SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Loading

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KOTA MADIUN

Pengambilan Barang Sitaan 18 01 2021

Pengambilan Barang Sitaan 18 01 2021

Dengan adanya pelanggar tehadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) dengan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 Tentang pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan untuk pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 118/7/KPTS/013/2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019, Peraturan Walikota Madiun Nomor 39 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Walikota nomor 56 Tahun 2020 dan intruksi walikota Madiun Nomor 1 Tahun 2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019. Satuan Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran telah melakukan penertiban dan penyitaan barang, dengan berjalannya kegiatan tersebut mulai kemarin lusa Mako Satpol PP dan Damkar telah kedatangan pengunjung yang akan melakukan pengambilan barang sitaan tersebut. Maka kami persilahakan untuk mengambil dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan


Kami ingatkan Sobat Praja, Jika ingin mengambil barang yang telah di sita ketika datang ke Mako jangan lupa : Lapor ke petugas Pos penjagaan, Utamakan protokol kesehatan ( Pakai Masker, Jaga Jarak dan mencuci Tangan ) dan jangan lupa membawa Surat Tanda Penerimaan. Salam Praja

Bagikan Tautan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hallo Sobat Praja&Sobat Yudha Brahma Jaya, ada yang Bisa kami bantu ?