 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan reklame dan peraturan daerah no 08 tahun 2010 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
Bersama Kasi Opsdal dan Kasi Pamwal telah menertibkan reklame besi yang dipasang tanpa izin, telah berakhir masa izinnya / tidak diperpanjang, tidak sesuai ketentuan yang berlaku, tidak melakukan pelunasan pajak reklame, terdapat perubahan jenis reklame, sehingga tidak sesuai dengan izin yang telah diterbitkan, letak pemasangan yang tidak sesuai pada titik reklame yang telah ditetapkan, dan tidak memenuhi kewajiban dengan lokasi disepanjang jalan Delima dan Cokroamonoto.

Bagikan Tautan :
Open chat
Hallo Sobat Praja&Sobat Yudha Brahma Jaya, ada yang Bisa kami bantu ?